Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lalu lintas » Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • comment 11 komentar

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan kebijakan dalam rangka mengurangi kesemrawutan dan kemacetan dalam Kota Makale.

Mulai 01 Desember 2025, aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak dibolehkan lagi.

Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan dalam area Terminal Makale yang terletak di Kelurahan Kamali’ Pentalluan Makale.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo kepada wartawan, Senin 24 November 2025.

Eric Cristal mengatakan aktivasi dan volume kendaraan akan meningkat pada bulan desember sehingga kebijakan ini akan mulai diberlakukan di awal desember.

Eric Cristal mengatakan pada bulan desember juga akan banyak kegiatan – kegiatan pemerintahan yang akan dilaksanakan dalam kota sehingga kebijakan mengembalikan aktivitas bongkar muat bus dalam terminal diberlakukan agar tidak semakin membuat kemacetan.

Eric Cristal mengatakan saat ini pihaknya sedang mengatur area terminal termasuk membangun tempat bagi beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang belum memiliki loket perwakilan di area terminal.

“Untuk Bus dari dan tujuan Makassar, tidak boleh menurunkan dan mengambil penumpang sampai batas Kilometer 5 (Randanan)” tegas Kepala Dinas Perhubungan Eric Ranteallo.

Eric Cristal mengatakan kebijakan ini pasti akan banyak pro dan kontra namun komitmen Pemerintah adalah bagaimana Kota  Makale menjadi rapih, bersih dan tertib. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (11)

  • Marthen S.B. Handil Kaltim

    Lebih objektif dan rasional utk keberangkatan penumpang dari / ke Rantepao agar bus berangkat dan tiba di tempat tujuan sebagaimana tiket Makassar – Rantepao begitupun sebaliknya dan penumpang yg akan turun di Makale dan sekitarnya hanya boleh turun di jalur poros tdk mengantar ke alamat penumpang jadi pendek kata bongkar akhir penumpang di Terminal Rantepao.

    Balas13 Desember 2025 6:13 am
  • Aidi

    sampai kapanpun ga bakalan bisa kalau dinas-nya masih doyan duit, itu cuman omdo

    Balas27 November 2025 8:16 pm
  • Sumadi

    ASDP SJ yg BUMN ,,bagaimn pk yg jual tiketnya bnyak perwakilannya dan mahal malah g di tindak? Klo g percaya turun lapangan pk,tksh

    Balas27 November 2025 8:38 am
  • Tarigan

    Ternyata ilmumu menyesatkan orang banyak

    Balas26 November 2025 9:04 pm
  • Agussubroto

    Sebagai pengamat transportasi umum secara pribadi saya kurang setuju sebab kasihan penumpang yg jaraknya jauh lebih dari 5km atau lebih hrs naik dan turun ke terminal dulu..namun demi kepentingan umum dan tata kota supaya tertib lancar dlm lalulintas saya setuju sebab bisa lebih tertata rapi dan tertib tdk asal naik atau turunkan di sembarang tempat..lagi pula jika terminal beroperasi dgn lancar banyak pihak yg ikut terangkat secara ekonomi nya..baik pedagang asongan,tukang becak,ojek dsbnya dgn begitu masyarakat bisa menikmati hasil dgn beroperasi terminal secara menyeluruh cuman pemerintah hrs benar2 jeli soal penerapan nya..jgn hanya nnty jd ladang calo preman dan oknum2 yg tdk bertanggung jawab pemerintah hrs hadir demi mewujudkan kenyamanan dan keamanan pengguna transportasi umum

    Balas26 November 2025 8:40 pm
  • Mass

    Para pembuat aturan hrs konsisten dan hrs di kawal dg baik. Fasilitas pendukung di terminal jg hrs memadai utamanya faktor keamanan, kenyamanan, ketertiban dan kebersihan. Shg masy pengguna jasa merasa mendpt layanan yg sesuai harapan. Jika tdk…aturan tinggal aturan krn syarat dg pelanggaran krn lemah dlm pengawasan.

