Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah.

PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan IRP di sebuah rumah di Sangbua, Kecamatan Kesu’.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduhan penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.

Cerita cinta terselip upaya penipuan ini bermula pada bulan Desember 2022 yang lalu. PKT dan IRP bertemu di Kantor Pos Rantepao. Kemudian, keduanya menuju ke satu wisma di Kota Rantepao. Di wisma itu, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 juta kepada PKT dengan janji bersedia dinikahi.

Kemudian, kejadian yang sama terus dilakukan beberapa kali, sehingga uang yang dipinjamkan PKT kepada IRP mencapai Rp 123 juta.

Beberapa kali PKT menanyakan perihal janji pernikahan antara keduanya. Namun IRP terus mengelak. Karena terus-terusan mengelak, PKT merasa ditipu. Dia pun melaporkan upaya penipuan itu ke polisi.

“Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) dengan jumlah total Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” terang IPTU Aris Zaidy, Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur IPTU Aris Zaidy. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seniman Pembuat Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja, Hardo Wardoyo Suwarto Tutup Usia

    Seniman Pembuat Patung Yesus di Buntu Burake Tana Toraja, Hardo Wardoyo Suwarto Tutup Usia

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa pembuat patung Yesus Memberkati berukuran raksasa yang ada di puncak Buntu Burake, Tana Toraja. Beliau adalah seniman hebat asal Bantul, Yogyakarta bernama Hardo Wardoyo Suwarto. Pria muslim kelahiran Bantul, 11 November 1959 inilah yang membuat patung yang kini menjadi icon pariwisata Kabupaten Tana Toraja. Pada […]

  • PT Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

    PT Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan ikut ambil bagian dalam penanganan korban tanah longsor yang terjadi di dua titik di Tana Toraja yakni di Palangka Kecamatan Makale dan Randanbatu Kecamatan Makale Selatan, 13 April 2024 lalu yang menelan korban jiwa 20 orang. […]

  • Naik Pangkat, 51 Personil Polres Tana Toraja Disiram Air Kembang

    Naik Pangkat, 51 Personil Polres Tana Toraja Disiram Air Kembang

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 51 Perwira Pertama (Pama) dan Bintara Polres Tana Toraja mengikuti upacara kenaikan pangkat (UKP) Personil Polri Periode 1 Januari 2021 yang digelar di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin, 4 Januari 2021. Upacara Kenaikan Pangkat dipimpin Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Sebanyak 51 Personil Polres Tana Toraja dinaikkan satu tingkat lebih […]

  • Kunker ke Kodim 1414, Danrem 141/Toddopuli Minta Personil TNI Jaga Netralitas pada Pemilu

    Kunker ke Kodim 1414, Danrem 141/Toddopuli Minta Personil TNI Jaga Netralitas pada Pemilu

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komandan Resor Militer (Danrem) 141/Toddopuli Brigjen TNI Sugeng Hartono menggelar kunjungan kerja ke wilayah Kodim 1414 Tana Toraja, Selasa, 7 November 2023. Danrem Brigjen TNI Sugeng Hartono tiba di Makodim 1414 Tana Toraja Rantepao bersama rombongan diterima langsung oleh Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf Monfi Ade Candra. Rombongan Brigjen TNI Sugeng […]

  • Mendikdasmen Harus Segera Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan SMAN 2 Toraja Utara

    Mendikdasmen Harus Segera Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan SMAN 2 Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sengketa lahan Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao kembali mengemuka dan menarik perhatian banyak kalangan. Terbaru, pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Bupati Toraja Utara) mendapat teguran resmi (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Makale untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada lahan Lapangan Gembira tersebut. Menanggapai teguran pengadilan tersebut, Bupati […]

  • Warga Toraja Utara, Agustina, Langsung Rasakan Manfaat Menjadi Peserta JKN Segmen PBI

    Warga Toraja Utara, Agustina, Langsung Rasakan Manfaat Menjadi Peserta JKN Segmen PBI

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu jenis segmentasi dari program JKN adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Penerima manfaat Program JKN dari segmen PBI mendapat bantuan iuran kesehatan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah tiap bulannya. Untuk mendaftarkan diri ke dalam segmen tersebut, calon peserta PBI harus menjalani serangkaian tahapan. Seperti halnya yang dilakukan oleh […]

expand_less