KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengambil keputusan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) serentak di Tana Toraja. Sebelumnya, Pilkalem serentak dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2021.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah penundaan pertama pada Juni 2021 yang lalu.
Melalui Surat Nomor 141/0745/VII/Setda, Theofilus menyebut penundaan pelaksanaan Pilkalem serentak ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam memutuskan penundaan pelaksanaan Pilkalem serentak di Tana Toraja ini, Theofilus merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 141/3351/BPD, tanggal 21 Juni 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada masa perpanjangan PPKM Level 4.
Selain itu, Theofilus juga mempertimbangkan peningkatan angka penyebaran virus Corona yang terus menanjak dari hari ke hari.
Adapun tahapan yang ditunda pelaksanaannya, yakni penelitian administrasi dan klarifikasi berkas pasangan calon hingga pemungutan suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Kabupaten Tana Toraja, Marida Bungin, yang dikonfirmasi Kamis, 29 Juli 2021, membenarkan surat bupati terkait penundaan pelaksanaan Pilkalem serentak tersebut.
“Iya, soal penundaan Pilkalem, sudah ada surat dari Pak Bupati,” ungkap Marida. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar