Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hampir 2 Bulan Tidak Ada Dokter Umum di Puskesmas Lekke’ Simbuang, Tana Toraja

    Hampir 2 Bulan Tidak Ada Dokter Umum di Puskesmas Lekke’ Simbuang, Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Berita tentang ibu hamil yang harus melahirkan di pinggir jalan karena terhalang longsor di Simbuang, Tana Toraja memilukan hati banyak orang. Namun, selain karena terhalang tanah longsor saat hendak dirujuk ke Makale, Tana Toraja, ada fakta baru yang terkuak. Ternyata selama kurang lebih dua bulan terakhir, tidak ada dokter umum yang melayani […]

  • 8 Kabupaten/Kota Ikuti PraPorprov Sepak Takraw di Toraja Utara

    8 Kabupaten/Kota Ikuti PraPorprov Sepak Takraw di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah Sepak Bola, Taekwondo, Futsal, dan Volly Ball, Kabupaten Toraja Utara kembali menjadi tuan rumah pertandingan olahraga Cabang Sepak Takraw Pra Pekan Olahraga Provinsi (PraPorprov) Sulsel XVII, wilayah III. Sebanyak delapan Kabupaten/Kota yang bernaung di wilayah III mengirimkan tim Sepak Takraw Putra dan Putri untuk mengikuti PraPorprov yang berlangsung di GOR Rantepao, […]

  • Buka Puasa Bersama Wartawan, Pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara Ajak Jaga Kesejukan Pilkada

    Buka Puasa Bersama Wartawan, Pimpinan PT Malea, Victor Datuan Batara Ajak Jaga Kesejukan Pilkada

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pimpinan PT Malea Energy, Victor Datuan Batara menggelar silaturahmi dengan puluhan wartawan Toraja, melalui kegiatan buka puasa Bersama di Arion Cafe Mandetek, Makale, Senin, 8 April 2024. Dalam kesempatan tersebut, VDB sapaan Victor Datuan Batara, mengajak insan pers selalu menjaga objektifivitas pemberitaan untuk menjaga suasana yang sejuk menghadapi Pilkada serentak 2024. VDB […]

  • Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Trail untuk promosi wisata berskala besar bakal digelar di Tana Toraja, akhir Agustus 2022 mendatang. Event bertajuk “Jelajah Bumi Lakipadada” ini berhadiah 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor trail, dan 11 sepeda motor bebek. Event yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 65 Kabupaten Tana Toraja dan Hari […]

  • OmBas: Mari Jaga dan Rawat Drainase di Depan Rumah Kita

    OmBas: Mari Jaga dan Rawat Drainase di Depan Rumah Kita

    • calendar_month Jum, 7 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARUPPU’ — Setelah Awan Rantekarua dan Rindingallo, Program Kantor Bupati Mobile Toraja Utara kini berpindah ke Kecamatan Baruppu’. Aktivitas Kantor Bupati Mobile di Kecamatan Baruppu’ akan berlangsung selama dua hari, 7-8 Mei 2021. Selain mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintah, mulai dari Lembang, Lurah, hingga Kecamatan, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, juga meminta […]

  • Wakil Bupati Terima Kedatangan Jemaah Haji Tana Toraja

    Wakil Bupati Terima Kedatangan Jemaah Haji Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 17 orang Jemaah Haji Kabupaten Tana Toraja yang tergabung dalam Kloter 3 Debarkasi UPG telah kembali ke tanah air dan tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu, 31 Juli  2022. Dengan pendampingan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Jamaah asal Tana Toraja tiba di Kabupaten Tana Toraja pada 1 Agustus 2022 dan diterima […]

expand_less