Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Data Invalid, 12 Ribu Warga Toraja Utara Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

    Data Invalid, 12 Ribu Warga Toraja Utara Dicoret dari Kepesertaan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kurang lebih 12 ribu warga Toraja Utara, akan dinonaktifkan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Warga yang dicoret tersebut merupakan peserta yang selama tercatat di BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan pemerintah. Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 12 ribu warga Toraja Utara itu mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2021. Hal ini […]

  • Tiga Lembang di Toraja Masuk Daftar 300 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

    Tiga Lembang di Toraja Masuk Daftar 300 Besar Anugerah Desa Wisata 2021

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tiga Desa (Lembang) di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja masuk daftar 300 besar Desa Wisata dalam Anugerah Desa Wisata tahun 2021 yang diumumkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis, 19 Agustus 2021. Ketiga Lembang (Desa) tersebut, masing-masing Desa Wisata Kole Sawangan Kabupaten Tana Toraja dan Desa Wisata Nonongan serta Desa Wisata Panta’nakan […]

  • Toraja Utara Segera Miliki Mall Pelayanan Publik, Wabup Tinjau Persiapan Soft Launching

    Toraja Utara Segera Miliki Mall Pelayanan Publik, Wabup Tinjau Persiapan Soft Launching

    • calendar_month Kam, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara segera memiliki Mall Pelayanan Publik. Tempatnya (untuk sementara) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Pongtiku, Karassik, Kecamatan Rantepao. Mall Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan […]

  • Batu Besar Lepas dari Gunung Timpa Rumah Warga, Seorang Anak Cedera

    Batu Besar Lepas dari Gunung Timpa Rumah Warga, Seorang Anak Cedera

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA — Sebuah batu besar lepas dari gunung dan pecah di badan jalan. Dari beberapa pecahan batu yang lepas itu, satu diantaranya menimpa rumah seorang warga. Sedangkan beberapa lainnya tertahan di badan jalan poros Bittuang-Masanda. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Maret 2022 sore di Jalan Poros Masanda, tepatnya di Dusun Paku, Lembang Paku, […]

  • Raih 30 Ribu Lebih Suara, Caleg PSI, Benidiktus Papa Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

    Raih 30 Ribu Lebih Suara, Caleg PSI, Benidiktus Papa Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Putra Toraja yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 1, Benidiktus Papa, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sulawesi Selatan, terutama di Dapil Sulsel […]

  • Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Motor, 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

    Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pencurian Motor, 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ —- Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Toraja Utara. Tidak main-main, mereka melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Ini kasus curanmor kesekian kalinya yang melibatkan pelaku yang masih remaja atau anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Sabtu, 8 Juni 2024, […]

expand_less