Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    Begini Pembagian Zona dan Besaran Tarif SITOR di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan jalur operasional dan tarif kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao. Jalur operasional dan tarif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga. Dengan ditetapkannya tarif dari pemerintah ini, para pengguna jasa kendaraan roda tiga […]

  • Dua Ikon Wisata Tana Toraja Tidak Terawat, Pengunjung Mengeluh

    Dua Ikon Wisata Tana Toraja Tidak Terawat, Pengunjung Mengeluh

    • calendar_month Kam, 22 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua ikon wisata milik Kabupaten Tana Toraja yakni Objek Wisata Religi Patung Yesus di Buntu Burake dan Agrowisata Pango – Pango di Kelurahan Pasang, Makale Selatan, kondisinya tidak terawat. Dalam tiga hari terakhir, redaksi KAREBA TORAJA menerima beberapa keluhan pengunjung terkait kondisi dua objek wisata andalan Tana Toraja tersebut. Keluhan pertama datang […]

  • Sudah Di-SK-kan Gubernur, Stevania Jadi Orang Pertama yang Jadi Paskibraka Nasional dari Tana Toraja

    Sudah Di-SK-kan Gubernur, Stevania Jadi Orang Pertama yang Jadi Paskibraka Nasional dari Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jika tidak ada aral merintang (kita berharap seperti itu), Stevia Azalia Saranga, siswa Kelas X SMA Negeri 5 Tana Toraja akan menjadi orang pertama dari Tana Toraja yang menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara, Jakarta. Kepastian ini setelah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor […]

  • Bupati Morowali Utara Lepas Kontingen Klasis Sultengtim ke Praya XI PPGT

    Bupati Morowali Utara Lepas Kontingen Klasis Sultengtim ke Praya XI PPGT

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KOLONODALE — Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS melepas secara resmi Kontingen Klasis Sultengtim untuk mengikuti Praya XI PPGT 2022 di Pelataran Gereja Toraja Jemaat Diaspora Tamatiku Kolonodale, Jumat, 1 Juli 2022. Kontingen itu akan mengikuti Pertemuan Raya (Praya) XI PPGT tahun 2022 di Bittuang, Tana Toraja, 4-8 Juli 2022. Pada […]

  • Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan, JRM Serahkan Bantuan Kursi untuk Warga Buntu Limbong

    Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan, JRM Serahkan Bantuan Kursi untuk Warga Buntu Limbong

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar kegiatan sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan kepada masyarakat di Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Sabtu, 12 November 2022. Sosialisasi ini diikuti ratusan warga, juga Camat Gandangbatu Sillanan, Kepala Lembang Buntu Limbong, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh wanita dan tokoh pemuda. “Intinya […]

  • OPINI: Pengendalian Terpadu DBD (Demam Berdarah Dengue) di Toraja

    OPINI: Pengendalian Terpadu DBD (Demam Berdarah Dengue) di Toraja

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: DELTIN BUTUNGAN Pendahuluan Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah salah satu jenis penyakit menular berbahaya yang disebabkan oleh virus dengue. Penyebaran virus dengue dibantu oleh hewan vektor perantara yaitu nyamuk Aedes aegepty. Melalui tusukan nyamuk A. aegepty atau A. albopictus betina yang sebelumnya telah membawa virus dalam tubuhnya yang diperoleh dari penderita DBD lain maka […]

expand_less