Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Toraja Utara » Sebelum Ditindak Tegas, Satpol PP Sosialisasi Fungsi Trotoar di Rantepao

Sebelum Ditindak Tegas, Satpol PP Sosialisasi Fungsi Trotoar di Rantepao

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 15 Apr 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — “Kita masyarakat Toraja Utara ini terlalu tinggi rasa egonya. La’biran yatu kalena na perjuangkan daripada to’senga ke rusai. Trotoar ini dibangun pemerintah supaya sesuai fungsinya. Bukan mau dipake untuk kepentingan pribadi.”

Demikian salah satu kalimat yang keluar dari pengeras suara milik petugas Satpol PP dan Damkar Toraja Utara saat melaksanakan sosialisasi fungsi trotoar atau pedestrian di Kota Rantepao, Kamis, 15 April 2021.

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara melakukan sosialisasi fungsi trotoar termasuk lokasi parkir dan cara parkir kendaraan yang benar agar tidak menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan lalu lintas.

Sosialisasi ini akan terus dilakukan dalam beberapa hari ke depan, sebelum Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik bangunan maupun pengguna jalan yang tidak mengikuti aturan.

Untuk diketahui, sejak akhir tahun lalu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemda Toraja Utara membangun pedestrian untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitasi di beberapa ruas jalan utama Kota Rantepao. Namun, setelah trotoar itu terbangun (meski hingga saat ini belum selesai), banyak warga masyarakat yang menyalahgunakan peruntukkannya.

Diantara contoh penyalahgunaan peruntukkan trotoar adalah memarkir kendaraan (roda dua maupun roda empat). Juga menggunakan trotoar untuk berjualan. Banyak media promosi penjual handphone juga menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berdiri.

Selain itu, begitu banyak pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya tidak pada tempatnya, seenaknya saja parkir. Di banyak tempat, para pemilik usaha juga memasang plang “dilarang parkir” di depan tempat usahanya, serasa jalan umum dan bahu jalan milik pribadi mereka. Banyak pula toko bahan bangunan yang menggunakan trotoar sebagai tempat menaruh barang dagangan.

Dampak dari semua kekeliruan dan tindakan warga ini membuat Kota Rantepao tidak tertib, tidak rapih, dan nampak semrawut di mana-mana. Olehnya itu, tindakan tegas dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengubah wajah kota, agar layak disebut “Kota Pariwisata”.

Pemerintah membangun trotoar dan pedestrian serta taman kota tentu baik tujuannya. Kewajiban kita sebagai warga untuk mematuhinya demi kebaikan bersama. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Pilkada 2024, Polres Tana Toraja Turunkan Brimob, Dibackup TNI

    Amankan Pilkada 2024, Polres Tana Toraja Turunkan Brimob, Dibackup TNI

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja siap mengamankan pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 November 2024 mendatang. Untuk pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS), Polres Tana Toraja menurunkan personil Polres Tana Toraja dibantu satu peleton pasukan Brigade Mobile (Brimob), serta TNI, dan Satpol PP. Hal itu tergambar dalam Apel […]

  • Dinkes Tana Toraja Tidak Keluarkan Surat Keterangan “Vaksin Kosong” untuk Pelaku Perjalanan

    Dinkes Tana Toraja Tidak Keluarkan Surat Keterangan “Vaksin Kosong” untuk Pelaku Perjalanan

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dr Ria Minoltha Tanggo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat keterangan dalam bentuk apapun terkait vaksinasi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Tana Toraja. Penegasan itu disampaikan dr Ria melalui Surat Himbauan Nomor 1293/SEK/UM/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Surat Himbauan ini merujuk Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

  • Warga Denpina Adukan PT Nagata ke Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    Warga Denpina Adukan PT Nagata ke Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulsel, John Renden Mangontan melanjutkan Reses di Lembang Ma’dong, Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Kabupaten Toraja Utara, Senin, 10 Mei 2021. Momentum reses ini dimanfaatkan warga setempat untuk mengadukan sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang beroperasi di wilayah mereka. Perusahaan tersebut adalah PT Nagata, […]

  • Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    Toraja Utara Zona Merah Covid-19?

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menggelar rapat evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 19 juli 2021. Dalam rapat tersebut dibicarakan tentang kondisi penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, yang menurut Peta Zonasi Resiko Covid-19 di Sulawesi Selatan, sudah berada […]

  • 85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

    85 Persen Responden Setuju Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.610 atau 85,1% dari 1.890 responden yang mengikuti jajak pendapat di Group FB KAREBA TORAJA menyatakan setuju atas rencana pemerintah membongkar bangunan ruko di pertokoan lama Rantepao, Toraja Utara. Jajak pendapat ini diselenggarakan oleh Litbang Kareba Toraja untuk melihat presepsi atau respon publik terhadap rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang akan […]

expand_less