Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Memahami Dimensi Filosofis Profesi Kedokteran

    OPINI: Memahami Dimensi Filosofis Profesi Kedokteran

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. dr. Ampera Matippanna, MH  TENTUNYA tidak ada orang yang akan membantah pernyataan yang menyatakan bahwa  bahwa dokter adalah sebuah profesi yang sangat mulia (officium nobile). Mulianya profesi kedokteran berhubungan dengan pelaksanaan  tugas profesi  yang selalu mengedepankankan pertimbangan keselamatan pasien  sebagai prioritas utama[1]. Hal tersebut dilandasi oleh suatu asas  atau pemikiran yang dianut dalam […]

  • Kebakaran di Embatau Hanguskan 2 Tongkonan, 3 Rumah, dan 4 Alang

    Kebakaran di Embatau Hanguskan 2 Tongkonan, 3 Rumah, dan 4 Alang

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Kebakaran hebat melanda komplek Tongkonan Pollo’ Tondok di Dusun Peraroan, Lembang (Desa) Embatau, Kecamatan Tikala, Toraja Utara, Rabu, 18 September 2024. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.00 Wita itu menghanguskan dua unit rumah adat Toraja (Tongkonan) dan empat Alang (lumbung padi). Selain itu, tiga rumah milik warga, terdiri dari 2 rumah batu […]

  • Pendeta yang Selalu Bawa Bibit Tanaman dalam Pelayanan Dapat Penghargaan dari Bupati Toraja Utara

    Pendeta yang Selalu Bawa Bibit Tanaman dalam Pelayanan Dapat Penghargaan dari Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dedikasi, kontribusi, dan peran aktifnya dalam melestarikan lingkungan hidup terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pernah diusulkan menjadi penerima Kalpataru tahun lalu, namun nasib baik belum berpihak padanya. Meski begitu, dia diganjar penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan. Dia mendapat penghargaan dan apresiasi […]

  • Polemik PIP Jalur Aspirasi, Eva Rataba: Siapa yang Politisasi?

    Polemik PIP Jalur Aspirasi, Eva Rataba: Siapa yang Politisasi?

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Jalur Aspirasi Tahun 2024 yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba kelihatan menimbulkan kegerahan sejumlah pihak. Tudingan tak sedap kepada Eva Stevany Rataba pun bermunculan, baik melalui media massa online maupun media sosial. Beberapa pihak menuding Eva melakukan politisasi PIP aspirasi […]

  • Toraja FC Juara Liga Ramadhan 2023 di Makassar

    Toraja FC Juara Liga Ramadhan 2023 di Makassar

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Kesebelasan Toraja FC menjuarai turnamen Liga IAS Ramadhan 2023 di Lapangan Emmy Saelan, Jalan Hertasning Makassar. Di partai final yang berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023 sore, kesebelasan Toraja FC mengalahkan kesebelasan Mitra Gardan dari Makassar dengan skor 2-1. Dua gol kemenangan Toraja FC itu, masing-masing dicetak oleh M. Ridwan dan Richard. […]

  • Bawa  Rombangan Besar dari Mimika ke Acara 110 Tahun IMT, Yusuf Rombe: Bentuk Rasa Syukur Kami Perantau

    Bawa Rombangan Besar dari Mimika ke Acara 110 Tahun IMT, Yusuf Rombe: Bentuk Rasa Syukur Kami Perantau

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu rombongan paling menarik perhatian dalam rangkaian acara 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) adalah Rombongan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Mimika dari Provinsi Papua Tengah. Rombongan IKT Mimika tampil dalam balutan pakaian adat papua dan menampilkan ragam  tari-tarian Papua pada kegiatan Parade Nusantara memperingati 110 tahun IMT yang dipusatkan di Halaman […]

expand_less