Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Pengaktifan Kegiatan Pos Kamling
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Bupati Tana Toraja terbitkan Surat Edaran Pengaktifan Pos Kamling tindak lanjut maraknya aksi Pencurian di Rumah Ibadah. (Foto/Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Lembang dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Surat edaran tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandangani langsung Bupati Tana Toraja terkait dengan pengaktifan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling).
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta mengantisipasi maraknya kasus pencurian di rumah -rumah ibadah.
Surat edaran berisi 5 poin yakni:
1. Meminta Camat, Lurah dan Kepala Lembang untuk mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) dalam wilayah masing-masing.
2. Apabila ada tamu yang berkunjung atau tinggal dalam wilayahnya 1×24 jam agar melaporkan diri kepada Pemerintah setempat.
3. Setiap Rumah Ibadah agar mengaktifkan pengamanan intern di rumah ibadah masing-masing.
4. Jika ada hal – hal yang mencurigakan agar segera menghubungi Petugas Keamanan atau Pemerintah setempat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
5. Agar imbauan ini diampaikan secara luas kepada masyarakat termasuk rumah ibadah dan menyertakan nomor kontak petugas keamanan dan pemerintah setempat yang dapat dihubungi di setiap wilayah. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar