Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Lalu Rp 22,5 M, Tahun Ini Pemprov Sulsel Kembali Bantu Pemkab Tana Toraja Rp 31,2 Miliar

    Tahun Lalu Rp 22,5 M, Tahun Ini Pemprov Sulsel Kembali Bantu Pemkab Tana Toraja Rp 31,2 Miliar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali mendapat bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun ini, Pemkab Tana Toraja mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 31,2 miliar. Besaran bantuan keuangan ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, Pemkab Tana Toraja juga mendapat bantuan keuangan sebesar Rp 22,5 miliar. BERITA TERKAIT: Tana Toraja Kembali […]

  • VIDEO: Detik-detik Rumah Roboh Akibat Tanah Bergerak di Rembon, Tana Toraja

    VIDEO: Detik-detik Rumah Roboh Akibat Tanah Bergerak di Rembon, Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Seorang warga sempat merekam detik-detik tanah bergerak dan longsor yang menyebabkan sebuah rumah rusak dan roboh, pada Minggu, 21 November 2021. Rumah semi permanen yang roboh akibat tanah bergerak itu milik Selvi Lintin. Rumah itu terletak di pinggir jalan, depan SDN Mebali, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon. “Rumah itu dihuni Ibu Selvi bersam […]

  • Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

    Baru Keluar Penjara, Pemuda di Makale Kembali Ditangkap Polisi Karena Bobol Rumah Kos

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    SM (22) pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kos di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale diamankan Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pria berinisial SM (22) yang merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja, karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah […]

  • Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja Mengutuk Keras Aksi Pengeboman di Makassar

    Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja Mengutuk Keras Aksi Pengeboman di Makassar

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja Drs H. Junaidi Mattu MH mengutuk keras aksi pengeboman yang terjadi di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu pagi 28 Maret 2021. Junaidi Mattu menyebut aksi Pengeboman ini adalah tindakan keji yang menodai ketenangan hidup bermasyarakat dan jauh dari ajaran agama. “Kami atas nama […]

  • Puncak HUT ke-10, DPD Nasdem Tana Toraja Bertekad Menangkan Pemilu 2024

    Puncak HUT ke-10, DPD Nasdem Tana Toraja Bertekad Menangkan Pemilu 2024

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Nasdem digelar secara nasional, Kamis 11 November 2021. Acara yang dipusatkan di Gedung Akademi Bela Negara Partai Nasdem ini dihadiri Presiden Jokowi dan diikuti oleh seluruh pengurus tingkat DPW dan DPD dari sekretariat masing-masing. Tak ketinggalan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Tana Toraja mengikuti […]

  • MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja Resmi Dibuka

    MTQ X Tingkat Kabupaten Tana Toraja Resmi Dibuka

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) X tingkat kabupaten Tana Toraja resmi dibuka, Senin, 28 Februari 2022 di Aula SKB Ge’tengan, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek. Pembukaan MTQ X Tingkat kabupaten Tana Toraja ditandai dengan pemukulan gendang oleh Bupati Tana Toraja yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Tana Toraja, Maraya Allosomba disaksikan Plt Kepala […]

expand_less