Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Puting Beliung Landa  Kec. Sanggalangi 2 Lumbung Ambruk

    Angin Puting Beliung Landa Kec. Sanggalangi 2 Lumbung Ambruk

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — kibat hujan deras yang disertai dengan  angin puting beliung  yang terjadi di Wilayah Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara pada senin  29 Maret 2021 mengakibatkan beberapa kerusakan milik Penduduk setempat. Angin puting beliung yang terjadi sekitar pukul 15.30 menyebabkan dua unit lumbung di kelurahan Papelean Kec. Sanggalangi Kab. Toraja Utara  ambruk . Lumbung  […]

  • DPRD Tana Toraja Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Persub Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW 2026-2045

    DPRD Tana Toraja Gelar Rapat Paripurna Penyerahan Persub Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW 2026-2045

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja penyerahan Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Tana Toraja 2026-2045. (Foto: Arsyad/Kareba toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — DPRD Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tana Toraja 2026-2045. Rapat  Paripurna digelar […]

  • Anak Muda Jalan Serang Rantepao Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

    Anak Muda Jalan Serang Rantepao Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMUJU — Sekelompok Pemuda yang tergabung dalam AMUJAS (Anak Muda Jalan Serang) ikut ambil bagian dalam aksi kemanusiaan untuk membantu korban bencana alam Gempa di Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu yang lalu. Selama beberapa hari, anggota AMUJAS turun ke jalan melakukan penggalangan dana dan berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 23.560.000. Selasa […]

  • Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

    Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Praktek penipuan dengan modus jual beli Rumah Manado berhasil diungkap jajaran Polres Toraja Utara Januari 2021 lalu. Pelaku atas nama Stanly Kopalit, 45 tahun, asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara berhasil diamankan atas laporan dugaan penipuan korban atas nama Rony, 50 tahun, seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten […]

  • Edukasi ala Konten Kreator “Sessek” Ajak Masyarakat Tidak Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

    Edukasi ala Konten Kreator “Sessek” Ajak Masyarakat Tidak Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhatian pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya dari konten Kreator Toraja Markomi Fransisco Patandung atau yang akrab dengan panggilan “Sessek”. Upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan melarang masyarakat untuk mudik lebaran dinilai salah satu langkah positif. Melalui kanal youtube pribadinya, “Sessek” menggandeng Polres Toraja […]

  • Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

    Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan bahwa jumlah pemanfaatan layanan kesehatan di tahun 2023 meningkat drastis. Capaian ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa menjalankan amanah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2023, jumlah pemanfaatan layanan peserta JKN di fasilitas kesehatan meningkat menjadi 606,7 juta, atau […]

expand_less