Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Bangkelekila’-To’yasa, Toraja Utara Dionis 4 dan 2 Tahun Penjara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan poros Bangkelekila’-To’yasa di Kecamatan Bangkelekila’, Kabupaten Toraja Utara.

Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Makassar berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024 dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Jani Simbolon, SH, kedua terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa.

Dua terdakwa yang divonis dalam kasus ini, masing-masing ATR selaku penyedia jasa/kontraktor dan BTP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Toraja Utara. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Bangkelekila’ – To’yasa tahun anggaran 2018.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa ATR selaku penyedia atau kontraktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa ATR oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa ATR juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.159.377.587,90,-) setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp30 juta, sehingga sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.129.377.587,90,-

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kemudian, terdakwa BTP selaku PPK juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Terdakwa BTP dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Plt. Kepala Subseksi Intelijen & Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, dalam siaran pers yang diterima KAREBA TORAJA, Sabtu, 10 Agustus 2024, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntuan pidana terhadap kedua terdakwa tersebut pada Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan piker-pikir,” pungkas Didi Kurniawan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banyak PR yang Belum Tuntas, Lily Salurapa Siap Maju Kembali di DPD RI

    Banyak PR yang Belum Tuntas, Lily Salurapa Siap Maju Kembali di DPD RI

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2019 -2024 asal daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa’ menyatakan kesiapannya kembali untuk melanjutkan perjuangan sebagai anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang. Senator perempuan asal Toraja ini merupakan satu dari 4 senator yang mewakili Sulawesi Selatan di pusat. Terpilihnya Lily Amelia […]

  • Pdt Metris Terpilih Ketua Umum MPH,  Begini Susunan Pengurus MPH, BPP, dan MP PGI Wilayah Sulselra, Periode 2026-2031

    Pdt Metris Terpilih Ketua Umum MPH, Begini Susunan Pengurus MPH, BPP, dan MP PGI Wilayah Sulselra, Periode 2026-2031

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pdt. Yohanis Metris dari Gereja Toraja terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Harian (MPH) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra), periode 2026-2031. Sedangkan posisi Sekretaris Umum diisi oleh Pdt. Alex Thomas dan Bendahara, Pnt. Agustinus Ginting. Mereka terpilih pada Sidang Wilayah XIV Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah […]

  • Eva Rataba Berbagi Berkah Ramadhan di Tana Toraja

    Eva Rataba Berbagi Berkah Ramadhan di Tana Toraja

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba kembali membagikan berkah untuk berbuka puasa di beberapa Masjid di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 10 April 2023. Pembagian berkah Ramadhan ini merupakan bentuk kepedulian Eva Stevany Rataba saat bulan suci Ramadhan Eva Stevany Rataba mengatakan, kegiatan  berbagi berkah yang diberi tajuk […]

  • Mengapa Kabupaten Tana Toraja Sebelumnya Tak Pernah Meraih Opini WTP dari BPK?

    Mengapa Kabupaten Tana Toraja Sebelumnya Tak Pernah Meraih Opini WTP dari BPK?

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat. Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) […]

  • Akses Evakuasi Sulit, Polisi Tandu Korban Pohon Tumbang di Bittuang Sejauh 4 Kilometer

    Akses Evakuasi Sulit, Polisi Tandu Korban Pohon Tumbang di Bittuang Sejauh 4 Kilometer

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Proses evaluasi dua korban bencana alam pohon tumbang yang terjadi di tengah hutan pinus di Lembang Sandana, Kecamatan Bittuang, berlangsung dramatis. Petugas Kepolisian butuh waktu empat jam untuk sampai di tempat kejadian perkara. Demikian pula, dibantu warga, polisi harus menandu korban dengan berjalan kaki sejauh 4 km dari tengah hutan ke titik […]

  • Hari ke-5 Operasi Zebra Pallawa 2025, Satlantas Polres Tana Toraja Bagi-bagi Coklat  ke Pengendara Tertib

    Hari ke-5 Operasi Zebra Pallawa 2025, Satlantas Polres Tana Toraja Bagi-bagi Coklat ke Pengendara Tertib

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Satlantas Polres Tana Toraja Bagi-bagi Coklat ke Pengendara yang Tertib. (Foto:HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Memasuki hari ke-5 pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025, personel Polres Tana Toraja melalui Satgas Ops Zebra Sat Lantas menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di Plaza Kolam Makale, Tana Toraja, Jum’at 21 November 2025. Terlihat petugas memberikan edukasi keselamatan dengan membagikan […]

expand_less