Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilkada » KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Toraja Utara Akan Rekrut 2.968 KPPS dan 848 Linmas Untuk Pilkada Serentak 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
  • comment 0 komentar

Rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh KPU Toraja Utara. (foto: Mon/kareba-toraja).


KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024.

Kegiatan berlangsung di Aula Misiliana Hotel, Sabtu 14 September 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri ratusan penyelenggara adhoc PPK dan PPS se Kabupaten Toraja Utara.

Plh. Ketua KPU Toraja Utara Harsal Lahiya, selaku Kordinator divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat dalam sambutannya mengatakan tidak terasa 27 November yang akan datang, kita akan kembali melaksanakan pemungutan suara untuk Pilkada serentak 2024.

Harsal Lahiya mengatakan saat ini, untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Toraja Utara terdapat 424 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Toraja Utara akan rekrut sebanyak 2.968 KPPS untuk bertugas di 424 TPS ini nantinya karena setiap TPS terdapat 7 anggota KPPS.

Harsal Lahiya mengatakan dalam rekrutmen ini nantinya berdasarkan pesan KPU RI agar memprioritaskan  yang memiliki pengalaman dan tentunya yang berbadan sehat.

Selain 2.968 Anggota KPPS juga akan direkrut sebanyak 848 petugas PAM TPS yang berasal dari Anggota Linmas.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri tiga narasumber untuk memberikan penguatan kapasitas kepada PPK dan PPS dalam rangka rekrutmen KPPS nantinya agar dalam rekrutmen tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiga narasumber tersebut diantaranya Asisten 1 Pemda Toraja Utara Yeremia T.M Marewa , Kabag Ops Polres Toraja Utara, AKP. Geryanto Pabuang dan Ruslianto Sumule P selaku Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Makale. (*)

Penulis: Monika Rante Allo
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolam Galian SPPBE Mengkendek

    Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolam Galian SPPBE Mengkendek

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Kolam galian di lokasi SPPBE Mengkendek telan korban jiwa. Seorang anak bernama Adriannu Ranni (12 tahun), pelajar kelas 6 SDN Inpres 331 Minanga, asal Pangra’ta’ Lembang Ke’pe’ Tinoring Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja ditemukan meninggal dunia di kolam galian tangki proyek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Minanga Lembang Buntu Tangti […]

  • LSP SMK Negeri 1 Tana Toraja Gelar Diklat Asesor Kompetensi Angkatan II

    LSP SMK Negeri 1 Tana Toraja Gelar Diklat Asesor Kompetensi Angkatan II

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP) SMKN 1 Tana Toraja menyelenggarakan pembukaan Pendidikan, Pelatihan dan Ujian Calon Asesor Kompetensi Angkatan II dari tanggal 23 – 27 Maret 2021 di Misiliana Toraja Hotel Rantepao, Toraja Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah Asesor Kompetensi (ASKOM) di Tana Toraja dan Toraja Utara. Ketua Panitia Diklat […]

  • Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

    Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari […]

  • Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecamatan Simbuang dan Mappak; dua kecamatan yang letaknya paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja, seolah tidak pernah tuntas dibicarakan, terutama di bidang infrastruktur jalan. Dua kecamatan yang boleh dikata masih terisolir oleh karena kondisi infrastruktur yang buruk. Sudah 77 tahun Indonesia merdeka, namun dua kecamatan ini seolah belum merdeka dari […]

  • 4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

    4 Rumah Terbakar di Tagari Tallunglipu, Ketua PKB Gereja Toraja Kunjungi Korban

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Empat unit rumah yang berada di komplek pensiunan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Toraja (YPKT) di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, ludes terbakar, Minggu, 7 Juli 2024. Keempat unit rumah itu dihuni oleh Pak Anto, Pak Egi, Pak Lia, dan Pak Sandy. Rumah-rumah di komplek itu dihuni oleh para pensiunan guru dan pegawai […]

  • Polemik 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Bupati: Itu Bukan Sanksi, Tapi Penundaan Saja

    Polemik 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara, Bupati: Itu Bukan Sanksi, Tapi Penundaan Saja

    • calendar_month Jum, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pada poin pertama Surat Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022 yang ditandatangani oleh Sekjen, Dr. Sutanto, SH, MH, disebutkan secara jelas: Membatalkan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan […]

expand_less