Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diinisiasi Gereja, Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan Poros Salubarani – Ta’pan Kila’

    Diinisiasi Gereja, Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan Poros Salubarani – Ta’pan Kila’

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Swadaya perbaikan jalan poros Salubarani- Ta’pan Kila’ oleh Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Untuk kesekian kalinya masyarakat Gandangbatu Sillanan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya. Kali ini masyarakat Lembang Gandangbatu dan Garassik melakukan perbaikan Jalan Kabupaten penghubung Salubarani – Ta’pan Kila’ yang merupakan salah satu akses vital masyarakat di Kecamatan […]

  • Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Segera Membongkar Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara akan segera membongkar bangunan ruko yang terletak di komplek pertokoan lama Rantepao. Setelah dibongkar, area itu akan digunakan untuk ruang publik. Kepastian tentang pembongkaran ruko di area pertokoan lama ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, dalam keterangan pers usai rapat dengan instansi terkait di komplek perkantoran Marante, […]

  • Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    Pemkab Hibahkan Tanah, Kantor Kejaksaan Negeri Segera Hadir di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utaramenghibahkan tanah seluas lebih dari 7.000 meter persegi yang akan digunakan membangun kantor Kejaksaan Negeri Toraja Utara. Dengan begitu, diharapkan Kabupaten Toraja Utara segera memiliki Kejaksanaan Negeri sendiri. Karena sejak mekar dari Tana Toraja tahun 2008, Kabupaten ke 24 di Sulsel ini belum memiliki Kejaksanaan Negeri. Segala urusan mengenai […]

  • Dukung Festival Sungai Sa’dan, PT Malea Energy Berikan Bantuan Revitalisasi Sungai

    Dukung Festival Sungai Sa’dan, PT Malea Energy Berikan Bantuan Revitalisasi Sungai

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dukungan untuk kegiatan Festival Sungai Sa’dan memperingati HUT ke-77 Gereja Toraja terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dari PT. Malea Energy, operator Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea. Bantuan diterima langsung oleh Sekretaris Umum BPS Gereja Toraja, Pdt. DR. Christian Tanduk, M.Th, didampingi Ketua Panitia Pelaksana Festival Sungai Sa’dan, Dr. Isak […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Tana Toraja

    Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeq menghadiri pelantikan pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja, periode 2021-2024 di Aula Paroki Makale, Sabtu, 18 September 2021. Pelantikan yang dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 ini dilaksanakan secara sederhana dengan tidak mengumpulkan banyak orang. Pelantikan ini tertunda cukup lama akibat pandemi […]

  • Pengamat Politik Internasional Jadi Narasumber Workshop Bawaslu Tana Toraja

    Pengamat Politik Internasional Jadi Narasumber Workshop Bawaslu Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Workshop Peningkatan kapasitas jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar Workshop Peningkatan kapasitas bagi jajaran pengawas Adhoc untuk pengawasan Pilkada 2024. Workshop digelar selama 3 hari 18-20 Oktober 2024 bertempat di Aula Hotel Pantan Makale dimana pesertanya adalah 3 Anggota […]

expand_less