Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    Diseruduk Kerbau yang Mengamuk di Area Upacara Rambu Solo’, 2 Warga Dilarikan ke RS

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BASTEM — Dua orang warga yang menghadiri upacara Rambu Solo’ di Karatuan, Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, menjadi korban kerbau yang mengamuk di area upacara. Peristiwa yang videonya viral di media sosial itu terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wita. Belum diketahui siapa nama kedua korban, yang berjenis kelamin […]

  • Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang

    Ada Indikasi Pelanggaran K3 dalam Kasus Alat Berat Lindas Lansia Hingga Kritis di Bittuang

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menemukan indikasi pelanggaran penerapan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam kasus kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’seng-Batas Sulbar di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Senin, 21 Agustus 2023. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, IPTU Muhammad Awaludin Kadir menegaskan pelaku […]

  • PPGT Klasis Buakayu Berziarah ke Makam Pdt. Joesoef Tappi’, Pendeta Toraja Pertama yang Mati Sebagai Martir

    PPGT Klasis Buakayu Berziarah ke Makam Pdt. Joesoef Tappi’, Pendeta Toraja Pertama yang Mati Sebagai Martir

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUAKAYU — Josef Tappi adalah seorang pendeta berdarah Toraja yang mengabdikan dirinya sebagai pelayan Tuhan untuk orang-orang Toraja. Pdt. Joesoef Tappi’ lahir tahun 1903 di dusun Sawa di atas pegunungan Sangbua/Sangayoka Lembang Buakayu di bagian wilayah utara Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Joesoef Tappi’ memulai pendidikan di Semba Buakayu dan meski lahir […]

  • Selisih Paham Soal Pembagian Daging Jadi Motif Pria Tikam Tetangga di Acara Rambu Solo’

    Selisih Paham Soal Pembagian Daging Jadi Motif Pria Tikam Tetangga di Acara Rambu Solo’

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    NG (53) korban pembunuhan karena selisih paham pembagian daging pada acara Rambu Solo’. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja bergerak cepat menangkap seorang pelaku pembunuhan. Kejadian tragis ini terjadi pagi tadi Jumat 21 Februari 2025 di Rt. Karassik Kelurahan Bungin Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja. Diketahui pelaku […]

  • Kemenag Tana Toraja Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Bagi Penyuluh Agama Islam

    Kemenag Tana Toraja Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif Bagi Penyuluh Agama Islam

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja H. Usman Senong memberikan sambutan sekaligus membuka Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif bagi Penyuluh Agama Islam lingkup Kantor Kementerian Agama Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Tana Toraja melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menggelar kegiatan pelatihan pembuatan konten kreatif bagi Penyuluh Agama Islam. […]

  • “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Puncak acara peresmian rumah adat Toraja dan rumah kaki seribu di Kabupaten Manokwari, Senin, 9 Mei 2022, diawali dengan pengarakam Lettoan. Lettoan merupakan keranjang yang dibuat dari bambu kemudian dihiasi dengan ukiran-ukiran Toraja serta bunga-bunga. Di dalam keranjang tersebut terisi seekor babi. Acara tersebut merupakan kebudayaan warga Toraja yang biasa diperagakan dalam […]

expand_less