Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)*

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus.

Pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit berkenaan dalam rangka penggunaan uang persediaan telah mulai dilaksanakan sejak bulan September 2017.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu sebagai berikut :

1. Untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam melakukan transaksi keuangan negara

2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi

3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai

4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Sehingga pada prinsipnya penggunaan KKP bagi para pemegangnya yaitu bersifat fleksibel (mudah dan jangkauan luas), aman (menghindari fraud), efektif (mengurangi idle cash) dan akuntabel (akuntabilitas pembayaran tagihan negara).

Berdasarkan peruntukannya maka KKP terdiri dari dua jenis yaitu KKP untuk Belanja Barang Operasional/Belanja Modal (untuk pembelian ATK, pemeliharaan, jamuan) dan KKP untuk Belanja Perjalanan Dinas (pembelian tiket, penginapan, sewa kendaraan). Sedangkan berdasarkan Prinsipal/Provider KKP terdiri KKP Non Domestik (Visa dan Mastercard) dan KKP Domestik (GPN).

Dalam rangka meningkatkan security awareness dalam penggunaan KKP dan mencegah terjadinya penyalahgunaan data KKP, Satuan Kerja atau instansi Pemerintah pemegang KKP agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemegang KKP agar membubuhkan tandatangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang KKP.

2. Pemegang KKP merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKP berkenaan.

3. Secara periodik, pemegang KKP aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi kartu kredit pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah atau tidak diakui.

4. Pemegang KKP dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi kartu kredit pemerintah kepada siapapun.

5. Dalam hal transaksi KKP dilakukan melalui sarana media daring, pemegang KKP memilih merchant transaksi perdagangan melalui system elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring.

6. Dalam hal KKP tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama, pemegang KKP dapat mengajukan permohonan penonaktifan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan KKP di tempat yang aman.

7. Melakukan perubahan PIN KKP secara periodic/berkala.

8. Melakukan clear cache pada browser ketika melakukan transaksi menggunakan KKP secara online, baik melalui computer, tablet maupun telepon genggam.

9. Tidak melakukan klik tautan atau lampiran yang tidak jelas sumbernya atau dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal, yang dikirimkan melalui email, whatsapp maupun aplikasi social media lainnya.

10. Senantiasa waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mungkin terjadi maupun bentuk cyber crime lainnya.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditujukan terhadap semua satker Kementerian/Lembaga Vertikal Pusat yang berkedudukan di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Termasuk juga dalam hal ini penggunaan KKP di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara oleh satker-satker Kementerian/Lembaga vertikal yang berkedudukan di sana.

Dalam periode bulan Januari 2024 sampai dengan akhir bulan Juni 2024 terdapat 27 transaksi yang menggunakan KKP di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Transaksi-transaksi tersebut baru dilakukan oleh 3 satker Kementerian/Lembaga yaitu Pengadilan Negeri Makale sebanyak 10 transaksi, BNNK Tana Toraja sebanyak 10 transaksi dan KPPN Makale sebanyak 7 transaksi.

Penggunaan KKP bagi satker Kementerian/Lembaga di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara masih sangat rendah dibandingkan jumlah satker Kementerian/Lembaga yang ada sebanyak 38 satker Kementerian/Lembaga.

Kementerian Keuangan mendelegasikan pembinaan penggunaan KKP oleh satker Kementerian/Lembaga kepada KPPN Makale. Selain melaksanakan pembinaan, KKP Makale juga aktif melakukan  monitoring dan evaluasi termasuk observasi di lapangan. Dari hasil observasi tersebut ditemukan bahwa transaksi KKP di daerah ini baru digunakan  oleh retailer tertentu seperti Alfamidi dan Indomaret yang melakukan penjualan keperluan sehari-hari perkantoran dengan mengunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).

Dalam hal mendukung akselerasi penggunaan KKP maka KPPN Makale melakukan observasi secara on the spot/lapangan ke beberapa SPBU yang ada di Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara. Hal ini dilakukan karena pada umumnya semua satker Kementerian/Lembaga di daerah ini memiliki kendaraan dinas. Diharapkan bahwa akan banyak transaksi KKP yang dilakukan oleh satker Kementerian/Lembaga di daerah ini dalam pengisian bahan bakar kendaraan termasuk kebutuhan solar untuk peralatan Genset kantor. Pada bulan Mei dan Juni 2024 ditemukan  bahwa sebanyak 4 SPBU di Kab. Toraja Utara (SPBU Pertamina Alang-alang, SPBU Pertamina Bua, SPBU Pertamina Tallunglipu dan SPBU Pertamina Bolu) dan 1 SPBU di Kab. Tana Toraja (SPBU Pertamina Mandetek) belum menggunakan mesin EDC disebabkan tidak tersedianya mesin EDC.

