Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uskup Agung Makassar Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

    Uskup Agung Makassar Tahbiskan Tiga Imam Baru dan Satu Diakon

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Uskup Agung Keuskupan Agung Makassar (KAMS), Mgr. Fransiskus Nipa menahbiskan tiga imam baru di lingkup Keuskupan Agung Makassar, pada Kamis, 5 Februari 2026. Selain imam baru, ikut ditahbiskan pula seorang Frater dari Komunitas CICM, menjadi Diakon. Misa agung tahbisan tiga imam baru dan satu daikon ini berlangsung khidmat dan meriah di Paroki […]

  • PMTI Terbentuk di Eropa, Pertemuan Diaspora Toraja Dihadiri Dubes Belanda

    PMTI Terbentuk di Eropa, Pertemuan Diaspora Toraja Dihadiri Dubes Belanda

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BELANDA — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) terbentuk di Benua Eropa. Komunitas diaspora Toraja yang tinggal di beberapa negara Eropa, seperti Belanda, Inggris, dan Perancis bersatu membentuk PMTI Eropa. Pelantikan Pengurus PMTI Eropa ini dilaksanakan pada tanggal Kamis, 26 Oktober 2022. Sebelumnya dalam pertemuan diaspora Toraja dihadiri Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, […]

  • Masyarakat dan Polisi Buat Jembatan Darurat di Jalan Poros Buntu Datu – Uluway, yang Putus Akibat Banjir

    Masyarakat dan Polisi Buat Jembatan Darurat di Jalan Poros Buntu Datu – Uluway, yang Putus Akibat Banjir

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Masyarakat Lembang Uluway Barat dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek, Aipda Ishak Itan dan Babinsa setempat, Sertu Mustaming membangun jembatan darurat di lokasi jalan putus akibat diterjang banjir. Jembatan darurat dengan panjang sekitar 15 meter tersebut dibuat masyarakat dari bahan-bahan lokal yang ada di sekitar lokasi, seperti batang pohon pinus dan bambu. Untuk diketahui, […]

  • Treasury Well-being Program sebagai Solusi Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPB

    Treasury Well-being Program sebagai Solusi Masalah Kesejahteraan Mental Pegawai DJPB

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Pasca Valiant Tandiabang* Salah satu kebijakan Kementerian Keuangan yang cukup mendapatkan banyak perhatian baik dari pihak internal maupun eksternal adalah Negative Growth Policy. Negative Growth Policy merupakan kebijakan perekrutan pegawai yang lebih sedikit dibandingkan pegawai yang pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan yang mulai diterapkan sejak Tahun 2020. Negative growth policy […]

  • Perpustakaan RI Bantu Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    Perpustakaan RI Bantu Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Perpustakaan Moderen di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia memberikan bantuan keuangan senilai Rp 10 miliar untuk membangun gedung perpustakaan moderen di Kabupaten Tana Toraja. Selain bantuan keuangan, bekerjasama dengan Komisi X DPR RI, Perpustakaan Nasional juga memberikan bantuan peralatan untuk mendukung peningkatan indeks literasi masyarakat kepada lima Lembang (Desa) berprestasi, berupa 2 unit komputer/lembang, 300 exsemplar […]

  • Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

    Program JKN Bantu Marthina Berjuang Melawan Vertigo

    • calendar_month Kam, 28 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, bernama Marthina Paembongan, mengaku menderita vertigo yang membuatnya harus dirawat di Puskesmas Getengan selama tujuh hari. Kepada Tim Jamkesnews, saat ditemui di sela-sela kegiatan BPJS Keliling, ia menceritakan pengalaman baiknya mendapatkan manfaat Program JKN saat menjalani pengobatan. “Pernah sakit vertigo […]

expand_less