Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

Pinjam Uang dan Siap Dinikahi, Wanita Ini Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Ratusan Juta

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpedaya oleh janji-janji manis seorang wanita paruh baya asal Makale, PKT (76), warga Tondok Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, tertipu ratusan juta rupiah.

PKT pun melapor ke polisi karena merasa ditipu oleh IRP, wanita berusia 41 tahun asal Makale, Tana Toraja. Atas laporan tersebut, pada Senin, 7 Agustus 2023, personil Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan IRP di sebuah rumah di Sangbua, Kecamatan Kesu’.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial IRP terkait tuduhan penipuan dengan modus pinjam uang dengan janji bersedia dinikahi.

Cerita cinta terselip upaya penipuan ini bermula pada bulan Desember 2022 yang lalu. PKT dan IRP bertemu di Kantor Pos Rantepao. Kemudian, keduanya menuju ke satu wisma di Kota Rantepao. Di wisma itu, IRP meminjam uang sebesar Rp 12 juta kepada PKT dengan janji bersedia dinikahi.

Kemudian, kejadian yang sama terus dilakukan beberapa kali, sehingga uang yang dipinjamkan PKT kepada IRP mencapai Rp 123 juta.

Beberapa kali PKT menanyakan perihal janji pernikahan antara keduanya. Namun IRP terus mengelak. Karena terus-terusan mengelak, PKT merasa ditipu. Dia pun melaporkan upaya penipuan itu ke polisi.

“Berdasarkan hasil intorgasi, pelaku IRP (41) mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan cara meminjam uang milik korban PKT (76) dengan jumlah total Rp 123 juta dengan janji bersedia untuk dinikahi,” terang IPTU Aris Zaidy, Rabu, 9 Agustus 2023.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur IPTU Aris Zaidy. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Sebagai Paus ke-267 Gereja Katolik

    Kardinal Robert Francis Prevost Terpilih Sebagai Paus ke-267 Gereja Katolik

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Habemus Papam. Umat Katolik di seluruh dunia memiliki Paus baru. Asap putih yang mengepul dari cerobong asap Kapel Sistina Vatikan Kamis, 9 Mei 2025 menandakan bahwa Paus baru telah terpilih. Setelah konklaf selama dua hari, sebanyak 135 kardinal dari seluruh dunia sepakat mencapai konsensus memilih Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat […]

  • Dihalangi Mantan Mantu Bertemu Cucunya, Nenek di Makale Mengaduh ke Polisi

    Dihalangi Mantan Mantu Bertemu Cucunya, Nenek di Makale Mengaduh ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personil Bhabinkamtibmas saat mempertemukan perempuan NT dan nenek FB untuk menyelesaikan permasalahannya. (foto: dok. istimewa) KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Cerita piluh seorang nenek di Makale yang sangat rindu bertemu dengan cucunya namun dihalang-halangi oleh mantan mantunya sendiri. Sama halnya yang dialami seorang perempuan nenek FB warga Makale yang mengadu ke Polsek Makale Polres Tana Toraja tentang […]

  • Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 15 Agustus

    Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 15 Agustus

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang […]

  • BREAKING NEWS: Kios di Belakang Asrama Polsek Rantepao Terbakar

    BREAKING NEWS: Kios di Belakang Asrama Polsek Rantepao Terbakar

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah kios barang campuran milik warga yang terletak di belakang asrama polisi Polsek Rantepao, Toraja Utara, terbakar, Rabu, 19 April 2023 malam. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.00 Wita itu menghabiskan seluruh bangunan kios beserta isinya. Bahkan nyaris menyentuh atap dan dinding asrama polisi Polsek Rantepao, yang tepat berada di sampingnya dan […]

  • PDGKI Gelar Seminar Gizi “Diet Tepat Kontrol Gula Darah” di RS Elim Rantepao

    PDGKI Gelar Seminar Gizi “Diet Tepat Kontrol Gula Darah” di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Seminar kesehatan yang digelar RS Elim Rantepao di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Senin 14 Oktober 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RS Elim Rantepao kembali menggelar seminar kesehatan yang digelar di Aula Pertemuan RS Elim Rantepao, Senin 14 Oktober 2024. Seminar kali ini difasilitasi oleh Perhimpunan Dokter Spesial Gizi Klinik Indonesia (PDGKI) Cabang […]

  • PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021. Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga […]

expand_less