Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

OPINI: Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Tana Toraja dan Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)*

Kartu Kredit Pemerintah atau KKP yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP/KKPD dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang telah disepakati dengan pelunasan sekaligus.

Pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit berkenaan dalam rangka penggunaan uang persediaan telah mulai dilaksanakan sejak bulan September 2017.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di lingkup satuan kerja Kementerian/Lembaga yaitu sebagai berikut :

1. Untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam melakukan transaksi keuangan negara

2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi

3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai

4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.

Sehingga pada prinsipnya penggunaan KKP bagi para pemegangnya yaitu bersifat fleksibel (mudah dan jangkauan luas), aman (menghindari fraud), efektif (mengurangi idle cash) dan akuntabel (akuntabilitas pembayaran tagihan negara).

Berdasarkan peruntukannya maka KKP terdiri dari dua jenis yaitu KKP untuk Belanja Barang Operasional/Belanja Modal (untuk pembelian ATK, pemeliharaan, jamuan) dan KKP untuk Belanja Perjalanan Dinas (pembelian tiket, penginapan, sewa kendaraan). Sedangkan berdasarkan Prinsipal/Provider KKP terdiri KKP Non Domestik (Visa dan Mastercard) dan KKP Domestik (GPN).

Dalam rangka meningkatkan security awareness dalam penggunaan KKP dan mencegah terjadinya penyalahgunaan data KKP, Satuan Kerja atau instansi Pemerintah pemegang KKP agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemegang KKP agar membubuhkan tandatangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang KKP.

2. Pemegang KKP merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKP berkenaan.

3. Secara periodik, pemegang KKP aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi kartu kredit pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah atau tidak diakui.

4. Pemegang KKP dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi kartu kredit pemerintah kepada siapapun.

5. Dalam hal transaksi KKP dilakukan melalui sarana media daring, pemegang KKP memilih merchant transaksi perdagangan melalui system elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring.

6. Dalam hal KKP tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama, pemegang KKP dapat mengajukan permohonan penonaktifan kepada Administrator Kartu Kredit Pemerintah dan menyimpan KKP di tempat yang aman.

7. Melakukan perubahan PIN KKP secara periodic/berkala.

8. Melakukan clear cache pada browser ketika melakukan transaksi menggunakan KKP secara online, baik melalui computer, tablet maupun telepon genggam.

9. Tidak melakukan klik tautan atau lampiran yang tidak jelas sumbernya atau dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal, yang dikirimkan melalui email, whatsapp maupun aplikasi social media lainnya.

10. Senantiasa waspada terhadap segala bentuk modus penipuan yang mungkin terjadi maupun bentuk cyber crime lainnya.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ditujukan terhadap semua satker Kementerian/Lembaga Vertikal Pusat yang berkedudukan di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Termasuk juga dalam hal ini penggunaan KKP di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara oleh satker-satker Kementerian/Lembaga vertikal yang berkedudukan di sana.

Dalam periode bulan Januari 2024 sampai dengan akhir bulan Juni 2024 terdapat 27 transaksi yang menggunakan KKP di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Transaksi-transaksi tersebut baru dilakukan oleh 3 satker Kementerian/Lembaga yaitu Pengadilan Negeri Makale sebanyak 10 transaksi, BNNK Tana Toraja sebanyak 10 transaksi dan KPPN Makale sebanyak 7 transaksi.

Penggunaan KKP bagi satker Kementerian/Lembaga di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara masih sangat rendah dibandingkan jumlah satker Kementerian/Lembaga yang ada sebanyak 38 satker Kementerian/Lembaga.

Kementerian Keuangan mendelegasikan pembinaan penggunaan KKP oleh satker Kementerian/Lembaga kepada KPPN Makale. Selain melaksanakan pembinaan, KKP Makale juga aktif melakukan  monitoring dan evaluasi termasuk observasi di lapangan. Dari hasil observasi tersebut ditemukan bahwa transaksi KKP di daerah ini baru digunakan  oleh retailer tertentu seperti Alfamidi dan Indomaret yang melakukan penjualan keperluan sehari-hari perkantoran dengan mengunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).

Dalam hal mendukung akselerasi penggunaan KKP maka KPPN Makale melakukan observasi secara on the spot/lapangan ke beberapa SPBU yang ada di Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara. Hal ini dilakukan karena pada umumnya semua satker Kementerian/Lembaga di daerah ini memiliki kendaraan dinas. Diharapkan bahwa akan banyak transaksi KKP yang dilakukan oleh satker Kementerian/Lembaga di daerah ini dalam pengisian bahan bakar kendaraan termasuk kebutuhan solar untuk peralatan Genset kantor. Pada bulan Mei dan Juni 2024 ditemukan  bahwa sebanyak 4 SPBU di Kab. Toraja Utara (SPBU Pertamina Alang-alang, SPBU Pertamina Bua, SPBU Pertamina Tallunglipu dan SPBU Pertamina Bolu) dan 1 SPBU di Kab. Tana Toraja (SPBU Pertamina Mandetek) belum menggunakan mesin EDC disebabkan tidak tersedianya mesin EDC.

