Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 dari 5 Dapur MBG di Makale Belum Beroperasi, Ribuan Siswa Belum Nikmati Makan Bergizi Gratis

    4 dari 5 Dapur MBG di Makale Belum Beroperasi, Ribuan Siswa Belum Nikmati Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penampakan Dapur MBG di Kelurahan Botang dan Mandetek Kelurahan Tambunan yang belum beroperasi. (Foto:Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja belum berjalan efektif. Program yang mulai berjalan sejak Februari 2025 di Kabupaten Tana Toraja ini, hingga 7 bulan berjalan, belum semua sekolah bisa menikmati program andalan Presiden Prabowo […]

  • Pasangan Cabup-Cawabup Toraja Utara, Ombas-Marthen Gelar Kampanye Akbar di Rantepao

    Pasangan Cabup-Cawabup Toraja Utara, Ombas-Marthen Gelar Kampanye Akbar di Rantepao

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok menggelar Kampanye Akbar (Terbuka) di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 20 November 2024. Ribuan massa dari berbagai kecamatan di Toraja Utara, simpatisan, maupun relawan, mengikuti kampanye terbuka ini. Karena begitu banyak kendaraan roda dua dan empat, maupun […]

  • Hj. Nurdiana Tuding Tanah Jaminan Kredit Senilai Rp 3 Miliar Miliknya Dilelang Sepihak, KSP Marendeng Membantah

    Hj. Nurdiana Tuding Tanah Jaminan Kredit Senilai Rp 3 Miliar Miliknya Dilelang Sepihak, KSP Marendeng Membantah

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA COM, RANTEPAO — Hj Nurdiana, warga Karassik, Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’ Toraja Utara tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kisah sebidang tanah dan bangunan miliknya yang yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Rantepao, Toraja Utara. Tanah seluas 323 Meter persegi dengan sertifikat gak milik atas namanya dan ditaksir senilai Rp 3 miliar harus […]

  • Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

    Polres Tana Toraja Amankan 4 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Resmob Polres Tana Toraja amankan 4 terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower. (Foto/HumasPolresTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Resmob Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian kabel tower di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Para terduga pelaku diamankan Sabtu 14 Juni 2025 sore setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh tim Resmob Polres Tana Toraja. […]

  • Menko Marves, Luhut Pandjaitan Dijadwalkan Hadir pada Pembukaan Toraja Highland Festival

    Menko Marves, Luhut Pandjaitan Dijadwalkan Hadir pada Pembukaan Toraja Highland Festival

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, dijadawalkan menghadiri evant promosi wisata dan investasi, Toraja Highland Festival 2021. Toraja Highland Festival (THF) 2021 dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, mulai tanggal 4-10 Oktober 2021. “Kita sudah berkoordinasi dengan protokoler Menko Marves, bahwa Pak Menteri (Luhut Binsar Pandjaitan) rencana […]

  • Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    Jenazah 3 Warga Tersengat Listrik Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat dan Diantar Ribuan Pelayat

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jenazah tiga warga Tana Toraja yang meninggal dunia akibat tersengat listrik di Madandan, Kecamatan Rantetayo, Minggu, 21 Februari 2021 petang, dimakamkan. Ketiga korban yang masih satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang lahat di komplek pemakaman umum Kota Makale, Senin, 22 Februari 2021 siang. Ketiga warga itu, terdiri dari satu anggota Polri, […]

expand_less