Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati: Toraja Highland Festival Adalah Awal Kebangkitan Pariwisata

    Bupati: Toraja Highland Festival Adalah Awal Kebangkitan Pariwisata

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang memberikan apresiasi tinggi terhadap gelaran event promosi wisata, Toraja Highland Festival (THF) 2021. Dia menyebut, event ini bisa menjadi pemicu dan awal kembangkitan pariwisata Toraja Utara. “Ini (THF) awal dari kebangkitan kita menggerakkan pariwisata daerah Toraja Utara setelah pandemi Covid-19 melanda,” ungkap Yohanis Bassang, di sela-sela peninjauan […]

  • Kalah Telak di Pilgub, Andi Sudirman: Saya Akan Tetap Bantu Kak Dedy dan Masyarakat Toraja Utara

    Kalah Telak di Pilgub, Andi Sudirman: Saya Akan Tetap Bantu Kak Dedy dan Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan dirinya akan melaksanakan program pembangunan yang berkeadilan untuk semua masyarakat Sulawesi Selatan. Meski dirinya bersama pasangan, Fatmawati Rusdi kalah telak di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024 di Kabupaten Toraja Utara, namun Andi Sudirman tetap berkomitmen membantu Bupati dan masyarakatnya. “Biarmo rendah (presentase […]

  • PLN UID Sulselrabar Investasi 19 Miliar Demi Alirkan listrik 24 jam di 14 Desa di Tana Toraja

    PLN UID Sulselrabar Investasi 19 Miliar Demi Alirkan listrik 24 jam di 14 Desa di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penyalaan Listrik Desa digelar di Tongkonan Menduruk Lembang (Desa) Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — PLN UID Sulselrabar melaksanakan kegiatan Penyalaan Listrik Desa di 14 titik (Lembang) yang tersebar di Kabupaten Tana Toraja. Menyalaan Listrik Desa digelar di Tongkonan Menduruk Lembang (Desa) Lemo Menduruk Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, […]

  • Beredar Surat Gubernur Hentikan Rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao, Pemkab: Resminya Belum Kami Terima

    Beredar Surat Gubernur Hentikan Rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao, Pemkab: Resminya Belum Kami Terima

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah surat berlogo Provinsi Sulawesi Selatan dan berkop Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Bupati Toraja Utara, beredar luas di media sosial, Rabu, 17 Februari 2021. Bahkan beberapa media online sudah mengangkat surat ini sebagai bahan berita. Surat tertanggal 17 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi […]

  • Toraja Utara Kembali Mendapat Bantuan PHJD Rp 49 Miliar dari Pemprov Sulsel dan Rp 26 Miliar dari Kementerian PUPR

    Toraja Utara Kembali Mendapat Bantuan PHJD Rp 49 Miliar dari Pemprov Sulsel dan Rp 26 Miliar dari Kementerian PUPR

    • calendar_month Ming, 23 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sebesar Rp 49 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2020, Toraja Utara juga kebagian PHJD dari Pemprov Sulsel senilai Rp 31,3 miliar. Selain dari Pemprov Sulsel, tahun 2021 ini, pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga mendapat bantuan […]

  • PT. Sulotco Jaya Abadi Salurkan CSR Melalui Program Pendidikan dan Infrastruktur di Tana Toraja dan Toraja Utara

    PT. Sulotco Jaya Abadi Salurkan CSR Melalui Program Pendidikan dan Infrastruktur di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Bantuan CSR PT. Sulotco Jaya Abadi pada bidang infrastruktur dan air bersih. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — PT. Sulotco Jaya Abadi melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) berkomitmen memberikan bantuan dan dukungan terhadap dunia pendidikan di Kabuapten Tana Toraja dan Toraja Utara. Program CSR dalam bidang pendidikan perusahaan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas dan […]

expand_less