Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    56 Kasus, 1 Meninggal, Demam Berdarah di Rantepao Makin Gawat

    • calendar_month Jum, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) di Rantepao makin gawat. Kamis, 16 Juni 2022 kemarin, satu anak SD di Kelurahan Rante Pasele, meninggal dunia karena DBD. Sedangkan total jumlah kasus DBD sejak Januari-pertengahan Juni 2022 di wilayah kerja Puskesmas Rantepao mencapai 56 kasus. Kepala Puskesmas Rantepao, dr Yuspin, yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 17 […]

  • Dinas Pertanian Tana Toraja Lanjutkan Vaksinasi PMK dan Rabies di Dua Kecamatan

    Dinas Pertanian Tana Toraja Lanjutkan Vaksinasi PMK dan Rabies di Dua Kecamatan

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Rabies di dua kecamatan, yakni Makale Utara dan Simbuang. (Foto/DiskominfoTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan kembali melaksanakan kegiatan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta rabies di dua kecamatan, yakni Makale Utara dan Simbuang. Kegiatan ini sebagai […]

  • Mencuri Disalah Satu Toko di Burake, Pemuda Asal Gandangbatu Sillanan Ditangkap Polisi

    Mencuri Disalah Satu Toko di Burake, Pemuda Asal Gandangbatu Sillanan Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pria asal Gandangbatu Sillanan Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. Humas Polres Tana Toraja/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sempat buron selama enam hari, seorang pria asal Gandangbatu Sillanan Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja, Selasa 23 Juli 2024. Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian disebuah toko […]

  • Penerbangan Perdana Wings Air Rute Balikpapan-Toraja Berlangsung Sukses

    Penerbangan Perdana Wings Air Rute Balikpapan-Toraja Berlangsung Sukses

    • calendar_month Jum, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sempat tertunda beberapa waktu lalu, penerbangan perdana pesawat Wings Air (Lion Air Group), rute Balikpapan-Toraja, akhirnya terlaksana dengan baik pada Jumat, 7 Oktober 2022. Pesawat ATR 72-600 yang dari Bandara Sepinggan Balikpapan mendarat di Bandara Toraja sekitar pukul 11.00 Wita disambut “water salute” dari awak Bandara Toraja. Crew pesawat dan penumpang kemudian […]

  • Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    Manfaatkan JKN, Kakek Usia 100 Tahun Ini Jalani Perawatan Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Di usia senja, kekebalan tubuh tentu semakin menurun yang mengakibatkan beragam penyakit dengan mudah menyerang. Hal inilah yang dirasakan Martinus Minggu, warga Lepan, Kecamatan Malimbong Balepe yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Lakipadada karena infeksi yang dideritanya, (22/09). Kakek Martimus yang genap berusia 100 tahun pada Juli lalu, mengatakan selama ini […]

  • Sepekan Menghilang, Ambe’ Lopo’ Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Buntu Tulak Langi’

    Sepekan Menghilang, Ambe’ Lopo’ Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Buntu Tulak Langi’

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Tim SAR Palopo bersama aparat kepolisian berhasil menemukan Ambe’ Lopo’ atau Lamba’ (80), yang dilaporkan hilang sejak 2 Agustus 2023. Ambe’ Lopo’ ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di Buntu Tulak Langi’, Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Jumat, 11 Agustus 2023. “Korban kami temukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di […]

expand_less