Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah.

PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan IRP di sebuah rumah di Sangbua, Kecamatan Kesu’.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduhan penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.

Cerita cinta terselip upaya penipuan ini bermula pada bulan Desember 2022 yang lalu. PKT dan IRP bertemu di Kantor Pos Rantepao. Kemudian, keduanya menuju ke satu wisma di Kota Rantepao. Di wisma itu, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 juta kepada PKT dengan janji bersedia dinikahi.

Kemudian, kejadian yang sama terus dilakukan beberapa kali, sehingga uang yang dipinjamkan PKT kepada IRP mencapai Rp 123 juta.

Beberapa kali PKT menanyakan perihal janji pernikahan antara keduanya. Namun IRP terus mengelak. Karena terus-terusan mengelak, PKT merasa ditipu. Dia pun melaporkan upaya penipuan itu ke polisi.

“Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) dengan jumlah total Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” terang IPTU Aris Zaidy, Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur IPTU Aris Zaidy. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Harapkan Kejaksaan Negeri Toraja Utara Segera Terbentuk

    Bupati Harapkan Kejaksaan Negeri Toraja Utara Segera Terbentuk

    • calendar_month Kam, 16 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejak berdiri sendiri menjadi daerah otonom tahun 2008, Kabupaten Toraja Utara belum memiliki Kejaksaan Negeri. Segala urusan yang terkait dengan tugas-tugas Kejaksaan masih ditangani Kejaksaan Negeri Tana Toraja. Itu sebabnya, saat menerima kedatangan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Biro Perencanaan, Kamis, 16 September 2021, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang sangat […]

  • Wabup Toraja Utara Letakan Batu Pertama Pembangunan BLK Yayasan Tallulolona

    Wabup Toraja Utara Letakan Batu Pertama Pembangunan BLK Yayasan Tallulolona

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yayasan Tallulolona di Kelurahan Rantepasele, Kecamatan Rantepao, Rabu, 10 November 2021. Usai melaksanakan peletakan batu pertama, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, menuturkan bahwa pembangunan Balai Pelatihan Kerja (BLK) merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja […]

  • Tak Seperti Tana Toraja, Pemkab Toraja Utara Tetap Pakai Tenaga Honorer Tahun 2023

    Tak Seperti Tana Toraja, Pemkab Toraja Utara Tetap Pakai Tenaga Honorer Tahun 2023

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tidak seperti Pemkab Tana Toraja yang sudah merumahkan tenaga kontrak daerah (TKD/honorer) sejak awal tahun 2023, pemerintah Kabupaten Toraja Utara tetap memakai jasa TKD tahun 2023. Bahkan, Pemkab Toraja Utara sudah membayar gaji sebagian tenaga TKD yang sudah mendapat SK (surat keputusan). “Ada kami anggarakan (gaji TKD) di APBD tahun 2023. 12 […]

  • Dilantik Jadi Kapolsek Sesean, IPTU Anton Tonapa “Pulang Kampung”

    Dilantik Jadi Kapolsek Sesean, IPTU Anton Tonapa “Pulang Kampung”

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di terhadap sejumlah perwira di Halaman Mapolres Toraja Utara, Rabu, 30 April 2025. Upacara yang digelar dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto dihadiri oleh para Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran, serta para Perwira dan Bintara Polres Toraja Utara. Turut […]

  • Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Akibat Beda Dukungan di Pilkada, JRM: Yang Saya Dukung Juga Kader Golkar

    Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Akibat Beda Dukungan di Pilkada, JRM: Yang Saya Dukung Juga Kader Golkar

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan dikabarkan dicopot dari jabatan Ketua Komisi D, juga anggota Bandan Anggaran oleh DPD I Partai Golkar Sulsel, Senin, 7 Desember 2020. Pencopotan JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, dari jabatan Ketua Komisi D dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel diduga kuat akibat perbedaan […]

  • Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengeluarkan instruksi terkait manajemen rekayasa lalu lintas dalam rangka pengendalian arus dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Instruksi bernomor 443/1247/Dishub tertanggal 15 Desember 2020 ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO) serta pemilik toko bahan bangunan dan bahan pokok se Toraja Utara. Salah satu […]

expand_less