Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasien Covid-19 di Tana Toraja Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

    Pasien Covid-19 di Tana Toraja Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantan, Makale dihebohkan dengan kedatangan Satgas Covid-19 dengan ambulance dan APD lengkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Selasa, 13 Juli 2021 siang. Dari video yang beredar di media sosial sejumlah petugas dengan APD lengkap masuk ke dalam rumah lalu keluar menggotong keranda […]

  • BREAKING NEWS: Pertokoan Lama Rantepao Dirobohkan

    BREAKING NEWS: Pertokoan Lama Rantepao Dirobohkan

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu bangunan ikonis Kota Rantepao, Toraja Utara, yakni Pertokoan Lama, dirobohkan. Proses pembongkaran dilakukan sekitar 400an aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Pemadam Kebakaran, Selasa, 2 Maret 2021. Saat berita ini ditayangkan, proses pembongkaran sementara berlangsung. Satu unit alat berat jenis briker merobohkan bangunan ruko mulai dari sisi utara. Sementara […]

  • 1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

    1.276 Mahasiswa Baru UKI Toraja Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Sebanyak 1.276 Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) tahun akademik 2024/2025 mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). PKKMB digelar selama tiga hari, dimulai hari ini, Kamis 29 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu, 31 Agustus 2024. PKKMB UKI Toraja diawali dengan ibadah syukur lalu dilanjutkan dengan pembukaan […]

  • Antisipasi Kasus Bunuh Diri Remaja, Dinkes Tana Toraja Gelas Thalksow Kesehatan Jiwa

    Antisipasi Kasus Bunuh Diri Remaja, Dinkes Tana Toraja Gelas Thalksow Kesehatan Jiwa

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Thalksow bertajuk “Remaja Sehat Ceria” yang digagas Dinas Kesehatan Tana Toraja bersama Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, digelar di Gedung Tammuan Mali’ Makale, Kamis, 8 Juni 2023. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman serta mendorong peran serta masyarakat baik lintas program dan lintas sektor akan pentingnya kesehatan jiwa. Kegiatan dibuka langsung […]

  • Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Toraja Salurkan Donasi kepada Keluarga Korban Kebakaran di Nanggala

    Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Toraja Salurkan Donasi kepada Keluarga Korban Kebakaran di Nanggala

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Bencana kebakaran yang menimpa sebuah rumah di samping gereja Toraja Jemaat Kole, Dusun Buntu, Lembang Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kamis, 13 April 2023 membangkitkan rasa solidaritas dari berbagai organisasi mahasiswa dan pemuda untuk menggalang donasi untuk membantu keluarga korban. Bentuk kepedulian tersebut, pada Sabtu, 15 April 2023 sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa yang […]

  • Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meninjau pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk, Jumat, 1 Juli 2022. Sejumlah anggota Komisi D yang turun meninjau, diantaranya Wakil Ketua Komisi, John Rende Mangontan, Esra Lamban (PDIP), H. Rakhmat Kasjim (Nasdem), M. Taqwa Muller (Golkar), dan Jabbar Idris (PPP). […]

expand_less