Sejumlah Advokat Asal Toraja Desak Mahkamah Agung Larang Penggunaan Alat Berat pada Eksekusi Rumah Adat Tongkonan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 13 komentar

Sejumlah Advokat menyurati Mahkamah Agung untuk menerbitkan regulasi terkait metode eksekusi rumah adat Tongkonan jika ada pihak yang berperkara. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tiga kali eksekusi rumah adat Toraja, Tongkonan selama tahun 2025 yang menggunakan alat berat menyisakan luka batin bagi masyarakat Toraja. Betapa tidak, Tongkonan adalah simbol peradaban, pusat kehidupan adat, dan warisan budaya suku Toraja, yang diakui secara luas oleh dunia. Tindakan eksekusi yang destruktif tersebut dinilai merupakan tindakan yang tidak beradab, dan mencederai rasa keadilan budaya masyarakat Toraja secara kolektif.
Berangkat dari polemi ini, sejumlah Advokat (profesional hukum) asal Toraja menyurati Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan mendesak agar lembaga negara segera menerbitkan regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan alat berat/metode destruktif dalam eksekusi objek Warisan Budaya Takbenda (dilindungi UU Cagar Budaya dan UU Hak Cipta). Juga menjamin bahwa eksekusi aset budaya harus dilakukan secara bermartabat (metode manual).
Ketiga Advokat yang menyurati Mahkamah Agung tersebut, diantaranya Andika Kurniawan Rante Bombang, Yodi Kristianto, S.H., M.H., Tri Gita Tikupadang, dan Rino Valdo Damanik.
Selain ke Mahkamah Agung, mereka juga mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI untuk segera bertindak menyikapi polemik serius ini.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi KAREBA TORAJA, Kamis, 11 Desember 2025, Andika Kurniawan Rante Bombang menegaskan bahwa fokus pengaduan ini bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi substansi putusan perdata. Kami menghormati putusan Hakim yang sesuai Ketentuan demi Keadilan dan mengakui hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun, kami menyoroti metode pelaksanaannya,” ujar Andika.
Menurutnya, penggunaan Ekskavator untuk merobohkan Rumah Adat Tongkonan – yang merupakan sebuah simbol peradaban, pusat kehidupan adat, dan warisan budaya – adalah tindakan yang kami nilai tidak beradab, destruktif, dan mencederai rasa keadilan budaya masyarakat Toraja secara kolektif.
Andika K. Rante Bombang menekankan bahwa langkah hukum ini adalah perjuangan konstitusional yang didasari prinsip Negara Hukum dan Demokrasi, bukan didorong oleh benci atau dendam.
“Kami harus menyadari bahwa nilai-nilai luhur leluhur termaktub dalam setiap ukiran dan filosofi Tongkonan. Prinsipnya sederhana: Tongkonan memiliki posisi sakral, layaknya Bendera Negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Melukai atau merusaknya sama dengan melukai harga diri dan martabat bangsa,” jelasnya.
“Kami ingin mengetahui kepastian hukum soal metode eksekusi destruktif ini, apakah di anggap sama dengan bangunan biasa? Dan Apakah ada regulasi positif yang secara eksplisit membenarkan penggunaan alat berat untuk merobohkan rumah adat yang kaya nilai budaya—hanya karena ia kalah sengketa?” tegas Andika.
Ia memastikan bahwa jika regulasi yang berlaku dianggap inkonstitusional dan membuka celah metode destruktif, timnya siap melangkah ke jalur tertinggi.
“Jika ternyata ada aturan perundang-undangan yang kami anggap inkonstitusional, maka kami siap membawa perjuangan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materiil. Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang disediakan oleh negara.”
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saya saja yang asal Sumatera merasa pembongkaran/eksekusi rumah adat Tongkonan di Toraja tsb merasa sedih dengan tindakan eksekutor yang kurang menghormati warisan budaya khususnya warisan budaya Tanah Toraja.adalagi ada bangunan yang di eksekusi tsb sudah berusia 300 tahun. padahal mungkin dari bangunan tersebut banyak ilmu yg di dapat, mulai dari ilmu Arsitektur,seni budaya dan Moral(Gotong Royong).Bangsa Belanda Dan Bangsa Jepang Yang dulu menjajah saja Tidak Mau Merobohkan Bangunan Tsb ini malah di Robohkan Oleh BANGSA SENDIRI. SANGAT MIRIS..!!
15 Desember 2025 12:33 pmSaya suku Bugis,ikut merasakan sedih atas terbongkarnya 2 tongkonan, yg sdh ratusan tahun berdiri, mari duduk damai antar kluarga yg bertikai
14 Desember 2025 4:17 pmMestinya bangunan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya, sehingga musti dilindungi tidak malah dirusak.
