Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Makassar berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jani Simbolon, SH, kedua terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa.

Dua terdakwa yang divonis dalam kasus ini, masing-masing ATR selaku penyedia jasa/kontraktor dan BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Toraja Utara. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Bangkelekila’ – To’yasa tahun anggaran 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa ATR selaku penyedia atau kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa ATR oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa ATR juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.159.377.587,90,-) setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp30 juta, sehingga sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.129.377.587,90,-

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kemudian, terdakwa BTP selaku PPK juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Terdakwa BTP dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Sabtu, 10 Agustus 2024, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntuan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan piker-pikir,” pungkas Didi Kurniawan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    Lima Politisi Toraja Masuk Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel Dibawah Komando Taufan Pawe

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, resmi menerima Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, periode 2020-2025 dari Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, Senin, 23 November 2020. SK Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel ini disambut […]

  • Lagi, Warga Asal Toraja Jadi Korban Penembakan di Yahukimo, Papua Pegunungan

    Lagi, Warga Asal Toraja Jadi Korban Penembakan di Yahukimo, Papua Pegunungan

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Dua warga sipil tewas tertembak oleh orang tak dikenal (OTK) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 8 Maret 2023 malam. Kedua warga sipil tersebut, masing-masing Emon Kabak, seorang pelajar warga asli Yahukimo dan Viktor Hadi Sampa seorang mahasiswa asal Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dari hasil visum, Emon Kaba tewas […]

  • Baru Kembali ke Komisi D, JRM Langsung Action di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    Baru Kembali ke Komisi D, JRM Langsung Action di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menegur kontraktor dan PPK Proyek Preservasi Jalan Poros Enrekang-Toraja, karena pekerjaan yang sedang dilaksanakan dinilai beresiko bagi pengguna jalan. Teguran dan arahan itu diutarakan JRM, sapaan akrab John Rende Mangontan saat meninjau pekerjaan proyek Preservasi Jalan Poros Enrekang-Toraja, Rabu, 29 Juni […]

  • Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama aparat Polsek Sanggalangi serta anggota TNI membubarkan prosesi upacara pemakaman (Rambu Solo’) di Sanggalangi, Kamis, 5 Agustus 2021. Pembubaran proses upacara yang sudah sampai pada tahapan Ma’pasa Tedong tersebut dilakukan Satgas dan polisi karena melanggar Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 1.323 /VIII/2021 tanggal […]

  • Mapala 45 Makassar dan Beberapa Pencinta Alam Bentangkan Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa di Buntu Burake

    Mapala 45 Makassar dan Beberapa Pencinta Alam Bentangkan Bendera Merah Putih Berukuran Raksasa di Buntu Burake

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA 45) bekerja sama dengan sejumlah kelompok pencinta alam dari Makassar serta Pemuda Panca Marga Tana Toraja, membentangkan bendera merah putih berukuran raksasa di tebing Buntu Burake, Makale, Tana Toraja, Rabu, 17 Agustus 2022. Bendera merah putih yang dibentangkan tepat di bawah pelataran kaca di kaki patung Yesus Memberkati […]

  • ASN, Swasta, dan Perguruan Tinggi Diminta Ikut Bergotong-royong Tekan Stunting dengan Pola Adopsi

    ASN, Swasta, dan Perguruan Tinggi Diminta Ikut Bergotong-royong Tekan Stunting dengan Pola Adopsi

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Tana Toraja diminta ikut terlibat secara bergotong-royong dalam menekan angka stunting. Caranya adalah setiap ASN diharapkan ikut berkontribusi dengan cara mengadopsi setiap anak beresiko atau sudah berstatus stunting yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. “Saat ini Dandim (Komandan Kodim 1414 Tana Toraja) dan […]

expand_less