Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

Sengketa Tongkonan Perlu Hakim Ad Hoc Adat Agar Putusan Tidak Lepas dari Hukum Adat Toraja

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengacara sekaligus dosen, Irwanto Tandi Bara’Tiku, S.H.,M.Kn menyoroti maraknya perkara perdata yang melibatkan tongkonan dan bahkan berujung pada eksekusi, namun dinilai sering tidak memberi ruang memadai bagi hukum adat yang berlaku di Toraja. Ia menyebut Tongkonan, dalam hukum adat Toraja, bukan sekadar objek kebendaan, melainkan entitas sakral yang merepresentasikan jati diri, relasi kekerabatan, serta tatanan sosial orang Toraja.

Irwanto, anak muda yang berasal dari Tampo/Pa’tengko, Mengkendek, menyampaikan pandangannya itu seiring aktivitasnya sebagai praktisi dan akademisi. Saat ini, kantor hukumnya beralamat di Tongkonan Remen, Rantepao.

“Tongkonan itu bukan rumah biasa. Dalam adat Toraja, ia memuat identitas, relasi kekerabatan, serta nilai yang sifatnya kultural dan spiritual,” kata Irwanto, Sabtu, 28 Februari 2026.

Berangkat dari situasi tersebut, Irwanto mendorong gagasan kehadiran hakim ad hoc adat dalam pemeriksaan perkara perdata adat, khususnya yang menyangkut tongkonan. Gagasan itu ia kembangkan melalui penelitian yang kemudian dituangkan dalam artikel jurnal berjudul “Hakim Ad Hoc sebagai Syarat Mutlak Penyelesaian Sengketa Perdata Adat: Analisis Yuridis.”

Irwanto menekankan, kritik terhadap putusan pengadilan sebaiknya tidak berhenti pada menyalahkan hakim.

“Kita sebagai orang hukum atau praktisi hukum tidak boleh menyalahkan hakim dalam setiap putusannya karena ada asas hakim mengetahui hukum. Justru kita harus mencari sebuah gagasan sebagai solusi dalam perkembangan hukum karena hukum tertati-tati dalam mengejar perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Irwanto, hakim ad hoc secara konseptual adalah hakim yang diangkat untuk perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Ia merujuk UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 37 ayat (1), yang menyebutkan pengadilan tertentu dapat mengangkat hakim ad hoc sesuai dengan sifat perkara. Praktik serupa telah diterapkan pada sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Peradilan Pajak.

Namun, ia menilai belum ada pengaturan eksplisit untuk menghadirkan hakim ad hoc pada perkara perdata adat. Kondisi ini, kata Irwanto, menciptakan kekosongan pengaturan (legal vacuum) dalam lanskap pluralisme hukum Indonesia. Padahal, hukum adat memiliki unsur kultural dan spiritual yang tidak selalu sejalan dengan logika hukum perdata Barat yang cenderung menempatkan sengketa sebagai relasi privat semata.

Irwanto juga mengaitkan usul tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks itu, hakim ad hoc adat dipandang dapat membantu hakim karier memahami nilai-nilai lokal secara lebih autentik saat menilai fakta, bukti, dan konstruksi sengketa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum adat telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional. Pengakuan konstitusional terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan juga tercermin dalam sejumlah regulasi serta putusan, seperti UUPA 1960, UU Desa 2014, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan “hutan adat” sebagai bagian wilayah masyarakat hukum adat.

Meski dasar pengakuan tersebut ada, Irwanto menilai praktik di pengadilan umum masih sering didominasi tafsir hukum negara (Hukum Positif ). Karena itu, ia menyebut urgensi hakim ad hoc adat terletak pada fungsinya sebagai penghubung pengetahuan normatif antara hukum tertulis dan hukum yang hidup (living law), sehingga perkara-perkara yang menyentuh tongkonan tidak diputus semata sebagai objek eksekusi, melainkan dibaca dalam kerangka nilai dan struktur sosial masyarakat Toraja. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    Kepada Anggota Dewan, Warga Keluhkan Sampah di TPA Padangiring yang Tak Terurus

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Reses Masa Sidang III Tahun anggaran 2023 digelar aggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Demokrat, Kristian H.P Lambe’ di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Perbatasan Kelurahan Tarongko Kecamatan Makale dan Kelurahan Padangiring Kecamatan Rantetayo, Selasa, 18 Juli 2023. Salah seorang pemulung barang bekas yang ditemui Kris Lambe di TPA […]

  • Pemeritah Lembang Palipu Bakal Bicarakan Sanksi Adat untuk Pelaku Video Mesum di Kandora

    Pemeritah Lembang Palipu Bakal Bicarakan Sanksi Adat untuk Pelaku Video Mesum di Kandora

    • calendar_month Sel, 18 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Video mesum sepasang remaja yang masih mengenakan pakaian sekolah di objek wisata Buntu Kandora menyentak banyak pihak. Video yang sempat viral di media sosial tersebut dianggap mencoreng dan mencemarkan objek wisata yang sarat dengan nilai histori tersebut. Meski pelaku perekaman dan penyebaran video mesuk tersebut sudah ditangkap polisi, namun pemerintah, tokoh adat, […]

  • Ini Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Ini Jumlah Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja dan Toraja Utara serentak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, Rabu, 5 April 2023. Di Toraja Utara, Rapat Pleno dengan agenda Penetapan DPS Pemilu 2024 digelar KPU Kabupaten Toraja Utara di Hotel Misiliana. Sedangkan KPU Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Penetapan DPS Pemilu […]

  • Sejumlah Imam Keuskupan Agung Makassar Rayakan 25 Tahun Imamat

    Sejumlah Imam Keuskupan Agung Makassar Rayakan 25 Tahun Imamat

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sejumlah imam (pastor) di Keuskupan Agung Makassar (KAMS) merayakan pesta perak 25 tahun karya imamat di dua tempat berbeda, yakni di Makassar dan Rantepao, Toraja Utara. Di Makassar, perayaam pesta perak 25 tahun imamat tiga orang pastor dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar. Ketiga imam tersebut, masing-masing Pastor Albert Arina, Pastor Marinus […]

  • Pemudi Asal Toraja Terpilih Sebagai Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara

    Pemudi Asal Toraja Terpilih Sebagai Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara

    • calendar_month Sel, 1 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Michelin Sallata, seorang pemudi asal Toraja terpilih menjadi Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) periode 2022-2026. Michelin terpilih dalam Jambore Nasional (Jamnas) IV Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS IV BPAN) yang dilaksanakan secata virtual melalui zoom sejak 25 hingga 30 Januari 2022. Jamnas IV BPAN merupakan pertemuan nasional tertinggi Barisan Pemuda […]

  • PMTI Sulteng Usulkan Matius Salempang dan Dharma Pongrekun Jadi Ketua Umum PMTI

    PMTI Sulteng Usulkan Matius Salempang dan Dharma Pongrekun Jadi Ketua Umum PMTI

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALU — Nama-nama bakal calon Ketua Umum terus bermunculan jelang Musyawarah Besar Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), yang dijadwalkan berlangsung pada 2-3 Oktober 2021. Setelah IKT Provinsi Papua Barat mengusulkan nama Mayjen Yulius Selvanus Lumbaa, kini giliran Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Sulawesi Tengah yang mengajukan nama Jenderal dari Kepolisian. PMTI Sulteng mengusulkan nama […]

expand_less