Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruang Isolasi dan ICU Pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada Sudah Penuh, Warga Diminta Patuhi Prokes

    Ruang Isolasi dan ICU Pasien Covid-19 di RSUD Lakipadada Sudah Penuh, Warga Diminta Patuhi Prokes

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ruang isolasi dan intensif care unit (ICU) RSUD Lakipadada Tana Toraja kini telah penuh dengan pasien positif Covid-19. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan (prokes) agar jumlah pasien tidak bertambah. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada adalah salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan. Direktur RSUD Lakipadada, dr […]

  • Tim Junior Tana Toraja Sukses Raih 7 Medali di Turnamen Taekwondo Indonesia Timur

    Tim Junior Tana Toraja Sukses Raih 7 Medali di Turnamen Taekwondo Indonesia Timur

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Tim Junior Tana Toraja berhasil meraih tujuh medali pada turnamen terbuka Poltek Cup 2021, yang berlangsung di GOR Sudiang, Makassar, 27-31 Oktober 2021. Pada turnamen yang melibatkan sekitar 800-an atlet taekwondo dari Indonesia Timur itu, Kontingen Passemba Toraya mendulang 3 medali emas, 2 perak, dan 2 medali perunggu. Kontingen Passemba Toraya diperkuat […]

  • Balai Latihan Kerja Milik UKI Toraja Sudah Mulai Cetak Tenaga Terampil

    Balai Latihan Kerja Milik UKI Toraja Sudah Mulai Cetak Tenaga Terampil

    • calendar_month Rab, 22 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Workshop Kejuruan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Teknik Informatika milik Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale  (YPTKM) yang dikelola oleh UKI Toraja mulai mencetak tenaga-tenaga terampil. BLK Komunitas ini merupakan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas) dan dibangun di Kampus 2 UKI Toraja kakondongan. BLK Komunitas ini […]

  • PLN UP3 Palopo dan UKI Toraja Gelar Seminar Kelistrikan “Membangun Energi Bersih di Bumi Toraja”

    PLN UP3 Palopo dan UKI Toraja Gelar Seminar Kelistrikan “Membangun Energi Bersih di Bumi Toraja”

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    PLN UP3 Palopo dan UKI Toraja Gelar Seminar Kelistrikan “Membangun Energi Bersih di Bumi Toraja”. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PLN UP3 Palopo dan Universitas Kristen Indonesia (UKI)Toraja menggelar Seminar Kelistrikan atau PowerTalk dengan tema “Membangun energi bersih di Bumi Toraja. Seminar digelar di Auditorium Kampus 2 UKI Toraja, Tallunglipu Toraja Utara, Selasa 03 Juni […]

  • 3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN

    3 Dokter dan 1 Pejabat Dinas PUTR di Tana Toraja Dipecat dari ASN

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada empat ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat. 3 Orang Dokter yang bekerja di 3 Puskesmas berbeda yakni Puskesmas Rantealang, Puskesmas Kurra, Puskesmas Madandan dan 1 Pejabat Fungsional pada Kantor Dinas Pekerjaan […]

  • Cegah Tawuran Remaja Mengkendek vs Bonggakaradeng, Polisi Amankan 11 Orang

    Cegah Tawuran Remaja Mengkendek vs Bonggakaradeng, Polisi Amankan 11 Orang

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja bergerak cepat mengantisipasi pertikaian antara kelompok remaja di Makale dengan mengamankan belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, Selasa, 31 Januari 2023 malam. Sebanyak 11 remaja yang sedang berkumpul di pertigaan Tandung, Kelurahan Pantan, Makale, diangkut ke Mapolres Tana Toraja. Polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor. Satuan […]

expand_less