Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Toraja Utara Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

    KPU Toraja Utara Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mendekati hari H Pilkada, KPU Toraja Utara melaksanakan simulasi pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024. Kegiatan simulasi di selenggarakan di TPS 2 Kelurahan Karassik Kecamatan Rantepao, Sabtu, 9 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Toraja Utara, Amson […]

  • Selain Motor ATV, Desa Wisata Pa’tengko Akan Dilengkapi Wahana Kolam Renang

    Selain Motor ATV, Desa Wisata Pa’tengko Akan Dilengkapi Wahana Kolam Renang

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Desa Wisata Pa’tengko yang terletak di Lembang Pa’tengko Kecamatan Mengkendek terus berbenah agar bisa menjadi salah destinasi unggulan di Kabupaten Tana Toraja. Desa Wisata Pa’tengko adalah kawasan wisata yang menawarkan konsep panorama hutan pinus yang sejuk dan rindang dengan berbagai wahana Wisata pendukung. Setelah sukses menghadirkan wahana motor roda empat  ATV, kini […]

  • Quick Count Internal Partai Demokrat, Dewi Sartika Pasande Unggul di Dapil 3 Sulsel

    Quick Count Internal Partai Demokrat, Dewi Sartika Pasande Unggul di Dapil 3 Sulsel

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Terpantau, Kamis, 15 Februari 2024 siang, Dewi Sartika Pasande masih memimpin perolehan suara terbanyak di Dapil Susel 3, versi Real Count internal Partai Demokrat. Dari hasil pemilu yang diselenggarakan Rabu, 14 Februari 2024, Dewi Sartika Pasande masih mengungguli incumbent di Partai Demokrat untuk Dapil 3 Sulsel dengan perolehan suara 459 suara. Sedangkan […]

  • PT Malea Evakuasi Batu Besar yang Halangi Jalan Poros di Makale Selatan

    PT Malea Evakuasi Batu Besar yang Halangi Jalan Poros di Makale Selatan

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Batu besar yang menutup akses jalan utama menuju 3 Lembang di Makale Selatan, yakni Patekke, Pa’buaran, dan Bo’ne Buntu Sisong akhirnya berhasil dievakuasi pada Senin, 10 April 2023. Akses yang sebelumnya tidak bisa dilalui kendaraan roda empat ini akhirnya bisa dibuka setelah team sipil dan operator dari PT Malea turun tangan. […]

  • Kasus Pencurian Gereja yang Ke-9 kalinya, Gereja Katolik St. Agustinus Randanbatu Toraja Utara Dibobol Maling

    Kasus Pencurian Gereja yang Ke-9 kalinya, Gereja Katolik St. Agustinus Randanbatu Toraja Utara Dibobol Maling

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Gereja Katolik Stasi Santo Agustinus Randanbatu Lembang Pata’padang Sanggalangi’ Toraja Utara dilaporkan dibobol maling. (Foto/Istimewa)   KAREBA -TORAJA.COM, SANGGALANGI’ — Kasus Pencurian di Gereja masih terus terjadi. Sabtu sore 14 Juni 2025, Gereja Katolik Stasi Santo Agustinus Randanbatu, Dusun Mengguliling, Lembang Pata’padang Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara dilaporkan dibobol maling. Kejadian diperkirakan terjadi pada jumat malam […]

  • Belo Tarran Launching Buku “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Berisi Biografi 69 Jenderal Asal Toraja

    Belo Tarran Launching Buku “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Berisi Biografi 69 Jenderal Asal Toraja

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penulis Buku Belo Tarran melaunching Buku terbarunya berjudul “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”. (Foto/Arsyad-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penulis Buku yang juga merupakan Tokoh Pemuda  Toraja Belo Tarran melaunching Buku berjudul “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Selasa 26 Agustus 2025. Launching Buku yang berisi biografi 69 Jenderal asal Toraja ini digelar di Aula […]

expand_less