Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Pembangunan Pertashop di Salubarani, Pabontong: Operasi Dulu, Izin Menyusul

    Polemik Pembangunan Pertashop di Salubarani, Pabontong: Operasi Dulu, Izin Menyusul

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Pembangunan Pertashop di Tendan Ku’lang, Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan menjadi polemik karena adanya penolakan sejunlah warg karena letaknya yang dianggap sangat dekat dengan pemukiman. Pemerintah Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan akhirnya turun tangan menggelar mediasi antar pihak pengelola dengan warga, Senin, 15 November 2021 di Kantor Kelurahan Salubarani. Pertemuan tersebut dihadiri […]

  • FOTO: Dua Bupati Toraja dalam Balutan Seragam Loreng di Akmil Magelang

    FOTO: Dua Bupati Toraja dalam Balutan Seragam Loreng di Akmil Magelang

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAGELANG — Ratusan kepala daerah mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang sehari setelah menjalani pelantikan, sejak Jumat, 21 Februari 2025. Sebelum mengikuti pembekalan, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengunggah potret keduanya menggunakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) dengan motif loreng. Foto Zadrak berseragam loreng diunggah lewat akun […]

  • Warga Lembang Nanna’ Nanggala, Swadaya Cor Jalan dan Bangun Jembatan

    Warga Lembang Nanna’ Nanggala, Swadaya Cor Jalan dan Bangun Jembatan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pekerjaan jalan beton dan jembatan secara swadaya oleh Warga Lembang Nanna’ Nanggala Toraja Utara. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Kepedulian terhadap pentingnya infrastruktur yang memadai ditunjukkan oleh masyarakat Dusun Mangli’ Lembang Nanna’ Kecamatan Nanggala Toraja Utara. Akses jalan yang tak kunjung mendapatkan perhatian dari Pemerintah dikerjakan secara swadaya lewat pengecoran jalan beton sepanjang 150 […]

  • Bupati Tana Toraja Pantau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP

    Bupati Tana Toraja Pantau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung memantau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tingkat SMP yang dilaksanakan di di SMAN 5 Tana Toraja, Rabu,6 Oktober 2021. Pelaksanaan ANBK tingkat SMP ini dilaksanakan di beberapa tempat. Adapun siswa yang mengikuti ANBK di SMAN 5 Tana Toraja ini berasal dari SMPN 9 Simbuang dan SMPN […]

  • Rumah Sekaligus Kios di Ke’pe, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    Rumah Sekaligus Kios di Ke’pe, Toraja Utara, Ludes Terbakar

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Satu unit rumah yang juga digunakan sebagai kios di Ke’pe, Lembang Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, ludes terbakar, Minggu, 20 Juli 2025 siang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.15 Wita itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya. Rumah sekaligus kios yang terbakar itu milik Mama Kipli. Saat kejadian, […]

  • “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    “Lettoan” Kepala Suku Besar Arfak Ikut Meramaikan Peresmian Rumah Adat Toraja dan Rumah Kaki Seribu di Manokwari

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Puncak acara peresmian rumah adat Toraja dan rumah kaki seribu di Kabupaten Manokwari, Senin, 9 Mei 2022, diawali dengan pengarakam Lettoan. Lettoan merupakan keranjang yang dibuat dari bambu kemudian dihiasi dengan ukiran-ukiran Toraja serta bunga-bunga. Di dalam keranjang tersebut terisi seekor babi. Acara tersebut merupakan kebudayaan warga Toraja yang biasa diperagakan dalam […]

expand_less