Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Test Drive, Pelajar SMK Ini Berhasil Bawa Kabur 3 Unit Sepeda Motor di Makale

    Modus Test Drive, Pelajar SMK Ini Berhasil Bawa Kabur 3 Unit Sepeda Motor di Makale

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polisi mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh NO, 20 tahun, pelajar pada sebuah SMK di Tana Toraja ini merupakan modus baru. Dengan berpura-pura akan membeli, lalu minta untuk coba menjalankan sepeda motor (test drive), kemudian dibawa kabur. Ya, modus baru yang digunakan NO, warga asal Kabupaten Enrekang ini, berhasil membawa kabur tiga […]

  • Kabar Gembira, Badan SAR Nasional Segera Buka Kantor di Tana Toraja

    Kabar Gembira, Badan SAR Nasional Segera Buka Kantor di Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dikenal sebagai daerah tujuan wisata serta daerah dengan potensi bencana alam yang tinggi karena kontur wilayah pegunungan namun Tana Toraja dan Toraja Utara tak memilik Kantor Badan SAR Nasional. Kantor SAR terdekat dari Toraja adalah Kantor SAR Palopo, sehingga saat terjadi Bencana atau kejadian membahayakan nyawa manusia, penanganannya sering terlambat atau penanganan […]

  • Kepala Bandara Toraja Berganti, Ini Sosok Pejabat Barunya

    Kepala Bandara Toraja Berganti, Ini Sosok Pejabat Barunya

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Belum cukup setahun menjabat Kepala Bandara Toraja (UPBU Pongtiku), Agus Nur Cahyo ditarik ke Balai Teknik Penerbangan Jakarta. Posisi Agus Nur Cahyo digantikan oleh Ir. H. Syarifuddin, MM. Kabar pergantian Kepala Bandara Toraja ini diperoleh wartawan sejak Jumat, 10 Februari 2023, namun baru terkonfirmasi, Sabtu, 11 Februari 2023. “Iya, kemarin (Jumat, 10 […]

  • Dua Rumah di Sesean Suloara’, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    Dua Rumah di Sesean Suloara’, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SULOARA —Musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di Taba’ Lembang Sesean Suloara’, Selasa, 7 Maret 2023 sekitar jam 12 malam. Kebakaran membuat seluruh isi rumah milik Dani dan Nenek Tadung ludes dilalap api. Verawati Rupang, salah satu kerabat korban, mengatakan kejadian terjadi diduga akibat korsleting listrik. Saat kejadian rumah dalam […]

  • Pemuda Toraja di Bali Siap Fasilitasi Informasi Soal Pendidikan dan Pekerjaan

    Pemuda Toraja di Bali Siap Fasilitasi Informasi Soal Pendidikan dan Pekerjaan

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BALI — Persekutuan Pemuda Pemudi Ikatan Keluarga Toraja Bali (Pemikat) resmi terbentuk. Pelantikan Badan Pengurus Harian Pemikat Bali dilaksanakan pada Selasa, 3 Mei 2022. Pelantikan Badan Pengurus Harian Pemikat Bali ini merupakan salah satu rangkaian perayaan Paskah Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Bali di Agrowisata Bedugul, Bali. Pelantikah dan pengukuhan Badan Pengurus Harian Pemikat Bali […]

  • Bupati Toraja Utara Ikut Menari Bersama Paduan Suara Pada Upacara Hardiknas

    Bupati Toraja Utara Ikut Menari Bersama Paduan Suara Pada Upacara Hardiknas

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang ikut bergoyang dan menari mengikuti irama lagu yang dibawakan oleh kelompok paduan suara siswa-siswi SMP usai memimpin apel peringatan Hari Pendidikan Nasional yang berlangsung di Lapangan Bakti Rantepao, Rabu, 25 Mei 2022. Upacara yang dihadiri oleh ratusan ASN, guru, dan siswa SD, SMP, dan SMA ini memperingati tiga […]

expand_less