Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Rumah Warga di Kelurahan Tikala Ludes Dilalap Api

    Satu Rumah Warga di Kelurahan Tikala Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rab, 29 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Musibah kebakaran kembali menimpa satu rumah milik warga yang terletak di Dusun Tutungan Biak Selatan, Kelurahan Tikala, Kecmatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 29 Desember 2021 siang. Musibah kebakaran tersebut menimpa rumah milik Ngatta Sikki. Akibat kejadian tersebut rumah dan seluruh isinya ludes dilalap api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian […]

  • Jalan Sehat HUT ke-25 Kementerian BUMN Bakal Digelar di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Jalan Sehat HUT ke-25 Kementerian BUMN Bakal Digelar di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kegiatan Jalan Sehat Bersama BUMN dalam rangka memperingati HUT ke-25 tahun Kementerian BUMN siap digelar di Tana Toraja dan Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 18 dan 19 Maret 2023. Pada Sabtu, 18 Maret 2023, kegiatan Jalan Sehat bersama BUMN akan dilaksanakan di Makale, Tana […]

  • Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa SMK Kristen Makale Meninggal Dunia

    Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa SMK Kristen Makale Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pelajar berisial FR, 15 tahun, asal Pangleon, Lembang To’pao, Kecamatan Rembon, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Makale – Rembon, depan Minimarket Sentosa Mart, Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale, Rabu, 5 Mei 2021. Mobil Pete-pete dengan nomor polisi DD 1729 BC dikemudikan oleh KR, 63 tahun, bertabrakan […]

  • TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    TERKINI: Pikup Tabrak 6 Siswa SD di Buntu Datu, 2 Meninggal, 1 Kritis

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di jalan poros Enrekang-Toraja, tepatnya di Lembang (Desa) Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 16 September 2022. Sebuah mobil pikup warna hitam dengan nomor polisi DD 8632 DG yang melintas dari arah Enrekang menuju Toraja, menabrak enam orang siswa SD Buntu Datu, […]

  • Perayaan Natal Relawan Ganjar Pranowo, “Ganjarist” Toraja Utara Berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Relawan Ganjar Pranowo, “Ganjarist” Toraja Utara Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Jum, 9 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan relawan Ganjar Pranowo Menuju Indonesia Satu (Ganjar1st) Toraja Utara menggelar ibadah perayaan Natal, Kamis, 8 Desember 2022 bertempat di Toraja Prince Hotel Rantepao, Toraja Utara. Perayaan Natal dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Ganjar1st, Kris Tjandra, Ketua Ganjarist Sulsel Hendrawan Hadade, Pengurus Ganjarist Toraja Utara dan Tana Toraja, relawan, dan […]

  • Satu Penumpang Hilang dalam Laka Lantas di Salubarani, Belum Ditemukan

    Satu Penumpang Hilang dalam Laka Lantas di Salubarani, Belum Ditemukan

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Meski sudah dilakukan pencarian sejak Minggu, 20 Maret 2022 pagi hingga malam, salah satu penumpang minibus Toyota Innova, yang terjungkal ke sungai di Salubarani, belum ditemukan. Penumpang yang belum ditemukan itu bernama Amata Bitticaca atau Mama Rara, perempuan berusia 61 tahun, warga Rantepao, Toraja Utara. Selain satu korban yang masih belum ditemukan, […]

expand_less