Masyarakat Balepe’ Minta Aktivitas Penyadapan Getah Pinus di Wilayah Mereka Dihentikan

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat Lembang (Desa) Balepe’, Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja meminta aktivitas penyadapan getah pinus yang dilakukan PT. Kencana di wilayah mereka dihentikan sementara hingga aspirasi warga diakomodir pihak perusahaan.

Permintaan ini ditegaskan oleh Kepala Lembang Balepe’, Kala’lembang dalam pertemuan antara warga dengan pihak PT Kencana yang dihadiri Sekda Tana Toraja, Semuel Tande Bura dan anggota Komisi III DRPD Tana Toraja Kristian HP Lambe, Kepala UPT KPH Saddang 1, Kornelia, dan pihak Polsek Saluputti di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat, 16 Juli 2021.

Beberapa alasan yang disampaikan Kala’lembang, diantaranya bahwa pihak perusahaan masuk wilayah Lembang Balepe’ tanpa sosialisasi. Pihak perusahaan juga diduga menyerobot tanaman yang ditanam oleh masyarakat yang bukan lagi masuk dalam kawasan konsesi perusahaan.

Baca Juga  Setelah Ketua, Dua Anggota DPRD Tana Toraja Dikabarkan Positif Covid-19

“Selain itu, tidak ada transparansi dari Perusahaan penyadapan yang beroperasi sejak Oktober 2020 ini terkait bagi hasil dari hasil penyadapan yang seharusnya menjadi hak masyarakat Balepe’,” tegas Kala’lembang.

Menanggapi aspirasi dari masyarakat, pihak PT Kencana mengaku jika perusahaannya sudah melaksanakan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kehutanan selaku pemberi izin untuk melaksanakan aktivitas penyadapan.

Menurut pihak PT Kencana, lahan yang dikelola untuk disadap pinusnya sudah sesuai dengan SK Menteri, namun jika itu diklaim oleh masyarakat sudah bagian dari tanah garapan maka pihak PT Kencana akan meminta Kehutanan untuk mengecek kembali.

Terkait besaran Dana bagi hasil dari PT Kencana kepada Pemerintah sudah diatur dalam perjanjian kerjasama antara UPT KPH Saddang 1 dengan PT Kencana yakni sebesar 14,50% dari total produksi. Besaran bagi hasil 14,50% untuk 4 instansi yakni Pemprov, Pemda, KPH, dan Lembang.

Baca Juga  Terlibat Curanmor, Dua Orang Pelajar Asal Toraja Utara Ditangkap Polisi

Menanggapi pernyataan kedua pihak baik dari masyarakat maupun pihak PT Kencana, Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe’ meminta agar pihak PT Kencana membuat surat perjanjian antara pihak perusahaan dan masyarakat sebagai pedoman agar pihak Perusahaan dan masyarakat tidak saling merugikan.

Kedua belah pihak sepakat dengan usulan tersebut dan akan ditindaklanjuti dan disepakati oleh kedua belah pihak pada saat rapat dengan pendapat di Ruang Komisi III DRPD Tana Toraja yang dijadwalkan pada Senin, 19 Juli 2021 mendatang.

Selain persoalan PT Kencana, masyarakat juga mempertanyakan soal patok batas kawasan hutan yang dianggap merugikan masyarakat. Kepala UPT KPH Saddang 1 Kornelia menjawab bahwa jika hal ini sudah merupakan keputusan dari Pusat sehingga jika masyarakat merasa dirugikan maka masyarakat silahkan menyusun dokumen pengajuan pelepasan kembali yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten selanjutnya Pemerintah Kabupaten mengajukan pelepasan ke Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan. (*)

Baca Juga  Anton Sera' Sima Kembali Terpilih Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tana Toraja

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar