Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Warga Sipil Asal Toraja Dibunuh di Yahukimo, Jenazah Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

    Dua Warga Sipil Asal Toraja Dibunuh di Yahukimo, Jenazah Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Air mata warga Toraja belum juga kering akibat kehilangan salah satu mahasiswa bernama Viktor Hadi Sampa, yang ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 8 Maret 2023. Kini, duka itu datang lagi. Lokasi kejadiannya juga di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dua warga asal Toraja […]

  • Resmi Beroperasi, Bupati Tinjau Gedung RSUD Pongtiku yang Baru di Marante

    Resmi Beroperasi, Bupati Tinjau Gedung RSUD Pongtiku yang Baru di Marante

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Gedung baru RSUD Pongtiku di Marante, Jalan Poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tondon, resmi beroperasi. Meski begitu, pengoperasian dilakukan secara bertahap, sambil menunggu pemindahan peralatan dari Gedung lama di Buntu Mepaken. Pengoperasian gedung baru ini mulai berjalan sejak 1 Maret 2026. Jenis pelayanan yang sudah dilakukan di sana, yakni rawaj jalan IGD dan Poliklinik […]

  • Politisi Gerindra, Firmina Tallulembang Pertanyakan Kenapa Toraja Utara dan Luwu Raya Tak Masuk Program Preservasi Jalan Multiyeas Sulsel 2025

    Politisi Gerindra, Firmina Tallulembang Pertanyakan Kenapa Toraja Utara dan Luwu Raya Tak Masuk Program Preservasi Jalan Multiyeas Sulsel 2025

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Berita mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Bappelitbangda yang membahas program 5 paket fisik preservasi jalan tahun 2025 dengan skema multiyears di Gedung DPRD Sulsel pada Senin, 11 Agustus 2025, menuai sorotan warga, khususnya di wilayah Luwu Raya dan Toraja Utara. Pasalnya, […]

  • Seorang Terduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diamankan di Tallunglipu

    Seorang Terduga Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diamankan di Tallunglipu

    • calendar_month Ming, 21 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang terduga pengguna narkotika jenis Sabu-sabu berinisial WN (26) di Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat, pekan lalu. Terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku. Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba AKP […]

  • Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    Setelah Dilantik, Ini yang Akan Dilakukan Yohanis Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sudah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 9 Desember 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja, Sabtu, 23 Januari 2021. Kepada wartawan usai menerima salinan SK penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yohanis Bassang menegaskan dirinya bersama Wakil Bupati akan langsung […]

  • Anggota DPR RI Apresiasi Terobosan Plaza Pelayanan Prima Polres Tana Toraja

    Anggota DPR RI Apresiasi Terobosan Plaza Pelayanan Prima Polres Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Langkah inovasi Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Plaza Pelayanan Kepolisian yang keberadaannya berada di luar Mako Polres Tana Toraja, mendapat sambutan positif dari masyarakat Toraja. Salah satunya dari anggota DPR RI, Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba yang mengaku salut dengan kehadiran Plaza Pelayanan Kepolisian Polres […]

expand_less