Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Quick Count Internal Partai Demokrat, Dewi Sartika Pasande Unggul di Dapil 3 Sulsel

    Quick Count Internal Partai Demokrat, Dewi Sartika Pasande Unggul di Dapil 3 Sulsel

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpantau, Kamis, 15 Februari 2024 siang, Dewi Sartika Pasande masih memimpin perolehan suara terbanyak di Dapil Susel 3, versi Real Count internal Partai Demokrat. Dari hasil pemilu yang diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024, Dewi Sartika Pasande masih mengungguli incumbent di Partai Demokrat untuk Dapil 3 Sulsel dengan perolehan suara 459 suara. Sedangkan […]

  • Pelaku Penganiaya Perempuan Tidak Ditahan Polres Tana Toraja, Korban Mengaku Trauma

    Pelaku Penganiaya Perempuan Tidak Ditahan Polres Tana Toraja, Korban Mengaku Trauma

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sudah tiga pekan berlalu, pelaku Penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur belum juga ditahan oleh penyidik Polres Tana Toraja. Korban berinisial HA, wanita berusia 18 tahun, asal Lembang Paku Kecamatan Masanda dianiaya oleh seorang pria bernisial DR di kamar kostnya di Medan Ringkas Makale, 11 Januari 2022 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku […]

  • UKI Toraja Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Diikuti 1.032 Wisudawan

    UKI Toraja Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Diikuti 1.032 Wisudawan

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Wisuda Sarjana UKI Toraja Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. (Foto/AP-KarebaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar Rapat Senat Terbuka Luar Biasa dalam rangka Wisuda Sarjana Strata 1 Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 bertempat di Auditorium Kampus 2 UKI Toraja, Kakondongan Tallunglipu, Toraja Utara, Sabtu 10 Mei 2025. Wisuda diikuti sebanyak […]

  • Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    Rumah, Juga Kios, Ludes Terbakar di Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Jum, 12 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kebakaran melanda sebuah bangunan rumah, yang juga difungsikan sebagai kios, di Landola’pek, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillananan, Tana Toraja, Jumat, 12 Agustus 2022 siang. Kebakaran menghanguskan seluruh bangunan milik Attong atau Papa Ateng tersebut. Api yang begitu cepat berkobar membuat upaya pemadaman yang dilakukan warga setempat tak membuahkan hasil. Bangunan itu hanya […]

  • Longsor di Jalan Poros Makale-Rantepao; 2 Rumah Tertimbun, Air Sungai Meluap Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

    Longsor di Jalan Poros Makale-Rantepao; 2 Rumah Tertimbun, Air Sungai Meluap Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Dua unit rumah milik warga di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di lingkungan Lion, Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja tertimbun longsor, Kamis, 9 Mei 204 dini hari. Longsor yang terjadi sekitar pukul 01.45 Wita itu membuat dua rumah milik Natsir atau Papa Apeng dan Ne’ Tibe, mengalami kerusakan […]

  • Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

    Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong memberlakukan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah. Pemberlakukan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021. Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara, […]

expand_less