KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus seorang pemuda berusia 19 tahun, inisial S karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah celengan milik pedagang di Pasar Makale. Aksi pemuda S ini terekam dengan jelas kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di toko tempatnya mencuri.
S pun dibekuk di kediamannya di Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin, 20 November 2023 dinihari.
Pemuda S ini ternyata bukan hanya kali ini saja melakukan pencurian. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian.
“Sebelumnya dia sudah melakukan beberapa kali pencurian dan kita tangani kasusnya. Namun saat itu pelaku masih tergolong anak dibawah umur. Sekarang sudah pemuda, 19 tahun,” tutur AKP Ahmad.
Menurut AKP Ahmad, dari hasil introgasi terduga pelaku S mengakui perbuatannya.
“Dari CCTV nampak jelas pelaku mengambil uang milik korban yang berada didalam laci jualan serta mengambil celengan yang berisikan uang diperkirakan mencapai Rp 20 juta,” terang AKP Ahmad, Selasa, 21 November 2023.
Saat diinterogasi lebih lanjut, terduga pelaku mengaku sudah mengembalikan uang curian kepada korban sebanyak Rp 5 juta dan sisanya diperkirakan tercecer saat perjalanan ke rumahnya usai melancarkan aksinya, karena kantongnya penuh dengan uang. Sisanya dia gunakan untuk belanja.
Polisi juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp225.000, satu buah celengan plastik, satu buah celana trening warnah hitam, satu buah jaket biru bis hitam yang digunakan pelaku melancarkan aksinya dan satu buah baju kaos warnah hitam.
“Terhadap pelaku kami tahan dengan menerapkan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ahmad. (*)
Penulis: Siska Papalangi’
Editor: Arthur
Komentar