Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • visibility 880
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan Pada Event Toraja Highland Festival 2022

    Ini Jenis Kegiatan yang Dilaksanakan Pada Event Toraja Highland Festival 2022

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.058
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sukses pada gelaran pertama tahun 2021, MASATA DPC Toraja Utara dan Geopark Toraja akan menggelar lagi kegiatan “Toraja Highland Festival” tahun 2022. Event promosi wisata dan ekonomi yang didukung penuh pemerintah Kabupaten Toraja Utara ini akan dilaksanakan pada 11 – 13 Agutus 2022. Berdasarkan rapat koordinasi dan persiapan yang dilaksanakan di Marante, […]

  • Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    Kepala Lembang Mesti Memberikan Data yang Benar Soal Masyarakat Penerima Bantuan

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 618
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengingatkan kepada para Kepala Lembang agar melakukan pendataan yang benar kepada masyarakat, yang akan menjadi sasaran bantuan sosial dari pemerintah. Hal ini disampaikan Bassang saat membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lembang, yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang di ruang pola kantor gabungan dinas Marante, […]

  • Dibuka Pjs Bupati, Gebyar PAUD Toraja Utara Tahun 2024 Berlangsung Meriah

    Dibuka Pjs Bupati, Gebyar PAUD Toraja Utara Tahun 2024 Berlangsung Meriah

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 632
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo membuka Gebyar PAUD Tingkat Kabupaten Toraja Utara tahun 2024, Senin, 21 Oktober 2024. Gebyar PAUD yang diikuti 778 peserta dari seluruh PAUD se Kabupaten Toraja Utara itu berlangsung di Gedung Olahraga Rantepao (GOR) Rantepao. Kegiatan Gebyar PAUD ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara dengan […]

  • Petani dari Toraja Ini Dapat Hadiah Mobil pada Gebyar Kebut Vaksinasi Sulsel

    Petani dari Toraja Ini Dapat Hadiah Mobil pada Gebyar Kebut Vaksinasi Sulsel

    • calendar_month Kam, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 617
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Seorang petani bernama Amos Mili, 48 tahun, warga Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Naggala, Kabupaten Toraja Utara, mendapat hadiah utama satu unit mobil pada Gebyar Kebut Vaksinasi Covid-19, yang dilaksanakan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Amos Mili menerima hadiah mobil tersebut langsung dari Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur […]

  • Kadis Nakertras Tana Toraja Setiap Hari Naik Ojek karena Tidak Punya Kendaraan Dinas

    Kadis Nakertras Tana Toraja Setiap Hari Naik Ojek karena Tidak Punya Kendaraan Dinas

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 523
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tana Toraja, Tupa Batara Randa curhat soal minimnya fasilitas yang diberikan sebagai pejabat Eselon 2 di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Tupa mengaku sejak menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) di dari tahun 2016 hingga defensif pada tahun 2018 sampai sekarang (2022) dirinya tidak dibekali kendaraan Dinas. […]

  • Holy Door, Konklaf, dan Paus Baru Leo XIV; Perjalanan Ziarah Holy Door (La Porta Santa) Tahun Yubileum 2025

    Holy Door, Konklaf, dan Paus Baru Leo XIV; Perjalanan Ziarah Holy Door (La Porta Santa) Tahun Yubileum 2025

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle RD. Aidan P. Sidik
    • visibility 3.245
    • 0Komentar

    CAHAYA temaram lampu menghiasi langit Jakarta tepat pukul 00:25 dini hari pada Sabtu 26 April 2025 saat kami menuju ke Dubai International Airport di Uni Emirat Arab (UEA) memulai perjalanan ziarah holy door (pintu suci) Tahun Yubileum 2025. Pukul 05:25 pagi waktu Dubai kami tiba di sana. Setelah transit selama 1,5 jam kami pun melanjutkan […]

expand_less