Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

Pelonggaran PPKM di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 6 September

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara kembali memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Sebelumnya, pelonggaran PPKM diberlakukan pemerintah Kabupaten Toraja Utara sejak tanggal 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan pelonggaran PPKM ini diputuskan pemerintah dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara setelah melakukan evaluasi terhadap penyebaran virus Corona di Kabupaten Toraja Utara dalam sepekan terakhir, yang terus memperlihatkan trend menurun.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan kebijakan pelonggaran PPKM ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian virus Corona.

Pelonggaran PPKM dan paksanaan Instruksi Mendagri ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Frederik menyebut, Surat Edaran nomor 1.381/VIII/2021 itu bukan terkait pelonggaran PPKM tapi pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Adapun lampiran Surat Edaran 1.381/VIII/2021 itu, mengatur bahwa semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir.

Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka yang masuk dalam poin (k) pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas tempat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah boleh dilakukan, dengan syarat untuk TK maksimal 33%, SD-SMA, dan perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruangan belajar.

Tempat ibadah seperti gereja dan masjid juga sudah boleh melaksanakan ibadah, dengan ketentuan jumlah umat atau jamaah yang hadir hanya diizinkan 25% dari kapasitas tempat ibadah.

Lampiran Surat Edaran Nomor 1.381/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021

Kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan dengan tanpa penonton atau supporter serta mengikuti protokol kesehatan.

Tempat usaha, rumah makan, restoran boleh buka hingga pukul 21.00 Wita dengan ketentuan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas tempat.

Pasar tradisional dan pasar malam juga dibuka kembali. Untuk pasar tradisional ditutup pukul 18.00 Wita dan pasar subuh tutup pukul 06.00 Wita.

Objek wisata, yang pada Surat Edaran sebelumnya belum boleh dibuka, pada Surat Edaran kali ini sudah bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cari Orang Tua Bayi Tanpa Kepala yang Ditemukan di Halaman Rumah Kost di Mengkendek

    Polisi Cari Orang Tua Bayi Tanpa Kepala yang Ditemukan di Halaman Rumah Kost di Mengkendek

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Siapa orang tua bayi laki-laki yang ditemukan tanpa kepala di halaman rumah kost di Lingkungan Saruran, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Minggu, 3 April 2022, belum diketahui. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja masih terus melakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait penemuan jasad bayi laki-laki tersebut, setelah melakukan olah […]

  • DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara Siap Paripurnakan Dukungan DOB Provinsi Luwu Raya-Toraja

    DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara Siap Paripurnakan Dukungan DOB Provinsi Luwu Raya-Toraja

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara siap melaksanakan sidang paripurna untuk memberika dukungan politik terhadap perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya-Toraja. Meski begitu, kedua Lembaga wakil rakyat itu akan melakukan komunikasi politik dengan pemerintah daerah, dalam hal ini, Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja […]

  • Ini Sosok Pembaca Doa Umat Bahasa Toraja pada Misa Akbar Paus Fransiskus di Stadion GBK Jakarta

    Ini Sosok Pembaca Doa Umat Bahasa Toraja pada Misa Akbar Paus Fransiskus di Stadion GBK Jakarta

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, Sri Paus Fransiskus memimpi misa akbar yang dihadiri puluhan ribu orang di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Kamis, 5 September 2024 petang. Misa akbar ini merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 3-6 September 2024. Indonesia merupakan negara […]

  • Hujan Deras Pasca Kemarau, PT Malea Dapat Kiriman 4 Truk Sampah yang Terbawa Arus Sungai Sa’dan

    Hujan Deras Pasca Kemarau, PT Malea Dapat Kiriman 4 Truk Sampah yang Terbawa Arus Sungai Sa’dan

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Proses pengangkatan sampah yang terbawa arus sungai Sa’dan di pintu Penyaringan PT Malea. (Foto: PT Malea)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Hujan Deras yang mengguyur wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara sejak Selasa sore hingga Rabu dinihari 21 -22 Oktober 2025 mengakibatkan debit air sungai Sa’dan meluap. Sangat disayangkan, luapan air sungai Sa’dan ini membawa […]

  • Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

    Lantik 814 Pengawas TPS, Bawaslu Tana Toraja Tekankan Tugas, Wewenangan, dan Kewajiban

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bawaslu Tana Toraja melaksanakan pelantikan terhadap 814 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Pelantikan 814 Pengawas TPS ini digelar serentak, Senin, 22 Januari 2024 oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan di 19 Kecamatan yang ada di Tana Toraja. Dalam pelantikan tersebut, dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Tana Toraja, Pejabat Pemerintah Kecamatan, Polsek, […]

  • Ketahuan Pemilik Saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Makale Ditangkap Polisi

    Ketahuan Pemilik Saat Hendak Kabur, Pencuri Motor di Makale Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    RS (28) asal Kabupaten Gowa berhasil ditangkap unit Resmob Polres Tana Toraja atas tindakan pencurian kendaraan bermotor. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Resmob Polres Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja. Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada media, Selasa […]

expand_less