Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
  • comment 0 komentar
Tindakan oknum pedagang babi yang nekad menerobos penjagaan petugas di perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), bahkan ada yang menggunakan jasa preman, dinilai membahayakan dan berpotensi memusnakan populasi babi di Toraja. Itu sebabnya dibutuhkan tindakan yang tegas.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Minggu, 25 Juni 2023, pukul 03.00 Wita dini hari di pos penjagaan perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), petugas menahan empat unit truk bermuatan 198 ekor babi dari Pasang Kayu dan Luwuk Banggai, tujuan Rantepao, Toraja Utara.

Petugas mengindentifikasi, empat truk tersebut milik pedagang babi di Pasar Bolu, Toraja Utara. Tujuan truk tersebut, juga Pasar Bolu, Toraja Utara. Petugas menahannya.

Karena jumlah petugas di pos penjagaan kini bertambah menjadi 42 orang, empat truk tersebut tak bisa lolos. Sebelumnya, ada beberapa kejadian, dimana truk bermuatan babi dari luar memaksa masuk ke Toraja Utara, dengan menerobos perbatasan, juga mengintimidasi petugas pos jaga.

Tindakan oknum-oknum pedagang yang nekad menerobos penjagaan di perbatasa ini dinilai sangat membahayakan populasi ternak babi di Toraja Utara maupun Tana Toraja. Populasi ternak babi di dua kabupaten ini bisa mencapai 1 juta ekor.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, melihat fenomena ini mesti ditanggapi serius oleh pemerintah. Sebab, jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan babi yang dibawa masuk dari luar itu membawa serta virus African Swene Fever (ASF) atau Demam Afrika, yang beberapa waktu belakangan ini membunuh ratusan ribu ternak babi di Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwuk Banggai.

“Oke, mungkin alasan mereka adalah ekonomi. Karena mungkin tertekan oleh pinjaman bank atau kredit di saat pemerintah membatasi lalu lintas ternak antar kabupaten. Tapi ketahuilah, tindakan ini sangat berbahaya bagi populasi babi yang ada di Toraja,” tutur Roy Rantepadang, Minggu, 25 Juni 2023.

Roy mengatakan, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas. Jika mereka melawan secara fisik (apalagi jika menggunakan jasa preman), pemerintah tidak perlu bentrok di lapangan, tapi melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. “Biar polisi yang bertindak,” katanya.

Menurut Roy, kemungkinan besar oknum-oknum pedagang ini nekad membawa masuk ternak babi dari luar karena pemerintah Kabupaten Toraja Utara hanya melarang atau menghimbau melalui surat edaran bupati.

“Mungkin dia berpikir bahwa Surat Edaran itu tidak ada sanksi pidananya. Tapi pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di situ ada ancaman pidananya, terutama di pasal 46 ayat 5,” terang Roy.

Bunyi pasal 46 ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 berbunyi: (5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.

Ancaman pidana atau sanksinya ada di Pasal 89 ayat (2), yang berbunyi: Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau oknum-oknum pedagang ini masih nekad, Pemda lapor saja ke polisi. Biar diproses. Kita pilih mana; mau biarkan kepentingan satu dua orang (oknum pedagang), atau rakyat kita yang hampir tiap rumah memelihara babi?. Urusan pemerintah itu kan orang banyak. Ini harus dipikirkan,” tegas Roy.

Itu sebabnya, Roy meminta pengertian dari para pedagang babi agar bisa menahan diri dan mengikuti aturan pemerintah, yang telah berupaya mencegah virus Demam Afrika makin meluas di Toraja Utara. “Saling mengertilah kita, jangan ingat kepentingan diri sendiri. Ingat juga kepentingan orang lain yang jumlahnya lebih banyak,” pintanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Toraja Utara, per 12 Juni 2023, sudah 5000 babi mati karena virus ASF di Toraja Utara. Itu jumlah yang dilaporkan, tidak termasuk yang belum dilaporkan oleh masyarakat. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Camat Saluputti, Tana Toraja Dibobol dan Dirusak Orang Tak Dikenal

    Kantor Camat Saluputti, Tana Toraja Dibobol dan Dirusak Orang Tak Dikenal

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU — Kantor Camat Saluputti, yang terletak di Ulusalu, dibobol dan dirusak orang tak dikenal. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 malam. Camat Saluputti, Arnold Siranden yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 27 Januari 2023, membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar. Pintu dan laci dicungkil. Kabel digunting-gunting. Dinding kantor juga dihaburkan cat,” tutur Arnold. […]

  • Pengukuran Skala Tinggalan Sejarah sebagai Kegiatan Inovasi pada Disbudpar Toraja Utara

    Pengukuran Skala Tinggalan Sejarah sebagai Kegiatan Inovasi pada Disbudpar Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Alumni Arkeologi Universtitas Hasanuddin, Budiarti, melaksanakan kegiatan inovasi Latsar Toraja Utara dengan melakukan pengukuran besaran panjang, tinggi, dan lebar obyek tinggalan sejarah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Pengukuran ini dilakukan untuk mendapatkan ukuran yang pasti dari sebuah benda bersejarah, dengan menggunakan skala batang yang terbuat dari kayu atau kertas. […]

  • Dinilai Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Dinilai Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 3Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. “Kita sudah selesai bikin laporan,” kata Ricdwan Abbas Bandaso’, salah satu pemuda Toraja, usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin, 3 November […]

  • Satu Lagi Warga Tana Toraja Meninggal Dunia dan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    Satu Lagi Warga Tana Toraja Meninggal Dunia dan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang perempuan warga Makale, Tana Toraja, berusia 62 tahun, meninggal dunia di RS Sinar Kasih Makale, Jumat, 8 Januari 2020. Pasien ini masuk daftar probable Covid-19 setelah hasil tes antigen positif. Pasien meninggal dunia sekitar pukul 01.22 Wita. “Pasien probable Covid-19. Langsung dimakamkan dengan protokol Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana […]

  • Bawaslu Toraja Utara Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Toraja Utara Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu0 Kabupaten Toraja Utara membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pengawasan Pilkada Sulsel dan Pilkada Toraja Utara tahun 2024. Rekruitmen Panwaslu Kecamatan dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) ini berdasarkan pengumuman Nomor 019/KP.01.00/K.SN-20/05/2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, waktu penerimaan pendaftaram mulai tanggal 5-7 Mei 2024. Formulir berkas administrasi bagi calon Panwaslu […]

  • Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang gadis, yang terjadi di Pala’-Pala’, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, 24 Maret yang lalu. Sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Renol Rante Als Renol digelar majelis hakim yang dipimpin Roland […]

expand_less