Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HDI, Biro Psikologi Bonafide dan PGSD UKI Toraja Gelar Diskusi “Gereja yang Ramah Anak Berkebutuhan Khusus”

    Peringati HDI, Biro Psikologi Bonafide dan PGSD UKI Toraja Gelar Diskusi “Gereja yang Ramah Anak Berkebutuhan Khusus”

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    SPEKTA EDUFEST oleh Biro Psikologi Bonafide kerjasama PGSD UKI Toraja dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh setiap tanggal 03 Desember tiap tahunnya, Biro Psikologi Bonafide kembali menggelar SPEKTA EDUFEST, Sabtu 13 Desember 2025 bertempat di Kampus 3 UKI Toraja, Rantepao, […]

  • Himpunan Mahasiswa Toraja Timur Renovasi  Rumah Milik Lansia yang Hidup Sebatang kara di Rantebua

    Himpunan Mahasiswa Toraja Timur Renovasi Rumah Milik Lansia yang Hidup Sebatang kara di Rantebua

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiwa Toraja Timur (HMTT) dibantu masyarakat setempat melakukan renovasi rumah milik perempuan lanjut usia (lansia) bernama Indo’ Bungka’ (80 tahun) yang hidup sebatang kara. Renovasi ini dilaksanakan mahasiswa HMTT pada Senin, 11 April 2022. Rumah lansia terletak di Sarre, Dusun Bamba Buntu, Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, […]

  • Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    Polisi, TNI, Warga Gotong-royong Evakuasi Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah di Nanggala

    • calendar_month Rab, 5 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Angin kencang disertai hujan deras yang melanda wilayah Nanggala dan sekitarnya pada Senin, 3 April 2023 menyebabkan pohon besar yang tumbuh di belakang rumah warga Dusun Kala’paran, Lembang Tandung Nanggala, tumbang. Pohon jenis Cemara (Buangin) yang berukuran cukup besar itu tumbang dan menimpa rumah seorang warga. Beruntung, rumah tersebut tidak mengalami kerusakan […]

  • Cegah Longsor, Dinas PUPR Tana Toraja Tanam Ribuan Pohon Pada Titik Rawan Longsor di Kecamatan Kurra

    Cegah Longsor, Dinas PUPR Tana Toraja Tanam Ribuan Pohon Pada Titik Rawan Longsor di Kecamatan Kurra

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan penanaman pohon di Wilayah Kecamatan Kurra, Selasa, 31 Agustus 2021. Penanaman pohon ini bagian dari rangkaian peringatan HUT Kabupten Tana Toraja Ke-64 dan Hari jadi Toraja Ke-774 yang diperingati setiap tanggal 31 Agustus tiap tahunnya. Kepala Dinas PUPR Tana Toraja, Kaboel […]

  • Motor Baku Tabrak di Makale, Satu Diantaranya Terjun ke Sungai

    Motor Baku Tabrak di Makale, Satu Diantaranya Terjun ke Sungai

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Makale, tepatnya di Jembatan Sungai Surame, Jalan Ichwan depan pasar Makale, Kamis, 17 Maret 2022. Kecelakaan melibatkan dua unit motor, yakni motor Yamaha Jupiter Z dan Mio Seoul. Menurut saksi mata bernama Rajab, kecelakaan bermula saat pengendara motor Jupiter z bernama Dedi bergerak dari arah kolam Makale ke […]

  • 63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

    63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 63 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024 resmi dilantik, Sabtu, 25 Mei 2024. Proses pelantikan yang berlangsung di Hotel Heritage Rantepao dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting. Para anggota Panwascam yang dilantik didampingi […]

expand_less