Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    Sidak Rabu Pagi, Bupati Toraja Utara Dapati 2 Kantor Kelurahan Masih Tertutup

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Bupati Toraja Utara,  Yohanis Bassang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedisiplinan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Ba’tan, Kelurahan Rantepao, Kelurahan Buntu Pasele, dan Kelurahan Rante Pasele, Rabu, 30 Juni 2021. Dalam sidak kali ini,  Bupati Toraja Utara menemukan dua kantor kelurahan yang masih tertutup saat jam kerja seharusnya sudah dimulai. Dua kantor itu, yakni […]

  • Warga Keluhkan Kemacetan Lalu Lintas Akibat Acara Wisuda IAKN Toraja

    Warga Keluhkan Kemacetan Lalu Lintas Akibat Acara Wisuda IAKN Toraja

    • calendar_month Sab, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —Pelaksanaan Wisuda yang digelar Institut Agama Kristen Indonesia (IAKN) Toraja, Sabtu,19 November 2022 dikeluhkan masyarakat. Keluhan masyarakat terjadi karena acara Wisuda tersebut menyebabkan terjadinya kemacetan panjang di jalan Poros Nasional Makale.-Enrekang di depan Kampus IAKN Toraja, Kecamatan Mengkendek. Keluhan pertama datang dari akun Facebook Obet Ritu Loloallo yang memposting foto kondisi kemacetan disertai […]

  • Penuhi Janji Kampanye, Dedy-Andre Salurkan Baju Seragam Gratis Bagi Siswa Siswi SD dan SMP

    Penuhi Janji Kampanye, Dedy-Andre Salurkan Baju Seragam Gratis Bagi Siswa Siswi SD dan SMP

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Wakilnya, Andrew Silambi merealisasikan salah satu janji kampanye mereka, yakni seragam gratis untuk siswa sekolah dasar (SD) dan siswa Kelas 7 (SMP). Meski agak terlambat oleh karena hambatan teknis, namun penyerahan seragam gratis secara simbolis boleh dilakukan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong pada Jumat, […]

  • Pertama di Toraja, Festival Layang -layang Akan Digelar Maret 2023

    Pertama di Toraja, Festival Layang -layang Akan Digelar Maret 2023

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertama kalinya permainan tradisional layang-layang akan digelar secara meriah dalam bentuk event promosi wisata Toraja bertajuk Festival Layang -layang Sulawesi Selatan yang akan digelar Maret 2023 mendatang di Tana Toraja. Kegiatan ini diprakarsai anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, John Rende Mangontan. Kegiatan akan digelar atas kolaborasi JRM Comunity bekerjasama […]

  • Sikapi Isu Babi Sakit Masuk Toraja, Sekda Toraja Utara Sidak Pasar Bolu dan Perbatasan

    Sikapi Isu Babi Sakit Masuk Toraja, Sekda Toraja Utara Sidak Pasar Bolu dan Perbatasan

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang serta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara, Lukas Pasarai Datubari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Hewan Bolu dan penyekatan perbatasan Toraja Utara – Palopo, Jumat, 21 April 2023. Sidak ini dilakukan untuk menyikapi informasi atau isu yang beredar di masyarakat, baik melalui percakapan […]

  • Menang Pemilu 2024 di Toraja Utara, Partai Golkar Raih Total Suara 33.090

    Menang Pemilu 2024 di Toraja Utara, Partai Golkar Raih Total Suara 33.090

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Partai Golkar menjadi jawara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara. Total, Partai Golkar meraih 33.090 suara atau 24,11% dari 137.239 suara sah seluruh partai politik. Data ini dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara Nomor 509 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan […]

expand_less