Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin, 28 Juni 2021, itu, Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

Syarat Bagi Penaggung Jawab Kegiatan:

  1. Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian.
  2. Menyiapkan Pos Satgas Covid – 19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
  3. Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
  4. Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
  5. Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
  6. Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinas
    Syarat Bagi Tamu/Penunjung:

– Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
– Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid – 19
– Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab/rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam

Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Sumber: Polres Tana Toraja

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PMI Toraja Utara Resmi Dilantik, Berharap Segera Adakan Unit Transfusi Darah

    Pengurus PMI Toraja Utara Resmi Dilantik, Berharap Segera Adakan Unit Transfusi Darah

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kebutuhan akan darah untuk menolong orang sakit yang memerlukannya, sangat tinggi di Toraja Utara. Hampir setiap hari, di linimasa atau group media sosial selalu ada permohonan donor darah dari keluarga pasien. Itu sebabnya, masyarakat berharap agar pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Toraja Utara yang baru dilantik pada Jumat, 19 Agustus 2022 […]

  • Pemerintah Lembang Palipu’ Kembali Salurkan BLT Dana Desa, Tiap KPM Terima Rp 1,8 juta

    Pemerintah Lembang Palipu’ Kembali Salurkan BLT Dana Desa, Tiap KPM Terima Rp 1,8 juta

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Pemerintah Lembang Palipu’Kecamatan Mengkendek kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 97 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun 2022. Penyerahan BLT ini dilaksanakan di Kantor Lembang Palipu, Senin, 19 September 2022. BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh pihak Bank BPD Sulselbar. BLT Dana Desa yang diserahkan ini adalah BLT Dana Desa tahap 2, […]

  • Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yang tidak memiliki izin keramaian dan mengabaikan Maklumat Kapolri. Pertama, Kapolsek Sa’dan, Iptu Lewi Tandi Arrang dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan pada Senin, 28 Desember 2020. Kemudian, menghentikan […]

  • BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

    BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023. Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta. “Pada […]

  • Presiden Jokowi Lantik Putra Toraja, Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

    Presiden Jokowi Lantik Putra Toraja, Johanis Tanak Sebagai Wakil Ketua KPK

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat, 28 Oktober 2022. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji terhadap Johanis Tanak ini bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan […]

  • Pekerja Rentan di Sangalla’ Selatan Terima Santunan 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan Pemda

    Pekerja Rentan di Sangalla’ Selatan Terima Santunan 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayarkan Pemda

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyerahan santunan JKM kepada Ahli waris Pekerja Rentan Informal Alm. Daud Sesa Tandi Sitammu sebesar Rp 42 juta. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ SELATAN — Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Tana Toraja bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tana Toraja kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli waris Pekerja […]

expand_less