Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara PPGT: “Ketika Kebenaran Didemo, Siapa Sebenarnya yang Salah?”

    Suara PPGT: “Ketika Kebenaran Didemo, Siapa Sebenarnya yang Salah?”

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    AKSI DEMONSTRASI yang terjadi di Kantor Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja patut disayangkan. Gereja, sebagai lembaga yang seharusnya menyuarakan suara kenabian, menegakkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai moral justru menjadi sasaran protes. Perlu ditegaskan bahwa pembongkaran arena “Tedong Petarung” bukanlah tindakan yang dilakukan oleh Gereja Toraja. Tindakan tersebut dilaksanakan oleh pihak kepolisian, berdasarkan kesepakatan bersama dengan […]

  • Beli dan Jual Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi di Eran Batu

    Beli dan Jual Narkoba Lewat Medsos, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi di Eran Batu

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Beragam cara para penjual maupun pembeli memperoleh dan memperdagangkan narkotika. Salah satunya, melalui media sosial Instagram. Modus ini diungkap Satres Narkoba Polres Toraja Utara pada penangkapan seorang pemuda berusia 23 tahun di Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Selasa, 15 September 2026. Saat diperiksa polisi usai ditangkap, pemuda berinisial WRG alias CY (23) itu […]

  • 1.200 Peserta Termasuk Ganjar Pranowo akan Meriahkan Soekarno Run Toraja 2026

    1.200 Peserta Termasuk Ganjar Pranowo akan Meriahkan Soekarno Run Toraja 2026

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Peserta Soekarno Run Toraja 2026 mengantri mengambil Race Pack dan mengikuti Medical Check Up. (Foto: Arsyad)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 1.200 peserta akan memeriahkan event lari bertajuk “Soekarno Run Toraja” Berlari di Atas Kaki Sendiri yang akan digelar di Rantepao, Toraja Utara, Sabtu 22 Agustus 2026. Dari 1.200 peserta tersebut salah satu diantaranya adalah […]

  • Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

    Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hasil seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara tahun 2021, sangat tidak memuaskan. Dari 1.180 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 36 orang yang memenuhi passing grade atau hanya 3,05% persen peserta yang dinyatakan lulus. Untuk diketahui, ada 1.211 orang guru honorer yang mendaftar untuk menjadi PPPK. […]

  • Sengketa Lapangan Gembira/Pacuan Kuda Rantepao Memasuki Babak Baru

    Sengketa Lapangan Gembira/Pacuan Kuda Rantepao Memasuki Babak Baru

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pada 16 Desember 2020, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Toraja Utara dalam kasus sengketa Lapangan Gembira (Lapangan Pacuan Kuda) Rantepao, Toraja Utara. Penolakan Mahkamah Agung ini tertuang dalam keputusan nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020. Itu perjuangan terakhir pemerintah Kabupaten Toraja Utara mempertahankan tanah Lapangan Gembira/Pacuan Kuda […]

  • FOTO: Karya Team Mega Vidya, Pemenang Lomba Desain Homestay “Magical Toraja” PMTI

    FOTO: Karya Team Mega Vidya, Pemenang Lomba Desain Homestay “Magical Toraja” PMTI

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Terinspirasi dari perahu kayu yang dinamis, ringan, dan tahan terhadap guncangan, Tim Mega Vidya berhasil mendesain sebuah model homestay ideal bagi Toraja, menggunakan bahan lokal. Tim Mega Vidya ini terdiri dari Sam Ary (Arsitek Desainer), Nick Ary, (Ketua/Koordinator Tim), Asdem Lebang (Teknisi Lapangan), dan Risaldi Nari (Teknisi Lapangan). Desain karya Tim Mega […]

expand_less