Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinilai Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Dinilai Hina Suku Toraja, Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 3Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja. “Kita sudah selesai bikin laporan,” kata Ricdwan Abbas Bandaso’, salah satu pemuda Toraja, usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin, 3 November […]

  • Hilirisasi Kopi Toraja Berbasis Korporasi Dongkrak Pendapatan Petani di Salubarani

    Hilirisasi Kopi Toraja Berbasis Korporasi Dongkrak Pendapatan Petani di Salubarani

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Program Hilirisasi Kopi Berbasis Korporasi Petani mulai memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan bagi kelompok tani di Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja. Sejumlah korporasi petani dan masyarakat mulai merasakan manfaatnya, baik dari sisi produktifitas maupun pendapatan. “Kelembagaan petani perlu dikuatkan. Petani sebagai kelompok produksi akan mengarah menjadi kelompok ekonomi petani (KEP),” […]

  • Sekolah di Simbuang Sudah Bisa Ujian Online Meski Harus Tempuh Jarak 6 Kilometer

    Sekolah di Simbuang Sudah Bisa Ujian Online Meski Harus Tempuh Jarak 6 Kilometer

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Empat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Simbuang Tana Toraja untuk pertama kalinya dalam sejarah bisa menggelar ujian secara online. Ujian online yang dilakukan adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk siswa kelas VIII yang dipusatkan di Gedung Puskesmas yang terletak di Ratte, Lembang Pongbembe, Kecamatan Simbuang, Senin -Selasa, 19 – […]

  • Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Mengkendek, Sejumlah Bangunan Rusak

    Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Mengkendek, Sejumlah Bangunan Rusak

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Angin puting beliung yang disertai hujan deras melanda wilayah Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Jumat, 3 Maret 2023 sore. Sejumlah warga melaporkan, angina puting beliung paling terasa dan berdampak di wilayah Lembang Marinding dan Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek. Informasi dari Kepala Lembang Palipu’, Semuel Manukrante sedikitnya ada 3 rumah dan satu lumbung yang […]

  • Setahun Magang di Polres Tana Toraja, 10 Bintara Remaja Asli Papua Dilepas Kembali Berdinas di Papua

    Setahun Magang di Polres Tana Toraja, 10 Bintara Remaja Asli Papua Dilepas Kembali Berdinas di Papua

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    10 Bintara Remaja Orang Asli Papua (OAP) Dilepas Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan untuk Kembali Berdinas di Papua. (Foto/HumasPolresTanaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Suasana hangat penuh kekeluargaan mewarnai pelepasan 10 Bintara Remaja Orang Asli Papua (OAP) yang akan kembali ke Polda asal yakni Polda Papua setelah menjalani masa tugas magang selama 1 tahun di […]

  • Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    Opini: PSM Makassar Juara Dihati

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Rusman Madjulekka JUMAT keramat dirayakan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 31 Maret 2023. Hari itu, di stadion kandang Madura United, PSM Makassar berhasil mengunci titel juara kasta tertinggi kompetisi sepakbola tanah air, Liga 1 Indonesia 2022/2023. Dengan koleksi poin 72, tak terkejar  lagi rival terdekatnya, meski tim “Juku Eja” masih menyisakan 2 laga penutup. […]

expand_less