Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus di Lembang Andulan Buat Berbagai Produk  Tenun

    Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus di Lembang Andulan Buat Berbagai Produk Tenun

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Sejumlah mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar yang melakukan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) di Lembang/Desa Andulan, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, menghasilkan sejumlah inovasi yang berdampak langsung kepada masyarakat. Para mahasiswa berhasil membuat karya inovatif berupa tas sepu, tas laptop, dan tote bag dengan perpaduan kain tenun yang terkenal dari Lembang […]

  • Aksi Pencurian Onderdil Motor Sasar Warga Perindingan Gandangbatu Sillanan

    Aksi Pencurian Onderdil Motor Sasar Warga Perindingan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Motor milik warga Lembang Perindingan Gandangbatu Sillanan kehilangan beberapa onderdil. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Aksi Pencurian onderdil kendaraan bermotor menimpa warga Lembang Perindingan Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Kejadian diperkirakan terjadi Minggu Dinihari 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA. Beberapa onderdil motor milik Ambrosius Ba’si yang diparkir di kolong rumah hilang digondol maling. Motor […]

  • Rangkaian HUT ke-127, BRI Cabang Rantepao Gelar Turnamen Tennis

    Rangkaian HUT ke-127, BRI Cabang Rantepao Gelar Turnamen Tennis

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan memasuki usia yang ke-127 tahun pada tanggal 16 Desember 2022 mendatang. Menyambut usia 127 tahun ini, Bank BRI Cabang Rantepao menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Kegiatan diawali dengan pertandingan Tennis yang digelar di lapangan tennis Kantor PUPR Tana Toraja, Kelurahan Kamali’ Pentalluan Makale, Sabtu, 03 Desember 2022. Pertandingan […]

  • APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara menyepakati proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.040.081.739.700. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 69.840.640.900. Jumlah proyeksi APBD dan PAD ini disepakati setelah tujuh Fraksi di DPRD Toraja Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD dan Nota Keuangan […]

  • Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Selain Alang (lumbung padi khas Toraja) yang menjadi ikon di dua pintu gerbang utama, nama Toraja kembali harum setelah produk Kain Lukis Motif Toraja hasil karya Yarden Tappe dari UMKM Art. Den, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, meraih juara II Inacraft Award tahun 2023. International Handicraft Trade Fair (Inacraft) adalah pameran kerajinan terbesar […]

  • IKAT Jabodetabek Programkan Bantuan Hukum untuk Warga Toraja

    IKAT Jabodetabek Programkan Bantuan Hukum untuk Warga Toraja

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BOGOR —- Salah satu program yang dicanangkan pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Jabodetabek adalah pemberian bantuan hukum bagi warga Toraja yang mengalami permasalahan hukum. Bantuan hukum merupakan salah satu hasil keputusan Rapat Kerja I IKAT Jabodetabek yang berlangsung di Green Forest Resort Hotel & Convention Hall, Bogor, Jawa Barat, 3-4 September 2022. Pemberian bantuan […]

expand_less