Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengantin Wanita Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes PPS Pemilu 2024

    Pengantin Wanita Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes PPS Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Ada pemandangan unik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara melakukan tes wawancara untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kantor Kecamatan Sanggalangi, Kamis, 19 Januari 2023. Seorang peserta tes terlihat mengenakan busana pengantin khas Toraja saat mengikuti tes wawancara. Lebih unik lagi, peserta tes yang mengenakan pakaian […]

  • IPSIM Desak Pemda Tana Toraja dan Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Longsor di Simbuang

    IPSIM Desak Pemda Tana Toraja dan Pemprov Sulsel Percepat Penanganan Longsor di Simbuang

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengurus Ikatan Pemudah Mahasiswa Simbuang Mappak (IPSIM) mendesak Pemda Tana Toraja dan Pemprov Sulsel untuk percepat penganan akses jalan ke Simbuang dan Mappak pasca bencana tanah longsor, yang terjadi sejak sebulan yang lalu. Untuk diketahui, status jalan poros Simbuang-Mappak adalah jalan provinsi. Namun, masyarakat yang mendiami kedua kecamatan tersebut merupakan pendudukan […]

  • Dedy Palimbong: Orang yang Ikut dalam Deklarasi Paslon Dedy-Andre Tidak Dibayar

    Dedy Palimbong: Orang yang Ikut dalam Deklarasi Paslon Dedy-Andre Tidak Dibayar

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bakal Calon Bupati Toraja Utara untuk Pilkada 2024, Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa dirinya dan bakal pasangannya, Andrew Silambi mendapat simpati dari banyak orang. Salah satunya adalah pastisipasi dalam acara deklarasi dan pendaftaran pasangan calon Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, pada Kamis, 29 Agustus 2024. “Asal teman-teman tahu, yang tadi mengikuti […]

  • Pemuda Katolik Tana Toraja Minta Jabatan Strategis yang Lowong Segera Diisi

    Pemuda Katolik Tana Toraja Minta Jabatan Strategis yang Lowong Segera Diisi

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja mendukung langkah Bupati Theofilus Allorerung dalam melakukan mutasi jabatan tingkat Kepala Dinas di Kabupaten Tana Toraja, yang dilaksanakan baru-baru ini. Namun, karena dalam mutasi tersebut menyisakan jabatang strategis yang lowong, maka Pemuda Katolik meminta Bupati segera mengisinya demi efektifitas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. “Sebanyak 14 […]

  • Marak Kasusnya di Toraja, Ini 8 Tanda Peringatan Bunuh Diri

    Marak Kasusnya di Toraja, Ini 8 Tanda Peringatan Bunuh Diri

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara melansir data yang mengejutkan banyak pihak. Kasus bunuh diri di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dari Januari hingga awal Desember 2020 mengalami peningkatan yang signifikan. Depresi atau stress, juga masalah asmara diduga menjadi pemicu utamanya. Lalu, bagaimana tindakan masyarakat maupun pihak lainnya di Toraja […]

  • AKBP Yacob Lobo Purnabakti, Kompol L. Yulius Palayukan Dilantik Jadi Wakapolres Tana Toraja

    AKBP Yacob Lobo Purnabakti, Kompol L. Yulius Palayukan Dilantik Jadi Wakapolres Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yacob Lobo memasuki masa pensiun (purnabakti). Jabatan yang sebelumnya dijabat oleh Yacob Lobo, yakni Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tana Toraja digantikan oleh Komisaris Polisi (Kompol) Yulius Losong Palayukan. Pelantikan dan serah terima jabatan Wakapolres Tana Toraja ini dilaksanakan di halaman Mapolres Tana Toraja, Sabtu, 6 November […]

expand_less