Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Cipayung Desak Pemerintah dan DPRD Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SD di Makale

    Aliansi Cipayung Desak Pemerintah dan DPRD Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SD di Makale

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Baru tujuh hari dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja langsung diperhadapkan dengan persoalan berat. DPRD dan pemerintah Kabupaten Tana Toraja didesak segera menuntaskan serta mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru SD di Makale terhadap siswanya. Desakan itu muncul dari Aliansi Cipayung Tana Toraja yang […]

  • UKI Toraja dan AGRI Centre Republic Polytechnic Singapura Dorong Pengembangan Tanaman Lokal Khas Toraja

    UKI Toraja dan AGRI Centre Republic Polytechnic Singapura Dorong Pengembangan Tanaman Lokal Khas Toraja

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemaparan Potensi Tanaman Lokal Khas Toraja oleh Tim UKI Toraja di Agriculture Research and Innovation (AGRI) Centre, Republic Polytechnic, Singapura. (Foto: Multimedia UKI Toraja)     KAREBA-TORAJA.COM, SINGAPURA — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) terus berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi yang adaptif, inovatif dan berdaya saing global, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah berbasis potensi lokal. […]

  • Perantau Toraja yang Ditembak KKB di Ilaga, Papua, Meninggal Dunia

    Perantau Toraja yang Ditembak KKB di Ilaga, Papua, Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PUNCAK — Warga sipil asal Toraja yang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kios Yesey Mersey, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Selasa, 9 April 2024, menghembuskan nafas terakhir di RSUD Ilaga. Warga sipil yang merupakan perantau asal Toraja Utara, bernama Yohanis Padallingan, akrab disapa Pampang itu meninggal dunia beberapa jam usai ditembak. Sempat […]

  • UKI Toraja dan PT YAIJ Jajaki Kerja Sama Dorong Peluang Kerja dan Studi di Eropa

    UKI Toraja dan PT YAIJ Jajaki Kerja Sama Dorong Peluang Kerja dan Studi di Eropa

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Sosialisasi Peluang Karir di Eropa oleh Tim BKK Sulsel dan PT YAIJ di Aula Kampus 1 UKI Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja), Bursa Kerja Khusus (BKK) Sulawesi Selatan dan PT YAIJ Solusi Internasional menggelar kegiatan bertajuk “Sharing Peluang Karier Ke Eropa” bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja, […]

  • Berikut Nama 17 Kepala Lembang Terpilih di Toraja Utara yang Dilantik Tadi Siang

    Berikut Nama 17 Kepala Lembang Terpilih di Toraja Utara yang Dilantik Tadi Siang

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik 17 Kepala Lembang terpilih, periode 2021-2027, Jumat, 2 Juli 2021. Pelantikan yang dilaksanakan di aula perkantoran Bukit Marante ini dihadiri ratusan kerabat kepala lembang terpilih. Para Kepala Lembang yang dilantik ini adalah hasil pemilihan Kepala Lembang serentak yang digelar pada 24 Juni 2021 yang lalu. Bupati […]

  • Kartini Masa Kini dari Toraja; Antara Adat, Aktivisme, dan Perjuangan Kesetaraan

    Kartini Masa Kini dari Toraja; Antara Adat, Aktivisme, dan Perjuangan Kesetaraan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    Peringatan hari kartini menjadi momentum reflektif Bagi Perempuan Indonesia untuk melanjutkan api semangat perjuangan R.A Kartini dalam konteks zaman yang terus berkembang dan melaju. Di tengah arus perubahan ini, suara perempuan dari daerah, termasuk Toraja menunjukkan peran strategis dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan sosial. Meisatari Putri Vermanari, seorang aktivis perempuan asal Toraja, hadir sebagai representasi […]

expand_less