OPINI: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Aksi unjuk rasa penolakan ekplorasi geotermal Bittuang di DPRD Tana Toraja. (AP/Kareba Toraja).
Oleh; Fransiskus Allo
TORAJA tidak pernah meminta menjadi pusat proyek energi. Ia dikenal dunia karena budaya dan lanskapnya, bukan karena cadangan panas buminya. Namun hari ini, di tengah ambisi transisi energi nasional, wilayah adat di Tana Toraja kembali dipetakan sebagai blok potensi. Pertanyaannya sederhana: apakah demi mengejar megawatt, kita rela menjadikan tanah leluhur sebagai tumbal?
Penolakan masyarakat adat Bittuang terhadap rencana eksplorasi geotermal bukanlah sikap anti-kemajuan. Ia adalah bentuk pertahanan atas ruang hidup. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar proyek, melainkan keberlanjutan kampung, sumber air, pertanian, dan identitas budaya.
Toraja sudah pernah memberi kontribusi energi melalui keberadaan PLTA Malea. Listriknya mengalir ke jaringan regional. Namun apakah kesejahteraan masyarakat sekitar melonjak signifikan? Apakah struktur ekonomi lokal berubah drastis? Jika manfaat tidak terasa setara dengan risiko ekologis dan sosial yang ditanggung, maka wajar bila proyek baru dibaca dengan kehati-hatian—bahkan kecurigaan.
Energi Nasional, Risiko Lokal
Geotermal memang dikategorikan sebagai energi bersih dan terbarukan. Tetapi label “hijau” tidak otomatis membuatnya bebas risiko. Tahap eksplorasi berarti pengeboran, perubahan struktur tanah, potensi gangguan mata air, serta dampak terhadap lanskap pegunungan.
Bagi masyarakat adat Toraja, mata air bukan sekadar sumber air domestik. Ia menopang pertanian, sawah, dan kebun yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Gangguan kecil pada sistem air bisa berujung pada penurunan produksi dan ketahanan pangan lokal.
Lanskap Toraja bukan sekadar panorama. Ia adalah basis pariwisata budaya yang menjadi warisan Tuhan sang Pencipta. Jika lanskap rusak, dampaknya akan menjalar kemana-mana, dampak ekologis, dampak sosial, dampak ekonomi adalah realitas yang tidak akan terhindarkan.
Dan yang paling sensitif: tanah di Toraja bukan komoditas kosong. Ia adalah ruang genealogis dan kosmologis. Di sana berdiri tongkonan. Di sana tersimpan relasi leluhur. Ketika tanah diganggu, yang retak bukan hanya permukaan bumi, tetapi juga struktur makna yang mengikat komunitas.
Ujian Konstitusi dan Ruang keadilan Energi
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B UUD 1945 mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ini bukan kalimat dekoratif. Ia adalah mandat negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak melangkahi hak tradisional komunitas.
Dalam diskursus global, keadilan energi menekankan distribusi manfaat dan risiko yang seimbang. Jika manfaat energi mengalir ke luar daerah sementara risiko ekologis menetap di kampung adat, maka yang terjadi bukan transisi energi yang adil. Ia menjadi bentuk baru dari ekstraktivisme,hanya saja dibungkus dengan istilah “energi hijau”.
Kita telah melihat ketegangan serupa di beberapa wilayah lain, seperti kawasan Gunung Talang di Sumatera Barat dan Gunung Slamet di Jawa Tengah, di mana masyarakat mempersoalkan dampak terhadap sumber air dan keberlanjutan hidup mereka. Polanya hampir selalu sama: proyek strategis berjalan lebih cepat daripada dialog sosial yang mendalam.
Toraja tidak ingin mengulangi sejarah konflik yang seharusnya bisa dicegah.
Peran Pemerintah Daerah: Pelindung atau Fasilitator?
Dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah tidak boleh bersikap netral secara pasif. Ia adalah representasi politik masyarakat lokal, bukan sekadar kepanjangan tangan kebijakan pusat.
Ada beberapa sikap yang mendesak diambil:
Pertama, memastikan pengakuan dan perlindungan formal wilayah adat. Tanpa kepastian hukum, masyarakat selalu berada dalam posisi rentan.
Kedua, menunda atau meminta moratorium eksplorasi jika konsensus sosial belum tercapai. Pembangunan tanpa legitimasi sosial hanya akan melahirkan konflik berkepanjangan.
Ketiga, membuka seluruh dokumen kajian lingkungan, sosial, dan skema bagi hasil secara transparan kepada publik. Kepercayaan lahir dari keterbukaan, bukan dari presentasi sepihak.
Keempat, menegaskan arah pembangunan jangka panjang Toraja. Apakah ia akan diarahkan menjadi kawasan industri energi? Ataukah tetap mempertahankan identitas sebagai ruang budaya dan ekonomi berbasis pariwisata serta pertanian?
Ini bukan sekadar keputusan teknis. Ini pilihan sejarah.
Batas Moral Pembangunan
Transisi energi memang penting. Dunia bergerak menjauh dari energi fosil, dan Indonesia tidak boleh tertinggal. Tetapi transisi yang adil bukan hanya soal mengganti sumber energi. Ia tentang memastikan bahwa dalam setiap langkah kemajuan, tidak ada komunitas yang dikorbankan diam-diam.
Toraja bukan ladang energi. Ia adalah rumah budaya yang menyimpan ingatan, identitas, dan masa depan generasi. Jika demi mengejar angka megawatt kita rela mengorbankan ruang hidup masyarakat adat, maka sesungguhnya yang kita korbankan bukan hanya Toraja—melainkan prinsip keadilan itu sendiri.
Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling cepat mengebor bumi, melainkan yang paling bijak menjaga rumahnya sendiri.
Makale 19 Pebruari 2026
Fransiskus Allo — Pemerhati Toraja
- Penulis: Redaksi
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar