Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental

    Sepeda Motor Ini Diduga Dibawa Lari Perental

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Berkedok rental, seorang pemuda di Makale dilaporkan ke polisi karena diduga membawa lari motor yang direntalnya. Seorang pemuda berinisial Jfr dilaporkan ke Polres Tana Toraja karena diduga menggelapkan motor yang dirental di salah satu usaha Rental motor di Makale. Norma selaku pemilik usaha rental motor menceritakan kronologi kejadian bermula saat pelaku merental motor […]

  • Pohon Natal Model Tongkonan; Simbol dari Tata Kehidupan

    Pohon Natal Model Tongkonan; Simbol dari Tata Kehidupan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Beberapa bulan terakhir ini masyarakat Toraja dihebohkan dengan robohnya beberapa Tongkonan akibat dieksekusi menggunakan alat berat excavator. Sebelumnya, cara seperti ini tidak pernah ada, bahkan dianggap tabu. Namun faktanya, beberapa Tongkonan harus tumbang dengan alat berat akibat perselisihan para pihak di pengadilan. Padahal, menurut Ketua KSP Balo’ta, Dedi Bongga, Tongkonan yang merupakan […]

  • Kadis Meninggal, Pelayanan di Disdukcapil Toraja Utara Tertunda Hingga Ada Pelaksana Tugas

    Kadis Meninggal, Pelayanan di Disdukcapil Toraja Utara Tertunda Hingga Ada Pelaksana Tugas

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Art
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Suasana yang biasanya ramai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tiba-tiba telihat sepi. Tidak ada warga yang antri di loket-loket. Ruang tunggu yang ada di samping kanan kantor di Jalan Kartika Rantepao tersebut, juga nampak sepi. Pantauan KAREBA TORAJA, Kamis, 19 Februari 2026 pagi, ruangan dalam kantor sepi. Loket KTP […]

  • Mengenal Sososk Uskup Agung Baru Keuskupan Agung Makassar, Mgr Fransiskus Nipa

    Mengenal Sososk Uskup Agung Baru Keuskupan Agung Makassar, Mgr Fransiskus Nipa

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Mgr. Fransiskus Nipa resmi dilantik menjadi Uskup Agung Keuskupan Agung Makasssar (KAMS) dalam Missa Possessionis Canocicae pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Gereja Katedral Makassar. Tongkat pimpinan penggembalaan Keuskupan Agung Makassar diserahkan langsung oleh Mgr. John Liku-Ada’ kepada Mgr. Fransiskus Nipa dalam prosesi yang sakral dan agung. Mgr. Fransiskus Nipa adalah uskup ke-6 dari Keuskupan […]

  • PMKRI Cabang Toraja, Komunitas Stupid Traveler dan Dinas Ketahanan Pangan Tana Toraja Salurkan Ribuan Bibit Ikan Mas

    PMKRI Cabang Toraja, Komunitas Stupid Traveler dan Dinas Ketahanan Pangan Tana Toraja Salurkan Ribuan Bibit Ikan Mas

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menyambut HUT RI ke-76, Perhimpunan Mahasiswa Katolik (PMKRI) Cabang Toraja bersama Komunitas Stupid Traveler Toraja bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja menyalurkan bibit ikan Mas kepada sejumlah kelompok tani yang ada di Tana Toraja. Difasilitasi PMKRI Cabang Toraja dan Komunitas Stupid Traveler, dua kelompok tani di Kelurahan Tampo […]

  • UKM Pramuka UKI Toraja Gelar Kemah Lomba Penggalang III Diikuti Peserta dari 3 Kabupaten

    UKM Pramuka UKI Toraja Gelar Kemah Lomba Penggalang III Diikuti Peserta dari 3 Kabupaten

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka UKI Toraja menggelar kegiatan Kemah Lomba Penggalang (KELOM-G) III Toraja tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Bumi Perkemahan Pa’kambuan Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, 28-31 Oktober 2024. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta anggota Pramuka Penggalang (tingkat SMP/MTs) dari 3 kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang. Kemah […]

expand_less