Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    Jembatan Gantung Karassik Roboh, Pemda Diminta Tertibkan Aktivitas Penambangan Pasir di Tapparan

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Sejumlah warga Lembang Tapparan Utara, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja meminta pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir di daerah aliras sungai Ma’ting. Pasalnya, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan perorangan maupun kelompok masyarakat tersebut sudah mengarah ke pengrusakan lingkungan dan menyebabkan abrasi sungai. Dampak dari abrasi sungai tersebut terlihat […]

  • Bupati dan Kwarcab Pramuka Tana Toraja Tanam 10 ribu Pohon Jalan Poros Salubarani-Rantelemo

    Bupati dan Kwarcab Pramuka Tana Toraja Tanam 10 ribu Pohon Jalan Poros Salubarani-Rantelemo

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tana Toraja menggelar kegiatan penanaman 10 ribu pohon sepanjang jalan Poros Salubarani – Rantelemo, Rabu, 1 September 2021. Launching penanaman 10 ribu pohon oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Tana Toraja ini ditandai dengan penanama pohon oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Kwarcab […]

  • Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    Boby Sangka Nyatakan Siap Jadi Calon Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Cucu dari salah satu martir gereja Toraja, Pdt. Pieter Sangka’ Palisungan, Roberto Blasius Sangka, yang akrab disapa Bobby Sangka, menyatakan siap menjadi calon Bupati Toraja Utara yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara tahun 2024. “Kalau ditanya siap, ya, saya siap. Tapi saya ini bukan […]

  • Victor Datuan Batara Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja

    Victor Datuan Batara Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sempat tertunda beberapa kali akibat konflik internal, Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kabupaten Tana Toraja akhirnya bisa digelar di Hotel Novotel Makassar, Sabtu, 28 Agustus 2021. Pemilihan Ketua DPD II, yang merupakan agenda utama Musda X itu berlangsung lancar, meski terjadi terjadi gejolak di depan Monumen Mandala, tidak jauh dari lokasi […]

  • Dinas Pertanian Tana Toraja Lanjutkan Vaksinasi PMK dan Rabies di Dua Kecamatan

    Dinas Pertanian Tana Toraja Lanjutkan Vaksinasi PMK dan Rabies di Dua Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Rabies di dua kecamatan, yakni Makale Utara dan Simbuang. (Foto/DiskominfoTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan kembali melaksanakan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta rabies di dua kecamatan, yakni Makale Utara dan Simbuang. Kegiatan ini sebagai […]

  • Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Perindingan Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kecamatan Gandangbatu Sillanan – Makale Selatan

    Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Perindingan Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kecamatan Gandangbatu Sillanan – Makale Selatan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gotong royong ratusan warga Lembang Perindingan memperbaiki jalan poros Mebali – Pa’buaran, Rabu 12 Maret 2025. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Warga Lembang Perindingan Kecamatan Gandangbatu Sillanan terpaksa harus swadaya untuk memperbaiki jalan poros Mebali – Pa’buaran  yang merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Gandangbatu Sillanan dan Kecamatan Makale Selatan. Tak hanya swadaya dalam […]

expand_less