KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal menghentikan sementara semua izin kegiatan sosial kemasyarakatan atau acara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, mulai tanggal 22 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Tapi keputusan itu baru bersifat rencana sambil melihat statistik perkembangan penularan maupun penanganan virus Corona di Toraja Utara dalam dua pekan ke depan.
“Untuk kegiatan Rambu Solo; dan Rambu Tuka akan kita hentikan sementara selama 14 hari, yakni dari tanggal 22 Juli – 5 Agustus 2021. Surat Edaran akan kita terbitkan di tanggal 21 Juli sambil menunggu dan melihat perkembangan kasus Covid-19 sampai tanggal tersebut. Jika sebelum tanggal 21 Juli, kasus Covid-19 melonjak, maka bisa saja Surat Edaran akan pemberhentian kegiatan Rambu Solo dan Rambu Tuka akan dibuat sebelum tanggal 21 Juli,” tegas Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, saat memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 dalam Percepatan Penanganan Covid -19, yang berlangsung di aula perkantoran Marante, Selasa, 6 Juli 2021.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi oleh Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong, Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati Kusuma, dan Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury.
Selain Rambu Tuka dan Rambu Solo’ pemerintah juga akan membuat aturan tentang aktivitas ekonomi, tempat wisata, dan tempat hiburan.
“Untuk pelaku usaha, nantinya akan beroperasi sampai pukul 21.00 Wita. Untuk tempat hiburan malam yang berada di Lembang Bua Tallu Lolo akan ditutup sementara mulai tanggal 22 Juli 2021 nantinya,” ucap Bassang.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga mengungkap jumlah anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021 sebesar Rp 38,8 miliar. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar