Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)*

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus.

Pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit berkenaan dalam rangka penggunaan uang persediaan telah mulai dilaksanakan sejak bulan September 2017.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu sebagai berikut :

1. Untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam melakukan transaksi keuangan negara

2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi

3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai

4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Sehingga pada prinsipnya penggunaan KKP bagi para pemegangnya yaitu bersifat fleksibel (mudah dan jangkauan luas), aman (menghindari fraud), efektif (mengurangi idle cash) dan akuntabel (akuntabilitas pembayaran tagihan negara).

Berdasarkan peruntukannya maka KKP terdiri dari dua jenis yaitu KKP untuk Belanja Barang Operasional/Belanja Modal (untuk pembelian ATK, pemeliharaan, jamuan) dan KKP untuk Belanja Perjalanan Dinas (pembelian tiket, penginapan, sewa kendaraan). Sedangkan berdasarkan Prinsipal/Provider KKP terdiri KKP Non Domestik (Visa dan Mastercard) dan KKP Domestik (GPN).

Dalam rangka meningkatkan security awareness dalam penggunaan KKP dan mencegah terjadinya penyalahgunaan data KKP, Satuan Kerja atau instansi Pemerintah pemegang KKP agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemegang KKP agar membubuhkan tandatangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang KKP.

2. Pemegang KKP merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKP berkenaan.

3. Secara periodik, pemegang KKP aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi kartu kredit pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah atau tidak diakui.

4. Pemegang KKP dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi kartu kredit pemerintah kepada siapapun.

5. Dalam hal transaksi KKP dilakukan melalui sarana media daring, pemegang KKP memilih merchant transaksi perdagangan melalui system elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring.

6. Dalam hal KKP tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama, pemegang KKP dapat mengajukan permohonan penonaktifan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan KKP di tempat yang aman.

7. Melakukan perubahan PIN KKP secara periodic/berkala.

8. Melakukan clear cache pada browser ketika melakukan transaksi menggunakan KKP secara online, baik melalui computer, tablet maupun telepon genggam.

9. Tidak melakukan klik tautan atau lampiran yang tidak jelas sumbernya atau dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal, yang dikirimkan melalui email, whatsapp maupun aplikasi social media lainnya.

10. Senantiasa waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mungkin terjadi maupun bentuk cyber crime lainnya.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditujukan terhadap semua satker Kementerian/Lembaga Vertikal Pusat yang berkedudukan di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Termasuk juga dalam hal ini penggunaan KKP di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara oleh satker-satker Kementerian/Lembaga vertikal yang berkedudukan di sana.

Dalam periode bulan Januari 2024 sampai dengan akhir bulan Juni 2024 terdapat 27 transaksi yang menggunakan KKP di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Transaksi-transaksi tersebut baru dilakukan oleh 3 satker Kementerian/Lembaga yaitu Pengadilan Negeri Makale sebanyak 10 transaksi, BNNK Tana Toraja sebanyak 10 transaksi dan KPPN Makale sebanyak 7 transaksi.

Penggunaan KKP bagi satker Kementerian/Lembaga di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara masih sangat rendah dibandingkan jumlah satker Kementerian/Lembaga yang ada sebanyak 38 satker Kementerian/Lembaga.

Kementerian Keuangan mendelegasikan pembinaan penggunaan KKP oleh satker Kementerian/Lembaga kepada KPPN Makale. Selain melaksanakan pembinaan, KKP Makale juga aktif melakukan  monitoring dan evaluasi termasuk observasi di lapangan. Dari hasil observasi tersebut ditemukan bahwa transaksi KKP di daerah ini baru digunakan  oleh retailer tertentu seperti Alfamidi dan Indomaret yang melakukan penjualan keperluan sehari-hari perkantoran dengan mengunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).

Dalam hal mendukung akselerasi penggunaan KKP maka KPPN Makale melakukan observasi secara on the spot/lapangan ke beberapa SPBU yang ada di Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara. Hal ini dilakukan karena pada umumnya semua satker Kementerian/Lembaga di daerah ini memiliki kendaraan dinas. Diharapkan bahwa akan banyak transaksi KKP yang dilakukan oleh satker Kementerian/Lembaga di daerah ini dalam pengisian bahan bakar kendaraan termasuk kebutuhan solar untuk peralatan Genset kantor. Pada bulan Mei dan Juni 2024 ditemukan  bahwa sebanyak 4 SPBU di Kab. Toraja Utara (SPBU Pertamina Alang-alang, SPBU Pertamina Bua, SPBU Pertamina Tallunglipu dan SPBU Pertamina Bolu) dan 1 SPBU di Kab. Tana Toraja (SPBU Pertamina Mandetek) belum menggunakan mesin EDC disebabkan tidak tersedianya mesin EDC.

Tantangan-tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan KKP yang sering ditemui pada saat melaksanakan observasi yaitu sebagai berikut :

1. Pengelola keuangan satker K/L masih lebih familiar bertransaksi dengan menggunakan uang tunai dan keengganan satker untuk menggunakan KKP karena menganggap kurang fleksibel untuk belanja.

2. Jumlah merchant yang melayani transaksi KKP masih terbatas jumlahnya.

3. Keterbatasan mesin EDC yang dimiliki oleh merchant /vendor yang menjadi mitra satker K/L, terutama yang berada di daerah remote seperti Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara.

4. Masih terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bertransaksi menggunakan KKP.

Dalam menghadapi tantangan tersebut diatas maka KPPN Makale sebagai perwakilan dan ujung tombak Kementerian Keuangan di daerah akan segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Bersama dengan Bank Penerbit KKP meningkatkan sosialisasi, edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai KKP dan KKPD.

2. Menjadikan satker yang telah menggunakan KKP menjadi duta atau role model bagi satker lainnya agar dapat melakukan sharing knowledge.

3. Mendorong Bank Penerbit KKP/KKPD di daerah agar mengedukasi merchant yang bekerja sama dengan bank agar tidak memungut biaya tambahan terhadap transaksi menggunakan KKP dan KKPD.

Harapan kami yaitu bahwa Kartu Kredit Pemerintah/Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP/KKPD) dapat digunakan oleh semua satker Kementerian/Lembaga yang berdomisili di Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara. Hal ini dilakukan sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam rangka penggunaan KKP/KKPD agar tidak terdapat dana menganggur/idle cash pada satker serta meningkatkan keamanan pada saat melakukan transaksi.      


*Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Lebih Dekat Lembang Bau Bittuang, Penghasil Kakao Ratusan Ton Tapi Jalannya Masih Rusak

    Melihat Lebih Dekat Lembang Bau Bittuang, Penghasil Kakao Ratusan Ton Tapi Jalannya Masih Rusak

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Petani Kakao Lembang Bau Bittuang sedang menjemur buah kakao. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Lembang Bau di Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja adalah salah satu Lembang yang terletak dibagian Ujung Barat Tana Toraja. Dari Lembang ini, Kakao (Buah Coklat) dengan kualitas terbaik dengan jumlah ratusan ton pertahun dihasilkan petani. Kakao dari Lembang Bau kini […]

  • Pemda Toraja Utara Sumbang Rp 1 Miliar untuk Pelaksanaan SSA XXV Gereja Toraja

    Pemda Toraja Utara Sumbang Rp 1 Miliar untuk Pelaksanaan SSA XXV Gereja Toraja

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NONONGAN — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Toraja Utara sangat mendukung pelaksanaan Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja yang digelar di Klasis Nonongan Salu, Toraja Utara, 18-22 Oktober 2021. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyumbang dana sebesar Rp 1 miliar kepada panitia pelaksana SSA XXV. “Karena pemerintah […]

  • Pengelola Wisata Tebing Romantis Kecolongan, Pengunjung Bawa Kendaraan ke Area Tebing, Abaikan Keselamatan

    Pengelola Wisata Tebing Romantis Kecolongan, Pengunjung Bawa Kendaraan ke Area Tebing, Abaikan Keselamatan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kendaraan jenis Pikap Double Cabin masuk ke area Tebing Objek Wisata Tebing Romantis Bonggakaradeng. (Foto: Capture Video Tiktok PakTani_04)   KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Sebuah video viral memperlihatkan pengunjung objek wisata tebing romantis yang terletak di Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng Kab Tana Toraja mengabaikan keselamatan dengan membawa kendaraan masuk ke area tebing. Video viral tersebut diposting […]

  • Sosialisasikan Program Indonesia Pintar, Eva Stevany Rataba Kunker Ke Luwu Raya

    Sosialisasikan Program Indonesia Pintar, Eva Stevany Rataba Kunker Ke Luwu Raya

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LUWU TIMUR — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba menegaskan telah bertekad penuh menggencarkan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) di daerah pemilihan Sulawesi Selatan III yang meliputi sembilan Kabupaten. Dimulai dari Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu, dimana Eva Stevany Rataba melakukan kunjungan kerja […]

  • Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

    Persiapkan Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Toraja Utara Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Umum (Pemilu) hampir pasti digelar pada Februari 2024. Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas data pemilih menjadi salah satu faktor penentu. Itu sebabnya, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan dari bulan ke bulan. Pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja […]

  • April 2022 Mendatang, PMTI Akan Gelar Event Besar-besaran di Toraja

    April 2022 Mendatang, PMTI Akan Gelar Event Besar-besaran di Toraja

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) akan menggelar event akbar yang akan dipusatkan di Tana Toraja dan Toraja Utara bulan April mendatang. Kegiatan akbar ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 PMTI yang dirangkaikan dengan Perayaan Paskah dan Hari Kartini. Hal ini diungkapkan oleh Panitia Pelaksana dalam konfrensi pers […]

expand_less