Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ di Toraja Utara Baru Dihentikan Mulai Tanggal 23 Juli 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Jul 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satgas Covid-19 terus mengulur waktu penghentian kegiatan sosial masyarakat meski kasus positif baru Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dari hari ke hari.

Melalui Surat Edaran terbaru nomor 443/0771/BPBD tanggal 19 Juli 2021 tentang Percepatan Penanganan atau Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menyebut kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka’ serta semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk To’maparampo, untuk sementara dihentikan mulai tanggal 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021.

Di sisi lain, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka pada semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi dihentikan dan diganti dengan belajar secara daring (online) hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Kemudian, semua kegiatan peribadatan juga dilarang dilakukan di rumah ibadah, tapi dilakukan dirumah masing-masing sampai tanggal 5 Agustus 2021.

Untuk kegiatan perekonomian, seperti rumah makan, restoran, warung, dapat membuka usaha hingga pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan/minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang oleh pembeli dan dilarang makan di tempat.

Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain di luar anggota rumah tangga.

Surat Edaran Bupati Toraja Utara terbaru, tertanggal 19 Juli 2021.

Kegiatan jual beli di pasar tetap dimungkinan dengan protokol kesehatan yang ketat. Batas waktu pelaksanaan pasar hingga pukul 18.00 Wita.

Kegiatan turnamen sepak bola dan sepak takraw usia muda Bupati Cup 1 ditunda sementara pelaksanaannya hingga tanggal 5 Agustus 2021.

Batas pelaksanaan upacara pemakaman bagi keluarga yang sudah memperoleh rekomendasi ditetapkan terakhir sampai tanggal 22 Juli 2021.

Pelanggaran atas surat edaran ini dapat dikenakan sanksi pembubaran atau sanksi lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Juli 2021 hingga tanggal 5 Agustus 2021. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Anggota DPR RI, Eva Rataba Bagikan Beasiswa KIP Kuliah kepada Mahasiswa di Toraja

    Lagi, Anggota DPR RI, Eva Rataba Bagikan Beasiswa KIP Kuliah kepada Mahasiswa di Toraja

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba berkomitmen untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Toraja. Itu sebabnya, untuk kesekian kalinya, Eva membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada para mahasiswa di Toraja. KIP Kuliah yang dibagikan ini merupakan alokasi jalur aspirasi anggota DPR RI. Di depan […]

  • Gagah-gagahan Ajak Aksi Freestyle Sepeda Motor, 2 Pelajar Ini Ditangkap Polisi

    Gagah-gagahan Ajak Aksi Freestyle Sepeda Motor, 2 Pelajar Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Aparat Kepolisian Sektor Saluputti, Polres Tana Toraja menggagalkan rencana aksi freestyle sepeda motor oleh para remaja dan sejumlah pelajar di jalan poros Bittuang, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja. Rencananya, dan itu sesuai dengan ajakan melalui media sosial IG, aksi freestyle itu akan dilaksanakan pada Selasa, 19 Desember 2023. Namun saat para remaja […]

  • Pemkab Toraja Utara Batal Ajukan Pinjaman ke Pihak Ketiga

    Pemkab Toraja Utara Batal Ajukan Pinjaman ke Pihak Ketiga

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang sebelumnya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp 60 miliar (bukan Rp 80 miliar seperti berita sebelumnya), mengurungkan niat itu. Pinjaman tidak akan dilakukan. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toraja Utara, Irmawati Patandung, kepada kareba-toraja.com, di sela-sela kegiatan Musrembang Kabupaten, yang digelar di […]

  • Kabar Duka: Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Tutup Usia

    Kabar Duka: Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Tutup Usia

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Daniel Tonglo Tutup Usia. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar duka datang dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Kepala Lembang Poton Kecamatan Bonggakaradeng Daniel Tonglo tutup usia Rabu Sore 16 Juli 2025. Salah satu kerabat Almarhum, yang dikonfirmasi Rabu sore membenarkan kabar duka tersebut. “Iya betul tadi Jam 3 Sore di […]

  • Lembang Landorundun, Toraja Utara Raih Juara 3 Anugerah Desa Wisata 2024

    Lembang Landorundun, Toraja Utara Raih Juara 3 Anugerah Desa Wisata 2024

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Lembang (Desa) Landorundun, Kecamatan Sesean Suloara’, Kabupaten Toraja Utara meraih juara 3 kategori Amenitas pada ajang Anugerah Desa Wisata (ADWI) tahun 2024. Dengan begitu, Kabupaten Toraja Utara kini memiliki dua desa wisata, yang pernah meraih ADWI. Sebelumnya, Lembang (Desa) Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, meraih juara 3 ADWI tahun 2021 kategori konten kreatif. […]

  • Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    Kepmendikbud 16/2021: Besarnya Dana BOS Siswa SMKN Rp 1.790.000 per Tahun

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — SMK Negeri 4 Tana Toraja menggelar Rapat Pembentukan Tim BOS dan Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, Sabtu, 6 Maret 2021. Rapat dipimpin Kepala UPT SMK Negeri 4 Tana Toraja, Berthyna Adherline Tukkeng dan dihadiri Pengawas Pembina, Drs. Alexs Sulle, Pengurus Komite Sekolah, serta seluruh guru dan […]

expand_less