    Balas26 November 2025 7:15 pm
  • ach fauZi

    Bagus itu untuk meramaikan suasana dari terminal,tapi jangan lupa agar terminal bus juga dijaga keamanan dan kebersihan terminal,terutama keamanan para calon penumpang bus dan pengguna jasa lain di terminal

    Balas26 November 2025 11:57 am
  • Alirman Hamzah

    Kebijakan yg merugikan penumpang, karena harus ke terminal dulu. Belajarlah dari kota- kota lain

    Balas26 November 2025 10:32 am
  • Joan

    Sangat setuju…!!!!$
    Harusnya Pemda sudah seyogianya punya kebijaksanaan lebih ke kepentingan umum bukan kelompok tertentu

    Balas25 November 2025 7:41 pm
  • Joan

    Sangat setuju…!!!!$

    Balas25 November 2025 7:39 pm
  • luther

    jadi penumpang dari rantepao,harus ke makale,apa ngak salah itu pak,kalau buat bayar restri busi terminal seharus kayak di terminal mks,bus msk terminal,baru penumpangnya turun untuk bayar restri busi terminal

    Balas25 November 2025 6:04 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Covid-19, KKN Tematik Unhas di Tana Toraja Digelar Berbasis Domisili

    Cegah Covid-19, KKN Tematik Unhas di Tana Toraja Digelar Berbasis Domisili

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Hasanuddin Gelombang 106 tahun 2021. Sebanyak 48 mahasiswa KKNT Unhas Gelombang 106 tahun 2021 diterima oleh Sekretaris Daerah, Semuel Tande Bura, Senin 28 Juni 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Dr.Ir. Chairul Paotonan, ST,MT, Dosen Pembimbing KKNT Gelombang […]

  • John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    John Mangontan Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Baru Sangalla’ Usai Sosialisasi Perda

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ —  Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menggelar sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Jumat, 30 April 2021. Usai sosialisasi […]

  • KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Tana Toraja, Ini 8 Area Titik Rawan Korupsi di Pemda

    KPK Sosialisasi Anti Korupsi di Tana Toraja, Ini 8 Area Titik Rawan Korupsi di Pemda

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Inspektorat Daerah bekerjasama sengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi yang bertempat di Gedung Tammuan Mali’, Makale, Kamis, 6 Juni 2024. Materi sosialisasi anti korupsi disampaikan oleh Widyaiswara Madya, Pembina Utama Madya IV/d BPSDM Sulsel sekaligus Ketua Ikatan Penyuluh Anti Korupsi (IPAK) Sulsel, Budiman Tahir, […]

  • Temu Konstituen, JRM Harap SPP Pala-Pala Jadi Sekolah Pertanian Unggulan

    Temu Konstituen, JRM Harap SPP Pala-Pala Jadi Sekolah Pertanian Unggulan

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — SMKS SPP Santo Paulus Makale atau lebih dikenal dengan SPP Pala-Pala, yang terletak di Kecamatan Makale Utara merupakan satu-satunya sekolah pertanian menengah yang ada di Toraja. Berdiri sejak tahun 1969, sekolah dikelolah oleh Yayasan Katolik Palisu Padang ini terus bertahan meski digempur dengan adanya sekolah-sekolah kejuruan lain. Dari sejarah dan sumbangsihnya […]

  • Diinterpelasi DPRD, Wabup: Pengurangan Honorer (TKD) Toraja Utara Belum Final

    Diinterpelasi DPRD, Wabup: Pengurangan Honorer (TKD) Toraja Utara Belum Final

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Paripurna interpelasi memang belum dilaksanakan. Tapi dalam dua kali rapat pimpinan diperluas, yang merupakan tahapan menuju paripurna interpelasi, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tidak menghadiri undangan DPRD. Dia hanya mendelegasikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah, Salvius Pasang dan Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan melakukan verifikasi ulang terhadap honorer […]

  • Pemkab Toraja Utara Mulai Bangun Gerbang di Perbatasan dengan Tana Toraja

    Pemkab Toraja Utara Mulai Bangun Gerbang di Perbatasan dengan Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Untuk pertama kalinya sejak berdiri sebagai daerah otonom tahun 2008, pemerintah Kabupaten Toraja Utara membangun pintu gerbang di perbatasan dengan kabupaten induk, Tana Toraja. Pantauan kareba-toraja.com, Senin, 6 September 2021, gerbang itu dibangun di Pa’besenan dekat jembatan Tadongkon. Daerah ini merupakan perbatasan antara Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan Kelurahan […]

expand_less