Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah.

PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan IRP di sebuah rumah di Sangbua, Kecamatan Kesu’.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduhan penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.

Cerita cinta terselip upaya penipuan ini bermula pada bulan Desember 2022 yang lalu. PKT dan IRP bertemu di Kantor Pos Rantepao. Kemudian, keduanya menuju ke satu wisma di Kota Rantepao. Di wisma itu, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 juta kepada PKT dengan janji bersedia dinikahi.

Kemudian, kejadian yang sama terus dilakukan beberapa kali, sehingga uang yang dipinjamkan PKT kepada IRP mencapai Rp 123 juta.

Beberapa kali PKT menanyakan perihal janji pernikahan antara keduanya. Namun IRP terus mengelak. Karena terus-terusan mengelak, PKT merasa ditipu. Dia pun melaporkan upaya penipuan itu ke polisi.

“Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) dengan jumlah total Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” terang IPTU Aris Zaidy, Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur IPTU Aris Zaidy. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khidmatnya Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale

    Khidmatnya Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale Kelas IB merayakan Natal Oikumene di Hotel Metro Permai Makale, Selasa, 12 Desember 2023. Perayaan Natal Keluarga Besar PN Makale ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeq, Kajari Tana Toraja, Wakapolres, Karutan Makale, Kecabjari Rantepao dan Kepala BNN Tana Toraja serta Wakil Pengadilan negeri Palopo, […]

  • Mebale dan Melendong Bersama Warga, Zadrak Tombeg: Hati yang Gembira adalah Obat

    Mebale dan Melendong Bersama Warga, Zadrak Tombeg: Hati yang Gembira adalah Obat

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Salah satu rangkaian kemeriahan event promosi wisata Lovely December 2022 adalah kegiatan pesta rakyat Mebale (tangkap ikan) dan Melendong (tangkap belut).   Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 16 Desember 2022 di salah satu sawah warga di Lingkungan Lengkong, Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara. Kegiatan tersebut berhasil menarik minat masyarakat hadir secara berbondong-bondong […]

  • OPINI: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt

    OPINI: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh; Fransiskus Allo TORAJA tidak pernah meminta menjadi pusat proyek energi. Ia dikenal dunia karena budaya dan lanskapnya, bukan karena cadangan panas buminya. Namun hari ini, di tengah ambisi transisi energi nasional, wilayah adat di Tana Toraja kembali dipetakan sebagai blok potensi. Pertanyaannya sederhana: apakah demi mengejar megawatt, kita rela menjadikan tanah leluhur sebagai tumbal? […]

  • TERKINI: Puluhan Pengunjuk Rasa di PN Makale Ditahan Polisi

    TERKINI: Puluhan Pengunjuk Rasa di PN Makale Ditahan Polisi

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja mengamankan sekitar 40 pengunjuk rasa yang melakukan aksi demostrasi di depan Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022. Saat ini, puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa, siswa, dan sejumlah pemuda ini masih ditahan di Mapolres Tana Toraja. Saat berita ini ditayangkan, ratusan pengunjuk rasa lainnya masih […]

  • PPKM Turun ke Level 3, Sekolah Tatap Muka dan Ibadah Sudah Diperbolehkan di Tana Toraja

    PPKM Turun ke Level 3, Sekolah Tatap Muka dan Ibadah Sudah Diperbolehkan di Tana Toraja

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tana Toraja turun ke level 3. Sebelumnya, Tana Toraja masuk dalam daftar PPKM level 4. Meski begitu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, juga asesmen Kementerian Kesehatan, serta data Satgas Tana Toraja, dalam dua minggu terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 masih […]

  • Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan. Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku […]

expand_less