Pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tana Toraja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 7 jam yang lalu

Penyerahan simbolis sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tana Toraja. (Foto/HumasBPJSKetenagakerjaan)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja bergerak cepat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tana Toraja.
Sebanyak 46 pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Tana Toraja, kini resmi mendapatkan Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan simbolis sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tana Toraja, Selasa 08 Juli 2025.
Yospina Banne, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tana Toraja menyambut baik langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di SPPG Tana Toraja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja Sulis Indrayani menyebut jika ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen kami agar semua pekerja yang terlibat di MBG dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setiap hari pekerja ini menghadapi risiko saat memasak maupun mendistribusikan makanan ke sekolah. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, kami bisa bekerja lebih tenang, “ungkap Sulis.
Sulis Indrayani mengatakan program MBG dijalankan oleh SPPG yang bertugas di dapur umum serta dalam proses pendistribusian ke sekolah.
Aktivitas ini, kata Sulis, mengandung potensi risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan.
“Kami memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan para tenaga kerja di SPPG,”jelasnya.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga dirumahpun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutup Sulis. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar