Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1414 Tana Toraja Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor di Sanggalangi

    Dandim 1414 Tana Toraja Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor di Sanggalangi

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Pasca longsor yang menyeret satu unit rumah di Lingkungan Pune’, Kelurahan Papaelean, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara, Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, menyerahkan bantuan bahan pangan kepada korban. Penyaluran bantuan ini dilakukan Komandan Kodim 1414 Tana Toraja, Letkol. Czi, Zaenal Arifin, Jumat, 5 Maret 2021. “Kami turut berduka atas peristiwa ini. Kiranya keluarga […]

  • Jelang Musim Tanam, Bupati Tana Toraja Sidak Kios Pupuk

    Jelang Musim Tanam, Bupati Tana Toraja Sidak Kios Pupuk

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg Mengunjungi sejumlah Kios Pupuk di Makale, Makale Utara dan Sangalla’ Utara. (Foto: Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menjelang musim tanam, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa kios pupuk di Makale, Makale Utara dan Sangalla’ Utara, Selasa 04 November 2025. Sidak dilakukan Bupati Tana Toraja untuk […]

  • Antisipasi Pencurian, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla’ Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    Antisipasi Pencurian, Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla’ Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Polsek Sangalla’ saat bersilaturahmi bersama warga Desa binaan. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Dalam meningkatkan kinerja dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mengubah paradigma menuju Polri yang Presisi, Bhabinkamtibmas sebagai pengemban fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat terus meningkatkan giat sambang dan patroli dialogis. Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Bhabinkamtibmas […]

  • Efisiensi Anggaran, Pemkab Toraja Utara Tidak Perpanjang Kontrak Mess Jakarta

    Efisiensi Anggaran, Pemkab Toraja Utara Tidak Perpanjang Kontrak Mess Jakarta

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memutuskan tidak melanjutkan kontrak Mess Pemda yang ada di Jalan Asem Baris Raya No. 15 Jakarta Selatan. Alasannya, efisiensi anggaran. Keputusan itu diungkapkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, saat memimpin rapat terbatas yang berlangsung di aula perkantoran Bukit Marante, Selasa, 29 Juni 2021. Dalam rapat tersebut, hadir pula […]

  • Pemkab Toraja Utara Mulai Bangun Gerbang di Perbatasan dengan Tana Toraja

    Pemkab Toraja Utara Mulai Bangun Gerbang di Perbatasan dengan Tana Toraja

    • calendar_month Selasa, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTELEMO — Untuk pertama kalinya sejak berdiri sebagai daerah otonom tahun 2008, pemerintah Kabupaten Toraja Utara membangun pintu gerbang di perbatasan dengan kabupaten induk, Tana Toraja. Pantauan kareba-toraja.com, Senin, 6 September 2021, gerbang itu dibangun di Pa’besenan dekat jembatan Tadongkon. Daerah ini merupakan perbatasan antara Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan Kelurahan […]

  • PPGT Jemaat Tamalanrea Gelar Baksos di Rantebua, Toraja Utara

    PPGT Jemaat Tamalanrea Gelar Baksos di Rantebua, Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Puluhan anggota Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) Jemaat Tamalanrea, Klasis Makassar Timur menggelar Bakti Sosial di Gereja Toraja Jemaat Musafir Orongan, Klasis Rantebua, Toraja Utara. Bakti Sosial bertema “Real Love, Real Act” dengan Sub Tema “Menjadi Berkat bagi Semua Orang” (Galatia 5:13) itu berlangsung selama 6 hari, dari tanggal 18 – 22 […]

expand_less