Tana Toraja Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Didenda Hingga 50 juta
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Rab, 15 Okt 2025
- visibility 1.828
- comment 0 komentar

Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Stakeholders terkait. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui DPRD sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat serta mengurangi dampak negatif rokok melalui konsumsi langsung atau paparan asap rokok.
Ranperda KTR ini saat ini dalam tahapan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Tana Toraja.
Saat ini tahapan pembahasan Ranperda KTR memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Stakeholder terkait yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Rabu 15 Oktober 2025.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Pansus Semuel Eban dan dihadiri seluruh Anggota Pansus diantaranya Kristian Talebong (PDIP), Ferinto Delo Rupang (Hanura), Rilman Situru’ (Gerindra), Pappang Layuk (Golkar), Yusuf Pangaroan (Nasdem) dan Wilyam Martono (Demokrat).
Rapat juga dihadiri Stakeholder terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Organisasi Keagamaan, Perguruan Tinggi, Kementerian Agama dan stakeholder lainnya.
Dalam Rancangan Perda KTR yang dibahas dalam RDP disebutkan ada 8 Kawasan Tanpa Rokok dalam rancangan Perda tersebut meliputi Fasilitas Layanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dalam Ranperda KTR ini ditegaskan bahwa 8 Kawasan Tanpa Rokok yang disebutkan diatas dilarang untuk menyediakan tempat khusus merokok dan merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas luar.
Dalam Rancangan KTR juga menegaskan larangan merokok diluar 8 Kawasan yang ditetapkan diatas apabila terdapat ibu hamil dan anak dibawah umur 18 tahun.
Dalam Kawasan Tanpa Rokok tersebut ditegaskan bahwa tidak hanya merokok yang dilarang namun juga menjual rokok, mengiklankan rokok, mempromosikan rokok dan atau memproduksi rokok.
Dalam rancangan Perda KTR ini memuat sanksi atau denda bagi yang melanggar akan didenda paling banyak Rp. 50 Juta Rupiah.
Dalam rancangan Perda KTR juga diuraikan larangan merokok dikecualikan terhadap pelaksanaan Upacara Adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait , beberapa masukan yang disampaikan dari stakeholder diantaranya perlunya penegasan dan kejelasan yang lebih rinci terkait pasal perpasal dalam Ranperda agar penerapannya lebih maksimal.
Pada dasarnya seluruh stakeholder yang hadir mendukung Penerapan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini agar segera ditetapkan menjadi Perda dan diimplementasikan di lapangan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar