Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah.

PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan IRP di sebuah rumah di Sangbua, Kecamatan Kesu’.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduhan penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.

Cerita cinta terselip upaya penipuan ini bermula pada bulan Desember 2022 yang lalu. PKT dan IRP bertemu di Kantor Pos Rantepao. Kemudian, keduanya menuju ke satu wisma di Kota Rantepao. Di wisma itu, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 juta kepada PKT dengan janji bersedia dinikahi.

Kemudian, kejadian yang sama terus dilakukan beberapa kali, sehingga uang yang dipinjamkan PKT kepada IRP mencapai Rp 123 juta.

Beberapa kali PKT menanyakan perihal janji pernikahan antara keduanya. Namun IRP terus mengelak. Karena terus-terusan mengelak, PKT merasa ditipu. Dia pun melaporkan upaya penipuan itu ke polisi.

“Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) dengan jumlah total Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” terang IPTU Aris Zaidy, Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur IPTU Aris Zaidy. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Kontainer Tercebur ke Dalam Kolam Makale di Tana Toraja

    Truk Kontainer Tercebur ke Dalam Kolam Makale di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Bundaran Kolam Makale, Tana Toraja, Kamis, 2 Mei 2024. Sebuah truk kontainer terjungkal dan masuk ke dalam kolam. Truk Mitsubishi Fuso dengan nopol DD 8952 DK yang dikemudikan oleh sopir bernama Hajir dan 1 kernet bernama Gusti berasal dari Pinrang dan hendak menuju Toraja Utara. Berdasarkan […]

  • Poliklinik Gigi dan Mulut RS Elim Rantepao Tawarkan Berbagai Layanan Kesehatan Gigi

    Poliklinik Gigi dan Mulut RS Elim Rantepao Tawarkan Berbagai Layanan Kesehatan Gigi

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Poliklinik Gigi dan Mulut RS Elim Rantepao dengan berbagai layanan untuk kesehatan gigi dan mulut. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan RS Elim Rantepao adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Poliklinik Gigi dan Mulut Rumah Sakit Elim Rantepao menawarkan berbagai […]

  • Respon Isu ASN dan Pelajar Judi Online, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    Respon Isu ASN dan Pelajar Judi Online, Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan judi online terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pelajar di Kabupaten Tana Toraja. Surat Edaran bernomor 100.2/1115/Setda tertanggal 16 November 2023 itu dikeluarkan Theofilus Allorerung merespon laporan masyarakat dan isu yang beredar di masyarakat terkait aktivitas judi online yang dilakukan oleh oknum-oknum […]

  • BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor di Buntao’, Toraja Utara

    BREAKING NEWS: 10 Orang Warga Tertimbun Longsor di Buntao’, Toraja Utara

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO — Sekitar 10 orang warga dikabarkan tertimbun material tanah longsor di jalan poros Rantepao-Buntao, tepatnya di Salu Tembamba, Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Bunto’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024 pagi. Warga yang tertimbun tersebut berasal dari Sangalla’, Tana Toraja. Mereka sedang dalam perjalanan menuju ke sebuah acara Rambu Solo’ di Tallang Sura’ dengan […]

  • Pengurus Vox Point Indonesia Toraja Utara, Periode 2026-2030 Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

    Pengurus Vox Point Indonesia Toraja Utara, Periode 2026-2030 Resmi Dilantik dan Dikukuhkan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) organisasi masyarakat berbasis Katolik, Vox Populi Institute (Vox Point) Indonesia Toraja Utara, periode 2026-2030 resmi dilantik dan dikukuhkan, Sabtu, 29 Agustus 2026. Pelantikan dan pengukuhan ini dipimpin Ketua DPD Vox Point Indonesia Sulawesi Selatan, Agustinus Bangun, SH, MH, didampingi Ketua Komisi Kerasulam Awam Keuskupan Agung Makassar, RD Albert […]

  • Rekonstruksi: Almarhum Sonda Dit*kam Empat Kali, Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

    Rekonstruksi: Almarhum Sonda Dit*kam Empat Kali, Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan alias Sonda (18), terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga […]

expand_less