Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 167 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Toraja Utara Dinyatakan Lulus

    167 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS di Toraja Utara Dinyatakan Lulus

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menutup kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi CPNS Umum Golongan II dan Golongan III yang berlangsung dari 7 Juni sampai 28 September 2021 di Hotel Toraja Prince, Rabu, 29 September 2021. Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini merupakan kerjasama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara dengan Badan […]

  • Sejumlah Imam Keuskupan Agung Makassar Rayakan 25 Tahun Imamat

    Sejumlah Imam Keuskupan Agung Makassar Rayakan 25 Tahun Imamat

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sejumlah imam (pastor) di Keuskupan Agung Makassar (KAMS) merayakan pesta perak 25 tahun karya imamat di dua tempat berbeda, yakni di Makassar dan Rantepao, Toraja Utara. Di Makassar, perayaam pesta perak 25 tahun imamat tiga orang pastor dilaksanakan di Seminari Petrus Claver Makassar. Ketiga imam tersebut, masing-masing Pastor Albert Arina, Pastor Marinus […]

  • Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    Kain Lukis Motif Toraja dari Tana Toraja Raih INACRAFT Award 2023

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Selain Alang (lumbung padi khas Toraja) yang menjadi ikon di dua pintu gerbang utama, nama Toraja kembali harum setelah produk Kain Lukis Motif Toraja hasil karya Yarden Tappe dari UMKM Art. Den, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, meraih juara II Inacraft Award tahun 2023. International Handicraft Trade Fair (Inacraft) adalah pameran kerajinan terbesar […]

  • Jalan Penghubung Enrekang dan Tana Toraja di Kecamatan Rano Tertutup Longsor

    Jalan Penghubung Enrekang dan Tana Toraja di Kecamatan Rano Tertutup Longsor

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — hujan deras yang mengguyur wilayah kabupaten Tana Toraja dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan bencama alam di sejumlah tempat. Hujan deras yang terjadi sejak Selasa, 15 Februari 2022 mengakibatkan jalan poros yang menghubungkan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang, tepatnya di Pongkamisi’, Lembang Rumandan, Kecamatan Rano tertutup material longsor. Akibatnya, akses jalan menuju […]

  • Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    Cegah ASF, Bupati Toraja Utara Larang Perdagangan Ternak Babi Antar Daerah

    • calendar_month Jum, 2 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melarang pedagang, perusahaan, atau perorangan untuk memasukkan atau mengeluarkan ternak babi dan produk olahannya, dari dan ke wilayah Kabupaten Toraja Utara. Larangan ini berlaku efektif sejak 30 Mei 2023 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan perdagangan ternak babi antar daerah ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati […]

  • 24 Tower Telekomunikasi Bantuan Pusat di Tana Toraja Tidak Berfungsi Baik

    24 Tower Telekomunikasi Bantuan Pusat di Tana Toraja Tidak Berfungsi Baik

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Kerja Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. (Foto:Arsyad/Karebatoraja)     KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 24 Tower Telekomunikasi bantuan Pemerintah Pusat yang dibangun di Tana Toraja tidak berfungsi dengan baik. Hal ini diungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Tana Toraja Ir. O. Berthy Mangontan dalam rapat pansus LKPJ […]

expand_less