Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepekan Digelar, Porseni Sangtorayan Jayawijaya Resmi Ditutup

    Sepekan Digelar, Porseni Sangtorayan Jayawijaya Resmi Ditutup

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya menggelar Porseni dalam rangka memperingati HUT RI ke 79. Porseni tersebut melibatkan seluruh pilar yang tergabung dalam IKT Kabupaten Jayawijaya yang bertajuk “Sangtorayan Jayawijaya, Papua Pegunungan Sikamali”. Selama kurang lebih satu pekan digelar sejak tanggal 3-11 Agustus 2024 berbagai lomba dipertandingkan dalam porseni dimaksud, diantaranya Mewarnai […]

  • 29 ASN Ikut Lelang Jabatan, Perebutkan 14 Jabatan Kadis di Toraja Utara

    29 ASN Ikut Lelang Jabatan, Perebutkan 14 Jabatan Kadis di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 29 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan) Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tahun 2022. Ke-29 ASN ini akan memperebutkan 14 jabatan eselon II yang tersedia di lingkup pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Pembukaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah kabupaten Toraja Utara dilakukan […]

  • Bank Indonesia Memorabilia Uang Pecahan Rp 5000 Bergambar Tongkonan

    Bank Indonesia Memorabilia Uang Pecahan Rp 5000 Bergambar Tongkonan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bank Indonesia melakukan memorabilia uang pecahan Rp 5.000 bergambar Tongkonan di Kabupaten Toraja Utara. Uang pecahan Rp 5.000 emisi tahun 1980 tersebut dinilai menjadi kebanggaan masyarakat Toraja sehingga patut dikenang. Memorabilia adalah istilah umum yang merujuk kepada suatu atau beberapa benda yang dapat mengingatkan kepada suatu peristiwa. Namun demikian, memorabilia juga dapat diartikan […]

  • Mengenal Lebih Dekat Proses Kerja Jurnalistik, Mahasiswa UKI Toraja Kunjungi Kantor KAREBA TORAJA

    Mengenal Lebih Dekat Proses Kerja Jurnalistik, Mahasiswa UKI Toraja Kunjungi Kantor KAREBA TORAJA

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Arthur
    • 0Komentar

    Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris UKI Toraja berkunjung ke Kantor KAREBA TORAJA. (Foto: Redaksi)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lima Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) mengunjungi Kantor KAREBA TORAJA, Sabtu 15 November 2025. 5 mahasiswa masing-masing Tidar Julian, Christin Natalia, Deni Tandisau, ⁠Regina Julieta […]

  • Agen BRILink di Mengkendek Gagalkan Tiga Penipuan Online Dalam Sehari

    Agen BRILink di Mengkendek Gagalkan Tiga Penipuan Online Dalam Sehari

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Cerita mengharukan sekaligus inpiratif datang dari pengelola Agen BRILink Fajar Mart yang terletak di Lempe, Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Kamis, 10 Oktober 2024. Bagaimana tidak, dalam sehari, Basrul selaku pengelola agen BRILink Fajar Mart Mengkendek berhasil menggagalka tiga calon korban penipuan online yang berencana melakukan transaksi keuangan di agen BRILink miliknya. […]

  • Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale berlangsung Khidmat

    • calendar_month Jum, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Keluarga besar Pengadilan Negeri Makale merayakan Natal Oikumene Tahun 2021 di Ruang Aula Pongtiku Lt.2 Pengadilan Negeri Makale, Jum’at 28 januari 2022. Perayaan Natal dihari pemuka agama dari berbagai denominasi gereja sebagaimana daftar undangan yang ada. Ibadah Natal dipimpin oleh Pdt. Yusniaty Puntu S.Th dari Gereja Toraja Jemaat Sion Makale. Dalam ibadah […]

expand_less