Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fogging Tak Menyelesaikan Masalah DBD, Lakukan Gerakan 3M Plus!

    Fogging Tak Menyelesaikan Masalah DBD, Lakukan Gerakan 3M Plus!

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Fogging tidak menyelesaikan masalah DBD. Fogging hanya mematikan nyamuk dewasa, tapi telur nyamuk tidak mati. Cara yang paling efektif mencegah demam berdarah adalah menjaga kebersihan lingkungan. Kalimat di alinea pertama ini dikutip dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elisabeth Zakaria di sela-sela kegiatan fogging nyamuk di sejumlah lokasi di Kota Rantepao, […]

  • Kasat Lama Jalani Sidang Etik, Kapolres Toraja Utara Lantik Kasat Narkoba yang Baru

    Kasat Lama Jalani Sidang Etik, Kapolres Toraja Utara Lantik Kasat Narkoba yang Baru

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto melantik AKP Muhammad Arif sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Toraja Utara, Kamis, 5 Maret 2026. Pada saat yang bersamaan, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara yang lama, AKP Arifan Efendi menjalani Sidang Kode Etik Polri di Mapolda Sulsel. Pelantikan AKP Muhammad Arif menyusul penunjukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan […]

  • Pelestarian Alam; Inspirasi dari Banff untuk Destinasi Wisata Toraja

    Pelestarian Alam; Inspirasi dari Banff untuk Destinasi Wisata Toraja

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    PERJALANAN melintasi Taman Nasional Banff di Alberta, Kanada, pada dua musim yang berbeda memberi kesempatan untuk merenung pada isu-isu yang melingkupi destinasi pariwisata. Artikel ini menggabungkan refleksi perjalanan dengan wawasan yang coba diusung dari manajemen objek wisata Banff. Penulis berfoto di Danau Louise yang membeku pada musim salju. Ketika kembali  menginjakkan kaki di Taman Nasional […]

  • UKI Toraja Gelar Workshop Akselerasi Akreditasi Perguruan Tinggi, Ketua DE BAN-PT Jadi Pembicara Utama

    UKI Toraja Gelar Workshop Akselerasi Akreditasi Perguruan Tinggi, Ketua DE BAN-PT Jadi Pembicara Utama

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menyelenggarakan workshop bertajuk “Akselerasi Akreditasi Perguruan Tinggi” di Hotel Grand Metro Permai, Jumat, 30 Mei 2024. Ketua Dewan Eksekutif (DE) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., menjadi pembicara utama pada Workshop ini. Workshop ini dihadiri oleh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan UKI Toraja, […]

  • Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu’ Diramaikan dengan Aneka Lomba

    Selain Ibadah, Perayaan Natal SDN 4 Mengkendek dan Masyarakat Lembang Palipu’ Diramaikan dengan Aneka Lomba

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Keluraga besar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Mengkendek bersama masyarakat Lembang Palipu’ menggelar perayaan Natal di Halaman SDN 4 Mengkendek, Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Rabu, 13 Desember 2023. Perayaan Natal tidak hanya diisi dengan ibadah namun juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan lomba mulai dari senam SKJ 88 , domino, solo putra/putri dan […]

  • APDESI Tana Toraja Dukung Polisi Tertibkan Iring-iringan Pengantar Jenazah

    APDESI Tana Toraja Dukung Polisi Tertibkan Iring-iringan Pengantar Jenazah

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tana Toraja mendukung langkah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tana Toraja dalam menertibkan iring-iringan pengantar jenazah yang kerap mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Dukungan ini disampaikan langsung Ketua APDESI Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo saat berkunjung ke Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, […]

expand_less