Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Sejumlah Advokat Asal Toraja Desak Mahkamah Agung Larang Penggunaan Alat Berat pada Eksekusi Rumah Adat Tongkonan

Sejumlah Advokat Asal Toraja Desak Mahkamah Agung Larang Penggunaan Alat Berat pada Eksekusi Rumah Adat Tongkonan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Jum, 12 Des 2025
  • comment 13 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tiga kali eksekusi rumah adat Toraja, Tongkonan selama tahun 2025 yang menggunakan alat berat menyisakan luka batin bagi masyarakat Toraja. Betapa tidak, Tongkonan adalah simbol peradaban, pusat kehidupan adat, dan warisan budaya suku Toraja, yang diakui secara luas oleh dunia. Tindakan eksekusi yang destruktif tersebut dinilai merupakan tindakan yang tidak beradab, dan mencederai rasa keadilan budaya masyarakat Toraja secara kolektif.

Berangkat dari polemi ini, sejumlah Advokat (profesional hukum) asal Toraja menyurati Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan mendesak agar lembaga negara segera menerbitkan regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan alat berat/metode destruktif dalam eksekusi objek Warisan Budaya Takbenda (dilindungi UU Cagar Budaya dan UU Hak Cipta). Juga menjamin bahwa eksekusi aset budaya harus dilakukan secara bermartabat (metode manual).

Ketiga Advokat yang menyurati Mahkamah Agung tersebut, diantaranya Andika Kurniawan Rante Bombang, Yodi Kristianto, S.H., M.H., Tri Gita Tikupadang, dan Rino Valdo Damanik.

Selain ke Mahkamah Agung, mereka juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI untuk segera bertindak menyikapi polemik serius ini.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 11 Desember 2025, Andika Kurniawan Rante Bombang menegaskan bahwa fokus pengaduan ini bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi substansi putusan perdata. Kami menghormati putusan Hakim yang sesuai Ketentuan demi Keadilan dan mengakui hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, kami menyoroti metode pelaksanaannya,” ujar Andika.

Menurutnya, penggunaan Ekskavator untuk merobohkan Rumah Adat Tongkonan – yang merupakan sebuah simbol peradaban, pusat kehidupan adat, dan warisan budaya – adalah tindakan yang kami nilai tidak beradab, destruktif, dan mencederai rasa keadilan budaya masyarakat Toraja secara kolektif.

Andika K. Rante Bombang menekankan bahwa langkah hukum ini adalah perjuangan konstitusional yang didasari prinsip Negara Hukum dan Demokrasi, bukan didorong oleh benci atau dendam.

“Kami harus menyadari bahwa nilai-nilai luhur leluhur termaktub dalam setiap ukiran dan filosofi Tongkonan. Prinsipnya sederhana: Tongkonan memiliki posisi sakral, layaknya Bendera Negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Melukai atau merusaknya sama dengan melukai harga diri dan martabat bangsa,” jelasnya.

“Kami ingin mengetahui kepastian hukum soal metode eksekusi destruktif ini, apakah di anggap sama dengan bangunan biasa? Dan Apakah ada regulasi positif yang secara eksplisit membenarkan penggunaan alat berat untuk merobohkan rumah adat yang kaya nilai budaya—hanya karena ia kalah sengketa?” tegas Andika.

Ia memastikan bahwa jika regulasi yang berlaku dianggap inkonstitusional dan membuka celah metode destruktif, timnya siap melangkah ke jalur tertinggi.

“Jika ternyata ada aturan perundang-undangan yang kami anggap inkonstitusional, maka kami siap membawa perjuangan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materiil. Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang disediakan oleh negara.”

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (13)

  • Arman

    Saya saja yang asal Sumatera merasa pembongkaran/eksekusi rumah adat Tongkonan di Toraja tsb merasa sedih dengan tindakan eksekutor yang kurang menghormati warisan budaya khususnya warisan budaya Tanah Toraja.adalagi ada bangunan yang di eksekusi tsb sudah berusia 300 tahun. padahal mungkin dari bangunan tersebut banyak ilmu yg di dapat, mulai dari ilmu Arsitektur,seni budaya dan Moral(Gotong Royong).Bangsa Belanda Dan Bangsa Jepang Yang dulu menjajah saja Tidak Mau Merobohkan Bangunan Tsb ini malah di Robohkan Oleh BANGSA SENDIRI. SANGAT MIRIS..!!

