Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yosia Rinto Kadang Minta Pembangunan Jalan Poros Rantepao – Pangala’- Baruppu’ Dilanjutkan

    Yosia Rinto Kadang Minta Pembangunan Jalan Poros Rantepao – Pangala’- Baruppu’ Dilanjutkan

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Yosia Rinto Kadang mempertanyakan kelanjutan pembangunan jalan provinsi ruas Rantepao-Pangala’-Baruppu’ – Batas Sulbar saat Rapat kerja Komisi D DPRD SulSel dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulawesi Selatan (BAPPELITBANGDA), Rabu, 22 Januari 2025. “Waktu saya Wakil Bupati di Kabupaten Toraja […]

  • Legislator PDI Perjuangan Ikal Paterson Gelar Reses di Buntu Tabang, Masyarakat Minta Perbaikan Akses Jalan

    Legislator PDI Perjuangan Ikal Paterson Gelar Reses di Buntu Tabang, Masyarakat Minta Perbaikan Akses Jalan

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Ikal Paterson, S.E berfoto bersama peserta Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025 di Kamiri Lembang Buntu Tabang. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan 2 (Mengkendek – Gandangbatu Sillanan) Ikal Paterson, SE menggelar reses masa sidang III tahun anggaran […]

  • Anggota DPRD Nilai Bawaslu Toraja Utara Tak Mampu Berantas Praktek Politik Uang

    Anggota DPRD Nilai Bawaslu Toraja Utara Tak Mampu Berantas Praktek Politik Uang

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menggunakan anggaran negara miliaran untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada Toraja Utara, namun kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara mendapat penilaian minus dari anggota DPRD Toraja Utara. Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Toraja Utara, Marthen Bida pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Toraja Utara dengan masyarakat dan Bawaslu, minus unsur […]

  • Atlet dan Pengurus Taekwondo Tana Toraja Gelar Aksi Bersih-bersih di Objek Wisata Pango Pango

    Atlet dan Pengurus Taekwondo Tana Toraja Gelar Aksi Bersih-bersih di Objek Wisata Pango Pango

    • calendar_month Ming, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ratusan atlet dan pengurus Taekwondo melakukan aksi bersih-bersih di objek wisata Pango-Pango, Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale Selatan Tana Toraja, Sabtu-Minggu, 1-2 Oktober 2022. Dalam waktu dua hari itu, ratusan anak muda atlet Taekwondo ini membersihkan serta memungut sampah-sampah yang ada di objek wisata kebanggaan Tana Toraja tersebut. Selain membersihkan, mereka juga memasang […]

  • Peringati Sumpah Pemuda, Komunitas “Karua Bersatu” Gelar Beragam Ide Kreatif

    Peringati Sumpah Pemuda, Komunitas “Karua Bersatu” Gelar Beragam Ide Kreatif

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Dalam rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda para pemuda dan pemudi di Lembang Karua, Kecamatan Balusu, Toraja Utara menggelar berbagai ide kreatif dengan tema “Aku dan Sesama”. Kegiatan yang digelar sejak Jumat-Minggu, 21-23 Oktober 2022 itu merupakan event “Karua Bersatu” yang dilaksanakan di Lapangan Pa’batangan. Siaran pers yang diterima redaksi kareba-toraja.com menyebutkan, kegiatan […]

  • Putra Toraja Jadi Delegasi Budaya di Tiga Negara, Thailand, Malaysia, dan Singapura

    Putra Toraja Jadi Delegasi Budaya di Tiga Negara, Thailand, Malaysia, dan Singapura

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Seleksi panitia penyelenggara festival expo pesona budaya Indonesia melalui kerjasama KBRI, kembali memberikan kesempatan kepada I Gede Alvaro Benbarzilai Sambo lagi mengharumkan nama Indonesia di tiga negara yakni Thailand; malaysia; dan singapura dari tanggal 22-29 Februari 2024. Penyanyi cilik yang masih duduk di bangku sekolah Dasar kelas V  Kalam Kudus yang biasa […]

expand_less