Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Sesean Longsor, Ratusan Warga Mengungsi

    Gunung Sesean Longsor, Ratusan Warga Mengungsi

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA — Gunung Sesean longsor pada Sabtu, 4 Februari 2023 pagi. Material longsor menutupi Sungai Bamba, juga jalan poros Roroan-Karonanga. Selain itu, material longsor yang terdiri dari tanah, lumpur, batu, dan kayu tersebut, juga menimbun area persawahan milik warga di Dusun Kurra, Lembang To’yasa Akung. Sitsen, perangkat Lembang To’yasa Akung yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Sabtu, […]

  • Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    Tim Kemanusiaan Pemda dan Polres Toraja Utara Diterjunkan ke Lokasi Bencana Banjir Bandang Walmas

    • calendar_month Sel, 5 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Kemanusiaan pemerintah kabupaten dan Polres Toraja Utara diberangkatkan ke lokasi bencana alam banjir bandang di Walenrang dan Lamasi (Walmas), Kabupaten Luwu, Senin, 4 Oktober 2021 petang. Tim kemanusiaan yang beranggotakan 11 personil polisi dan 5 anggota Tagana Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara langsung diterjunkan di daerah terpencil yang terdampak banjir bandang […]

  • Kalalembang Oktavianus Terpilih Ketua Umum FPTI Tana Toraja Periode 2025 – 2029

    Kalalembang Oktavianus Terpilih Ketua Umum FPTI Tana Toraja Periode 2025 – 2029

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Muscab FPTI Kabupaten Tana Toraja digelar di Aula Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Muscab (Musyawarah Cabang) FederasiI Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Tana Toraja sukses digelar, Selasa, 28 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tana Toraja. Adapun agenda Muscab FPTI Tana […]

  • Sukses Digelar, Tokoh Masyarakat Marinding Apresiasi Event Grastrack dan Motocross Reitama Group

    Sukses Digelar, Tokoh Masyarakat Marinding Apresiasi Event Grastrack dan Motocross Reitama Group

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Foto panitia bersama owner Reitama Grup setelah pengumuman hasil juara Grasstrack & Motocross Championship 2024. (foto: Ind/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Event Balap Motor bertajuk Grasstrack dan Motocross Championship 2024 di Sirkuit Reitama Landopio Lembang Marinding Kecamatan Mengkendek sukses digelar, Sabtu – Minggu, 24 s/d 25 Agustus 2024. Event balap Motor Cross ini memperlombakan 16 kelas […]

  • Awasi Siaran Hingga ke Pelosok, KPID Sulsel Jalin Kemitraan dengan Pendamping Desa

    Awasi Siaran Hingga ke Pelosok, KPID Sulsel Jalin Kemitraan dengan Pendamping Desa

    • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dalam mendukung tugas dan wewenangnya melakukan pengawasan dan literasi media penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulawesi Selatan, menjalin kerjasama dengan Tenaga Pendamping Profesioanal Desa (TPP) Provinsi Sulsel. Hal itu dibuktikan dengan pertemuan kedua belah pihak di kantor TPP, Jalan Skarda, Gunung Sari, Makassar, Senin, 15 Maret 2021. Dalam pertemuan […]

  • Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 7 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Yonatan Taruk alias Papa Gio, 34 tahun, warga Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, ditemukan meninggal dunia di sawah dekat kediamannya, Sabtu, 6 November 2021. Yonatan diduga kuat meninggal dunia karena tersengat arus listrik. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi maupun identifikasi dari Polres Tana Toraja serta pemeriksaan medis oleh tenaga medis setempat. “Hasil […]

expand_less