14 Desember 2025 1:11 pmSewaktu sy Sekolah setingkat SD SMP. D mapel sejarah salah satu yg d bahas Rumah adat dr berbagai daerah. Ada Joglo. Rumah Gadang . Rumah Tongkonan dan pasti masih banyak lagi krn negara kita Indonesia dr berbagai macam suku dan pulau. Yahhh apa mau seperti mapelnya tinggal SEJARAH. Hilang lagi cerita 1 budaya kebanggaan kita Indonesia
14 Desember 2025 7:50 amApa tidak ada tim cagar budaya di daerah tsb? Sayang sekali kalau rumah adat tongkonan yg menjadi penanda khas wilayah adat Toraja dan dikenal secara nasional dan internasional..habis..hilang..karena tidak dipelihara atau bahkan dirobohkan. Pemerintah daerah dan masyarakat adat atau budayawan Toraja apakah tidak merasa kehilangan ?
14 Desember 2025 5:50 amJujur sy dari Jawa lihatx sangat terpukul dan menangis…kok bisa sperti tidak ada hargax, padahal nilaix sangat tidak bisa dinilai dg apapun , mengapa skrg peradaban kok malah dihancurkan begitu…. Kemana negara, pemerintah, wakil rakyat ????? Mau dibawa kemana bangsa kita? Generasi muda akhirx tidak lagi bisa mnghargai peradaban bangsa sendiri bila melihat seperti ini….
13 Desember 2025 10:54 pmSy yg suku jawa saja sangat2 terpukul dengan berita2 itu, negara kemana, presiden kemana…kok dibiarin alasan apapun, sejarah dan budaya itu identitas bangsa. Apalagi dari dulu sangat sangat kagum dengan budaya2 daerah. Sangat2 mengesalkan tapi rakyat bisa ngomong kemana? Harus diusut dan ditindak tegas siapa yang memerintahkan penghancuran….presiden kemana sih….apa krn bukan jakarta bukan jawa gak penting?
13 Desember 2025 5:14 pmsy heran kenapa br sekarang ada eksekusi rumah tongkonanan yg sdh berdiri sejak puluhan tahun bahaan ratusan tahun.perlu dipertanyakan jgn sampai ada oknum yg menyusup ke tanah lelulur kita yg mau memusnakan budaya toraja..tolong wakil Rakyat diperjuangkan jgn smpi tongkonan dimana sblm dirikan pasti semua rumpun keluarga musyawakan ato ada kesepakatan.knp pd saat sdh ditinggali berpuluh2 tahun bahan smpi sdh 7 turunan tiba2 digusur dengan cara yg sgt miris membuat hati menangis..
13 Desember 2025 11:37 amsy heran kenapa br sekarang ada eksekusi rumah tongkonanan yg sdh berdiri sejak puluhan tahun bahaan ratusan tahun.perlu dipertanyakan jgn sampai ada oknum yg menyusup ke tanah lelulur kita yg mau memusnakan budaya toraja..tolong wakil Rakyat diperjuangkan jgn smpi tongkonan dimana sblm dirikan pasti semua rumpun keluarga musyawakan ato ada kesepakatan.knp pd saat sdh ditinggali berpuluh2 tahun bahan smpi sdh 7 turunan tiba2 digusur dengan cara yg sgt miris membuat hati menangis..
13 Desember 2025 11:36 amHukum itu melindungi, mencegah dan memaksa tapi tidak dengan merusak.
13 Desember 2025 9:33 amPelaksanaan eksekusi dengan merusak bangunan adat yang bersejarah sangat tidak bisa ditolerir. Tidak menggunakan akal sehat, eksekusi dengan alat berat dilakukan bila melanggar IMB atau sekarang PUBG. Kalau konflik kepemilikan seharusnya tidak perlu merusak bangunan, walau atas ijin pemenang perkara. Karena masih terbuka adanya peninjauan kembali atau ada peradilan sesat, yang harus dianalisis dan disertai bukti baru (novum). Kalau tidak ada lagi/tertutup untuk upaya PK, maka cukup mengeluarkan orang dan barang-barang milik penghuni obyek sengketa itu.
ini bukan di lakukan secara martabat atau tanpa alat berat
12 Desember 2025 4:54 pmini masalah haritage yang mana saat eksekusi bisa di selamatkan atau ada relokasi di tempat yg netral,jadi eksekusi bisa di lakukan dengan alat berat dan bahkan dengan alat yg modern u/menyelamat kan warisan budaya
Tlg jangan rumah adat di eksekusi
12 Desember 2025 4:38 pmBagaimana logikanya?
12 Desember 2025 3:52 pmBangunan adat sudah lama berdiri sebelum hukum modern ada, mana bisa dibilangķ salah bangun menurut hukum modern ..?
Mana bisa pula anak turun adat menolak keberadaan bangunan adat yang sudah lebih dulu ada.. kecualu adatnya berubah..