KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara akan memanggil pemerintah, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), untuk dimintai penjelasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Toraja Utara, yang tidak dibayarkan selama tiga bulan di tahun 2021.
“Kami akan panggil TAPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai oleh Sekda. Dan kami akan mempertanyakan ini, kenapa bisa TPP yang selama tiga bulan itu tidak dibayarkan?” tegas Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’, menanggapi pertanyaan perwakilan pengunjuk rasa yang melakukan aksinya pada Rabu, 20 April 2022.
Untuk diketahui, salah satu poin aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Toraja Utara yang melakukan aksi di DPRD Toraja Utara, Rabu, 20 April 2022, adalah soal TPP ASN yang belum dibayarkan selama tiga bulan, dari Oktober-Desember 2021.
“Harusnya pertanyaan ini ditujukan kepada TAPD, bukan kepada Banggar (Badan Anggaran DPRD). Karena TPP itu diusulkan oleh TAPD dan dibicarakan dengan Banggar DPRD,” terang Nober.
Nober menguraikan, pada rapat Tim Anggaran Pemerintah dan Banggar DPRD untuk APBD induk tahun 2021, memang diasumsikan bahwa TPP hanya dibayarkan 9 bulan, dengan pertimbangan nanti di APBD perubahan (jika PAD memungkinkan; karena TPP dibayarkan dari PAD), akan jadi prioritas menjadi 12 bulan.
Nober juga menjelaskan bahwa penganggaran dengan asumsi 9 bulan itu diusulkan oleh eksekutif (pemerintah) dan dibicarakan di Banggar DPRD. TAPD dan Banggar juga sudah sepakat bahwa TPP yang sisa tiga bulan itu akan diprioritaskan dalam anggaran perubahan.
“Tetapi pertengahan tahun 2021, proses anggaran sudah berjalan, ketika itu Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ombas-Dedy memprioritaskan suatu kegiatan, yakni pembangunan jalan UKI-Kakondongan dengan anggaran Rp 5,8 miliar. Pada saat itu, pimpinan bersama Banggar menyatakan bahwa proses perencanaan tidak seperti ini. Kalau poros UKI-Kakondongan ini mau dipaksakan masuk, itu menyalahi aturan,” terang Nober.
“Anggaran sebesar Rp 5,8 miliar itu, kita alokasikan untuk membayar kekurangan TPP,” tambah Nober.
Penjelasan Nober Rante Siama’ itu ditambahkan oleh politisi Partai Golkar, yang juga anggota Banggar DPRD, Yulianto Mapiley. Dia menyebut bahwa Banggar DPRD sudah meminta kepada TAPD untuk TPP ASN digenapkan 12 bulan pembayaran.
“Tapi, dengan alasan bahwa Pak Bupati waktu itu sangat memprioritaskan proyek jalan UKI-Kakondongan sebesar Rp 5 miliar lebih, TAPD bertahan bahwa ini keinginan Pak Bupati. Kami ingin agar dana itu dianggarkan untuk pembayaran TPP, tapi kami tidak tahu dananya dialihkan kemana?” terang Yulianto.
Yulianto juga menyebut, karena proyek pembangunan jalan UKI-Kakondongan itu masuk tiba-tiba di tengah APBD yang sudah berjalan, sehingga Banggar DPRD tidak mau mengambil resiko. “Kami konsultasikan ke BPK dan BPK bilang, jangan coba-coba masukkan program yang tidak ada dalam RKPD. Kami menolak itu masuk dalam APBD Perubahan, tapi kami tidak tahu dananya dialihkan kemana?” urai Yulianto. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar