OPINI: Feodalisme Budaya Toraja: Antara Tradisi dan Penindasan (Kajian Kritis Marhaenisme)
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penulis: Endra Rembonan | Mahasiswa Magister Kajian Budaya, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin
Sistem feodalisme sebuah paham yang menempatkan kaum bangsawan, pemilik modal dan elit lainnya sebagai pemegang mutlak kekuasan dalam sebuah kelompok masyarakat adat secara turun temurun dan menempatkan kalangan menengah atau budak sebagai tenaga kerja agraris yang terikat kepada tuannya.
Dalam Budaya Toraja, feodalisme dipahami sebagai sistem stratifikasi sosial tradisional (sistem kasta/kelas) yang mengatur tatanan hidup, hak, kewajiban dan kedudukan seseorang berdasarkan garis keturunan serta kepemilikan tanah struktur inilah yang di kenal sebagai tana’.
Untuk membahas lebih jauh, penulis mencoba mendeskripsikan awal mula terciptanya pelapisan sosial dalam budaya Toraja
Secara kosmologi Toraja diceritakan bahwa pada saat penciptaan manusia pertama di langit oleh Sang Pencipta (Puang Matua), manusia pertama itu adalah Manurun Dilangi’ / Buralangi’ yang kemudian nantinya akan turun dan mendiami bumi, namun sebelum mereka turun ke bumi, Puang Matua terlebih dahulu memberikan bekal berupa ajaran-ajaran tentang kehidupan (Aluk) serta aturan-aturan (pemali) yang harus dijalankan di bumi.Inilah yang nantinya disebut sebagai aluk sanda pitunna (ajaran 7777).
Ajaran inilah yang dipikul oleh Budak (Kaunan) sampai ke Bumi bersama dengan Manurun Dilangi’. ternyata bahwa dalam alam pikiran Toraja budak pun adalah dewa, dalam arti mahluk mitis yang ikut melengkapi struktur masyarakat mitis itu.
Kaunan diciptakan oleh Puang Matua sebagai pelengkap pada setiap ritus yang dilakukan. Pekerjaan kaunan bukanlah sesuatu hal yang hina sebagaimana dalam pandangan masyarakat masa kini, tetapi lebih pada fungsi dan tugas. Dengan demikian bahwa Struktur sosial di dalam masyarakat Toraja sebenarnya sudah ada di atas langit, pembagiannya berdasarkan manusia dari emas murni dan manusia dari tanah liat atau manusia tidak murni campuran emas dan tanah liat. Sehingga terjadilah strukturalisasi pembagian kelas yaitu Tana’ Bulaan sebagai kelas Bangsawan, dan Tana’ kua-kua sebagai kelas budak atau kaunan.
Munculnya golongan tana’ bassi dan tana’ karurung merupakan hasil perkembangan dan strukturisasi masyarakat yang berlangsung di bumi.
Namun seiring perkembangan zaman terjadi transformasiantara feodalisme kuno yang dimana menempatkan kaunan sebagai mitra dalam tatanan kehidupan, dan feodalisme modern yang menempatkan budak atau kaunan sebagai jabatan yang hina dan tertindas.
Feodalisme modern dipengaruhi oleh system ekonomi yang berawal dari Perang Kopi dan masuknya perjudian pada abad ke-19, zaman ini merupakan zaman kelam, dimana praktek perbudakan sangat marak terjadi dan judi semakin digemari, hampir tidak ada hukum positif yang berlaku, hanya hukum rimba yang berlaku, siapa kuat dialah pemenangnya. Pada masa ini juga ritual mengurbankan kepala manusia (ma’barata) dilakukan pada upacara kematian Rambu Solo’.
Oleh Pemerintah Hindia Belanda menghapuskan ritual ini karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan ritual ini bukan merupakan bagian daripada aluk. Ritual ma’barata dilakukan semata-mata untuk penghormatan terhadap pahlawan-pahlawan bangsawan/pemberani Toraja yang berani mempertahankan kedaulatan negeri, kehormatan keluarga dan masyarakat, dan penghormatan terhadap seorang pemimpin yang berjasah.
Pada zaman ini perbudakan menjadi isu penting melalui perdagangan manusia, ada dua faktor utama yang mendorong perbudakan mencapai puncak pada akhir abad ke-19 yaitu ledakan perdagangan kopi.
Saat kopi Toraja menjadi komoditas international yang memiliki nilai tinggi sehingga kopi Toraja dijuluki sebagai emas hitam, para bangsawan lokal mulai berebut jalur perdagangan hingga bersaing untuk membuka koneksi kepada para pedagang didaerah dataran rendah yaitu Bugis dan Makassar dari sini para budak di tukar dengan barang dan uang tunai. Persaingan semakin ketat oleh para penguasa lokal, sehingga terjadilah konflik yang di kenal dengan Perang Kopi.
Invasi dari Kerajaan-kerajaan luar seperti Luwu, Sidenreng dan Bone serta konflik antar penguasa lokal di Toraja yang menyebabkan banyak tawanan perang dijadikan budak dan dijual keluar secara paksa, selain itu kegiatan perjudian seperti permainan dadu dan sabung ayam di berbagai sudut-sudut pasar di Toraja .
