Meski Turun Level, PPKM di Tana Toraja Diperpanjang Hingga 23 Agustus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 11 Agu 2021

Surat Edaran Bupati Tana Toraja tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Tana Toraja yang berlaku sejak tanggal 10-23 Agustus 2021.
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Meski turun ke level 3 (sebelumnya level 4) namun Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tana Toraja diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, melalui Surat Edaran Nomor 287/VIII/2021/Setda tanggal 10 Agustus 2021, mengatakan perpanjangan PPKM Level 3 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat Kelurahan dan Desa (Lembang).
Selain itu, perpanjangan PPKM Level 3 ini didasari oleh pertimbangan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja dalam dua minggu terakhir masih cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan akan terbentuk klaster-klaster baru.
“Karena itu, masih sangat penting untuk melakukan pengetatan-pengetatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Theofilus.
Dalam Surat Edaran ini dipertegas pula mengenai penanganan virus Corona di tingkat Lembang dan Kelurahan, yakni dengan lebih mengaktifkan lagi Posko-Posko yang ada di tingkat Kelurahan dan Lembang.
Ada 16 poin aturan PPKM Level 3 dalam Surat Edaran ini. Sebagian besar aturan masih sama dengan Surat Edaran sebelumnya. Seperti proses belajar mengajar di semua satuan pendidikan dilaksanakan secara daring/online. Ibadah juga masih dilakukan di rumah dan belum diizinkan dilaksanakan di tempat ibadah.
Berikutnya, pelaksanaan upacara adat seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka juga ditiadakan hingga tanggal 23 Agustus 2021. Untuk penumpang kendaraan umum (bus) atau pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor harus melengkapi diri dengan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama atau swab antigen.
Surat Edaran ini disertai juga dengan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar