Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tindakan oknum pedagang babi yang nekad menerobos penjagaan petugas di perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), bahkan ada yang menggunakan jasa preman, dinilai membahayakan dan berpotensi memusnakan populasi babi di Toraja. Itu sebabnya dibutuhkan tindakan yang tegas.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Minggu, 25 Juni 2023, pukul 03.00 Wita dini hari di pos penjagaan perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), petugas menahan empat unit truk bermuatan 198 ekor babi dari Pasang Kayu dan Luwuk Banggai, tujuan Rantepao, Toraja Utara.

Petugas mengindentifikasi, empat truk tersebut milik pedagang babi di Pasar Bolu, Toraja Utara. Tujuan truk tersebut, juga Pasar Bolu, Toraja Utara. Petugas menahannya.

Karena jumlah petugas di pos penjagaan kini bertambah menjadi 42 orang, empat truk tersebut tak bisa lolos. Sebelumnya, ada beberapa kejadian, dimana truk bermuatan babi dari luar memaksa masuk ke Toraja Utara, dengan menerobos perbatasan, juga mengintimidasi petugas pos jaga.

Tindakan oknum-oknum pedagang yang nekad menerobos penjagaan di perbatasa ini dinilai sangat membahayakan populasi ternak babi di Toraja Utara maupun Tana Toraja. Populasi ternak babi di dua kabupaten ini bisa mencapai 1 juta ekor.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, melihat fenomena ini mesti ditanggapi serius oleh pemerintah. Sebab, jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan babi yang dibawa masuk dari luar itu membawa serta virus African Swene Fever (ASF) atau Demam Afrika, yang beberapa waktu belakangan ini membunuh ratusan ribu ternak babi di Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwuk Banggai.

“Oke, mungkin alasan mereka adalah ekonomi. Karena mungkin tertekan oleh pinjaman bank atau kredit di saat pemerintah membatasi lalu lintas ternak antar kabupaten. Tapi ketahuilah, tindakan ini sangat berbahaya bagi populasi babi yang ada di Toraja,” tutur Roy Rantepadang, Minggu, 25 Juni 2023.

Roy mengatakan, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas. Jika mereka melawan secara fisik (apalagi jika menggunakan jasa preman), pemerintah tidak perlu bentrok di lapangan, tapi melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. “Biar polisi yang bertindak,” katanya.

Menurut Roy, kemungkinan besar oknum-oknum pedagang ini nekad membawa masuk ternak babi dari luar karena pemerintah Kabupaten Toraja Utara hanya melarang atau menghimbau melalui surat edaran bupati.

“Mungkin dia berpikir bahwa Surat Edaran itu tidak ada sanksi pidananya. Tapi pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di situ ada ancaman pidananya, terutama di pasal 46 ayat 5,” terang Roy.

Bunyi pasal 46 ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 berbunyi: (5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.

Ancaman pidana atau sanksinya ada di Pasal 89 ayat (2), yang berbunyi: Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau oknum-oknum pedagang ini masih nekad, Pemda lapor saja ke polisi. Biar diproses. Kita pilih mana; mau biarkan kepentingan satu dua orang (oknum pedagang), atau rakyat kita yang hampir tiap rumah memelihara babi?. Urusan pemerintah itu kan orang banyak. Ini harus dipikirkan,” tegas Roy.

Itu sebabnya, Roy meminta pengertian dari para pedagang babi agar bisa menahan diri dan mengikuti aturan pemerintah, yang telah berupaya mencegah virus Demam Afrika makin meluas di Toraja Utara. “Saling mengertilah kita, jangan ingat kepentingan diri sendiri. Ingat juga kepentingan orang lain yang jumlahnya lebih banyak,” pintanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Toraja Utara, per 12 Juni 2023, sudah 5000 babi mati karena virus ASF di Toraja Utara. Itu jumlah yang dilaporkan, tidak termasuk yang belum dilaporkan oleh masyarakat. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 71 Kampung KB di Toraja Utara, Mampukah Mengatasi Stunting?

    Sudah 71 Kampung KB di Toraja Utara, Mampukah Mengatasi Stunting?

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggarakan Kampung Keluarga Berkualitas bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas dalam upaya penurunan stunting di Kampung KB dan meningkatkan pemahaman pengelola Kampung KB dalam mengelola makanan sehat dan bergizi serta terbentuk program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kampung KB. Sementara berdasarkan […]

  • Maknai Penderitaan Yesus, PPGT Klasis Rantepao Gelar Jalan Salib ke Bukit Singki’

    Maknai Penderitaan Yesus, PPGT Klasis Rantepao Gelar Jalan Salib ke Bukit Singki’

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah Ibadah Kamis Putih, sekitar 140 Pemuda dari PPGT se Klasis Rantepao, yang terdiri  dari 9 Jemaat berkumpul di pelataran Gereja Toraja Jemaat Rantepao, untuk selanjutnya melaksanakan jalan salib ke Bukit Singki’. Untuk mencapai Bukit Singki’ dimana terdapat monumen Salib berukuran besar, membutuhkan pengorbanan dan fisik yang kuat. Sebab, selain perjalanannya mendaki, […]

  • DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Laporan Banggar dan Persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025

    DPRD Tana Toraja Gelar Paripurna Laporan Banggar dan Persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan APBD Perubahan T.A 2025

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja dalam rangka laporan Banggar dan persetujuan Hasil Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan T.A 2025. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja melaporkan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat 29 Agustus 2025 di Ruang […]

  • Negosiasi Buntu, Kursi dan Meja Dibakar, Rumah Bupati Didatangi

    Negosiasi Buntu, Kursi dan Meja Dibakar, Rumah Bupati Didatangi

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Negosiasi yang dikemas dalam bentuk Kombongan To’mangura, yang mempertemukan pemerintah dan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung dibawah bendera KNPI Toraja Utara, di depan Gedung Pemuda Rantepao, Kamis, 13 April 2023 mengalami jalan buntu. Kedua pihak tidak menemukan solusi terbaik atas persoalan saling berbagi tempat di Gedung Pemuda, yang sebelumnya digunakan sebagai […]

  • Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, sejak 1 Maret 2021. Sebelumnya, selama bulan Februari 2021, kegiatan sosial kemasyarakat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, tidak diizinkan. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Surat Edaran […]

  • Satgas Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual UKI Toraja Ikuti Konferensi PPKS di UGM Yogyakarta

    Satgas Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual UKI Toraja Ikuti Konferensi PPKS di UGM Yogyakarta

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YOGYAKARTA — Kekerasan seksual merupakan tindak pidana dan merupakan kejahatan kemanusiaan. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan merilis sebuah survei yang memperlihatkan tingkat kekerasan seksual tertinggi kedua adalah di lingkungan kampus. Sementara kampus adalah konteks di mana orang terpelajar, dan generasi muda menerapkan agama, etika dan moral (peradaban), secara konsisten. Dua dimensi ini saling berkelindan, […]

expand_less