Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLTM Pongbatik Gelar Bakti CSR 2025, Kembali Salurkan Ratusan Bingkisan Natal untuk Warga Buttu Limbong dan Se’seng

    PLTM Pongbatik Gelar Bakti CSR 2025, Kembali Salurkan Ratusan Bingkisan Natal untuk Warga Buttu Limbong dan Se’seng

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — PT Fajar Futura Energi Toraja, Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM Pongbatik) kembali menggelar kegiatan bakti CSR (Corporate Social Responsibility) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan untuk tahun 2025 ini. CSR disalurkan melalui bingkisan Natal dan Tahun Baru kepada warga Lembang Buttu Limbong dan Lembang Se’seng, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Selasa 16 Desember […]

  • Antisipasi Kemacetan Saat Wisuda, UKI Toraja Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

    Antisipasi Kemacetan Saat Wisuda, UKI Toraja Koordinasi dengan Pemerintah dan Polisi

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat adanya kegiatan wisuda sarjana, Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian di Ruang Rapat Senat, Kantor Pusat UKI Toraja, Jumat, 17 Maret 2023. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pimpinan UKI Toraja, Panitia Wisuda, perwakilan dari Polres Tana Toraja, Dinas Perhubungan Kabupaten […]

  • IRT Asal Tapparan Dapat Hadiah Sepeda Motor Doorprize Gebyar Vaksin Covid-19

    IRT Asal Tapparan Dapat Hadiah Sepeda Motor Doorprize Gebyar Vaksin Covid-19

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Gebyar vaksinasi doorprize sinergitas TNI – Polri yang digelar di Rumah Presisi Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja Plaza Kolam Makale. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Agustina Basiang, asal Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo, mendapat doorprize utama sebuah sepeda motor. Agustina Basiang adalah pemilik kupon undian 414 yang diumumkan Polres Tana Toraja […]

  • Rombongan Golkar Dikabarkan Tabrak Pak Guru, Ketua Panitia: Itu Tidak Benar!

    Rombongan Golkar Dikabarkan Tabrak Pak Guru, Ketua Panitia: Itu Tidak Benar!

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada iring-iringan mobil yang menggunakan atribut Partai Golkar menabrak seorang guru di Tondon, Toraja Utara pada Sabtu, 13 November 2021 siang. “Informasi itu sama sekali tidak benar. Kami sudah mengklarifikasi langsung kepada Pak Guru […]

  • Per 28 November, Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 di Toraja Utara, Kasus Baru Juga Nol

    Per 28 November, Tidak Ada Lagi Pasien Covid-19 di Toraja Utara, Kasus Baru Juga Nol

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar gembira disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara. Per tanggal 28 November 2021, tidak ada lagi pasien atau penderita Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara. Tidak hanya pasien atau penderita, kasus positif baru, juga tidak ditemukan. “Sejak hari Minggu, 28 November 2021, tidak ada lagi pasien Covid-19 dari Kabupaten Toraja Utara […]

  • Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama aparat Polsek Sanggalangi serta anggota TNI membubarkan prosesi upacara pemakaman (Rambu Solo’) di Sanggalangi, Kamis, 5 Agustus 2021. Pembubaran proses upacara yang sudah sampai pada tahapan Ma’pasa Tedong tersebut dilakukan Satgas dan polisi karena melanggar Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 1.323 /VIII/2021 tanggal […]

expand_less