PN Makale Beberapa Kali Upayakan Mediasi Agar Eksekusi Tongkonan Ka’pun Tidak Gunakan Alat Berat
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing. (MRA/Kareba Toraja).
“Penggunaan alat berat (excavator) itu merupakan upaya terakhir. Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tetapi semuanya kembali kepada para pihak yang berperkara,”
— YUDI SATRIA BOMBING — Juru Bicara PN Makale
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudi Satria Bombing menegaskan bahwa PN Makale sudah berkali-kali mengupayakan mediasi kepada para pihak yang bersengketa agar eksekusi terhadap objek perkara (dalam hal ini Tongkonan Ka’pun dan 10 bangunan lainnya) tidak dilakukan dengan menggunakan alat berat (excavator).
Hal ini ditegaskan Yudi Satri Bombing dalam penyataan pers di ruang Media Centre Pengadilan Negeri Makale, Jumat, 12 Desember 2025.
Pernyataan Yudi Satri Bombing ini menyikapi polemik dan protes yang dilakukan berbagai elemen masyarakat Toraja terkait cara eksekusi yang destruktif menggunakan alat berat jenis excavator terhadap objek perkara Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Jumat, 5 Desember 2025 lalu.
“Penggunaan alat berat itu merupakan upaya terakhir. Upaya-upaya sebelum pembongkaran itu sudah sering kali dilakukan pengadilan. Salah satu upaya adalah mediasi. Mediasi itu dilakukan sejak sebelum persidangan dilakukan. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak juga sudah dipanggil untuk ditegur, diberi peneguran dan diberi peringatan agar melaksanakan eksekusi secara sukarela, meninggalkan objek sengketa, mengosongkan objek sengketa secara sukarela, membongkar secara manual atau secara adat. Namun itu semua kembali kepada para pihak; apakah mereka mau melaksanakan atau tidak,” terang Yudi Satria Bombing.
Menurut Yudi, selain pengadilan, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja juga sudah turun langsung melakukan mediasi dengan para pihak yang bersengketa. Tawaran untuk dibongkar atau dipindahkan ke tempat yang lain secara adat pun tak disetujui. Bahkan pemerintah Kabupaten Tana Toraja, kata Yudi, bersedia memfasilitasi pemindahan bangunan Tongkonan itu, jika disetujui oleh para pihak. Namun semua menemui jalan buntu; para pihak yang bersengketa tetap kekeh dengan pendirian masing-masing.
“Namun semua tawaran itu tidak diterima oleh para pihak. Sehingga pengadilan melaksanakan upaya terakhir, yaitu pembongkaran untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Yudi Satria Bombing. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar