Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 3 Bulan Tak Bisa Ditempati Akibat Longsor, Rumah Janda di Lembang Sapan Kua-Kua Ini Butuh Bantuan Pemerintah

    Sudah 3 Bulan Tak Bisa Ditempati Akibat Longsor, Rumah Janda di Lembang Sapan Kua-Kua Ini Butuh Bantuan Pemerintah

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Bencana alam tanah longsor yang menerpa beberapa lokasi di Kecamatan Buntao’, Kabupaten Toraja Utara, Maret 2024 lalu, masih menyisakan sejumlah persoalan. Meski jalan poros Rantepao-Bastem (Luwu) sudah bisa dilalui, namun masih ada rumah warga luput dari perhatian pemerintah. Salah satunya adalah rumah milik Almarhum Markus Ruruk Tangdilintin, yang terletak di Dusun Paniki, […]

  • Lulusan SMKS SPP Santo Paulus Pala-Pala Tahun 2022 Dapat Beasiswa Kuliah ke Polbangtan

    Lulusan SMKS SPP Santo Paulus Pala-Pala Tahun 2022 Dapat Beasiswa Kuliah ke Polbangtan

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Syukur dan kegembiraan adalah salah satu warna kehidupan yang hadir lewat ketekunan, kerja keras dan keiklasan. Sabtu, 4 Juni 2022, adalah hari penuh kegembiraan dan syukur bagi Keluarga Besar Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Sekolah Pembangunan Pertanian (SMKS SPP) Santo Paulus Makale yang berlokasi di Pala-Pala Jalan Poros Makale-Rantepao km. 7 Tana Toraja. Sejumlah 33 siswa […]

  • Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

    Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, Satu Personil Polres Tana Toraja Dipecat Sebagai Anggota Polisi

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Polres Tana Toraja yang melanggar Kode Etik Desersi. (Foto:HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja Rabu 29 Oktober 2025 dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personel Polres Tana Toraja yang melanggar kode etik dan disiplin Polri. Adapun […]

  • Bawaslu Tana Toraja Gelar Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif, Hadirkan Narsumber Jurnalis KAREBA TORAJA

    Bawaslu Tana Toraja Gelar Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif, Hadirkan Narsumber Jurnalis KAREBA TORAJA

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Arthur
    • 0Komentar

    Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. (Foto:HumasBawasluTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan Pelatihan Menulis Berita Efektif yang digelar Ruang Media Centre Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Makale, Jum’at 21 November 2025. Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa […]

  • Kasus Positif Covid-19 Melaju Kencang, Pemkab Torut Kembali Ingatkan Gerakan 3M

    Kasus Positif Covid-19 Melaju Kencang, Pemkab Torut Kembali Ingatkan Gerakan 3M

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu terakhir ini, terus bertambah. Dalam dua pekan terakhir bahkan terjadi lonjakan kasus yang cukup tajam. Per 31 November 2020, total jumlah warga Toraja Utara yang positif terpapar virus Corona menjadi 61 orang, 5 diantaranya meninggal dunia. Perkembangan kasus yang melaju kencang ini membuat […]

  • Pentas di Halaman Gereja, Group Qasidah Rebana Majelis Taklim Tampil Apik di HUT PMTI

    Pentas di Halaman Gereja, Group Qasidah Rebana Majelis Taklim Tampil Apik di HUT PMTI

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) adalah organisasi masyarakat etnik Toraja, yang menaungi semua elemen masyarakat Toraja, dari semua latar belakang maupun agama. Itu sebabnya, dalam rangkaian kegiatan ulang tahun ke 18 organisasi ini, semua elemen dalam masyarakat Toraja dilibatkan. Pelibatan semua elemen itu terlihat pada acara pameran kuliner dan UMKM yang dilaksanakan […]

expand_less