Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Pengrusakan Kantor Camat Saluputti Ditangkap

    Pelaku Pengrusakan Kantor Camat Saluputti Ditangkap

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Kepolisian Sektor Saluputti dan Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku pengrusakan kantor Camat Saluputti, yang terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu. Terduga pelaku berinisial Rnd alias Taruk itu diamankan di Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Kamis, 16 Februari 2023. Pelaku yang diduga mengalami […]

  • Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan tak pernah berhenti menyalurkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Tana Toraja. Terbaru, politisi Partai Golkar yang akrab disapa JRM itu menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Rano dan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Senin, 21 Februari 2022, melalui […]

  • Eva Stevany Rataba Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI ke Pemuda Gereja Toraja

    Eva Stevany Rataba Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI ke Pemuda Gereja Toraja

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Eva Stevany Rataba melaksanakan sosialisasi empat pilar MPR RI bersama pemuda Gereja Toraja, di Rumah Aspirasi ESR, Kelurahan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 17 Juni 2024. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka tunggal Ika adalah agenda rutin tahunan yang […]

  • Jadi Pendaftar Pertama, Victor Optimis Kembali Pimpin Golkar Tana Toraja

    Jadi Pendaftar Pertama, Victor Optimis Kembali Pimpin Golkar Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 5 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Ketua DPD II Partai Golkar, yang juga mantan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Senin, 5 April 2021. Politisi yang akrab disapa VDB itu merupakan pendaftar pertama di hari pertama pembukaan pendaftaran oleh Panitia Musda Partai Golkar Tana […]

  • Tiba di Rumah Duka, Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Disambut Tangis Histeris Keluarga

    Tiba di Rumah Duka, Jenazah Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Disambut Tangis Histeris Keluarga

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Jenazah Yonatan Arruan, 46 tahun, korban pembunuhan di Yahukimo, Papua Pegunungan, tiba di rumah duka di Lembang (Desa) Kayuosing, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Rabu, 3 Mei 2023 pagi. Jenazah yang masih terbungkus terpal dan dibawa oleh ambulance milik Pemda Tana Toraja itu, tiba di rumah duka sekitar pukul 08.00 Wita. […]

  • SPP Santo Paulus Pala-Pala Launching Program Distribusi Ayam KUB kepada Peternak Lokal

    SPP Santo Paulus Pala-Pala Launching Program Distribusi Ayam KUB kepada Peternak Lokal

    • calendar_month Kam, 20 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional tahun 2021, SMKS SPP Santo Paulus Makale, yang biasa dikenal dengan SPP Pala-Pala mendistribusikan 500 ekor ayam KUB kepada peternak lokal Toraja. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan. Pendistribusian ini sekaligus memperkenalkan produk unggulan Teaching Factory (TEFA) Agribisnis […]

expand_less