Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendesak, Revitalisasi Drainase di Sekitar Kandean Dulang dan Karassik

    Mendesak, Revitalisasi Drainase di Sekitar Kandean Dulang dan Karassik

    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan deras yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025 siang hanya berlangsung sekitar 1 jam, tetapi Kawasan sekitar tugu Kandean Dulang, tengah Kota Rantepao, sudah dibanjiri air. Sistem drainasenya perlu segera diperbaiki. “Ini kejadian (banjir) yang kesekian kalinya terjadi. Pokoknya, setiap kali hujan deras, pasti banjir,” ungkap Helmi, warga yang bermukim di […]

  • Sudah “Dikepung” Ratusan Warga, Sidang Putusan Perkara Lapangan Gembira Rantepao Ditunda

    Sudah “Dikepung” Ratusan Warga, Sidang Putusan Perkara Lapangan Gembira Rantepao Ditunda

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan perlawanan dari Gubernur Sulsel terhadap tergugat ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara, dengan objek perkara tanah Lapangan Gembira/Pacuan Kuda Rantepao, yang dijadwalkan berlangsung Senin, 29 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Makale, ditunda. Alasan penundaan karena ada hakim yang mengadili perkara tersebut cuti dan […]

  • Mahasiswa Asal Tana Toraja Raih Medali Emas dalam Lomba Sains Internasional

    Mahasiswa Asal Tana Toraja Raih Medali Emas dalam Lomba Sains Internasional

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Winda Purwanti, mahasiswa asal Dusun Sangrandanan, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berhasil mendapatkan medali emas pada lomba Youth Internasional Science Fair (YISF) atau lomba Pameran Sains Internasional Pemuda tahun 2023. Dalam kejuaraan scientist muda bergabung bersama empat rekannya, masing-masing Zulfa Sriyanti, Widya Fatikah Sari, Fatwa Ramadhan, dan Muh. Yusuf. […]

  • Pemkab Toraja Utara Berencana Menghentikan Sementara Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Pemkab Toraja Utara Berencana Menghentikan Sementara Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bakal menghentikan sementara semua izin kegiatan sosial kemasyarakatan atau acara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, mulai tanggal 22 Juli hingga 5 Agustus 2021. Tapi keputusan itu baru bersifat rencana sambil melihat statistik perkembangan penularan maupun penanganan virus Corona di Toraja Utara dalam dua pekan ke depan. “Untuk […]

  • Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Selain Alang (lumbung padi khas Toraja) yang menjadi ikon di dua pintu gerbang utama, nama Toraja kembali harum setelah produk Kain Lukis Motif Toraja hasil karya Yarden Tappe dari UMKM Art. Den, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, meraih juara II Inacraft Award tahun 2023. International Handicraft Trade Fair (Inacraft) adalah pameran kerajinan terbesar […]

  • Bawa  Rombangan Besar dari Mimika ke Acara 110 Tahun IMT, Yusuf Rombe: Bentuk Rasa Syukur Kami Perantau

    Bawa Rombangan Besar dari Mimika ke Acara 110 Tahun IMT, Yusuf Rombe: Bentuk Rasa Syukur Kami Perantau

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu rombongan paling menarik perhatian dalam rangkaian acara 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) adalah Rombongan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Mimika dari Provinsi Papua Tengah. Rombongan IKT Mimika tampil dalam balutan pakaian adat papua dan menampilkan ragam  tari-tarian Papua pada kegiatan Parade Nusantara memperingati 110 tahun IMT yang dipusatkan di Halaman […]

expand_less