Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TORAJA MENGAJAR; Bupati Toraja Utara, Rektor, dan Guru Besar UKI Toraja Berbagi Inspirasi di SMA Kristen Makale

    TORAJA MENGAJAR; Bupati Toraja Utara, Rektor, dan Guru Besar UKI Toraja Berbagi Inspirasi di SMA Kristen Makale

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak. CA., serta Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Prof.Dr.Ir.Yusuf L. Limbongan berkunjung ke SMA Kristen Makale untuk berbagi inspirasi, Kamis, 12 Maret 2026. Agenda berbagi inspirasi merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun […]

  • Minyak Goreng Mulai Melimpah di Sejumlah Pasar di Tana Toraja Tapi Harganya Selangit

    Minyak Goreng Mulai Melimpah di Sejumlah Pasar di Tana Toraja Tapi Harganya Selangit

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tidak seperti bulan lalu, yang seperti hilang ditelan bumi, minyak goreng kemasan kini mulai terlihat banyak di sejumlah pasar di Tana Toraja. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Tana Toraja, bersama aparat kepolisian dan Dinas Perdagangan Tana Toraja di tiga pasar, stok minyak goreng boleh dikatakan cukup melimpah. Namun harganya […]

  • 12 Ambulance dan Satgas Akan Berkeliling Tana Toraja Mencari Pasien Covid-19

    12 Ambulance dan Satgas Akan Berkeliling Tana Toraja Mencari Pasien Covid-19

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Inovasi Polres Tana Toraja dan Satgas Covid-19 Tana Toraja dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 adalah melalui program Mobile Covid-19. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu dalam Launching Mobile Covid-19 di Plaza Taman Rakyat Kolam Makale, Selasa 22 Desember 2020 mengatakan Mobil Covid-19 adalah program penanganan Covid-19 yang cepat dan tepat dengan […]

  • Drone FC PERMATA Nanggala Gelar Trofeo Match Kelompok Umur 11 dan 13 Tahun

    Drone FC PERMATA Nanggala Gelar Trofeo Match Kelompok Umur 11 dan 13 Tahun

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA –-Salah satu klub sepak bola usia dini di  Toraja Utara, Drone FC PERMATA menggelar Trofeo yang mempertemukan tiga tim kelompok usia 11 dan 13 tahun. Turnamen yang diikuti tiga tim dari Toraja Utara dan Luwu ini berlangsung di Lapangan Sepak Bola Nanggala, Kamis, 21 Desember 2023. Tiga Tim yang ikut serta dalam Trofeo […]

  • Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

    Curi Motor di Makale, Resedivis Ini Ditangkap di Rumah Calon Istri

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Usai mencuri sepeda motor milik seorang warga di Mendetek, Makale, ATL (30 tahun), warga Lea, Makale Selatan bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Patongloan, Kecamatan Benteng Alla’, Kabupaten Enrekang. Cukup jauh memang. Tapi, Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, yang dipimpin Aiptu Sriwahyu mengendus keberadaannya. Kemudian, ATL ditangkap beserta barang bukti […]

  • Tiba di Kurra, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Langsung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    Tiba di Kurra, Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, FBS, Langsung Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Jenazah Mantan Bupati Toraja Utara, periode 2011-2016, Frederik Batti Sorring, dimakamkan dengan protokol Covid-19 di area pemakaman keluarga, Lembang (Desa) Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 22 Desember 2020 pagi. Sebelumnya, jenazah FBS, begitu Frederik Batti Sorring biasa disapa, dijemput oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara di RS Grestelina Makassar, […]

expand_less