Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    Polisi dan Satgas Covid-19 Kembali Hentikan Upacara Adat di Sesean

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Dilaksanakan di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berpotensi menimbulkan kerumunan, aparat Kepolisian Resor Toraja Utara dan Satgas Covid-19 menghentikan upacara pemakaman salah satu warga di Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Selasa, 10 Agustus 2021. Penghentian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengan PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah beberapa kali dilakukan […]

  • Dewan Pengurus Cabang Perempuan Indonesia Maju Tana Toraja Resmi Dilantik

    Dewan Pengurus Cabang Perempuan Indonesia Maju Tana Toraja Resmi Dilantik

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kabupaten Tana Toraja Periode 2022 – 2027 resmi dilantik, Sabtu, 28 Mei 2022 di Hotel Pantan Makale. Pengurus DPC PIM Tana Toraja Periode 2022 – 2027 yang dilantik diketuai oleh Ir. Sriyanti Irene Pailang. Pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC PIM Tana Toraja dipimpin langsung […]

  • Perempuan Toraja Berdoa Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Tangmentoe

    Perempuan Toraja Berdoa Rayakan Natal Bersama Anak Panti Asuhan Tangmentoe

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perempuan Toraja Berdoa (PTB) dan Persekutuan Doa Kaboro’na Puang menggelar perayaan Natal Oikumene 2022 bersama anak-anak Panti Asuhan Tangmentoe Tagari Rantepao, Rabu, 7 Desember 2022. Natal bersama -sama anak panti asuhan ini digelar sederhana namun berlangsung begitu khidmat di Aula Panti Asuhan Tangmentoe Tagari. Dr. Esther Ryan Megah Mandalawati, Ketua Perempuan Toraja […]

  • Penghulu KUA Kecamatan Mengkendek Sosialisasikan Pencegahan Stunting Bagi Calon Pengantin

    Penghulu KUA Kecamatan Mengkendek Sosialisasikan Pencegahan Stunting Bagi Calon Pengantin

    • calendar_month Kam, 31 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek, yang juga Penghulu di KUA Kecamatan Mengkendek, M. Yasim menikahkan pasangan pengantin Anwar (35 tahun) dengan Hilkayanti (23 tahun) , Kamis, 31 Maret 2022 di Balai Nikah KUA Kecamatan Mengkendek. Sebelum akad nikah berlangsung, M. Yasim memberikan bimbingan bagi kedua calon pengantin. Dalam bimbingannya, M. […]

  • Satpol PP Toraja Utara Mulai Tindaki Kendaraan yang Parkir Lama di Bahu Jalan

    Satpol PP Toraja Utara Mulai Tindaki Kendaraan yang Parkir Lama di Bahu Jalan

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang pakir di bahu jalan maupun pedestrian di beberapa ruas jalan dalam Kota Rantepao. Tindakan tegas dengan mengempeskan ban kendaraan ini mulai dilakukan pada Senin, 8 November 2021 di beberapa ruas jalan, diantaranya Jalan Kostan, Jalan S. Tapang, Jalan […]

  • Selain ke BPS GT, Andi Seto Juga Bertemu dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Partai di Toraja

    Selain ke BPS GT, Andi Seto Juga Bertemu dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Partai di Toraja

    • calendar_month Ming, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu bakal calon Walikota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa melakukan kunjungan ke kampung halaman ibunya, yakni Toraja. Dalam lawatan beberapa hari itu, selain berkunjung ke Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja (GT) di Rantepao, Andi Seto Asapa juga bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Toraja dan pengurus Partai Gerindra Toraja […]

expand_less