Di tengah kegaduhan ini, para ceti Bugis yang membantu petaruh dengan menyediakan uang pinjaman yang dapat dilunasi di penghujung hari atau pasar berikutnya. Namun siapa sangka, tampaknya kegagalan dalam membayar pinjaman kerap berakhir pada perbudakan, bahkan sesama orang Toraja pun perdagangan manusia itu berlangsung untuk dijadikan buda karena ketidaksanggupan membayar hutang yang diakibatkan oleh perjudian.
Hingga saat ini di Toraja beberapa dari sekian yang terindikasi diperbudak (dipokaunan) akibat hutang itu yang melakukan penyucian kembali atau penghilangan status budak dari tuannya.
Tradisi ini di sebut ma’talla’ dengan ketentuan harus membayar kerbau yang jumlahnya puluhan sampai ratusan ekor yang di tentukan oleh masing-masing wilayah adat. Namun sebagian tetap bertahan dengan keadaan.
Analisis Kritis Marhaenisme
Marhaenisme merupakan ideologi kerakyatan yang di gagas oleh Bung Karno melalui konsep petani yang di kenal sebagai Marhaen yakni kaum yang termarjinalkan dan tertindas oleh sistem Kolonialisme, Imprealisme dan Feodalisme.
Marhaenisme suatu ideologi yang menentang penindasan manusia atas manusia, bangsa atas bangsa. Teori ini sangat relevan untuk memberikan kritik terhadap sistem feodalisme yang terjadi di Toraja saat ini. Berikut pembahasan dan ulusannya:
Kaum Kaunan sebagai “Marhaen” Toraja: Pemilikan Modal vs Penindasan Simbolik
Marhaenisme didefinisikan Sukarno melalui sosok Petani Marhaen: seseorang yang memiliki alat produksi (cangkul, lahan kecil) namun tetap melarat akibat struktur yang menindasnya.
Dalam dinamika Toraja kontemporer, banyak keturunan Kaunan atau Tana’ Karurung yang berhasil secara ekonomi di perantauan. Mereka memiliki alat produksi ekonomi dan uang tunai dalam jumlah besar.
Namun, dalam ruang kultural Toraja, kekayaan materiil tersebut tidak serta-merta membebaskan mereka dari subordinasi sosial. Mereka tetaplah “kaum Marhaen kultural” yang dihegemoni oleh Kaum Bangsawan yang memegang kendali atas keabsahan gelar adat dan pembagian tempat dalam tatanan wilayah adat .
Bedah Feodalisme Toraja melalui Tiga Pilar Marhaenisme
Sukarno merumuskan Marhaenisme ke dalam tiga komponen dasar (Socio-Nationalism, Socio-Democracy, dan Ketuhanan). Dua pilar pertama sangat kontradiktif dengan realitas feodalisme Toraja:
1. Sosio-Nasionalisme (Kemanusiaan yang Adil):
Dalam konsep ini Sosio-nasionalisme menolak chauvinisme serta kastanisasi manusia. konsep ini menempatkan rakyat sebagai dasar perjuangan kebangsaan. Bangsa bukan semata-mata Negara, Pemerintah, atau simbol Nasional, melainkan masyarakat yang di dalamnya terdapat buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, dan kelompok-kelompok lain.
Dalam pemikiran Soekarno, nasionalisme seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, bukan hanya kepentingan elite politik, bangsawan, atau pemilik modal sehingga dalam sistem feodalisme sangat bertentangan dengan prinsip nasionalisme dimana Kaunan/Budak atau golongan bawah saangat sulit untuk menduduki suatu jabatan politik dalam pemerintahan, misalkan dalam hal pemilihan Kepala Desa hal ini akan berdampak atas jalannya system feodalisme. Padahal nasionalisme menegaskan kesetaraan sebagai warga Negara
2. Sosio-Demokrasi (Demokrasi Politik dan Ekonomi):
Sukarno menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh hanya di parlemen, tapi harus ada dalam kehidupan sosial-ekonomi. Feodalisme Toraja menciptakan jurang kekuasaan yang timpang.
Dalam tatanan adat, kaum bangsawan mendapatkan kehormatan ruang fisik (lantang) dan jatah daging kerbau terbaik (kerbau pilihan), sementara kaum bawah diposisikan sebagai pekerja domestik pemotong daging di area belakang tanpa hak bersuara dalam forum adat (Kombongan).
Dalam ruang ruang permusyawaratan para budak atau kaunan tidak diperkenankan berbicara menyampaikan pendapat, hal ini sangat bertentangan pada prinsip-prinsip demokrasi.
3. Ketuhanan:
Pada konsep ini setiap individu diberikan kebebasan dalam beragama, sehingga dalam system feodalisme para kaunan diberi ruang dalam memeluk agama tanpa intervensi atau larangan dari tuannya, meski demikian feodalisme bertentangan dengan esensi ketuhanan yang berkeadilan, namun dalam sejarahnya, feodalisme justru sering menggunakan legitimasi agama untuk melanggengkan kekuasaan.
Kebanyakan ajaran ketuhanan menegaskan bahwa semua manusia setara di hadapan Tuhan, yang membedakan hanyalah ketakwaan atau perbuatannya. Sebaliknya, feodalisme menganggap martabat manusia ditentukan oleh garis keturunan atau kasta sejak lahir. (*)
Penulis: Endra Rembonan | Mahasiswa Magister Kajian Budaya, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar