Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
  • comment 0 komentar
Tindakan oknum pedagang babi yang nekad menerobos penjagaan petugas di perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), bahkan ada yang menggunakan jasa preman, dinilai membahayakan dan berpotensi memusnakan populasi babi di Toraja. Itu sebabnya dibutuhkan tindakan yang tegas.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Minggu, 25 Juni 2023, pukul 03.00 Wita dini hari di pos penjagaan perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), petugas menahan empat unit truk bermuatan 198 ekor babi dari Pasang Kayu dan Luwuk Banggai, tujuan Rantepao, Toraja Utara.

Petugas mengindentifikasi, empat truk tersebut milik pedagang babi di Pasar Bolu, Toraja Utara. Tujuan truk tersebut, juga Pasar Bolu, Toraja Utara. Petugas menahannya.

Karena jumlah petugas di pos penjagaan kini bertambah menjadi 42 orang, empat truk tersebut tak bisa lolos. Sebelumnya, ada beberapa kejadian, dimana truk bermuatan babi dari luar memaksa masuk ke Toraja Utara, dengan menerobos perbatasan, juga mengintimidasi petugas pos jaga.

Tindakan oknum-oknum pedagang yang nekad menerobos penjagaan di perbatasa ini dinilai sangat membahayakan populasi ternak babi di Toraja Utara maupun Tana Toraja. Populasi ternak babi di dua kabupaten ini bisa mencapai 1 juta ekor.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, melihat fenomena ini mesti ditanggapi serius oleh pemerintah. Sebab, jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan babi yang dibawa masuk dari luar itu membawa serta virus African Swene Fever (ASF) atau Demam Afrika, yang beberapa waktu belakangan ini membunuh ratusan ribu ternak babi di Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwuk Banggai.

“Oke, mungkin alasan mereka adalah ekonomi. Karena mungkin tertekan oleh pinjaman bank atau kredit di saat pemerintah membatasi lalu lintas ternak antar kabupaten. Tapi ketahuilah, tindakan ini sangat berbahaya bagi populasi babi yang ada di Toraja,” tutur Roy Rantepadang, Minggu, 25 Juni 2023.

Roy mengatakan, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas. Jika mereka melawan secara fisik (apalagi jika menggunakan jasa preman), pemerintah tidak perlu bentrok di lapangan, tapi melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. “Biar polisi yang bertindak,” katanya.

Menurut Roy, kemungkinan besar oknum-oknum pedagang ini nekad membawa masuk ternak babi dari luar karena pemerintah Kabupaten Toraja Utara hanya melarang atau menghimbau melalui surat edaran bupati.

“Mungkin dia berpikir bahwa Surat Edaran itu tidak ada sanksi pidananya. Tapi pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di situ ada ancaman pidananya, terutama di pasal 46 ayat 5,” terang Roy.

Bunyi pasal 46 ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 berbunyi: (5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.

Ancaman pidana atau sanksinya ada di Pasal 89 ayat (2), yang berbunyi: Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau oknum-oknum pedagang ini masih nekad, Pemda lapor saja ke polisi. Biar diproses. Kita pilih mana; mau biarkan kepentingan satu dua orang (oknum pedagang), atau rakyat kita yang hampir tiap rumah memelihara babi?. Urusan pemerintah itu kan orang banyak. Ini harus dipikirkan,” tegas Roy.

Itu sebabnya, Roy meminta pengertian dari para pedagang babi agar bisa menahan diri dan mengikuti aturan pemerintah, yang telah berupaya mencegah virus Demam Afrika makin meluas di Toraja Utara. “Saling mengertilah kita, jangan ingat kepentingan diri sendiri. Ingat juga kepentingan orang lain yang jumlahnya lebih banyak,” pintanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Toraja Utara, per 12 Juni 2023, sudah 5000 babi mati karena virus ASF di Toraja Utara. Itu jumlah yang dilaporkan, tidak termasuk yang belum dilaporkan oleh masyarakat. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

    Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati (Wabup) Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong tegas menyampaikan penanganan Covid-19 di Toraja Utara adalah fokus utama Pemda Toraja Utara saat ini. Salah satu upaya adalah vaksinasi Covid-19 yang terus digenjot dengan berbagai akselerasi serta mengatur agar tidak terjadi kekacauan di lapangan. Misalnya pemisahan waktu dan tempat untuk proses vaksinasi Covid-19 […]

  • Sekjen PMTI: Magical Toraja Bangkitkan Semangat Diaspora Pulang Kampung

    Sekjen PMTI: Magical Toraja Bangkitkan Semangat Diaspora Pulang Kampung

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) menggelar event spektakuler bertajuk “Magical Toraja” pada bulan Agustus 2022 di Tana Toraja dan Toraja Utara. Event yang akan berlangsung dari tanggal 15-31 Agustus ini dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Hari Jadi Toraja ke 775 dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tana […]

  • OPINI: Fenomena La Nina Pengaruhi Hujan Pada Awal Tahun di Toraja

    OPINI: Fenomena La Nina Pengaruhi Hujan Pada Awal Tahun di Toraja

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Indah Fitrianti, S.Tr Masuki awal tahun 2021, Tana Toraja diguyur hujan secara terus-menerus. Hal ini dikarenakan pada bulan Januari telah memasuki fase musim hujan dan adanya aktivitas fenomena La Nina yang menguat. Menurut Kasubid Analisis Informasi Iklim BMKG Adi Ripaldi, La Nina merupakan siklus lebih lebih dinginya laut di pasifik equator yang mempengaruhi sistem […]

  • Kepala Perpustakaan RI Ajak Masyarakat Tana Toraja Perbanyak Membaca

    Kepala Perpustakaan RI Ajak Masyarakat Tana Toraja Perbanyak Membaca

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, M. Syarif Bando mengajak masyarakat Tana Toraja agar memperbanyak membaca guna meningkatkan sumber daya manusia Toraja yang unggul menuju Indonesia maju. Ajakan meningkatkan minat baca ini disampaikan Syarif Bando dalam acara Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat di Provinsi Kabupaten/Kota tahun 2020 yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati […]

  • Terbitkan Sertifikat Tanah di Hutan Mapongka, 2 Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

    Terbitkan Sertifikat Tanah di Hutan Mapongka, 2 Pejabat BPN Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja berinisial MAR dan A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. MAR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor-28/P.4 5/Fd 1/04/2021. Kedua pejabat BPN Tana Toraja ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan […]

  • Warga Toraja Utara yang Ditahan/Diperjara di Rutan Makale Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

    Warga Toraja Utara yang Ditahan/Diperjara di Rutan Makale Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah warga Toraja Utara yang saat ini tengah menjalani penahanan atau hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Makale, atas kasus hukum yang dilakukannya, terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada, 9 Desember 2020 mendatang. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih jika diizinkan dan dikawal petugas Rutan di TPS tempat […]

expand_less