    Balas15 Desember 2025 12:33 pm
  • Ummu Aditia

    Saya suku Bugis,ikut merasakan sedih atas terbongkarnya 2 tongkonan, yg sdh ratusan tahun berdiri, mari duduk damai antar kluarga yg bertikai

    Balas14 Desember 2025 4:17 pm
  • Sofyan S.

    Mestinya bangunan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya, sehingga musti dilindungi tidak malah dirusak.

    Balas14 Desember 2025 1:11 pm
  • Erw

    Sewaktu sy Sekolah setingkat SD SMP. D mapel sejarah salah satu yg d bahas Rumah adat dr berbagai daerah. Ada Joglo. Rumah Gadang . Rumah Tongkonan dan pasti masih banyak lagi krn negara kita Indonesia dr berbagai macam suku dan pulau. Yahhh apa mau seperti mapelnya tinggal SEJARAH. Hilang lagi cerita 1 budaya kebanggaan kita Indonesia

    Balas14 Desember 2025 7:50 am
  • Sri ayuwanti

    Apa tidak ada tim cagar budaya di daerah tsb? Sayang sekali kalau rumah adat tongkonan yg menjadi penanda khas wilayah adat Toraja dan dikenal secara nasional dan internasional..habis..hilang..karena tidak dipelihara atau bahkan dirobohkan. Pemerintah daerah dan masyarakat adat atau budayawan Toraja apakah tidak merasa kehilangan ?

    Balas14 Desember 2025 5:50 am
  • Louise Evangeline

    Jujur sy dari Jawa lihatx sangat terpukul dan menangis…kok bisa sperti tidak ada hargax, padahal nilaix sangat tidak bisa dinilai dg apapun , mengapa skrg peradaban kok malah dihancurkan begitu…. Kemana negara, pemerintah, wakil rakyat ????? Mau dibawa kemana bangsa kita? Generasi muda akhirx tidak lagi bisa mnghargai peradaban bangsa sendiri bila melihat seperti ini….

    Balas13 Desember 2025 10:54 pm
  • Ety

    Sy yg suku jawa saja sangat2 terpukul dengan berita2 itu, negara kemana, presiden kemana…kok dibiarin alasan apapun, sejarah dan budaya itu identitas bangsa. Apalagi dari dulu sangat sangat kagum dengan budaya2 daerah. Sangat2 mengesalkan tapi rakyat bisa ngomong kemana? Harus diusut dan ditindak tegas siapa yang memerintahkan penghancuran….presiden kemana sih….apa krn bukan jakarta bukan jawa gak penting?

    Balas13 Desember 2025 5:14 pm
  • windy

    sy heran kenapa br sekarang ada eksekusi rumah tongkonanan yg sdh berdiri sejak puluhan tahun bahaan ratusan tahun.perlu dipertanyakan jgn sampai ada oknum yg menyusup ke tanah lelulur kita yg mau memusnakan budaya toraja..tolong wakil Rakyat diperjuangkan jgn smpi tongkonan dimana sblm dirikan pasti semua rumpun keluarga musyawakan ato ada kesepakatan.knp pd saat sdh ditinggali berpuluh2 tahun bahan smpi sdh 7 turunan tiba2 digusur dengan cara yg sgt miris membuat hati menangis..

    Balas13 Desember 2025 11:37 am
  • inri

    sy heran kenapa br sekarang ada eksekusi rumah tongkonanan yg sdh berdiri sejak puluhan tahun bahaan ratusan tahun.perlu dipertanyakan jgn sampai ada oknum yg menyusup ke tanah lelulur kita yg mau memusnakan budaya toraja..tolong wakil Rakyat diperjuangkan jgn smpi tongkonan dimana sblm dirikan pasti semua rumpun keluarga musyawakan ato ada kesepakatan.knp pd saat sdh ditinggali berpuluh2 tahun bahan smpi sdh 7 turunan tiba2 digusur dengan cara yg sgt miris membuat hati menangis..

    Balas13 Desember 2025 11:36 am
  • Maimun Katjasungkana

    Hukum itu melindungi, mencegah dan memaksa tapi tidak dengan merusak.
    Pelaksanaan eksekusi dengan merusak bangunan adat yang bersejarah sangat tidak bisa ditolerir. Tidak menggunakan akal sehat, eksekusi dengan alat berat dilakukan bila melanggar IMB atau sekarang PUBG. Kalau konflik kepemilikan seharusnya tidak perlu merusak bangunan, walau atas ijin pemenang perkara. Karena masih terbuka adanya peninjauan kembali atau ada peradilan sesat, yang harus dianalisis dan disertai bukti baru (novum). Kalau tidak ada lagi/tertutup untuk upaya PK, maka cukup mengeluarkan orang dan barang-barang milik penghuni obyek sengketa itu.

