Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

    Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2024

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Paduan Suara Natal (FPSN) gelaran keempat tahun 2024 resmi berakhir, Sabtu, 14 Desember 2024. Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, menutup secara resmi FPSN 2024. Sedangkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang tidak hadir, baik pada pembukaan maupun penutupan. Data panitia, Festival Paduan Suara Natal […]

  • Mantan Ketua Umum GMKI dan PMKRI Pimpin Pemuda Toraja Indonesia

    Mantan Ketua Umum GMKI dan PMKRI Pimpin Pemuda Toraja Indonesia

    • calendar_month Sen, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DEPOK — Mantan pimpinan dua organisasi mahasiswa nasional, yakni Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Ayub Manuel Pongrekun dan Benidiktus Papa didaulat memimpin organisasi Pemuda Toraja Indonesia, periode 2022-2025. Ayub Manuel Pongrekun merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), periode 2014-2016. Sedangkan Benidiktus Papa adalah […]

  • Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    Tim Yubileum 85 Tahun BPKT Keliling Toraja Bakti Sosial Kesehatan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Tim medis yang tergabung dalam Panitia Yubileum 85 Tahun Baptis Pertama Katolik di Toraja (BPKT) terus berkeliling dari satu lokasi ke lokasi yang lain untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Setelah diawali di Paroki Hati Tak Bernoda Santa Perawan Maria Makale, pada 8 Januari 2023, Tim terus bergerak ke utara, tepatnya di […]

  • Ayo, Dukung Putra Toraja, Juan Fidel Ferdani Jadi Mahasiswa Berprestasi di Universitas Indonesia

    Ayo, Dukung Putra Toraja, Juan Fidel Ferdani Jadi Mahasiswa Berprestasi di Universitas Indonesia

    • calendar_month Rab, 19 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Juan Fidel Ferdani adalah mahasiswa Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) angkatan 2019. Tahun 2021 ini, Juan Fidel Ferdani terpilih salah satu dari 10 Mahasiswa berprestasi Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang akan ikut dalam ajang Apresiasi Prestasi Teknik 2021. Apresiasi Prestasi Teknik adalah ajang untuk memberikan apresiasi kepada […]

  • JRM: Siapapun Dia, Wajib Mendukung Setiap Event yang Mendatangkan Wisatawan ke Toraja

    JRM: Siapapun Dia, Wajib Mendukung Setiap Event yang Mendatangkan Wisatawan ke Toraja

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan mengajak semua pihak untuk mendukung event promosi Wisata untuk kemajuan wisata Toraja. Hal ini disampaikan JRM, sapaan akrab John Rende Mangontan, saat memberikan sambutan di sela-sela pengundian hadiah bagi para peserta One Day Trail Adventure Jelajah Wisata Toraya Mala’bi’, Sabtu, 29 Oktober 2022. Event ini […]

  • Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

    Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja melepaskan enam orang warga yang diamankan pada Jumat, 11 Desember 2020 malam. Keenam warga yang merupakan members group Whatsaapp salah satu pasangan calon ini dikembalikan ke rumah karena tidak terbukti secara masif akan mengacaukan jalannya rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Tana Toraja di tingkat kecamatan. “Dari hasil penyelidikan dan […]

expand_less