Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Portal “Ojek” di Objek Wisata Buntu Burake Dibuka, Pengunjung Boleh Bawa Kendaraan

    Portal “Ojek” di Objek Wisata Buntu Burake Dibuka, Pengunjung Boleh Bawa Kendaraan

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Portal yang membatasi kendaraan pengunjung objek wisata Buntu Burake di Makale, Tana Toraja, yang beberapa waktu terakhir menjadi polemik, dibuka oleh puluhan aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI, serta Dinas Perhubungan, Jumat, 12 November 2021. Selain portal yang dibuka, jasa ojek ilegal yang biasa mangkal di objek wisata Buntu Burake ditertibkan […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Tana Toraja Tebang Puluhan Pohon Tua di Pinggir Jalan

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemda Tana Toraja Tebang Puluhan Pohon Tua di Pinggir Jalan

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di tengah cuaca buruk berupa angin kencang dan hujan deras yang terus terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja saat ini, Pemda Tana Toraja membentuk tim gabungan dari BPBD Tana Toraja, Dinas Lingkungan Hidup Tana Toraja, PRKP, PUPR, Satpol PP dan PLN Makale untuk melakukan antisipasi bencana pohon tumbang. Antisipasi dilakukan dengan melakukan […]

  • Retribusi Parkir Akan Diberlakukan pada Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    Retribusi Parkir Akan Diberlakukan pada Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Daerah Toraja Utara bakal kembali mengaktifkan penarikan retribusi parkir di terminal dan di pusat-pusat bisnis Toraja Utara. Rencana Pemda Toraja Utara untuk retribusi ini akan diserahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera Toraja Utara. Demkian terungkap dalam rapat koordinasi dengan pihak Pemda dan Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara yang […]

  • Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Tana Toraja Siagakan Personil

    Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Tana Toraja Siagakan Personil

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menghadapi situasi cuaca yang tidak menentu saat ini, yang bisa saja berdampak pada terjadinya bencana alam, Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, menyiagakan personil yang siap digerakkan sewaktu-waktu jika terjadi bencana alam. “Saya minta Kasat Bimmas perintahkan para Bhabinkamtibmas untuk mendatakan wilayahnya yang rawan longsor atau banjir. Kasat Samapta siap peralatan tanggap […]

  • Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara

    Mengaku Bisa Bebaskan Pelaku Judi Sabung Ayam dari Tahanan, Pemuda Ini Ditangkap Timsus Singgalung Polres Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MS alias SPN, 33 tahun, warga Jalan Serang Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, ditangkap Timsus Singgallung Polres Toraja Utara, Sabtu, 8 Mei 2021. MS, yang dalam KTPnya tidak memiliki pekerjaan ini, ditangkap Timsus Singgalung atas laporan penipuan oleh seorang warga, PL, yang juga bermukim di Jalan Serang, Tallunglipu. Keterangan pers yang diperoleh […]

  • OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah  oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)* Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus. Pembayaran […]

expand_less