Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalam 2 Hari, 7 Orang Meninggal di Toraja Utara, 4 Orang Sudah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Tiga Lainnya Masih di RS

    Dalam 2 Hari, 7 Orang Meninggal di Toraja Utara, 4 Orang Sudah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Tiga Lainnya Masih di RS

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak tujuh orang pasien yang dirawat di RSUD Pongtiku, RSUD Lakipadada, dan yang melakukan isolasi mendiri, meninggal dunia pada Kamis, 22 Juli 2021. Keterangan pers yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, menyebutkan ketujuh pasien tersebut meninggal dunia karena terpapar virus Corona dan penyakit komorbid lainnya. Dua dari tujuh pasien tersebut meninggal […]

  • Polisi: Uang Dalam Video Viral di Salah Satu Gereja di Makale Adalah Asli

    Polisi: Uang Dalam Video Viral di Salah Satu Gereja di Makale Adalah Asli

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Salah seorang warga sedang mengecek keaslian uang dengan cara membelah salah satu sisi uang pecahan Rp. 100.000 rupiah. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja langsung bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang terjadi disalah satu Gereja di Makale, Minggu 22 Desember 2024. Dalam video viral tersebut terlihat salah seorang warga sedang mengecek keaslian […]

  • Aklamasi, Yohanis Bassang Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Toraja Utara

    Aklamasi, Yohanis Bassang Terpilih Sebagai Ketua DPD II Golkar Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati terpilih Toraja Utara, Yohanis Bassang resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Toraja Utara periode 2020-2025. OmBas, begitu dia biasa disapa, terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat pada Musyawarah Daerah (Musda) III Partai Golkar Toraja Utara yang diselenggarakan di Hotel Hiltra, Rantepao, Sabtu 27 Februari 2021. OmBas […]

  • Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    Mulai Hari Ini, Retribusi Parkir Diberlakukan di Terminal dan Pusat Bisnis di Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabuapetn Toraja Utara, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera mulai memberlakukan retribusi parkir di terminal dan pusat bisnis di Toraja Utara sejak Selasa, 9 Maret 2021. Pemungutan retribusi parkir ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Keputusan Bupati Toraja Utara […]

  • Ranperda Rencana Pembangunan Industri: Tenun Simbuang Jadi Industri Unggulan Daerah

    Ranperda Rencana Pembangunan Industri: Tenun Simbuang Jadi Industri Unggulan Daerah

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pansus Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja saat kunjungan lapangan ke Kecamatan Simbuang dan Mappak. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tana Toraja tahun 2024 -2044. Ranperda RPIK saat ini masih dalam penyusunan […]

  • Area Kolam Makale Ditutup untuk Keramaian Pada Malam Pergantian Tahun

    Area Kolam Makale Ditutup untuk Keramaian Pada Malam Pergantian Tahun

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Tana Toraja akan menutup area Plaza Taman Rakyat Kolam Makale dari keramaian pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021, Kamis, 31 Desember 2020. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menghimbau masyarakat untuk menunda niatnya merayakan pergantian tahun di Kolam Makale dan menggantinya dengan berdoa di […]

expand_less