Mulai Awal Desember 2025, Bus Dilarang Naikkan Penumpang di Perwakilan, Wajib di Terminal Makale
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 401
- comment 0 komentar

Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Toraja kembali menegaskan kebijakan dalam rangka mengurangi kesemrawutan dan kemacetan dalam Kota Makale.
Mulai 01 Desember 2025, aktivitas menurunkan dan menaikkan penumpang di Perwakilan Bus dalam Kota Makale tidak dibolehkan lagi.
Aktivitas bongkar muat penumpang wajib dilakukan dalam area Terminal Makale yang terletak di Kelurahan Kamali’ Pentalluan Makale.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo kepada wartawan, Senin 24 November 2025.
Eric Cristal mengatakan aktivasi dan volume kendaraan akan meningkat pada bulan desember sehingga kebijakan ini akan mulai diberlakukan di awal desember.
Eric Cristal mengatakan pada bulan desember juga akan banyak kegiatan – kegiatan pemerintahan yang akan dilaksanakan dalam kota sehingga kebijakan mengembalikan aktivitas bongkar muat bus dalam terminal diberlakukan agar tidak semakin membuat kemacetan.
Eric Cristal mengatakan saat ini pihaknya sedang mengatur area terminal termasuk membangun tempat bagi beberapa Perusahaan Otobus (PO) yang belum memiliki loket perwakilan di area terminal.
“Untuk Bus dari dan tujuan Makassar, tidak boleh menurunkan dan mengambil penumpang sampai batas Kilometer 5 (Randanan)” tegas Kepala Dinas Perhubungan Eric Ranteallo.
Eric Cristal mengatakan kebijakan ini pasti akan banyak pro dan kontra namun komitmen Pemerintah adalah bagaimana Kota Makale menjadi rapih, bersih dan tertib. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar