Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Program “Minggu Kasih”, Kapolres Tana Toraja Sapa Warga Gereja Toraja Jemaat Buntu Masakke Sangalla’

    Lewat Program “Minggu Kasih”, Kapolres Tana Toraja Sapa Warga Gereja Toraja Jemaat Buntu Masakke Sangalla’

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan berfoto bersama warga Gereja Toraja Jemaat Buntu Masakke Sangalla’. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Upaya mempererat komunikasi dan silaturahmi dengan masyarakat, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K , lewat program “Minggu Kasih” mengunjungi Jemaat Gereja Toraja Buntu Masakke, Kelurahan Buntu Masakke Kecamatan Sangalla’,Tana Toraja, Minggu pagi, 04 Mei […]

  • Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Gandangbatu Sillanan

    Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” Bantu Korban Kebakaran di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Agen BRILink seluruh Toraja yang tergabung dalam Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” menyalurkan bantuan kepada keluarga Antonius Ambi, korban kebakaran rumah dan tempat usaha di Lembang Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Penyerahan bantuan bahan pangan ini dan modal BRILink ini dilakukan oleh pengurus Paguyuban Agen BRILink “Toraja Sikamali’” dan beberapa […]

  • Berhadiah 2 Ekor Kerbau, Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Diikuti 59 Tim Dari 6 Kabupaten

    Berhadiah 2 Ekor Kerbau, Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara Diikuti 59 Tim Dari 6 Kabupaten

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Panitia Penyelenggara menyampaikan progres pelaksanaan Festival Paduan Suara Natal yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 17 Desember 2021. Persiapan acara Festival Paduan Suara Natal Pemda Toraja Utara tahun 2021 ini sudah mencapai 80%. Hal ini disampaikan Panitia Pelaksana dalam acara Konfrensi Pers yang diselenggarakan di […]

  • 56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rantepao makin gawat. Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, satu anak SD di Kelurahan Rante Pasele, meninggal dunia karena DBD. Sedangkan total jumlah kasus DBD sejak Januari-pertengahan Juni 2022 di wilayah kerja Puskesmas Rantepao mencapai 56 kasus. Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 17 […]

  • Dinilai Berprestasi, Tim Sillakku’ Resmob Polres Toraja Utara Dapat Penghargaan

    Dinilai Berprestasi, Tim Sillakku’ Resmob Polres Toraja Utara Dapat Penghargaan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tujuh personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara mendapat penghargaan dari Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckto Andry Wicaksono. Ketujuh personil Reserse yang dikenal dengan “Tim Sillakku’” ini diberi penghargaan karena dianggap memiliki kinerja yang luar biasa dalam pelaksanaan tugas di bidang penegakan hukum. Pemberian penghargaan […]

  • Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah. Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira […]

expand_less