Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Hasil Karya Siswa SMKN 4 Tana Toraja di Pameran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

    FOTO: Hasil Karya Siswa SMKN 4 Tana Toraja di Pameran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — SMK Negeri 4 Tana Toraja menjadi salah satu SMK Produktif dari 30 SMK di Indonesia yang diikutkan sebagai peserta Pameran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pameran diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu dilaksanakan di Galeri Nasional Indonesia Jakarta, 11-13 Desember 2020. Sebelum mengikuti […]

  • Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

    Untuk Kedua Kalinya, RS Elim Rantepao Gelar Bakti Sosial di Simbuang Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Tim kesehatan RS Elim Rantepao kembali mendatangi Kelurahan Sima Kecamatan Simbuang untuk menggelar kegiatan bakti sosial pengobatan gratis. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Untuk kedua kalinya, RS Elim Rantepao menggelar Bakti sosial pengobatan gratis di pelosok Toraja yakni di Kecamatan Simbuang Tana Toraja. Bakti sosial pertama di wilayah ini digelar oleh Tim kesehatan RS […]

  • Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

    Kapolres Tana Toraja Turun Langsung Pengamanan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personel dari Polres Tana Toraja tampak siaga di berbagai titik strategis guna memastikan keamanan Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Toraja. (foto: Mon/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo turun langsung memimpin pengamanan saat pelaksanaan pengundian Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakilnya Bupati Tana Toraja […]

  • Ke’te Kesu’, Patung Yesus, dan Ollon; Destinasi Wisata Toraja yang Paling Banyak Dicari di Google

    Ke’te Kesu’, Patung Yesus, dan Ollon; Destinasi Wisata Toraja yang Paling Banyak Dicari di Google

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga destinasi wisata Toraja yang paling banyak dicari pada mesin pencari Google oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Toraja adalah Ke’te Kesu’,  diurutan pertama, disusul Patung Yesus Memberkati di Buntu Burake Makale, dan objek wisata Ollon di Kecamatan Bonggakaradeng di tempat ketiga. Data ini disampaikan Hamdan Bintara, SE dan Syahda Sabrina, SE, […]

  • Konvensi Nasional III Pendeta Gereja Toraja Resmi Dibuka, Dihadiri Ketua MUI Sulsel

    Konvensi Nasional III Pendeta Gereja Toraja Resmi Dibuka, Dihadiri Ketua MUI Sulsel

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Konvensi Nasional ke-3 Pendeta Gereja Toraja resmi dibuka, Rabu, 18 Mei 2022. Pembukaan berlangsung di Aula Arafah, Kompleks Asrama Haji Sudiang Makassar. Pembukaan dari kegiatan konvensi pendeta Gereja Toraja ditandai dengan pemukulan gendang oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, Ketua […]

  • Sidang Perdana Kasus Narkoba Oliv dkk, JPU Ungkap Asal Narkoba

    Sidang Perdana Kasus Narkoba Oliv dkk, JPU Ungkap Asal Narkoba

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sidang Pertama Kasus Narkoba Oliv dkk di Pengadilan Negeri Makale. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 4 tersangka dan menyeret nama Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara memasuki babak baru. 4 tersangka masing – masing Oliv, Doni, Jaya, Damri mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makale. Sidang […]

expand_less