Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

Jadi Desa Sadar Pengawasan, Masyarakat Lembang Balla Bittuang Siap Sukseskan Pilkada 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
  • comment 0 komentar

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan yang digelar Rabu 16 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah).


KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja canangkan Lembang Balla Kecamatan Bittuang sebagai Desa Sadar Pengawasan pada Pilkada serentak 2024.

Pencanangan Lembang Balla sebagai Desa Sadar Pengawasan digelar Rabu 16 Oktober 2024 tepatnya di Tongkonan Tondon Tuan Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Pencanangan Desa Sadar Pengawasan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Tana Toraja yang diwakili oleh Ketua Elis Bua Mangesa dan Pj. Kepala Lembang Balla Andarias Panggalo disaksikan Camat Bittuang, Anggota dan staf Bawaslu Tana Toraja dan masyarakat setempat.

Dalam MoU Desa Sadar Pengawasan, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama bertanggungjawab mewujudkan Pilkada 2024 yang berkualitas, partisipatif dan akuntabel.

Kegiatan awal yang memulai terbentuknya desa sadar pengawasan adalah sosialisasi seputar pengawasan partisipatif yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Lembang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Theofilus Lias Limongan mengatakan pencanangan Desa Sadar Pengawasan ini digelar di Tongkonan atas dasar filosofi Tongkonan sebagai simbol pemersatu dan sumber keteraturan norma dalam masyarakat.

“Dengan demikian diharapkan dengan berkumpul di Tongkonan lalu mencanangkan Desa Sadar Pengawasan bisa semakin membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya terlibat aktif melakukan pengawasan partisipatif” urai Theo Lias Limongan

Theo mengatakan pengawasan partisipatif menjadi penting karena jumlah personil Bawaslu dan jajarannya yang sangat terbatas sehingga sangat penting dukungan masyarakat.

“Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi role model atau pilot project bagaimana keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat melakukan pengawasan Pilkada” urai Theo

Theo mengatakan masyarakat harus terlibat dalam pengawasan Pilkada untuk meningkatkan kualitas demokrasi karena pada dasarnya esensi pengawasan itu sebenarnya ada di masyarakat, Bawaslu dan jajaran hanya bagian kecil dari masyarakat yang diberi tanggung jawab.

Dengan adanya Desa Sadar Pengawasan ini, masyarakat bisa lebih memahami peran pengawasan dan bisa meminimalisir pelanggaran – pelanggaran pada Pilkada.

3 tahapan Pilkada yang menjadi penting untuk melibatkan masyarakat melakukan pengawasan adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan tahapan pungut hitung.

Masyarakat Desa Sadar Pengawasan nantinya akan diberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pilkada yang bisa berpotensi atau berdampak hukum bila dilanggar sehingga harus dihindari, misalnya politik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik uang, ujaran kebencian serta berita bohong.

Kehadiran Desa Sadar Pengawasan ini diharapkan menjadi contoh desa pengawasan partisipasi untuk desa-desa lainnya bagaimana mendorong peningkatan jumlah pemilih, terhindar dari praktek-praktek kecurangan, manipulasi, politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dimana pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi.

Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 milyar).

Sementara ketentuan larangan kampanye dengan cara menyinggung SARA, menghasut, memfitnah dan adu domba atau kekerasan diatur dalam UU No 10 tahun 2016 pada pasal 69. Sanksi terhadap ketentuan ini diatur dalam pasal 187 ayat 2 yakni dipindana dengan hukuman minimal 3 bulan penjara dan maksimal 18 bulan penjara atau denda minimal 600 ribu dan maksimal 6 juta rupiah.

Terbentuknya Desa Sadar Pengawasan ini juga bagian dari tindaklanjut MoU dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja. (*)

Penulis: Monika Rante Allo/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    Bantu Orang Tua, Calon Mahasiswi Nyambi Jadi Sopir Pete-pete di Makale

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak kenal gengsi atau malu, Devi Tandirerung berkeliling Kota Makale, Tana Toraja, mencari penumpang dengan pete-pete (angkutan kota/angkot) merah milik ayahnya bernomor Polisi DD 1735 AU. Gadis manis yang baru saja mendaftar di UKI Toraja dan mengambil Jurusan Fisika ini sudah menjalani profesi tak biasa ini kurang lebih 2 bulan terakhir. Devi […]

  • Sebut Toraja Miniatur Toleransi, Begini Permintaan Pemuda Katolik kepada Pangdam XIV/Hasanuddin

    Sebut Toraja Miniatur Toleransi, Begini Permintaan Pemuda Katolik kepada Pangdam XIV/Hasanuddin

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Panglima Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki berkunjung ke Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Senin, 27 Juni 2022. Dalam kunjungan tersebut, Pangdam XIV melakukan peletakkan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene dan peresmian Masjid Ar-Rahman Arrasihif yang letaknya berdampingan di lingkungan Kodim 1414 Tana Toraja. Dalam arahannya, baik […]

  • Pengurus IKKT Batam Bantah Bergabung ke IKAT Nusantara

    Pengurus IKKT Batam Bantah Bergabung ke IKAT Nusantara

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengurus Ikatan Kerukunan Keluarga Toraja (IKKT) Batam, membantah ikut bergabung dalam organisasi Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Nusantara, yang dideklarasikan di Jakarta, 2 Oktober 2022 yang lalu. Bantahan Pengurus IKKT Batam ini disampaikan melalui klarifikasi tertulis ke Redaksi Kareba-Toraja.com, terkait pemberitaan berjudul: Sejumlah Tokoh Deklarasikan Ikatan Keluarga Toraja (IkaT) Nusantara, yang tayang di […]

  • Sikapi Isu Babi Sakit Masuk Toraja, Sekda Toraja Utara Sidak Pasar Bolu dan Perbatasan

    Sikapi Isu Babi Sakit Masuk Toraja, Sekda Toraja Utara Sidak Pasar Bolu dan Perbatasan

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang serta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, Lukas Pasarai Datubari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Hewan Bolu dan penyekatan perbatasan Toraja Utara – Palopo, Jumat, 21 April 2023. Sidak ini dilakukan untuk menyikapi informasi atau isu yang beredar di masyarakat, baik melalui percakapan […]

  • PT Kawan Lama Sejahtera Jajaki Kerjasama Vokasi dengan SMK di Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang

    PT Kawan Lama Sejahtera Jajaki Kerjasama Vokasi dengan SMK di Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang

    • calendar_month Sab, 19 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebagai perusahaan yang telah eksis lebih dari 65 tahun pengalaman PT Kawan Lama Sejahtera sebagai penyedia solusi Industri terdepan di Indonesia, berkomitmen tinggi mendukung dunia pendidikan khususnya pengembangan pendidikan vokasi SMK di Indonesia. Pasca penandatanganan perjanjian kerja sama dengan  PT. Kawan Lama Sejahtera dalam mewujudkan link and match antara Pendidikan Vokasi dengan dunia  usaha […]

  • Begini Cara KPTS Kampanyekan Stop Bunuh Diri

    Begini Cara KPTS Kampanyekan Stop Bunuh Diri

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Peristiwa bunuh diri yang begitu marak terjadi di Toraja dalam dua tahun terakhir ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Tak ketinggalan para penggemar adu kerbau yang tergabung dalam Komunitas Pencinta Tedong Silaga (KPTS). Mereka memiliki cara unik dan tak biasa dalam kampanye untuk menghentikan tindakan bunuh diri. Jika selama ini kampanye dilakukan di […]

expand_less