Polemik Lelang Agunan Berlanjut, Nurdiana Somasi KSP Marendeng
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 19 jam yang lalu

Pither Singkali, SH, MH, kuasa hukum Hj. Nudiana memperlihatkan surat somasi kepada KSP Marendeng. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Polemik lelang agunan atau jaminan kredit milik Hj. Nudiana yang dilakukan oleh KSP Marendeng terus berlanjut. Terkini, Hj. Nudiana melalui kuasa hukumnya, Pither Singkali, SH, MH, melayangkan somasi kepada KSP Marendeng.
Somasi adalah teguran tertulis dari satu pihak kepada pihak lain yang dianggap telah melakukan perbuatan wanprestasi atau melanggar hak. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pihak yang ditegur untuk memenuhi kewajibannya atau menghentikan perbuatan yang melanggar hukum, sebelum masalah tersebut dibawa ke jalur hukum lebih lanjut.
Somasi dilayangkan sejak tanggal 30 Juli 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Kalua Kafe, Ke’te Kesu’, Sabtu, 2 Agustus 2025, Pither Singkali menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada KSP Marendeng untuk memberikan klarifikasi terhadap semua proses pelelangan tanah agunan milik kliennya yang dianggap tidak prosedural dan melawan hukum.
“Kami juga mendesak pihak KSP Marendeng untuk segera sertifikat tanah asli kepada klien kami,” tegas Pither Singkali.
Dia juga menyatakan bahwa setelah sertifikat asli tanah agunan itu diserahkan, maka kliennya (Hj. Nurdiana) akan menyelesaikan semua kewajibannya terhadap KSP Marendeng.
Lebih lanjut, Pither Singkali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segala upayah hukum demi membela hak kliennya, jika dalam waktu yang telah ditentukan, pihak KSP Marendeng tidak memberikan klarifikasi atas somasi yang dilayangkan.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya KSP Marendeng,” tandas Pither.
Sebelumnya, dalam konfrensi pers di Kantor Pusat KSP Marendeng, Nonongan, Rabu, 23 Juli 2025 lalu, Kuasa Hukum KSP Marendeng, Gemaria Parinding menjelaskan bahwa lelang tanah agunan/jaminan yang dilakukan KSP Marendeng sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur.
Gemaria juga menegaskan bahwa tanah agunan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang bisa dieksekusi jika tidak dilunasi.
“Terkait harga lelang, itu berdasarkan ketetapan dari Kantor Lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo yang menetapkan nilai limit berdasarkan NJOP dan harga pasaran,” terang Gemaria.
KSP Marendeng juga membantah jika tidak memberikan kesempatan pelunasan hanya saja Nurdiana hanya menyiapkan uang pelunasan 20 juta saat permintaan pelunasan itu diajukan sehingga hal itu tidak dapat dikabulkan.
Terkait dengan perubahan nama pada sertifikat tanah agunan dari pemilik dala hal ini Nurdiana ke pemenang lelang yang tanpa sepengetahuan Nurdiana hal itu dianggap sesuai prosedur dimana pemenang lelang sudah memiliki bukti berupa risala lelang sebagai dasar perubahan nama. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar