Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini, Bertambah 10 Kasus Positif Corona di Toraja Utara, Total 121 Orang

    Hari Ini, Bertambah 10 Kasus Positif Corona di Toraja Utara, Total 121 Orang

    • calendar_month Sab, 19 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terjadi lonjakan kasus yang cukup besar dalam dua pekan terakhir. Situasi makin mengkhawatirkan. Hari ini, Sabtu, 19 Desember 2020, bertambah lagi 10 kasus. Totalnya jadi 121 kasus di Toraja Utara. Penambahan 10 kasus positif Corona ini diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Sabtu, 19 Desember 2020 malam. Selain […]

  • Dukung Film Walking Dead “Tomate”, JRM Booking 3 Room Studio 21 untuk Mahasiswa

    Dukung Film Walking Dead “Tomate”, JRM Booking 3 Room Studio 21 untuk Mahasiswa

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Film genre horor berlatar Toraja, Walking Dead “Tomate” bakal tayang di bioskop-bioskop Indonesia mulai tanggal 14 April 2022. Film yang mengangkat tradisi Ma’nene dari suku Toraja ini dibintangi beberapa aktor nasional dan lokal. Diantaranya Iqbal Perdana, Arga Dirgantara, dan Yulinar Arief. Untuk mendukung film yang mengangkat adat istiadat dan budaya Toraja ini, […]

  • Mobil Rektor IAKN Toraja Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Mengkendek

    Mobil Rektor IAKN Toraja Alami Kecelakaan Lalu Lintas di Mengkendek

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, Dr Joni Tapingku dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Makale – Enrekang, km 10 Minanga, Kecamatan Mengkendek, Rabu, 31 Maret 2021 petang. Mobil Fortuner bernomor polisi DP 46 J yang dikendarai langsung oleh Joni Tapingku terbalik dan masuk ke kebun warga. Beruntung Rektor […]

  • Waspadai Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

    Waspadai Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tidak pernah dilakukan melalui penawaran online menggunakan tautan tidak resmi maupun media sosial. Perseroan memastikan bahwa setiap proses pengajuan KUR hanya dilakukan melalui petugas BRI dan diproses melalui Kantor BRI. Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa […]

  • Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Pilkada Tana Toraja

    Hasil Resmi KPU, Berikut Perolehan Suara Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Tana Toraja yang dilaksanakan di Hotel Pantan Toraja. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE— Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2024 telah selesai. Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar KPU […]

  • 50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

    50-60 Persen Tenaga Honorer di Toraja Utara Akan Diberhentikan

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal merumahkan atau memberhentikan sekitar 50-60 persen dari 4000-an tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer di daerahnya. Proses pengusulan tenaga kontrak daerah tahun 2022 kini tengah berlangsung. Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dari penelusuran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah tenaga honorer yang diajukan kembali oleh […]

expand_less