Tantangan-tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan KKP yang sering ditemui pada saat melaksanakan observasi yaitu sebagai berikut :

1. Pengelola keuangan satker K/L masih lebih familiar bertransaksi dengan menggunakan uang tunai dan keengganan satker untuk menggunakan KKP karena menganggap kurang fleksibel untuk belanja.

2. Jumlah merchant yang melayani transaksi KKP masih terbatas jumlahnya.

3. Keterbatasan mesin EDC yang dimiliki oleh merchant /vendor yang menjadi mitra satker K/L, terutama yang berada di daerah remote seperti Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara.

4. Masih terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam bertransaksi menggunakan KKP.

Dalam menghadapi tantangan tersebut diatas maka KPPN Makale sebagai perwakilan dan ujung tombak Kementerian Keuangan di daerah akan segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Bersama dengan Bank Penerbit KKP meningkatkan sosialisasi, edukasi serta penyebarluasan informasi mengenai KKP dan KKPD.

2. Menjadikan satker yang telah menggunakan KKP menjadi duta atau role model bagi satker lainnya agar dapat melakukan sharing knowledge.

3. Mendorong Bank Penerbit KKP/KKPD di daerah agar mengedukasi merchant yang bekerja sama dengan bank agar tidak memungut biaya tambahan terhadap transaksi menggunakan KKP dan KKPD.

Harapan kami yaitu bahwa Kartu Kredit Pemerintah/Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP/KKPD) dapat digunakan oleh semua satker Kementerian/Lembaga yang berdomisili di Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara. Hal ini dilakukan sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam rangka penggunaan KKP/KKPD agar tidak terdapat dana menganggur/idle cash pada satker serta meningkatkan keamanan pada saat melakukan transaksi.      


*Sanri Efraim Tulak (KPPN Makale)

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Cucu dari salah satu martir gereja Toraja, Pdt. Pieter Sangka’ Palisungan, Roberto Blasius Sangka, yang akrab disapa Bobby Sangka, menyatakan siap menjadi calon Bupati Toraja Utara yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024. “Kalau ditanya siap, ya, saya siap. Tapi saya ini bukan […]

  • Bupati Toraja Utara Buka Kegiatan Pekan Seni di SMA Katolik Rantepao

    Bupati Toraja Utara Buka Kegiatan Pekan Seni di SMA Katolik Rantepao

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Ketua Yayasan Paulus Makassar, Pastor Barto Pararak membuka kegiatan Pekan Seni (PENSI) siswa di SMA Katolik Rantepao, Jumat, 19 Juli 2024. Pekan Seni yang diisi dengan beragai kegiatan kesenian dan kerajinan ini dihadiri oleh para siswa, perwakilan OSIS se-Toraja Utara, perwakilan sekolah Katolik dari Tana Toraja, […]

  • Ketua KNPI Toraja Utara Dikabarkan Maju Caleg DPRD Provinsi

    Ketua KNPI Toraja Utara Dikabarkan Maju Caleg DPRD Provinsi

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Toraja Utara, Belo Tarran, S.Kom, M.Ag dikabarkan bakal maju menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada pemilu 2024 mendatang. Belo Tarran disebut bakal maju dari Dapil Sulsel X, yang meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Dia bergabung di Partai Gerindra Toraja Utara, […]

  • Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sejumlah warga Lembang Tapparan Utara, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja meminta pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di daerah aliras sungai Ma’ting. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan perorangan maupun kelompok masyarakat tersebut sudah mengarah ke pengrusakan lingkungan dan menyebabkan abrasi sungai. Dampak dari abrasi sungai tersebut terlihat […]

  • Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    Hadiri Peresmian Gereja Katolik Saloso, Ombas: Kita Mesti Miliki Budaya Malu

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menghadiri peresmian gedung Gereja Katolik Santo Petrus Kanisius Stasi Saloso, Paroki Rantepao, Rabu, 7 Juli 2021. Gedung gereja yang terletak di jalan poros Singki’-Alang-Alang ini diberkati dan diresmikan oleh Uskup Agung Makassar, Mgr. John Liku-Ada’ dalam misa kudus yang dilaksanakan secara inkuluturasi dan dihadiri oleh Vikep Toraja […]

  • Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Bahan Pangan dan Vitamin untuk Pasien Isoman di Kelurahan Rante Pasele

    Crisis Centre Gereja Toraja Bantu Bahan Pangan dan Vitamin untuk Pasien Isoman di Kelurahan Rante Pasele

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Gereja Toraja, melalui Crisis Centre memberikan bantuan bahan pangan, vitamin, dan obat-obatan untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (Isoman) di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao. Penyaluran bantuan bahan pangan, vitamin, dan obat-obatan ini dilakukan oleh Ketua Crisis Centre Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui dan diterima oleh Sekretaris Kelurahan Rante Pasele, Rabu, […]

expand_less