    Balas13 Desember 2025 9:33 am
  • dony

    ini bukan di lakukan secara martabat atau tanpa alat berat
    ini masalah haritage yang mana saat eksekusi bisa di selamatkan atau ada relokasi di tempat yg netral,jadi eksekusi bisa di lakukan dengan alat berat dan bahkan dengan alat yg modern u/menyelamat kan warisan budaya

    Balas12 Desember 2025 4:54 pm
  • Pither Magi Sambara

    Tlg jangan rumah adat di eksekusi

    Balas12 Desember 2025 4:38 pm
  • Soni

    Bagaimana logikanya?
    Bangunan adat sudah lama berdiri sebelum hukum modern ada, mana bisa dibilangķ salah bangun menurut hukum modern ..?
    Mana bisa pula anak turun adat menolak keberadaan bangunan adat yang sudah lebih dulu ada.. kecualu adatnya berubah..

    Balas12 Desember 2025 3:52 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, KPA Anak Rimba Toraja Bangun WC Untuk Warga Kurang Mampu di Salubarani

    Lagi, KPA Anak Rimba Toraja Bangun WC Untuk Warga Kurang Mampu di Salubarani

    • calendar_month Rab, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Kelompok Pencinta Alam (KPA) Anak Rimba Toraja kembali membangun satu unit WC untuk warga kurang mampu di Kecamatan Gandangbatu Sillanan melalui program “Gerakan Seribu Jamban”. KPA Anak Rimba Toraja bangun satu unit WC untuk Fitri dan Irda, dua bersaudara warga kurang mampu yang tinggal di Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, […]

  • UKI Paulus dan Pemkab Toraja Utara Teken Kerjasama Tri Darma Perguruan Tinggi dan Pendampingan

    UKI Paulus dan Pemkab Toraja Utara Teken Kerjasama Tri Darma Perguruan Tinggi dan Pendampingan

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Prof Agus Salim dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menandatangani Nota Kesepahaman Tri Darma Perguruan Tinggi dan Pendampingan. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di Aula Gedung Lilin UKIP, Makassar, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepahaman, Rektor UKI Paulus Makassar, Prof Agus […]

  • PPGT Klasis Buakayu Berziarah ke Makam Pdt. Joesoef Tappi’, Pendeta Toraja Pertama yang Mati Sebagai Martir

    PPGT Klasis Buakayu Berziarah ke Makam Pdt. Joesoef Tappi’, Pendeta Toraja Pertama yang Mati Sebagai Martir

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUAKAYU — Josef Tappi adalah seorang pendeta berdarah Toraja yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan Tuhan untuk orang-orang Toraja. Pdt. Joesoef Tappi’ lahir tahun 1903 di dusun Sawa di atas pegunungan Sangbua/Sangayoka Lembang Buakayu di bagian wilayah utara Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Joesoef Tappi’ memulai pendidikan di Semba Buakayu dan meski lahir […]

  • Dan Pongtasik Reses di Simbuang Mengkendek, Masyarakat Usulkan Pembukaan Sawah Baru

    Dan Pongtasik Reses di Simbuang Mengkendek, Masyarakat Usulkan Pembukaan Sawah Baru

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Lembang Simbuang Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Rabu, 10 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Dan Pongtasik juga melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan […]

  • Pendapatan Daerah Tana Toraja Turun Rp 61,8 Miliar, PAD Naik Rp 2,8 Miliar

    Pendapatan Daerah Tana Toraja Turun Rp 61,8 Miliar, PAD Naik Rp 2,8 Miliar

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan membacakan Pendapat Akhir Bupati Tana Toraja terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka laporan Badan Anggaran DPRD Tana Toraja atas pembahasan nota keuangan tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor […]

  • Ribuan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Toraja Utara

    Ribuan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sehari setelah kelompok Masyarakat Peduli Toraja Utara melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Toraja Utara, Selasa, 6 Juni 2023, giliran ribuan guru melakukan aksi yang sama. Tuntutannya juga hampir sama, mempersoalkan rekomendasi DPRD Toraja Utara atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Toraja Utara tahun 2022. Juga aksi unjuk rasa mahasiswa peduli Toraja […]

expand_less