Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Positif Covid-19 Melaju Kencang, Pemkab Torut Kembali Ingatkan Gerakan 3M

    Kasus Positif Covid-19 Melaju Kencang, Pemkab Torut Kembali Ingatkan Gerakan 3M

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu terakhir ini, terus bertambah. Dalam dua pekan terakhir bahkan terjadi lonjakan kasus yang cukup tajam. Per 31 November 2020, total jumlah warga Toraja Utara yang positif terpapar virus Corona menjadi 61 orang, 5 diantaranya meninggal dunia. Perkembangan kasus yang melaju kencang ini membuat […]

  • BPS Gereja Toraja dan Pemkab Toraja Utara Launching 30 Ribu Dosis Vaksin untuk Pelajar dan Mahasiswa

    BPS Gereja Toraja dan Pemkab Toraja Utara Launching 30 Ribu Dosis Vaksin untuk Pelajar dan Mahasiswa

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan pemerintah Kabupaten Toraja Utara memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada 30 ribu pelajar dan mahasiswa, Selasa, 14 September 2021. Launching 30 ribu dosis vaksin Covid-19 untuk pelajar dan mahasiswa ini dilakukan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt Musa Salusu, […]

  • Sektor Perbankan dan Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif Selama Pandemi Covid-19

    Sektor Perbankan dan Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif Selama Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pandemi Covid-19 ternyata tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan aktivitas perbankan dan keuangan  di Sulawesi Selatan. Aset perbankan mampu tumbuh positif dengan yoy (year over year) sebesar 4,59%. Demikian pula dengan dana pihak ketiga (DPK) dan kredit yang tumbuh 4,60% dan 4,51%. Data-data ini tertuang dalam rilis pers Kinerja Perbankan di Wilayah Sulawesi Selatan, […]

  • Puluhan Warga Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di Toraja Utara

    Puluhan Warga Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan warga Toraja Utara menjalani operasi operasi bibir sumbing dan celah langit dalam Bakti Sosial yang digelar  RS Pongtiku, RS Gigi dan Mulut Makassar, Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan, serta TP PKK Toraja Utara, Sabtu, 27 Juni 2026. Pelaksanaan operasi dipusatkan di RS Pongtiku Toraja Utara dengan total 22 pasien yang mendapatkan […]

  • Judi Sabung Ayam di Hari Minggu, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

    Judi Sabung Ayam di Hari Minggu, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Patroli Bermotor Sat Samapta Polres Tana Toraja, menangkap tiga orang laki-laki, yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana perjudian di Salu, Kelurahan Manggau, Kecamatan Makale. Aktivitas sabung ayam yang dilakukan pada hari Minggu, 13 Februari 2022 itu berlangsung di kebun cokelat milik warga setempat. Selain tiga orang warga tersebut, polisi juga […]

  • Sempat Tuai Pro Kontrak, Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Akhirnya Terlaksana

    Sempat Tuai Pro Kontrak, Lomba Senam Babylon di Toraja Utara Akhirnya Terlaksana

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sempat menuai pro kontra dari masyarakat karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 pad akhir Juli lalu, lomba senam kreasi Babylon di lingkup Pemkab Toraja Utara akhirnya terlaksana. Pembukaan lomba senam kreasi yang diiringi lagu “Rivers of Babylon” yang dipopulerkan group musik Boney M itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, […]

expand_less