Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tana Toraja » Soal Permohonan Hibah Tanah Pemkab ke Kemenkumham, DPRD Minta Sertifikatnya Tidak Tumpang Tindih

Soal Permohonan Hibah Tanah Pemkab ke Kemenkumham, DPRD Minta Sertifikatnya Tidak Tumpang Tindih

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja akan menghimbahkan tanah kepada Kementerian Hukum dan HAM cq. Rutan Kelas IIB Makale. Namun, rencana hibah tersebut mesti mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tana Toraja.

Itu sebabnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengirim surat kepada DPRD terkait permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah bangunan Rutan yang berada di Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek.

Hibah tanah ini menjadi penting mengingat kondisi Rutan Kelas IIB Makale sudah padat dan memprihatinkan. Sehingga butuh bangunan Rutan baru yang lebih representatif.

Menindaklanjuti surat dari Bupati tersebut, pada Senin, 18 Maret 2024, Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan sejumlah pihak terkait.

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja bertujuan membahas terkait kelanjutan dari persetujuan hibah tanah bangunan Rutan kelas IIB Makale di Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek kabupaten Tana Toraja.  Tujuan dari hibah Barang Milik Daerah berupa tanah bangunan rutan yaitu membangun Rutan kelas IIB Makale di Kecamatan Mengkendek, mengingat kondisi tahanan di Rutan kelas IIB Makale sudah mulai padat dan memprihatinkan.

Sebelumnya, pada tahun 2009 telah berdiri bangunan Rutan kelas IIB Makale di lokasi, namun karena adanya overlap dengan sertifikat hak milik dengan warga bernama Yuli Parantean, maka pembangunan tidak berlanjut dan bangunan kantor sampai hari ini menjadi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kendek Rante meminta agar kelengkapan berkas dari tanah yang dihibahkan benar-benar diselesaikan, apalagi sebelumnya terdapat tumpang tindih sertifikat.

Hal lain yang juga ditekankan adalah supaya setiap batas batas dari sertifikat yang dimiliki diperjelas.

“Perjelas dulu soal batas dari kedua sertifikat yang sudah ada. Jangan sampai nanti kita sudah masuk kerja ada lagi masalah. Kami di Ge’tengan itu selalu bermasalah di sertifikat. Jangankan hak pakai, hak milik saja masih bisa diganggu oleh pihak kehutanan,” ujar Kendek Rante.

Sementara itu, Kepala Lurah Rante Kalua’, Satjan Wijaya, mengatakan kalau kedua sertifikat yang sudah terbit itu sudah dipastikan aman karena telah dilakukan pemasangan patok batas sejak tahun 2022 dan tidak terjadi kendala sampai saat ini.

“Pemasangan patok sudah dilaksanakan pada bulan Mei 2022. Jadi untuk tanah, kami anggap sudah clear, karena tidak mungkin kami buatkan sertifikat kalau belum clear,” ungkapnya.

Hadir dalam  dengar pendapat itu, diantaranya Camat Mengkendek, Aris Payangan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja, Aprianus, Kepala Rutan Makale, Luther T. Patandung, Ka.KP Rutan Makale, K.S Paonganan, Asisten III Setda, Sulaiman Malia,  Penata Pertanahan, Patriot Sitorus,  Kasi Pengadaan Tanah, Tenriajeng, Kabid Aset BPKPD Tana Toraja, Rony A.K, Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), Paulus T, serta beberapa staf Rutan Makale.

Sementara itu, dua sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan memiliki total luas 15.075m2. Berdasarkan pernyataan dari setiap pihak yang terlibat dalam rapat, mengatakan jika kedua sertifikat ini sudah dipastikan aman sehingga dalam waktu dekat, persetujuan hibah tanah sudah dapat di bawa ke rapat paripurna untuk disepakati.

“Dibutuhkan pandangan umum terkait hal ini, paling lambat awal April sudah ada persetujuan,” pungkas Kendek Rante. (*)

Penulis: Indra
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lovely December Kembali Lagi, Festival Kopi 2024 Akan Jadi Event Pembuka Minggu ini

    Lovely December Kembali Lagi, Festival Kopi 2024 Akan Jadi Event Pembuka Minggu ini

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Festival Kopi 2024 kembali digelar akhir pekan ini tepatnya 06-07 Desember 2024 di Kompleks Pasar Seni Makale. KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Promosi wisata Toraja Lovely December kembali lagi. Event tahunan ini akan dibuka dengan Festival Kopi 2024 yang akan digelar akhir pekan ini tepatnya 06-07 Desember 2024 di Kompleks Pasar Seni Makale. Event ini akan […]

  • Kunjungi Toraja Utara, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Semua Anak Indonesia Berhak Mendapatkan Pendidikan

    Kunjungi Toraja Utara, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Semua Anak Indonesia Berhak Mendapatkan Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri  Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed berkunjung ke Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 9 November 2024. Ini merupakan kunjungan pertama Menteri Pendidikan di Kabinet Merah Putih ke Kabupaten termuda di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kunjungan ini, Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed bertemu dan bertatap muka dengan […]

  • Polres Tana Toraja Disebut “Lepas” 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

    Polres Tana Toraja Disebut “Lepas” 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Empat terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja pada Sabtu, 21 Februari 2026 yang lalu, dikabarkan dilepaskan oleh polisi. Padahal keempat orang sopir ini tertangkap tangan saat mengisi solar menggunakan tangka rakitan dan pompa di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) […]

  • Jenazah Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang Dimakamkan di TMP Kalibata

    Jenazah Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang Dimakamkan di TMP Kalibata

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Jenazah Jenderal Polisi bintang tiga asal Toraja, Komjen Pol (Purn) Insmerda Lebang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Prosesi pemakaman dilaksanakan dengan upacara militer dipimpin Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto. Sedangkan upacara militer pelepasan jenazah di rumah duka, Jalan Taruma Negara, Jakarta Selatan, dipimpin Kabaintelkam […]

  • Peningkatan Jalan Objek Wisata Tebing Romantis, Sinergi Ketua Komisi 3 DPRD, BPBD dan PUTR Tana Toraja

    Peningkatan Jalan Objek Wisata Tebing Romantis, Sinergi Ketua Komisi 3 DPRD, BPBD dan PUTR Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengerjaan 4 titik longsor dan peningkatan jalan menuju Objek Wisata Tebing Romantis Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG —  Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Partai Golkar Dapil 3 Agustinus Patinggi yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Tana Toraja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Tana Toraja. Melalui sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

  • 5 Pelaku Pencurian 8 Sepeda Motor di Toraja Utara Jalan Proses Hukum Diversi

    5 Pelaku Pencurian 8 Sepeda Motor di Toraja Utara Jalan Proses Hukum Diversi

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Karena lima pelaku masih berusia dibawah umur (13-14) tahun, penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara menggunakan metode penyelidikan tindak pidana anak. Selain itu, proses hukum terhadap kelima pelaku tersebut akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dan karena ancaman hukuman sesuai tindak pidana yang dilakukan tujuh tahun, […]

expand_less