Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan Proyek Pariwisata Senilai Rp 40 Miliar Terbengkelai, Wabup Toraja Utara Kecewa Berat

    Temukan Proyek Pariwisata Senilai Rp 40 Miliar Terbengkelai, Wabup Toraja Utara Kecewa Berat

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengaku kecewa berat saat meninjau proyek infrastruktur penunjang pariwisata di objek wisata Tirotiku di Lolai, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Jumat pekan lalu. Melihat kondisi proyek yang terbengkelai, Frederik Palimbong melaporkan hal itu ke Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Izin Pak Plt Gubernur, saya […]

  • Meski Hujan, Konser Ipang Lazuardi di Event Toraja Highland Festival Tetap Dibanjiri Penonton

    Meski Hujan, Konser Ipang Lazuardi di Event Toraja Highland Festival Tetap Dibanjiri Penonton

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan mengguyur kota Rantepao, Toraja Utara sepanjang malam pada Sabtu 2 November 2024. Meski begitu antusiasme warga untuk menyaksikan konser artis Ipang Lazuardi pada event Toraja Highland Festival (THF) 2024 di Lapang Bakti Rantepao, tidak surut. Tak sedikit warga yang rela hujan hujanan demi menikmati beragam kegiatan dalam event yang digelar oleh […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Toraja Tahap II Dimulai, Masyarakat Dihimbau Tidak Takut Divaksin

    Vaksinasi Covid-19 di Toraja Tahap II Dimulai, Masyarakat Dihimbau Tidak Takut Divaksin

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Toraja mulai dilaksanakan Senin, 15 Februari 2021. Sejumlah pejabat dan orang-orang yang sudah divaksin tahap pertama, menerima suntikan tahap kedua. Secara umum, kondisi mereka baik-baik saja. Di Tana Toraja, salah satu pejabat yang ikut vaksinasi tahap kedua ini adalah Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Putra Toraja […]

  • UPDATE: Korban Longsor di Pangra’ta, Randanbatu Sudah Ditemukan Semua, 4 Meninggal, 2 Selamat

    UPDATE: Korban Longsor di Pangra’ta, Randanbatu Sudah Ditemukan Semua, 4 Meninggal, 2 Selamat

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Semua korban tanah longsor di Dusun Pangra’ta, Lembang Randanbatu, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja sudah berhasil dievakuasi. Data BPBD Tana Toraja, 6 orang warga yang tertimbun material longsor di Dusun Pangra’ta, Lembang Randanbatu. Dari enam orang tersebut, 3 diantaranya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu, 14 April 2024 siang. Sedangkan […]

  • JRM Bantu Pembangunan Rumah Pengering Kopi di Gandangbatu

    JRM Bantu Pembangunan Rumah Pengering Kopi di Gandangbatu

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Kondisi iklim Tana Toraja yang relatif berawan dan lembab dianggap berpengaruh terhadap mutu produk kopi Toraja yang dihasilkan oleh Koperasi Petani Kopi Toraja (KOPINTA) yang beralamat di Pedallean Lembang Gandangbatu Kecamatan Gandangbatu Sillanan Tana Toraja. Demi menjaga mutu produksi Kopi di Koperasi KOPINTA, pengelola akan membangun satu unit rumah pengering kopi dengan […]

  • Eva Rataba Terus Berkeliling Toraja Bagikan Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

    Eva Rataba Terus Berkeliling Toraja Bagikan Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba terus melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah di Tana Toraja dan Toraja Utara untuk membagikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi. Pada Jumat, 5 Agustus 2022, aggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI kembali menyambangi tiga sekolah di Kecamatan Mengkendek dan Kecamatan Sangalla, […]

expand_less