Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    “Utilisasi Aplikasi JMO di RS Fatimah Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jamsostek Mobile (JMO) adalah Aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi ini adalah salah satu kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan hingga memudahkan pencairan Jaminan Hari Tua dimanapun dan kapanpun. Aplikasi JMO ini selain menampilkan informasi  […]

  • AMT3 Tolak Rencana Eksplorasi Panas Bumi di Bittuang, Tana Toraja

    AMT3 Tolak Rencana Eksplorasi Panas Bumi di Bittuang, Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Tambang (AMT3) menyatakan menolak rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan survey dan eksplorasi panas bumi di Lembang Bala, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja. AMT3 menilai, pembangunan proyek geothermal di Toraja akan merampas dan merusak ruang hidup masyarakat adat Toraja. Rencana survey dan eksplorasi ini tertuang dalam […]

  • Legislator PDIP Ikal Paterson Gelar Reses di Gandasil, Masyarakat Keluhkan Infrastruktur Jalan

    Legislator PDIP Ikal Paterson Gelar Reses di Gandasil, Masyarakat Keluhkan Infrastruktur Jalan

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dapil 2, Ikal Paterson menggelar reses masa sidang III Tahun anggaran 2203 di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kamis, 21 Juli 2023. Reses ini digelar untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait kondisi pembangunan daerah Kabupaten Tana Toraja. Dari reses tersebut, Ikal Paterson menyebut […]

  • Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Identifikasi 801 Pemilih Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja mengidentifikasi setidaknya ada 2 potensi kerawanan pelanggaran yang muncul pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Potensi kerawanan pelanggaran ini teridentifikasi saat KPU Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Serentak 2024 di Aula Hotel Pantan Makale, Sabtu, 10 Agustus 2024. Koordinator Divisi […]

  • Lembang Nonongan dan Kole Sawangan Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

    Lembang Nonongan dan Kole Sawangan Masuk 100 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Desa Wisata Panta’nakan Lolo’, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara tereliminasi setelah Dewan Kurator melakukan kurasi dari 300 desa yang lolos Anugerah Desa Wisata tahun 2021, yang diumumkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis, 19 Agustus 2021. Tereliminasinya Desa Wisata Panta’nakan Lolo’ ini diketahui setelah sehari sesudahnya, tepatnya, Jumat, 20 Agustus 2021, Menteri […]

  • Toko Perlengkapan Rumah Tangga MR.DIY di Makale Diduga Belum Kantongi IMB dan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

    Toko Perlengkapan Rumah Tangga MR.DIY di Makale Diduga Belum Kantongi IMB dan Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Toko ritel MR. DIY yang menjual berbagai perlengkapan rumah tangga yang baru saja beroperasi di Tana Toraja akhir Desember 2025, diduga belum melengkapi beberapa izin, yang seharusnya mereka miliki. Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan dari sejumlah pimpinan instansi terkait di Kabupaten Tana Toraja, yang dimintai konfirmasinya. MR.DIY yang menggunakan gedung 3 lantai […]

expand_less