Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengamuk dan Tanduk Warga di Upacara Rambu Solo’, Kerbau Ini Dilumpuhkan Polisi

    Mengamuk dan Tanduk Warga di Upacara Rambu Solo’, Kerbau Ini Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Seekor kerbau yang sudah disembelih pada upacara Rambu Solo’ (kedukaan) mengamuk dan menanduk seorang warga hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat lari sekitar 3 kilometer dari lokasi, kerbau itu terpaksa dilumpuhkan polisi dengan cara ditembak. Peristiwa ini terjadi pada sebuah upacara Rambu Solo’ di Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan […]

  • Wakil Bupati Beri Bantuan Dana untuk Kontingen STQH Tana Toraja

    Wakil Bupati Beri Bantuan Dana untuk Kontingen STQH Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 6 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIDRAP — “Ini karena miskomunikasi semata sehingga muncul kesan bahwa pemerintah Kabupupaten Tana Toraja abai dengan keberangkatan kontingen Tana Toraja mengikuti STQH ke-32 tingkat Provinsi di Pangkajene, Sidrap.” Demikian utusan khusus Wakil Bupati Tana Toraja, Zainuddi Bokko menjelaskan ikhwal tidak turunnya bantuan untuk kontingen (kafilah) STQH Tana Toraja hingga hari H pelepasan oleh Wakil […]

  • Antisipasi Hoax, FKIP UKI Toraja dan Mafindo Gelar “Tular Nalar” di SMA Pelita Rantepao

    Antisipasi Hoax, FKIP UKI Toraja dan Mafindo Gelar “Tular Nalar” di SMA Pelita Rantepao

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Di zaman digital saat ini, semua orang bisa berbagi apa saja dengan cepat, mudah, dan instan. Padahal tidak semua pesan teks berantai, berita, konten viral tersebut relevan buat hidup kita dan bisa dipercaya kebenarannya. Itu sebabnya literasi media dan digital sangat penting. Tular Nalar adalah sebuah situs pembelajaran daring untuk meningkatkan kompetensi literasi digital […]

  • Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

    Bupati Toraja Utara Lantik 250 Kepala Sekolah di Aula Kodim 1414 Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 250 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu, 26 Januari 2022. 250 orang itu terdiri dari 183 Kepala Sekolah Dasar dan 67 Kepala Sekolah Menengah Pertama. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 250 Kepala Sekolah tersebut berlangsung di Aula […]

  • Terpilih Ketua PMKRI Cabang Toraja, Ini yang Akan Dilakukan Demianus Tonglo

    Terpilih Ketua PMKRI Cabang Toraja, Ini yang Akan Dilakukan Demianus Tonglo

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Demianus Tonglo Arruan terpilih sebagai Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus periode 2023-2025. Demianus terpilih lewat Forum Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) di Aula Margasiswa PMKRI Cabang Toraja, Senin, 7 Agustus 2023. Sebelumnya, Demianus menjabat sebagai Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja Sanctus Paulus […]

  • Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    Awal 2021, Dua Dokter Senior di Toraja Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kabar duka menyelimuti dunia kesehatan Toraja di awal tahun 2021, tepatnya di bulan Januari. Dua dokter spesialis, yang sangat familiar dan dikenal masyarakat, meninggal dunia. Kedua dokter senior tersebut, masing-masing John Kiang dan Ishak Paerunan. Dokter John Kiang  adalah dokter umum yang sudah sangat senior di Toraja. Sedangkan dokter Ishak Paerunan merupakan […]

expand_less