Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Kantor BPS Gereja Toraja, Wamen LHK Tekankan Pentingnya Tugas Mulia Menjaga Ekosistem Toraja

    Kunjungi Kantor BPS Gereja Toraja, Wamen LHK Tekankan Pentingnya Tugas Mulia Menjaga Ekosistem Toraja

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Wamen Alue Dohong bersama rombongan dan tamu lainnya saat berkunjung ke Kantor Pusat BPS Gereja Toraja Tongkonan Sangulele, Toraja Utara. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —  Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Alue Dohong, yang menggelar kunjung kerja ke Toraja Utara menyempatkan untuk hadir ke Kantor Pusat BPS Gereja Toraja Tongkonan Sangulele, […]

  • Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja melarang aktivitas adu kerbau (silaga tedong) untuk sementara waktu. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 8 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran Nomor 338/0733/DISTAN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong tanggal 8 Juli 2022, menegaskan […]

  • Warga Rantetayo Usulkan Bantuan Alsintan Saat Reses Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    Warga Rantetayo Usulkan Bantuan Alsintan Saat Reses Anggota DPRD Sulsel, John Mangontan

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) merupakan salah satu usulan masyarakat kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan, saat melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Rantetayo, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 5 Februari 2021. Selain bantuan alat mesin pertanian, masyarakat yang hadir juga mengusulkan beberapa kebutuhan yang […]

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Janji Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

    Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Janji Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024 di Gedung Tammuan Mali’, Makale. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — KPU Tana Toraja bersama Polres Tana Toraja menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024. Deklarasi Kampanye Damai digelar di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Selasa 24 September 2024 […]

  • Anggota DPRD Ini Tolak Tana Toraja Bersatu dengan Luwu Raya Membentu DOB Provinsi Luwu Raya-Toraja

    Anggota DPRD Ini Tolak Tana Toraja Bersatu dengan Luwu Raya Membentu DOB Provinsi Luwu Raya-Toraja

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Berbeda dengan sikap Fraksi-fraksi, anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja, Randan Sampetoding menyatakan menolak Tana Toraja bergabung dengan Luwu Raya untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya-Toraja. “Berita yang selama ini ditulis media itu tidak berimbang. Akar rumput di bawah lebih meyoritas tetap di Sulawesi Selatan,” tegas Randan, kepada KAREBA TORAJA. […]

  • Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malangngo’ Belum Tuntas

    Pembebasan Lahan Jembatan “Kembar” Malangngo’ Belum Tuntas

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berencana membangun satu lagi jembatan di samping Jembatan Malangngo’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, tahun ini. Namun hingga pertengahan Juni 2022, tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan, belum tuntas proses pembebasannya. Untuk diketahui, untuk membangun satu lagi jembatan di samping Jembatan Malangngo’, yang kemudian diistilahkan dengan “jembatan kembar” […]

expand_less