Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong memberlakukan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah.

Pemberlakukan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran nomor 061.1/04101/Organisasi, tanggal 30 April 2021 tentang Penetapan 5 Hari Kerja dan Pakaian Dinas ASN dan Tenaga Kontrak Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Surat Edaran ini merujuk Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Edaran ini, jam kerja ASN dan tenaga kontrak daerah di lingkup Pemkab Toraja Utara, dari Senin-Jumat, masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 16.00 Wita. Hari Sabtu dan Minggu, libur.

“Pemberlakukan lima hari kerja ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan di sisi lain, ASN bisa meluangkan waktu bersama keluarga di hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, di hadapan peserta Apel Gabungan di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 28 April 2021.

Selain soal jam kerja, Surat Edaran ini juga mengatur soal pakaian dinas ASN dan tenaga kontrak daerah. Pada hari Senin dan Selasa, pakaian dinas yang digunakan yakni PDH warna khaki. Hari Rabu, PDH warna putih, bawahan hitam (catatan: rok, bagi perempuan/kecuali untuk muslimah). Hari Kamis, pakaian PDH kain tenun khas Toraja. Hari Jumat, baju olahraga dan PDH batik nasional/Toraja setelah berolahraga.

Pakaian dinas tenaga kontrak daerah PDH warna abu-abu tua, dari Senin sampai Kamis, termasuk hari Jumat setelah berolahraga.

Setiap ASN maupun tenaga kontrak daerah tidak diperkenankan mengenakan bahawan jeans pada hari kerja.

Melalui Edaran ini, Bupati juga menegaskan agar para pemimpin unit kerja melaksanakan apel pagi dan membuat rekap kehadiran mingguan serta laporan bulanan.

Para pemimpin unit kerja juga diperintahkan untuk membuat teguran kepada ASN atau tenaga kontrak daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Tana Toraja Diminta Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Selama Agustus

    Warga Tana Toraja Diminta Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Selama Agustus

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76 tahun 2021, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung bersama Forkopimda menggelar pengibaran Bendera Merah Putih secara simbolis di halaman Rujab Bupati Tana Toraja, Senin, 2 Agustus 2021. Kegiatan ini dilaksanakan atas himbauan pemerintah kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih […]

  • 201 Dosen dan Pegawai UKI Toraja Sudah Divaksin Covid-19 Tahap 2

    201 Dosen dan Pegawai UKI Toraja Sudah Divaksin Covid-19 Tahap 2

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 201 Dosen dan Pegawai Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja sudah menerima vaksin Covid-19 tahap 2 dari Satgas Covid-19 Tana Toraja melalui Puskesmas Makale. Vaksinasi tahap II kepada jajaran Dosen dan Pegawai UKI Toraja ini dilaksanakan di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Kamis 22 April 2021. Sementara vaksinasi tahap pertama juga sudah […]

  • BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di […]

  • Edukasi ala Konten Kreator “Sessek” Ajak Masyarakat Tidak Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

    Edukasi ala Konten Kreator “Sessek” Ajak Masyarakat Tidak Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhatian pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya dari konten Kreator Toraja Markomi Fransisco Patandung atau yang akrab dengan panggilan “Sessek”. Upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 dengan melarang masyarakat untuk mudik lebaran dinilai salah satu langkah positif. Melalui kanal youtube pribadinya, “Sessek” menggandeng Polres Toraja […]

  • Suplai Kebutuhan Darah di Tengah Pandemi Covid-19, PMKRI Cabang Toraja Gelar Aksi Donor Darah

    Suplai Kebutuhan Darah di Tengah Pandemi Covid-19, PMKRI Cabang Toraja Gelar Aksi Donor Darah

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Lakipadada, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus melakukan kegiatan donor darah, Kamis, 2 Juli 2021. Bakti sosial donor darah ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilakukan PMKRI Cabang Toraja dalam rangka menyongsong Dies Natalis ke-10. Ketua Presidium PMKRI Cabang […]

  • Ketiga Kalinya, Pemkab Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    Ketiga Kalinya, Pemkab Toraja Utara Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

    • calendar_month Sen, 14 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM (hak asasi manusia) tahun 2020. Ini untuk ketiga kalinya secara berturut-turut kabupaten termuda di Sulsel itu mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Pemberian penghargaan Kabupaten Peduli HAM tersebut dilaksanakan di sela-sela peringatan Hari Hak Asasi Manusia se dunia  yang […]

expand_less