Tantangan-tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan KKP yang sering ditemui pada saat melaksanakan observasi yaitu sebagai berikut :

1. Pengelola keuangan satker K/L masih lebih familiar bertransaksi dengan menggunakan uang tunai dan keengganan satker untuk menggunakan KKP karena menganggap kurang fleksibel untuk belanja.

2. Jumlah merchant yang melayani transaksi KKP masih terbatas jumlahnya.

3. Keterbatasan mesin EDC yang dimiliki oleh merchant /vendor yang menjadi mitra satker K/L, terutama yang berada di daerah remote seperti Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara.

4. Masih terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bertransaksi menggunakan KKP.

Dalam menghadapi tantangan tersebut diatas maka KPPN Makale sebagai perwakilan dan ujung tombak Kementerian Keuangan di daerah akan segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Bersama dengan Bank Penerbit KKP meningkatkan sosialisasi, edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai KKP dan KKPD.

2. Menjadikan satker yang telah menggunakan KKP menjadi duta atau role model bagi satker lainnya agar dapat melakukan sharing knowledge.

3. Mendorong Bank Penerbit KKP/KKPD di daerah agar mengedukasi merchant yang bekerja sama dengan bank agar tidak memungut biaya tambahan terhadap transaksi menggunakan KKP dan KKPD.

Harapan kami yaitu bahwa Kartu Kredit Pemerintah/Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP/KKPD) dapat digunakan oleh semua satker Kementerian/Lembaga yang berdomisili di Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara. Hal ini dilakukan sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam rangka penggunaan KKP/KKPD agar tidak terdapat dana menganggur/idle cash pada satker serta meningkatkan keamanan pada saat melakukan transaksi.      


*Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenasah Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Toraja Utara, Tangis Keluarga Pecah

    Jenasah Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Toraja Utara, Tangis Keluarga Pecah

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Jenazah Saleno Lolo, korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak Jaya Papua, tiba di kampung halamannya, Tongkonan Ponto’, Dusun Balambang, Lembang Bangunlipu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, Kamis, 14 April 2022 pagi. Saleno Lolo bersama rekannya asal Gowa, Sauku Dg. Paewa, ditembak saat pulang mengantar penumpang di Kampung Lumbuk, Distrik […]

  • Kole Sawangan dan Lembang Nonongan Masuk Daftar 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2021

    Kole Sawangan dan Lembang Nonongan Masuk Daftar 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2021

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Desa Wisata Lembang Nonongan di Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, serta Desa Wisata Kole Sawangan, Kecamatan Malimbong Balepe’, Kabupaten Tana Toraja, masuk dalam daftar 50 Desa Wisata Terbaik dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2021. Pengumuman 50 Desa Wisata Terbaik ADWI 2021 ini dilakukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga […]

  • Kontingen Tana Toraja Masuk 5 Besar Terbaik Pesparani Nasional Katolik II

    Kontingen Tana Toraja Masuk 5 Besar Terbaik Pesparani Nasional Katolik II

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KUPANG — Tim Paduan Suara Tana Toraja yang mewakili Sulawesi Selatan berhasil masuk lima besar peraih Gold pada Kategori Paduan Suara Dewasa Campuran pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Nasional Katolik II, yang dilaksanakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Urutan teratas pada kategori ini ditempati Jawa Barat. Disusul DKI Jakarta , Sulawesi Utara, […]

  • Sehari Dua Warga Meninggal karena Covid-19, Dimakamkan di Toraja Utara

    Sehari Dua Warga Meninggal karena Covid-19, Dimakamkan di Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua warga Toraja meninggal dunia karena Covid-19, Senin, 28 Desember 2020 malam. Jenazah kedua warga tersebut sudah dimakamkan pada Selasa, 29 Desember 2020. Sebelumnya, pada Minggu, 27 Desember 2020 malam, seorang warga Tana Toraja juga meninggal dunia di RS Lakipadada karena Covid-19. Jenazah warga berjenis kelamin perempuan ini sudah dimakamkan di Kesu’, […]

  • Sekda Tana Toraja Tegaskan Pembahasan Batas Kabupaten Libatkan Semua Pihak

    Sekda Tana Toraja Tegaskan Pembahasan Batas Kabupaten Libatkan Semua Pihak

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura menegaskan bahwa dalam proses pembahasan mengenenai tapal batas Kabupaten antara Tana Toraja dan Toraja Utara, pihaknya melibatkan semua pihak terkait. “Semua kita libatkan, tokoh-tokoh masyarakat dan adat juga kita sertakan dalam pembicaraan,” tegas Semuel, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, 5 April 2022. Semuel mengatakan, berbicara […]

  • Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI Kunjungi Toraja, Angin Segar Bagi Pelestarian Tongkonan

    Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI Kunjungi Toraja, Angin Segar Bagi Pelestarian Tongkonan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Cendera mata dari Ketua Tim Panitia Kerja Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI ke Bupati Tana Toraja. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi 10 DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Rabu 12 November 2025. Adapun Panja Pelestarian Cagar Budaya dari […]

expand_less