Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persatuan Sepak Bola Toraja (Perseto FC) Nunukan Juara Piala Gubernur Kaltara

    Persatuan Sepak Bola Toraja (Perseto FC) Nunukan Juara Piala Gubernur Kaltara

    • calendar_month Ming, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NUNUKAN — Perseto FC Kabupaten Nunukan keluar sebagai juara pertama pada turnamen sepak bola yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) memperebutkan Piala Gubernur Kalimantan Utara di Stadion Sungai Bilal Kabupaten Nunukan Prov Kalimantan Utara (Kaltara), 28 April – 20 Mei 2023. Turnamen sepak bola ini diikuti oleh 23 Tim yang berasal dari […]

  • Poliklinik Gigi dan Mulut RS Elim Rantepao Tawarkan Berbagai Layanan Kesehatan Gigi

    Poliklinik Gigi dan Mulut RS Elim Rantepao Tawarkan Berbagai Layanan Kesehatan Gigi

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Poliklinik Gigi dan Mulut RS Elim Rantepao dengan berbagai layanan untuk kesehatan gigi dan mulut. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Salah satu layanan RS Elim Rantepao adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Poliklinik Gigi dan Mulut Rumah Sakit Elim Rantepao menawarkan berbagai […]

  • Anggota DPRD Sulsel, Dan Pongtasik Reses di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja

    Anggota DPRD Sulsel, Dan Pongtasik Reses di Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 6 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Lembang (Desa) Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu, 6 Februari 2021. Dalam reses masa sidang II ini, selain mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Dan Pongtasik juga melakukan sosialisasi protokol […]

  • 7 Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi Poros Paso’bo-Matangli, Tana Toraja

    7 Titik Longsor Tutup Jalan Provinsi Poros Paso’bo-Matangli, Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja sejak Minggu 28 November 2021 siang hingga Senin dinihari, mengakibatkan tanah longsor di sejumlah tempat serta menutup akses jalan. Salah satunya jalan provinsi poros Paso’bo-Matangli Kecamatan Malimbong Balepe’, yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang. Jalan ini juga menghubungkan […]

  • PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    PPKM Level 4 Diberlakukan di Tana Toraja, Ini 17 Aturan yang Mesti Diketahui

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Tana Toraja sebagai salah satu kabupaten yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 269/VII/2021 Setda tanggal 26 Juli 2021. Surat Edaran tentang PPKM Level IV ini mulai berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 hingga […]

  • AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mantan Kabag Ops Polres Toraja Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Tangallo dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Toraja Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Kompol Marthen Tangallo menggantikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marthen Buttu yang dimutasikan sebagai Pamen Polres Toraja Utara (dalam rangka pensiun). Upacara serah terima jabatan dan pelantikan Wakapolres […]

expand_less