Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios Campuran dan Warung Makan di Tadongkon, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    Kios Campuran dan Warung Makan di Tadongkon, Toraja Utara, Ludes Dilalap Api

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Musibah kebakaran kembali terjadi di Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wita. Kebakaran tersebut mengakibatkan satu kios barang campuran milik Ma’ Rosa dan warung makan milik Pak Nanci, ludes dilalap api. Tiga unit mobil pemadam yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sehingga kebakaran tidak […]

  • Kondisi Simbuang dan Mappak Kembali Disuarakan IPPEMSI Pada Momentum Hardiknas 2023

    Kondisi Simbuang dan Mappak Kembali Disuarakan IPPEMSI Pada Momentum Hardiknas 2023

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang Mappak (IPPEMSI) Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 2 Mei 2023. Unjuk rasa itu dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini dilakukan oleh IPPEMSI untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah Provinsi Sulawesi […]

  • Ditinjau Wagub Sulsel, Begini Kondisi Jalan Poros Passobo-Matangli-Massupu

    Ditinjau Wagub Sulsel, Begini Kondisi Jalan Poros Passobo-Matangli-Massupu

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TANA TORAJA — Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, meninjau proyek pembangunan ruas jalan provinsi poros Passobo-Matangli-Massupu, yang terletak di Kecamatan Malimbong Balepe’, Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 1 Desember 2020. Selain di Tana Toraja, Andi Sudirman Sulaiman juga meninjau proyek pembangunan jalan provinsi poros Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk, yang ada di Kabupaten Toraja Utara. […]

  • Ini Hasil Lengkap Pemilihan 48 Kepala Lembang di Tana Toraja

    Ini Hasil Lengkap Pemilihan 48 Kepala Lembang di Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) pada 48 lembang yang dilaksanakan secara serentak di Tana Toraja, Senin, 1 November 2021, berlangsung aman dan lancar. Meski Panitia Kabupaten belum mengumumkan secara resmi hasil Pilkalem tersebut, namun redaksi kareba-toraja.com, berhasil mengumpulkan data perolehan suara para calon dari 48 lembang tersebut. Berikut, hasil perolehan suara […]

  • OPINI: Peningkatan Penyakit DBD dan Stratergi Pengendalian Vektor di Toraja Utara

    OPINI: Peningkatan Penyakit DBD dan Stratergi Pengendalian Vektor di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 28 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Matelda Palinoan Demam berdarah dengue (DBD) merupakan salah satu penyakit yang ditularkan melalui vektor nyamuk Aedes aegypt dengan penyebaran yang sangat cepat bahkan berakibat fatal bagi penderitanya. Gejala umum yang ditunjukkan oleh pasien DBD antara lain demam, nyeri otot, nyeri sendi, dan ruam pada tubuh. Kasus DBD mengalami peningkatan pada musim hujan karena akan […]

  • Senin dan Selasa Pekan Depan PLN Makale Lakukan Pemadaman Listrik, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

    Senin dan Selasa Pekan Depan PLN Makale Lakukan Pemadaman Listrik, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) UP3 Palopo ULP Makale akan melaksanakan kegiatan peningkatan keandalan listrik berupa pekerjaan perampalan pohon dan pemeliharaan serta pergantian peralatan jaringan listrik. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam dua hari, yakni Senin dan Selasa 28 dan 29 Juni 2021. Waktu Pemadaman listrik akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 […]

expand_less