Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Angk 46 T.A 2025/2026 Dituntut Memberi Dampak Nyata dan Berkelanjutan

    Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Angk 46 T.A 2025/2026 Dituntut Memberi Dampak Nyata dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemaparan Materi dari Narasumber pada Pembekalan Mahasiswa KKN Tematik UKI Toraja Angkatan 46 Tahun Akademik 2025/2026   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) menggelar kegiatan pembekalan bagi 260 mahasiswa UKI Toraja yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan pembekalan digelar di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale […]

  • Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    Jalan Poros Simbuang-Mappak Kian Memprihatinkan, Mantan Ketua PP PMKRI Angkat Bicara

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecamatan Simbuang dan Mappak; dua kecamatan yang letaknya paling jauh dari Ibu Kota Kabupaten Tana Toraja, seolah tidak pernah tuntas dibicarakan, terutama di bidang infrastruktur jalan. Dua kecamatan yang boleh dikata masih terisolir oleh karena kondisi infrastruktur yang buruk. Sudah 77 tahun Indonesia merdeka, namun dua kecamatan ini seolah belum merdeka dari […]

  • Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    Sarwindye Biringkanae Gelar Konsultasi Publik Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Jum, 11 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sarwindye Tiranda Biringkanae menggelar kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Warkop Okinawa Makale, Tana Toraja, Sabtu, 28 November 2020 lalu. Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan Rancangan Perda untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sarwindye […]

  • Nasdem Berbagi, DPD Partai Nasdem Tana Toraja Berbagi Takjil di 4 Masjid di Tana Toraja

    Nasdem Berbagi, DPD Partai Nasdem Tana Toraja Berbagi Takjil di 4 Masjid di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengurus DPD Partai Nasdem Tana Toraja menyerahkan Takjil Buka Puasa untuk Masjid Batupapan. (Foto: AP/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Bulan Ramadan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus merawat toleransi antar umat beragama terutama di Kabupaten Tana Toraja yang dikenal sebagai miniatur kerukunan umat beragama. Lewat Nasdem Berbagi Kasih, Pengurus dan Anggota Fraksi DPD Nasdem […]

  • Sport Climbing and Camping Ground 2022 yang Diinisiasi FPTI dan PMTI Sukses Digelar

    Sport Climbing and Camping Ground 2022 yang Diinisiasi FPTI dan PMTI Sukses Digelar

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Toraja Climbing Party dan Camping Ground yang diinisiasi oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pengurus Kabupaten Tana Toraja bekerjasama dengan Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) berjalan sukses. Kegiatan yang digelar selama 3 hari, mulai 4 – 6 Juli 2022 yang bertempat di Venue FPTI Tana Toraja, Jalana Rukka Andilolo Makale diikuti […]

  • Menhan, Prabowo Subianto Batal Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    Menhan, Prabowo Subianto Batal Hadiri Pembukaan SSA XXV Gereja Toraja

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto, batal menghadiri pembukaan Sidang Sinode Am (SSA) XXV Gereja Toraja, meski sebelumnya telah dijadwalkan. Alasan ketidakhadiran Prabowo karena teknis penerbangan dan cuaca di Bandara Toraja. “Saya ingin sekali hadir (di pembukaan SSA XXV), tapi saya dapat informasi dari Angkatan Udara bahwa cuaca di sekitar Bandara Toraja, […]

expand_less