Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah.

PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan IRP di sebuah rumah di Sangbua, Kecamatan Kesu’.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduhan penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.

Cerita cinta terselip upaya penipuan ini bermula pada bulan Desember 2022 yang lalu. PKT dan IRP bertemu di Kantor Pos Rantepao. Kemudian, keduanya menuju ke satu wisma di Kota Rantepao. Di wisma itu, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 juta kepada PKT dengan janji bersedia dinikahi.

Kemudian, kejadian yang sama terus dilakukan beberapa kali, sehingga uang yang dipinjamkan PKT kepada IRP mencapai Rp 123 juta.

Beberapa kali PKT menanyakan perihal janji pernikahan antara keduanya. Namun IRP terus mengelak. Karena terus-terusan mengelak, PKT merasa ditipu. Dia pun melaporkan upaya penipuan itu ke polisi.

“Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) dengan jumlah total Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” terang IPTU Aris Zaidy, Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur IPTU Aris Zaidy. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil yang Dibiarkan Terparkir Berhari-Hari Dipinggir Jalan di Makale Akan Diderek Dishub

    Mobil yang Dibiarkan Terparkir Berhari-Hari Dipinggir Jalan di Makale Akan Diderek Dishub

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo ancam pemilik kendaraan yang membiarkan kendaraannya diparkir berhari-hari dalam Kota Makale. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Tana Toraja sedang mengkaji salah satu kebijakan untuk mengurai kemacetan dalam Kota Makale. Salah satu kebijakan yang sedang dikaji adalah Dinas Perhubungan Tana Toraja akan menderek mobil baik mobil […]

  • Pengunjuk Rasa yang Sempat Ditahan Polres Tana Toraja Akhirnya Dilepaskan

    Pengunjuk Rasa yang Sempat Ditahan Polres Tana Toraja Akhirnya Dilepaskan

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekitar 40 pengunjuk rasa yang sempat diamankan aparat Kepolisian Resor Tana Toraja saat melakukan aksi demostrasi di depan Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022, akhirnya dibebaskan. Pengunjuk rasa yang diamankan ini rata-rata merupakan siswa SMA dan beberapa diantaranya perempuan. Mereka dilepaskan polisi pada Rabu, 14 September 2022 menjelang tengah malam. Para […]

  • 12-13 Juni, Musda Golkar Tana Toraja Digelar di Makassar

    12-13 Juni, Musda Golkar Tana Toraja Digelar di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua kandidat, yakni Victor Datuan Batara dan Yariana Somalinggi akan bertarung pada Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Tana Toraja yang akan digelar di Makassar, 12-13 Juni 2021. Kepastian head to head antara Victor dan Yariana setelah keduanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPD I Partai Golkar […]

  • Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang

    Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Makale, Senin, 14 Maret 2022. Tersangka yang diserahkan penyidik Polres Tana Toraja berinisial DD beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap HA, wanita berusia 18 tahun. “Jadi, tersangka […]

  • Terhalang Longsor, Warga Simbuang Tana Toraja Tandu Jenazah Sejauh 10 Km

    Terhalang Longsor, Warga Simbuang Tana Toraja Tandu Jenazah Sejauh 10 Km

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Warga Tandu Jenazah Sejauh 10 Km Akibat Jalan Rusak. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Cerita pilu tentang ketertinggalan pembangunan kembali datang dari Kecamatan Simbuang Tana Toraja. Jenazah seorang warga bernama Kalimbuang (60) harus ditandu sejauh 10 kilometer untuk sampai ke rumah duka karena ambulans yang membawanya dari rumah sakit ke rumah duka terhalang longsor. […]

  • Marak Tangkap Ikan Pakai Setrum, Komunitas Pemancing Toraja Minta Aparat Tindak Tegas

    Marak Tangkap Ikan Pakai Setrum, Komunitas Pemancing Toraja Minta Aparat Tindak Tegas

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komunitas Pemancing Toraja yang tergabung dalam Toraja Fishing Club menyayangkan masih maraknya kegiatan menangkap ikan di alam dengan menggunakan setrum. Di salah satu sungai di Kelurahan Bori’ Kecamatan Sesean Toraja Utara, Minggu, 5 Mei 2024. Salah seorang warga tertangkap kamera sedang menangkap ikan menggunakan setrum. Padahal aktivitas menangkap ikan dengan setrum dilarang […]

expand_less