Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Apriana Toding Dapat Penghargaan Innovation Award Pada Australia Alumi Award 2026

    Prof. Apriana Toding Dapat Penghargaan Innovation Award Pada Australia Alumi Award 2026

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Guru Besar Program Studi Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Prof. Apriana Toding, ST., M.EngSc., Ph.D kembali meraih penghargaan internasional. Kali ini dari Australia. Prof. Apriana Toding mendapat penghargaan pada ajang Australia Alumni Award dilaksanakan oleh Konsulat Jenderal Australia di Makassar dengan Kategori The Winner of Innovation […]

  • Ciptakan Lapangan Kerja, Disnakertras Gelar Pelatihan Tata Rias dan Menjahit

    Ciptakan Lapangan Kerja, Disnakertras Gelar Pelatihan Tata Rias dan Menjahit

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Toraja Utara bekerja sama Balai Pelatihan UTD Makassar melalui UPTD BLK Toraja Utara melaksanakan Pelatihan Tata Rias dan Menjahit yang digelar di SMKN 2 Toraja Utara, Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Peserta pelatihan ini diharapkan memiliki ketrampilan yang mumpuni dan kelak bisa membuka lapangan pekerjaan bagi orang […]

  • Pilkalem di Toraja Utara Kembali Gunakan Kertas Suara, Alat e-Voting Bernilai Miliaran Mubazir?

    Pilkalem di Toraja Utara Kembali Gunakan Kertas Suara, Alat e-Voting Bernilai Miliaran Mubazir?

    • calendar_month Jum, 18 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) akan kembali dilaksanakan di 17 Lembang (Desa) di Toraja Utara, 24 Juni 2021 mendatang. Tidak seperti tahun 2019 dimana 87 Lembang yang menyelenggarakan Pilkalem menggunakan sistem e-Voting, Pilkalem tahun ini kembali menggunakan surat suara dari kertas. “Perubahan metode pemilihan e-Voting ke pemilihan menggunakan surat suara ini merupakan permintaan […]

  • FOTO: Malam Terakhir, Toraja Highland Festival Dibanjiri Pengunjung

    FOTO: Malam Terakhir, Toraja Highland Festival Dibanjiri Pengunjung

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ribuan warga tumpah ruah di Lapangan Bakti Rantepao, mengunjungi event promosi wisata Toraja Highland Festival (THF) yang digelar Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Toraja Utara dan Geopark Toraja, Sabtu, 9 Oktober 2021. Sabtu, 9 Oktober 2021 merupakan malam terakhir gelaran Toraja Highland Festival, yang dilaksanakan sejak 4 Oktober 2021. Pantauan kareba-toraja.com, meski panitia […]

  • Buntut Kematian Bertha Mimi, Puluhan Warga Toraja “Geruduk” Apotik Kimia Farma Samarinda

    Buntut Kematian Bertha Mimi, Puluhan Warga Toraja “Geruduk” Apotik Kimia Farma Samarinda

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SAMARINDA — Puluhan warga Toraja mendatangi Apotik Kimia Farma di Jalan Hidayatullah Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 15 Maret 2024. Mereka melakukan aksi menuntut pemilik Apotik dan Klinik tersebut memperlihatkan rekaman CCTV terkait penemuan jenazah Bertha Mini Jama, pada 18 Februari 2024 yang lalu. Aksi berlanjut pada hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024. Kepada KAREBA […]

  • Besok, Ada Lomba Passuling Pandan di Pelataran Gereja Toraja Rantepao

    Besok, Ada Lomba Passuling Pandan di Pelataran Gereja Toraja Rantepao

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sudah nyaris hilang dan jarang ditampilkan, Panitia 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) kembali menghadirkan dan memunculkan kembali salah satu alat musik tradisional Toraja, yakni Suling Pandan. Ketrampilan meniup alat musik Suling Pandan ini diperlombakan secara khusus pada rangkaian acara puncak perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja di panggung utama yang ada […]

expand_less