Nama Gereja Katolik di Sa’dan Likulambe’ Ini Dipersoalkan Warga, Pastor Paroki: Nama Gereja Tak Bisa Diganti
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 499
- comment 0 komentar

Gedung gereja Katolik Stasi Santo Lukas Buntu Kole, yang namanya dipersoalkan segelintir warga. (AP/Kareba Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Umat Gereja Katolik Stasi Santo Lukas Buntu Kole yang terletak di Lembang Sa’dan LikuLambe’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara tak terima nama gerejanya diganti.
Penamaan Gereja Katolik yang mencantumkan Buntu Kole dalam namanya disoal segelintir warga.
Keberatan atas penamaan gereja Katolik tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Lembang Sa’dan Likulambe’, tertanggal 7 Oktober 2025, yang ditembuskan kepada pengurus gereja dan Pastor Paroki Deri.
Surat tersebut ditandatangani beberapa orang yang mengatasnamakan Keluarga Tongkonan Lombok, yang terdiri atas Drs. Phiter Salempang, Yohanis Sampe Angin, Lianus Paliwan, Yakub Buntu, Markus Tanga, dan Daniel Tandirerung.
Dalam surat tersebut Keluarga Tongkonan Lombok memprotes penanaman Gereja yang menyebut nama Buntu Kole dimana Buntu Kole dianggap kurang tepat oleh warga sekitar gereja karena membawa etnis atau golongan tertentu.
Menurut pihak keluarga Tongkonan Lombok, nama yang tepat adalah Gereja Katolik Stasi Lukas Tangdibayang, dimana Tandibayang adalah nama nenek moyang yang merupakan panutan generasi penerus.
Pihak Tongkonan Lombok mengklaim protes atas nama tersebut bukan bertujuan untuk menghalang-halangi pembangunan gereja tetapi semata – mata untuk menghormati dan melestarikan kearifan lokal yang telah ditinggalkan nenek moyangnya, yakni Tandibayang.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025 dijadwalkan untuk dilakukan mediasi antara pihak gereja dan pihak Tongkonan di Kantor Lembang Sa’dan Likulambe’ terkait polemik nama tersebut, namun pihak Tongkonan tidak hadir, sehingga pertemuan tidak jadi digelar
Pastor Paroki Deri, Ruvinus Rampun yang bertanggung jawab atas pelayanan di Stasi Santo Lukas Buntu Kole yang hadir dalam pertemuan, menegaskan bahwa umat gereja tidak akan mengganti nama tersebut
“Nama gereja ini sudah tercatat sejak didirikan 22 tahun lalu, bahkan sudah diberkati. Ketika sudah diberkati bukan hanya soal urusan umat dengan umat atau umat dengan pastor, tapi juga dengan Tuhan. Nama tersebut juga sudah tercatat di Paroki, di Kementerian Agama, dan bahkan di Vatikan,” terang Pastor Ruvinus
Pastor Ruvinus juga menegaskan bahwa proses untuk mengganti nama tidak mudah, apalagi tidak ada protes dari umat Katolik setempat sejak dulu.
Pastor Ruvinus juga mempertanyakan para pihak yang melakukan protes yang mana merupakan pihak dari denominasi Gereja lain, bukan dari umat Gereja Katolik Stasi Santo Lukas Buntu Kole.
“Jika masalah ini berlanjut ke ranah hukum, gereja siap untuk menjelaskan posisi mereka,” tegas Pastor Ruvinus.
Sementara itu, salah satu perwakilan umat, yakni Helena mengaku tidak keberatan dengan nama tersebut.
Helena mengaku sebagai saksi sejarah dalam proses hibah tanah dari salah satu Tongkonan setempat kepada gereja sehingga pihak yang keberatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama Gereja.
“Nama Kole itu adalah nama kampung dimana dan sebagian umat Gereja Katolik itu memang dari Kampung Kole,” kata Helena. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar