Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi dan TNI Evakuasi Kabel Listrik yang Melintang di Jalan Poros Lembang Rano

    Polisi dan TNI Evakuasi Kabel Listrik yang Melintang di Jalan Poros Lembang Rano

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng bersama Babinsa Koramil 1414/08 Bonggakaradeng mengevakuasi kabel listrik yang melintang di sepanjang jalan Pesula, Lembang Rano, Kecamatan Rano Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 9 Mei 2023. Sebelumnya, kabel listrik milik PLN ini jatuh dan melintang di jalan umum yang dilalui masyarakat. Kabel tersebut melintang di atas permukaan jalan beton. Kabel […]

  • Selain Salurkan Bantuan, HMTI Bakal Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Gempa Sulbar

    Selain Salurkan Bantuan, HMTI Bakal Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Gempa Sulbar

    • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Relawan HMTI, PMTI, dan KVPMT24 menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban gempa bumi di Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Bantuan yang merupakan donasi dari masyarakat Toraja melalui Posko PMTI, HMTI, dan KVPMT24 ini diberangkatkan ke Sulawesi Barat pada Kamis, 21 Januari 2021. Ketua Umum HMTI, Kevin Bimbim mengatakan bantuan yang disalurkan merupakan […]

  • Marsi Bersyukur, Operasi Usus Buntu di RS Elim Rantepao Berjalan Lancar Tanpa Biaya Berkat Program JKN

    Marsi Bersyukur, Operasi Usus Buntu di RS Elim Rantepao Berjalan Lancar Tanpa Biaya Berkat Program JKN

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Marsi Dindin saat menjalani perawatan rawat inap di RS Elim Rantepao. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menunjukkan manfaat nyatanya bagi masyarakat.  Salah satunya dirasakan oleh Marsi Dindin (40), warga Saloso, Kabupaten Toraja Utara, saat menjalani perawatan rawat inap di Rumah Sakit Elim Rantepao, 26 Maret 2026 lalu. Marsi […]

  • Toraja Utara Bakal Terapkan Aplikasi “Elsimil” untuk Percepatan Penurunan Stunting

    Toraja Utara Bakal Terapkan Aplikasi “Elsimil” untuk Percepatan Penurunan Stunting

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN RI dan Provinsi  Sulawesi Selatan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana  Nasional Toraja Utara melakukan ujicoba aplikasi Elsimil untuk percepatan penurunan stunting. Ujicoba aplikasi skrining dan pendampingan calon pengantin siap nikah  dan hamil (aplikasi berbasis Web dan Mobile Application), dengan tema “Mewujudkan Percepatan Penurunan Stunting” Provinsi Sulawesi […]

  • Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

    Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hasil seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021, sangat tidak memuaskan. Dari 1.180 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 36 orang yang memenuhi passing grade atau hanya 3,05% persen peserta yang dinyatakan lulus. Untuk diketahui, ada 1.211 orang guru honorer yang mendaftar untuk menjadi PPPK. […]

  • Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jenazah tiga warga Tana Toraja yang meninggal dunia akibat tersengat listrik di Madandan, Kecamatan Rantetayo, Minggu, 21 Februari 2021 petang, dimakamkan. Ketiga korban yang masih satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang lahat di komplek pemakaman umum Kota Makale, Senin, 22 Februari 2021 siang. Ketiga warga itu, terdiri dari satu anggota Polri, […]

expand_less