Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Apresiasi Pengunjung Pasar Rembon yang Mulai Taat Protokol Kesehatan

    Kapolres Apresiasi Pengunjung Pasar Rembon yang Mulai Taat Protokol Kesehatan

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memberikan apresiasi kepada sebagian besar pengunjung maupun masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli di Pasar Rembon, yang sudah mematuhi protokol kesehatan. “Secara umum, terlihat masyarakat sudah mulai memahami dan patuh terhadap protokol kesehatan. Hal seperti inilah yang kami harapkan dimana aktivitas warga tetap berjalan sehingga […]

  • Polres Toraja Utara Tangani 16 Kasus Bunuh Diri Selama Tahun 2020, Tana Toraja 14 Kasus

    Polres Toraja Utara Tangani 16 Kasus Bunuh Diri Selama Tahun 2020, Tana Toraja 14 Kasus

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bunuh diri adalah fenomena sosial yang paling menonjol selama tahun 2020 di Kabupaten Toraja Utara. Kepolisian Resor Toraja Utara mencatat ada 16 kasus bunuh diri yang terjadi selama tahun 2020. Sementara data di Polres Tana Toraja, mencatat sebanyak 14 kasus bunuh diri selama tahun 2020 di wilayah kabupaten Tana Toraja. “Ada 16 […]

  • Kembali dari Pelantikan dan Retret, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Disambut Ribuan Warga

    Kembali dari Pelantikan dan Retret, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Disambut Ribuan Warga

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Dr Zadrak Tombeg – Erianto Laso’ Pandanan kembali setelah mengikuti pelantikan serentak di Istana Kepresidenan pada 20 Februari 2025 dan Retreat di Magelang sehari setelah pelantikan hingga 28 februari 2028. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ribuan masyarakat antusias menyambut kedatangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Dr Zadrak Tombeg – Erianto Laso’ Pandanan. Setelah […]

  • Gelapkan Motor Rental di Makale, Pemuda Asal Lamasi Ini Ditangkap Polisi

    Gelapkan Motor Rental di Makale, Pemuda Asal Lamasi Ini Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rab, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Norma Paiman, pemilik rental sepeda motor di Makale, Tana Toraja, mungkin bisa bernafas lega sekarang. Salah satu sepeda motornya yang dibawa lari (digelapkan) oleh seorang perental pada awal Agustus lalu, kini ditemukan. Pelaku penggelapannya juga ditangkap polisi. BERITA TERKAIT: Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental Sepeda motor merek Honda Scoopy warna […]

  • Rumah Tongkonan Warnai Karnaval Budaya HUT 80 Republik Indonesia di Jayawijaya

    Rumah Tongkonan Warnai Karnaval Budaya HUT 80 Republik Indonesia di Jayawijaya

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Eldyanus
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA —  Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya turut memeriahkan Karnaval Budaya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, yang digelar di Kota Wamena,Kabupaten Jayawijaya, Senin, 10 Agustus 2025. Dengan mengenakan busana adat khas Toraja dan membawakan atraksi seni Tarian Ma”Gellu, rombongan IKT berhasil mencuri perhatian ribuan warga yang memadati […]

  • Begini Harapan Anning, Mantan Atlet Porda, Terhadap Perkembangan Olahraga Basket Tana Toraja

    Begini Harapan Anning, Mantan Atlet Porda, Terhadap Perkembangan Olahraga Basket Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecintaan Anning kepada dunia olahraga basket tak perlu diragukan lagi. Mantan Atlet Porda Tana Toraja tahun 2013 ini punya mimpi besar tentang olahraga basket Tana Toraja. Anning ingin membangun regenerasi di bidang olaraga basket di Tana Toraja agar terus berprestasi. Pada setiap event olahraga basket yang di gelar di Toraja, Anning selalu […]

expand_less