Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Warga yang Meninggal Tersengat Listrik di Mengkendek adalah Karyawan Kontraktor PT XL

    Dua Warga yang Meninggal Tersengat Listrik di Mengkendek adalah Karyawan Kontraktor PT XL

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Dua warga atas nama Wandi dan Karaeng Ngamba meninggal dunia usai disengat listrik di Ge’tengan, Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek, Sabtu, 13 Maret 2021. Kedua warga asal Jeneponto tersebut, menurut data yang diperoleh dari Polres Tana Toraja, merupakan karyawan kontraktor dari PT XL. Kedua jenazah sudah diberangkatkan ke kampung halamannya. Kecelakaan yang merenggut […]

  • Baznas Toraja Utara Bantu Korban Kebakaran di Pasar Bolu Rantepao

    Baznas Toraja Utara Bantu Korban Kebakaran di Pasar Bolu Rantepao

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan bantuan dari Baznas Toraja Utara untuk korban kebakaran rumah di Pasar Bolu. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Toraja Utara menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran rumah yang terjadi di Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Kamis 14 November 2024 lalu. Dua rumah yang terbakar adalah  rumah milik keluarga Rugayyah […]

  • Prihatin Kondisinya Rusak, Para Pemuda Ini Bentangkan Bendera Merah Putih di Bangunan Salib Buntu Singki

    Prihatin Kondisinya Rusak, Para Pemuda Ini Bentangkan Bendera Merah Putih di Bangunan Salib Buntu Singki

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bangunan penyangga maupun salib yang ada di Buntu Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saat ini sangat memprihatinkan. Rusak cukup parah, juga ditumbuhi semak belukar. Padahal, sebelumnya, lokasi ini menjadi objek wisata favorit. Meski kondisi bangunannya memprihatinkan, namun sejumlah pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja tetap […]

  • Dibangun Sejak 2009, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Toraja Utara Belum Difungsikan

    Dibangun Sejak 2009, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Toraja Utara Belum Difungsikan

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Sejak dibangun pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun 2009, Balai Latihan Kerja (BLK) di Malakiri, Lembang Palangi, Kecamatan Balusu, belum difungsikan hingga kini. Kepala Bidang Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara, yang juga mantan Kepala UPTD BLK Malakiri, Perawati Sa’dan menyatakan BLK ini belum difungsikan karena peralatannya belum lengkap. Sejauh ini, […]

  • DPRD Tana Toraja Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Persub Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW 2026-2045

    DPRD Tana Toraja Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Persub Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW 2026-2045

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja penyerahan Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Tana Toraja 2026-2045. (Foto: Arsyad/Kareba toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tana Toraja 2026-2045. Rapat  Paripurna digelar […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Dimulai, Wabup Orang Pertama yang Divaksin

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Dimulai, Wabup Orang Pertama yang Divaksin

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 yang dilaksanakan di Lapangan Bakti, Toraja Utara, Senin 1 Februari 2021. Penyuntikan vaksin merek Sinovac pertama ini merupakan tanda dimulainya vaksinasi virus Corona di Kabupaten Toraja Utara. Wakil Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang usai menerima vaksin berharap […]

expand_less