Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Toraja Utara Akan Hadirkan Ahli Kejiwaan dalam Kasus Pria Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    Polres Toraja Utara Akan Hadirkan Ahli Kejiwaan dalam Kasus Pria Gondrong yang Ancam Warga dengan Badik di Rantepao

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara akan mendatangkan ahli kejiwaan untuk memeriksa pria gondrong dengan janggut panjang yang mengancam warga dengan badik di Jalan Mappanyukki Rantepao, Minggu, 29 Agustus 2021 malam. “Untuk sementara masih kami dalami dan untuk sementara yang bersangkutan kita duga mengalami gangguan kejiwaan. Ini baru dugaan saja, kami akan mencoba memanggil […]

  • Ketua DPRD Tana Toraja Minta Tender Proyek Dilakukan Secara Transparan

    Ketua DPRD Tana Toraja Minta Tender Proyek Dilakukan Secara Transparan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante meminta agar lelang (tender) proyek-proyek di lingkup Pemkab Tana Toraja dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal negatif, juga prasangka dari para peserta lelang. “Kita meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan tender sesuai mekanisme dan tidak ada peserta yang mendapatkan perlakuan […]

  • Pemuda Asal Makale Ini Sudah Sering Mencuri, Terakhir Bawa Celengan Berisi Rp 20 Juta

    Pemuda Asal Makale Ini Sudah Sering Mencuri, Terakhir Bawa Celengan Berisi Rp 20 Juta

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus seorang pemuda berusia 19 tahun, inisial S karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah celengan milik pedagang di Pasar Makale. Aksi pemuda S ini terekam dengan jelas kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di toko tempatnya mencuri. S pun dibekuk di kediamannya di Tondon […]

  • Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Rusman Madjulekka JUMAT keramat dirayakan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 31 Maret 2023. Hari itu, di stadion kandang Madura United, PSM Makassar berhasil mengunci titel juara kasta tertinggi kompetisi sepakbola tanah air, Liga 1 Indonesia 2022/2023. Dengan koleksi poin 72, tak terkejar  lagi rival terdekatnya, meski tim “Juku Eja” masih menyisakan 2 laga penutup. […]

  • Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

    Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari […]

  • Baru Kembali ke Komisi D, JRM Langsung Action di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    Baru Kembali ke Komisi D, JRM Langsung Action di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menegur kontraktor dan PPK Proyek Preservasi Jalan Poros Enrekang-Toraja, karena pekerjaan yang sedang dilaksanakan dinilai beresiko bagi pengguna jalan. Teguran dan arahan itu diutarakan JRM, sapaan akrab John Rende Mangontan saat meninjau pekerjaan proyek Preservasi Jalan Poros Enrekang-Toraja, Rabu, 29 Juni […]

expand_less