Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses di Toraja Utara, Yosia Rinto Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Pemberdayaan Warga Sekitar Londa

    Reses di Toraja Utara, Yosia Rinto Dorong Pelestarian Cagar Budaya dan Pemberdayaan Warga Sekitar Londa

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Yosia Rinto Kadang, melaksanakan kegiatan reses masa sidang di Lembang (Desa) Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 18 Februari 2026. Dalam dialog bersama tokoh adat, pengelola objek wisata, dan masyarakat setempat, Yosia menyoroti pentingnya pelestarian cagar budaya sekaligus penguatan pemberdayaan masyarakat di […]

  • Kuliah Tamu, Mahasiswa UKI Toraja dan STIKIP Andi Matappa Pangkep Berbagi Ilmu dan Perluas Jaringan Sosial

    Kuliah Tamu, Mahasiswa UKI Toraja dan STIKIP Andi Matappa Pangkep Berbagi Ilmu dan Perluas Jaringan Sosial

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terus memperluas jaringan dan kemitraan. Kali ini, UKI Toraja bangun kemitraan melalui Implementation Arrangement (IA) dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Andi Matappa Kabupaten Pangkep. Implementation Arrangement antara Program Studi Pendidikan Matematika UKI Toraja dengan Program Studi Pendidikan Matematika STKIP Andi Matappa Pangkep meliputi Program […]

  • Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Siapkan Peti Jenazah untuk Korban Longsor Buntao’ dan Siapkan Dapur Umum

    Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Siapkan Peti Jenazah untuk Korban Longsor Buntao’ dan Siapkan Dapur Umum

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Lembaga Crisis Centre Gereja Toraja (CCGT) kembali hadir dan membantu dalam bencana alam yang menimpa masyarakat Toraja. Setelah sebelumnya membantu 13 peti jenazah untuk korban tanah longsor di Palangka, Kecamatan Makale, Tana Toraja, CCGT kembali hadir di Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Toraja Utara, Jumat, 26 April 2024. Dalam bencana alam tanah longsor […]

  • PLN Makale Umumkan Perubahan Stimulus Listrik Periode April – Juni 2021

    PLN Makale Umumkan Perubahan Stimulus Listrik Periode April – Juni 2021

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipastikan memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial untuk periode bulan April – Juni 2021. Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu: Pelanggan […]

  • Objek Wisata Tebing Romantis Ollon Ditutup Sementara

    Objek Wisata Tebing Romantis Ollon Ditutup Sementara

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Pemerintah Lembang Bau dan Kecamatan Bonggakaradeng menutup sementara kawasan objek wisata “Tebing Romantis” Ollon. Selain Tebing Romantis, objek wisata Ollon dan Buntu To’wai, juga ditutup. Penutupan sementara ini mulai berlaku sejak 21 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Ditutup hingga ada persuratan soal new normal dari Pemkab Tana Toraja,” ungkap […]

  • PMKRI Cabang Toraja, Komunitas Stupid Traveler dan Dinas Ketahanan Pangan Tana Toraja Salurkan Ribuan Bibit Ikan Mas

    PMKRI Cabang Toraja, Komunitas Stupid Traveler dan Dinas Ketahanan Pangan Tana Toraja Salurkan Ribuan Bibit Ikan Mas

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menyambut HUT RI ke-76, Perhimpunan Mahasiswa Katolik (PMKRI) Cabang Toraja bersama Komunitas Stupid Traveler Toraja bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja menyalurkan bibit ikan Mas kepada sejumlah kelompok tani yang ada di Tana Toraja. Difasilitasi PMKRI Cabang Toraja dan Komunitas Stupid Traveler, dua kelompok tani di Kelurahan Tampo […]

expand_less