Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Spesialis THT-KL Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    Dokter Spesialis THT-KL Kini Hadir di RS Elim Rantepao

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat. Kali ini, RS Elim Rantepao kembali mendatangkan satu dokter spesialis  untuk membantu memaksimalkan pelayanan. Adalah dr. Vithari Anna Sarambu, Sp.THT-KL , yakni dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan – Kepala Leher (THT-KL). Direktur RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya mengatakan layanan spesial […]

  • Kado HUT RI ke-76, Taekwondo Tana Toraja Sabet 2 Medali Emas, 2 Perak, dan 6 Perunggu

    Kado HUT RI ke-76, Taekwondo Tana Toraja Sabet 2 Medali Emas, 2 Perak, dan 6 Perunggu

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Atlet-atlet Taekwondo dari Kabupaten Tana Toraja membawa harum nama daerah di ajang Kejuaraan Nasional Taekwondo yang bertajuk Speed Kicking National Day Championship 2021. Mereka berhasil menyabet 2 medali emas, 2 medali perak dan 6 medali perunggu di ajang olahraga yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-76 dan merupakan kegiatan […]

  • Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    Tersengat Listrik di Sawah, Warga Rembon Ini Meninggal Dunia

    • calendar_month Ming, 7 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Yonatan Taruk alias Papa Gio, 34 tahun, warga Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, ditemukan meninggal dunia di sawah dekat kediamannya, Sabtu, 6 November 2021. Yonatan diduga kuat meninggal dunia karena tersengat arus listrik. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi maupun identifikasi dari Polres Tana Toraja serta pemeriksaan medis oleh tenaga medis setempat. “Hasil […]

  • Warga Sipil Asal Toraja Dikabarkan Ditikam OTK Hingga Tewas di Yahukimo, Papua Pegunungan

    Warga Sipil Asal Toraja Dikabarkan Ditikam OTK Hingga Tewas di Yahukimo, Papua Pegunungan

    • calendar_month Sab, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, YAHUKIMO — Warga sipil yang merupakan perantau asal Toraja, Sulawesi Selatan, terus mendapat perlakuan tak manusiawi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Setelah terakhir pada 5 Desember 2023, kini ada lagi kejadian dimana seorang pemuda pencari nafkah harus mati diujung senjata tajam dari orang tak dikenal. Informasi yang diterima KAREBA TORAJA, pemuda berusia 23 tahun […]

  • Belasan Kantong Darah Terkumpul pada Kegiatan Donor Darah PPGT Jemaat Sion Makale

    Belasan Kantong Darah Terkumpul pada Kegiatan Donor Darah PPGT Jemaat Sion Makale

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Jemaat Sion Makale kembali menggelar aksi sosial donor darah di gedung gereja Toraja Jemaat Sion Makale, Kamis, 29 April 2021. Kegiatan sosial yang merupakan program rutin PPGT Jemaat Sion Makale ini menggandeng Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Lakipadada. Darah yang terkumpul dalam kegiatan ini juga disumbangkan ke […]

  • Gereja Toraja Jemaat Mamuju Buka Posko Penyaluran Bantuan Gempa Sulbar

    Gereja Toraja Jemaat Mamuju Buka Posko Penyaluran Bantuan Gempa Sulbar

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAMUJU — Gereja Toraja Jemaat Mamuju membuka Posko Penyaluran Bantuan bagi para korban gempa bumi di Mamuju dan Majene yang terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 dinihari. Karena gedung gereja dalam kondisi rusak akibat gempa dan tak aman untuk ditempati, Posko Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Mamuju dibuka di Pastori, Jalan Pattalundru, Binanga, Kecamatan Mamuju, […]

expand_less