Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Tongkonan, Rumah, dan Alang di Tengah Prosesi Upacara Rambu Solo’

    Kebakaran Tongkonan, Rumah, dan Alang di Tengah Prosesi Upacara Rambu Solo’

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — Kebakaran hebat terjadi di tengah perhelatan upacara Rambu Solo’ (upacara pemakaman) Almarhum Pendeta Uzuk Velykarta di Komplek Tongkonan Pata’ Langda, Lembang Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Selasa, 12 Oktober 2021. Saat kebakaran terjadi, prosesi upacara Rambu Solo’ sedang memasuki tahapan menerima tamu (mantarima tamu). Menurut Kepala Lembang Langda, Paulus Nani, kebakaran terjadi […]

  • Terlilit Utang, Warga Makale Ini Nekad Mencuri Perhiasan dan Uang Milik Keluarganya

    Terlilit Utang, Warga Makale Ini Nekad Mencuri Perhiasan dan Uang Milik Keluarganya

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dengan alasan terlilit utang, YP (48), warga Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja nekad mencuri perhiasan dan uang milik keluarganya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Rabu, 13 Desember 2023. Saat itu, korban yang juga masih keluarga pelaku, hendak masuk ke dalam kamar. Tiba-tiba, pelaku YP, muncul […]

  • Rumah Dibobol Maling, Emas Barang Berharga Bernilai Puluhan Juta dan Sertifikat Tanah Raib

    Rumah Dibobol Maling, Emas Barang Berharga Bernilai Puluhan Juta dan Sertifikat Tanah Raib

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aksi pencurian yang dilakukan pada siang hari kembali terjadi di Toraja, tepatnya di Kandeapi Lingkungan Tampo Utara, Kelurahan Tampo, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis, 16 Februari 2023. Akibat pencurian tersebut, pemilik rumah kehilangan barang berharga berupa emas dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta. Total kerugian mencapai Rp 26 juta rupiah. Selain […]

  • FOTO: Rumah Rusak Berat Diterjang Angin dan Hujan di Rindingallo

    FOTO: Rumah Rusak Berat Diterjang Angin dan Hujan di Rindingallo

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Satu unit rumah panggung milik warga di Lingkungan Solo’ Kelurahan Pangala’ Utara, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara, tumbang dan rusak berat diterjang angin kencang yang disertai hujan, Jumat, 25 Maret 2022 sore. Aril Pakenden, salah satu warga Pangala’, menginformasikan bahwa rumah yang rusak berat diterjang angin itu milik Yohanis Lumbaa, Kepala Lingkungan Solo’ […]

  • Cegah PMK, Polres dan Satgas Jaga Ketat Perbatasan Toraja Utara

    Cegah PMK, Polres dan Satgas Jaga Ketat Perbatasan Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Semua jalur masuk maupun keluar dari Kabupaten Toraja Utara kini dijaga polisi dan Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas hewan berkuku belah, baik masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Toraja Utara. Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, mengatakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian dan […]

  • Mantan Bupati Tana Toraja Dikabarkan Siap Bertarung ke Senayan

    Mantan Bupati Tana Toraja Dikabarkan Siap Bertarung ke Senayan

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mantan Bupati Tana Toraja, periode 2016-2021, Nicodemus Biringkanae dikabarkan sedang membangun jaringan dan kekuatan untuk bertarung di Pemilu 2024. Sangmaneta Nico, begitu dia biasa disapa, konon akan ikut memperebutkan kursi DPR RI dari Dapil Sulsel 3. Rencana Nico Biringkanae ini diungkapkan oleh salah satu orang dekatnya, Roy, dalam perbincangan dengan kareba-toraja.com di […]

expand_less