Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    Lebih Dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    “Utilisasi Aplikasi JMO di RS Fatimah Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jamsostek Mobile (JMO) adalah Aplikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aplikasi ini adalah salah satu kemudahan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan hingga memudahkan pencairan Jaminan Hari Tua dimanapun dan kapanpun. Aplikasi JMO ini selain menampilkan informasi  […]

  • Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

    Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale terus berupaya mempercepat pencairan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 guna mendorong pertumbuhan dan perputaran ekonomi daerah di tengah pandemi Covid-19. Kepala KPPN Makale, Susilo Tri Anggono menerangkan bahwa penyaluran DAK Fisik untuk Kabupaten Tana Toraja sudah mencapai Rp 13,275,873,250,- dari total […]

  • Hendak ke Toraja, Minibus Terios Ini Kecelakaan di Barru, 2 Meninggal Dunia

    Hendak ke Toraja, Minibus Terios Ini Kecelakaan di Barru, 2 Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 14 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARRU — Sebuah minibus Daihatsu Terios warna putih yang membawa tujuh orang warga ke Toraja mengalami kecelakaan lalu lintas di Panyingkulue, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis, 13 Mei 2021. Minibus dengan nomor polisi DD 1312 MW yang dikemudikan oleh Alfian Pratama ini mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 05.00 Wita. Akibat kecelakaan tersebut, […]

  • Ibadah Natal Panitia Pemekaran Toraja Barat Berlangsung Khidmat

    Ibadah Natal Panitia Pemekaran Toraja Barat Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Rabu, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU —Panitia pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Barat menggelar ibadah perayaan Natal bertempat di Gereja Toraja Jemaat Moria Ulusalu, Kecamatan Saluputti, Rabu, 28 Desember 2022. Ibadah dihadiri Panitia Pemekaran, tokoh Masyarakat dan masyarakat Toraja Barat. Pemberitaan Firman Ibadah Natal oleh Pdt. DR.Lidya K. Tandirerung MA. Diakhir Kotbahnya Pdt. DR.Lidya K. Tandirerung MA menyemangati […]

  • Bawaslu Kecamatan di Toraja Utara Diminta Tidak Membuat “Gerakan Tambahan” dalam Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Kecamatan di Toraja Utara Diminta Tidak Membuat “Gerakan Tambahan” dalam Pengawasan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan atau perkataan di luar kewenangannya. Anggota Bawaslu diminta taat pada aturan perundang-undangan dan menjalankannya sesuai amanat aturan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Andi Sawiah Sapidin, SH, MH, saat […]

  • Baru SMP, Remaja Asal Sillanan Ini Bisa Hasilkan Uang dari Miniatur Tongkonan

    Baru SMP, Remaja Asal Sillanan Ini Bisa Hasilkan Uang dari Miniatur Tongkonan

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usianya masih relatif muda, 14 tahun. Baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama. Berbekal bakat alam dan pengalaman mengikuti ayahnya yang berprofesi sebagai tukang bangunan (Tongkonan), Marsel, begitu dia biasa disapa, sudah bisa menghasilkan uang dari kreatifitasnya membuat miniatur Tongkonan. Laporan: Abdul Munir – Gandangbatu Sillanan Saat ini, Marsel sedang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah […]

expand_less