Polemik Eksplorasi Geotermal di Bittuang; DPRD Menolak, Pemerintah Masih Abu-abu
- account_circle Cr1/Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Massa aksi membakar ban bekas di depan kantor Bupati Tana Toraja sebagai bentuk kekecewaan atas sikap pemerintah yang tidak jelas soal penolakan eksplorasi panas bumi di Bittuang. (NTL/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jumat, 12 Maret 2026, ribuan massa yang menamakan diri Aliansi masyarakat Toraja Tolak Toraja Geothermal di Bittuang kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tana Toraja.
Ini aksi demonstrasi yang kesekian kalinya digelar masyarakat untuk menentang rencana pemerintah pusat, dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan eksploarasi potensi panas bumi (geotermal) di Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.
Jika sebelum-sebelumnya gagal, kali ini aksi berhasil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menentukan sikap. DPRD Tana Toraja, mengambil sikap searah dengan masyarakat, yakni menolak rencana eksplorasi panas bumi tersebut.
Selain menolak, DPRD Kabupaten Tana Toraja juga merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk mengambil sikap yang sama, yakni menolak rencana eksplorasi potensi panas bumi tersebut.
Namun, sikap pemerintah Kabupaten Tana Toraja tidak jelas. Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan yang menerima aspirasi para pengunjuk rasa hanya berjanji akan membicarakan lagi masalah ini dengan Bupati Zadrak Tombeq sebagai pengambil kebijakan.
Saat masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tana Toraja, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq, disebut sedang berada di luar daerah untuk suatu urusan.
Pada aksi unjuk rasa masyarakat sebelumnya, 20 Februari 2026, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq sudah menolak menandatangani surat penolakan eksplorasi panas bumi di Bittuang, sesuai tuntutan masyarakat. Dia hanya mau memfasilitasi masyarakat untuk bertemu langsung dengan pihak Kementerian ESDM.
BERITA TERKAIT: Pemkab dan DPRD Tana Toraja Tak Mau Tanda Tangani Penolakan Geotermal Bittuang
Sikap abu-abu pemerintah ini membuat masyarakat kecewa. Buntut kekecewaan itu, saat utusan sementara berdialog dengan Wakil Bupati di dalam ruangan, massa membakar ban bekas di luar.
JALANNYA AKSI
Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja mendatangi ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tana Toraja untuk menolak rencana eksplorasi geotermal di Bittuan, Jumat, 12 Maret 2026.
Kedatangan aliansi masyarakat Toraja ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Tana Toraja merupakan tindak lanjut dari aksi demontrasi sebelumnya.
Di kantor DPRD Tana Toraja, massa aksi mendapat reaksi positif. DPRD Tana Toraja mengeluarkan dua rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Adapun isi rekomendasi yang diterbitkan anggota DPRD Tana Toraja tersebut, yakni;
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Toraja untuk menolak eksplorasi Geotermal ke Kementerian ESDM RI di Jakarta.
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk menindaklanjuti seruan masyarakat Bittuang untuk menolak ke Kementerian ESDM RI untuk menghentikan proses eksploitasi Geotermal di Lembang Balla Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja.
Usai di DPRD, massa melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Tana Toraja. Di kantor Bupati, massa kembali dilanjutkan dengan orasi yang dilanjutkan dengan dialog antara beberapa perwakilan aliansi masyarakat Toraja dengan wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan.
Diskusi berjalan alot selama berjam-jam. Hingga pukul 18:00 Wita, titik terang terkait sikap pemerintah daerah dalam menindaklanjuti surat rekomendasi belum disampaikan karena terus menunggu persetujuan dari dr. Sadrak Tombeq selaku Bupati Tana Toraja yang sedang bertugas di luar kota.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan terus bersikukuh tidak bisa menentukan sikap tanpa berdiskusi dengan Bupati Tana Toraja selaku pemegang kebijakan.
Massa aksi terus bertahan dan mendesak Erianto Laso’ Paundanan selaku Wakil Bupati Tana Toraja agar menentukan sikap menetukan batas waktu untuk mendiskusikan rekomendasi dari DPRD, serta usulan peninjauan ulang RTRW 2026-2045 dan revisi RPMJD 2025-2029 yang berkaitan langsung dengan proyek Geothermal.
Hingga akhirnya, Wakil Bupati Tana Toraja menandatangani perjanjian akan berdiskusi dengan Bupati Tana Toraja untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari DPRD Tana Toraja ke Menteri ESDM Republik Indonesia pada tanggal 16 Maret 2026. Kemudian, melakukan pembahasan dalam usulan peninjauan ulang terhadap Ranperda RTRW2026-2045, selambat-lambatnya tanggal 10 April 2026. Ketiga, melakukan pembahasan dalam peninjauan ulang guna menindaklanjuti usulan revisi RPJMD tahun 2025-2029 oleh Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal paling lambat 10 April 2026. (*)
- Penulis: Cr1/Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar