Eksekusi Fisik Tongkonan Ka’pun di Kurra Tak Terlaksana Hari Ini
- account_circle Arsyad/Monic
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 305
- comment 0 komentar

Kondisi Tongkonan Ka'pun di Kurra yang dijaga oleh ratusan anggota keluarga. (MRA/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Eksekusi fisik terhadap objek perkara Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, tidak terlaksana. Ekesekusi Tongkonan Ka’pun sedianya dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2025.
Belum diketahui penyebab tidak terlaksananya eksekusi fisik tersebut. Sejumlah pihak yang coba dikonfirmasi KAREBA TORAJA, tidak memberikan jawaban yang pasti.
Panitera Pengadilan Negeri Makale, Daniel Nataniel, yang dikonfirmasi via telepon, hanya menjawab singkat. “Sebentar Dek ya, masih ada yang saya urus,” kata Daniel.
Sementara itu, pantauan wartawan di Mapolres Tana Toraja, Kamis, 4 Desember 2025, memperlihatkan sejumlah kesiapan pasukan pengamanan eksekusi di halaman Mapolres. Panitera PN Makale, pengacara pemohon eksekusi, dan sejumlah orang lainnya, sempat menggelar rapat di ruang Wakapolres Tana Toraja. Namun para peserta juga enggan berkomentar kepada wartawan usai rapat.
Di lokasi, ratusan anggota keluarga Tongkonan Ka’pun berjaga-jaga di sekitar Tongkonan. Tidak ada aparat keamanan yang terlihat di lokasi sejak pagi. Akses jalan menuju lokasi juga diblokir warga.
BERITA TERKAIT: PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
Sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja hanya datang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada objek alat berat jenis eksavator yang terbakar pada Kamis, 4 Desember 2025 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, yang dimintai tanggapannya terkait batalnya pelaksanaan eksekusi, enggan berkomentar banyak.
“Soal eksekusi, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Terkait peristiwa pembakaran alat berat ini, kami lanjutkan penyelidikan,” kata Syahruddin.
Informasi terkait rencana eksekusi fisik terhadap Tongkonan Ka’pun ini diketahui melalui surat dari PN Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 perihal pelaksanaan eksekusi yang diberikan kepada para termohon.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara antara Sarra, dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Roreng, dkk sebagai termohon eksekusi. (*)
- Penulis: Arsyad/Monic
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar