Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah.

Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, Toraja Utara, yang belakangan ini menjadi kekhawatiran besar masyarakat Toraja.

Menurut Helka Rerung, Buku Pedoman Eksekusi dan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, subtansinya adalah menyatakan dilarang menyita barang- barang milik negara atau daerah.

“Namun, apabila termohon eksekusi adalah instansi pemerintah/BUMN/BUMD termasuk daerah, Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan kepada termohon eksekusi untuk memasukkan pada penganggaran DIPA pada instansi tersebut atau APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau anggaran berikutnya,” tegas Helka Rerung, Jumat, 30 September 2022.

Helka mengatakan, secara substansi dirinya tidak mau memberikan tanggapan terkait putusan hakim, karena menurutnya prosesnya masih berjalan dan sesuai kode etik hakim, hakim tidak boleh mengomentari suatu putusan hakim.

“Jadi bisa dibedakan ya, saya tidak mengomentari substansi putusan, tapi ini kita bicara aturan normatifnya sesuai dengan Buku Pedoman Eksekusi dan ketentuan pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” jelas Helka.

Untuk diketahui, perkara Lapangan Gembira Rantepao antara ahli waris Haji Ali melawan Bupati Toraja Utara, PT Telkom, dan BPN Tana Toraja sudah berproses hingga ke Mahkamah Agung. Bahkan, upaya Bupati Toraja Utara untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) sudah ditolak Mahkamah Agung.

Karena upaya hukum terakhir Bupati Toraja Utara dalam bentuk PK sudah ditolak Mahkamah Agung, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Namun, Gubernur Sulsel selaku pemilik dua bidang tahan di dalam lokasi sengketa, yakni SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan, melakukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan Gubernur Sulsel ini sudah ditolak di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Makale, pada 14 September 2022 yang lalu.

BERITA TERKAIT: PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

Putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan pertama dan putusan PN Makale yang menolak gugatan perlawanan Gubernur Sulsel ini kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa lokasi sengketa, yakni tanah Lapangan Gembira, yang terletak di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, akan segera dieksekusi, digusur.

Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat di dalam lokasi tanah sengketa berdiri begitu banyak bangunan milik pemerintah, baik Pemprov Sulsel maupun Pemkab Toraja Utara.

Bangunan-bangunan yang berdiri di dalam lokasi tanah sengketa, diantaranya SMAN 2 Toraja Utara, GOR Rantepao, Puskesmas Rantepao, Dinas Kehutanan, Samsat, PT Telkom, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Dua Eksekusi Berjalan Lancar

Selain soal Lapangan Gembira, Helka juga menyampaikan bahwa dalam sepekan ini PN Makale telah melakukan tugas dan kewengannya yaitu melaksanakan eksekusi riil terhadap dua objek perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan dalam bentuk pembongkaran rumah permanen dan pengosongan tanah objek sengketa terhadap dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan permohonan Pemohon Eksekusi.

“Ada dua tempat yang dieksekusi minggu ini, yaitu di daerah Tallunglipu, Toraja Utara pada hari Rabu kemarin dan hari ini di Tongkonan Malimongan daerah Sangalla, semuanya berjalan lancer,” tutur Helka.

Dia menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pimpinan Pengadilan melakukan aamaning atau peringatan kepada para pihak untuk menaati putusan dalam waktu yang telah ditentukan, eksekusi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Dalam pelaksanaan eksekusi, Pengadilan selalu berkoordinasi dengan tokoh setempat dan pihak yang berwajib baik Polres Torut maupun Polres Tana Toraja sebagai pihak keamanan demi kelancaran pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Helka.

“Ada yang menarik dalam pelaksanaan eksekusi di daerah Pasar Bolu Tallunglipu kemarin, yaitu sebelum pihak pengadilan membacakan Penetapan Eksekusi, didahului dengan doa oleh pemuka agama setempat dan itu kita sangat apresiasi karena peristiwa ini langkah dan ini telah menandakan hadirnya kesadaran hukum untuk kita semua dalam berbangsa dan bernegara,” pungkas Helka Rerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teknik Informatika UKI Toraja Gelar Seminar Manfaat Teknologi Artificial Intelligence

    Teknik Informatika UKI Toraja Gelar Seminar Manfaat Teknologi Artificial Intelligence

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Seminar Nasional Teknik Informatika (Sinikomi) dengan tema “AI di Ujung Jari, Harapan Baru Membangun Bangsa”. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Studi Teknik Informatika Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) melaksanakan kegiatan Seminar Nasional Teknik Informatika (Sinikomi) dengan tema “AI di Ujung Jari, Harapan Baru Membangun Bangsa”. Ratusan mahasiswa Teknik Informatika UKI Toraja antusias […]

  • Sekolah di Simbuang Sudah Bisa Ujian Online Meski Harus Tempuh Jarak 6 Kilometer

    Sekolah di Simbuang Sudah Bisa Ujian Online Meski Harus Tempuh Jarak 6 Kilometer

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Empat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Simbuang Tana Toraja untuk pertama kalinya dalam sejarah bisa menggelar ujian secara online. Ujian online yang dilakukan adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk siswa kelas VIII yang dipusatkan di Gedung Puskesmas yang terletak di Ratte, Lembang Pongbembe, Kecamatan Simbuang, Senin -Selasa, 19 – […]

  • Curi 2 Ekor Kerbau, Pria Paruh Baya di Bonggakaradeng Ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja

    Curi 2 Ekor Kerbau, Pria Paruh Baya di Bonggakaradeng Ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 26 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    MB (56) Saat Diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja setelah melakukan Pencurian 2 Ekor Kerbau di Bonggakaradeng. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap seorang terduga pelaku pencurian kerbau, yang terjadi di Kelurahan Ratte Buttu Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku inisial MB (56) yang dilakukan oleh […]

  • Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan mengunjungi Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan bertemu Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui, Selasa, 4 Juni 2024. Kunjungan Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan ini untuk memastikan persiapan pelaksanaan Sidang Raya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ke-18 berjalan lancar […]

  • OPINI: Membentuk Keyakinan Atas Keandalan Testimoni Selama Pandemi Covid-19

    OPINI: Membentuk Keyakinan Atas Keandalan Testimoni Selama Pandemi Covid-19

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Zatman Payung, M.Pd* Pada 2 Maret 2020, untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan dua kasus pasien positif covid 19 di Indonesia (Sumber Compas.com). Meskipun sebenarnya sejak tahun 2019 virus ini telah terdeteksi di Wuhan, China, bahwa dapat menular antar manusia. Sejak saat itu virus corona semakin menyebar di berbagai daerah di tanah air. Sampai pada […]

  • APBD Tana Toraja Tahun 2023 Rp 1,147 Triliun, PAD Ditarget Rp 137,5 Miliar

    APBD Tana Toraja Tahun 2023 Rp 1,147 Triliun, PAD Ditarget Rp 137,5 Miliar

    • calendar_month Sab, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 1.147.533.420.000. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 137.500.000.000. Dari data laporan publik yang diterima KAREBA TORAJA, jumlah pendapatan dalam APBD tahun 2023 ini mengalami penurunan sekitar Rp 23 miliar akibat berkurangnya pendapatan transfer dari […]

expand_less