Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku percabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari […]

  • Lagi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lakukan Aksi Kemanusiaan di Sangalla’, Tana Toraja

    Lagi, Wakil Ketua Golkar Sulsel Lakukan Aksi Kemanusiaan di Sangalla’, Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Setelah melakukan perkunjungan kasih dan memberikan bantuan kepada tiga bersaudara penyandang disabilitas di Makale Selatan, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah X (Tana Toraja dan Toraja Utara), John Rende Mangontan kembali melakukan aksi yang sama di Sangalla’ Utara, Tana Toraja. Melalui staf pendamping dan Komunitas Garda Muda […]

  • Nakes Asal Toraja dan Seorang Rekannya Gugur Diserang OTK di Tambrauw, Papua Barat Daya

    Nakes Asal Toraja dan Seorang Rekannya Gugur Diserang OTK di Tambrauw, Papua Barat Daya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TAMBRAUW — Dua orang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya ditemukan tewas di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Senin, 16 Maret 2026. Kedua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka pada bagian tubuhnya sekitar pukul 11.37 WIT. Mereka diserang orang tak dikenal (OTK). Diduga kuat merupakan anggota […]

  • Tongkonan dan Lumbung Tumbang Diterjang Angin Disertai Hujan

    Tongkonan dan Lumbung Tumbang Diterjang Angin Disertai Hujan

    • calendar_month Sab, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN SULOARA — Angin kencang disertai hujan deras plus petir melanda wilayah pegunungan Toraja Utara, tepatnya di Kecamatan Sesean Suloara, Jumat, 24 Februari 2023 petang. Cuaca ekstrim yang terjadi sekitar setengah jam,  mulai pukul 15.30 Wita itu, berdampak buruk bagi beberapa property milik warga seperti Tongkonan dan Alang (lumbung padi). Satu unit tongkonan dan […]

  • Buka THF 2023, 1000 Anak PAUD Akan Menari Massal di Lapangan Kodim Rantepao

    Buka THF 2023, 1000 Anak PAUD Akan Menari Massal di Lapangan Kodim Rantepao

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Event promosi wisata, Toraja Highland Festival (THF) kembali digelar tahun ini dan dipusatkan di Lapangan Kodim 1414 Tana Toraja di Rantepao. THF 2023 sesion 3 ini akan dibuka dengan parade menari massal oleh 1000 anak-anak Pendidikan Usia Dini (PAUD) di Lapangan Kodim Rantepao, Kamis, 26 Oktober 2023. Event ini digelar oleh Masyarakat […]

  • Wabup Toraja Utara Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Aris Mantong

    Wabup Toraja Utara Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Aris Mantong

    • calendar_month Kam, 16 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, memimpin upacara pelepasan jenazah Almarhum Aris Mantong di Tongkonan Balla, Rabu, 15 Desember 2021. Almarhum Aris Mantong adalah Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toraja Utara, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sebelum menjabat Kepala Bappeda, Ir. Aris Mantong, M.Si juga pernah menduduki jabatan […]

expand_less