Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanyekan Pelestarian Tongkonan, UKI Toraja Raih “The Best Service & Education” di Expo LLDIKTI Wilayah IX 2026

    Kampanyekan Pelestarian Tongkonan, UKI Toraja Raih “The Best Service & Education” di Expo LLDIKTI Wilayah IX 2026

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Stand UKI Toraja pada ajang Sulawesi Education & Techno Expo LLDIKTI Wilayah IX Tahun 2026. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) berhasil meraih penghargaan The Best Service & Education pada ajang Expo LLDIKTI 2026, setelah menampilkan konsep edukatif berbasis budaya lokal melalui miniatur dan representasi rumah adat […]

  • Mantan Ketua DPC GMNI Tana Toraja Riyanto Pratama Terpilih Ketua DPD GMNI Sulsel

    Mantan Ketua DPC GMNI Tana Toraja Riyanto Pratama Terpilih Ketua DPD GMNI Sulsel

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Toraja Utara bertindak selaku tuan rumah Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulsel Yang Ke-3 baru yang digelar 11 – 12 Desember 2021 di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara. Dalam Konferda DPD GMNI Sulsel III ini ,terpilih sebagai Ketua DPD […]

  • Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

    Dedy Palimbong Minta Warga Toraja Utara Kembali Bersatu, Setelah “Terbelah” di Pilkada

    • calendar_month Kam, 28 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Calon Bupati Toraja Utara, yang juga pemenang Pilkada Toraja (versi real count), Frederik Victor Palimbong menghimbau kepada seluruh masyarakat Toraja Utara untuk kembali bersatu setelah “terbelah” pada Pilkada 2024 akibat perbedaan dukungan politik. “Saya menghimbau kepada semua untuk bersatu kembali sebagai masyarakat Toraja Utara yang cinta damai dan harmonis,” ungkap Dedy, sapaan […]

  • Puluhan Café Karaoke Ilegal Disegel Pemkab Tana Toraja

    Puluhan Café Karaoke Ilegal Disegel Pemkab Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyegel dan menutup puluhan café karaoke tak berizin atau illegal di seluruh wilayah Tana Toraja. Operasi Terpadu Penertiban dan Pengawasan Pasar, Rumah Kost, dan Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Tana Toraja dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025. Penertiban dilakukan serentak di 4 kecamatan, diantaranya Gandangbatu Sillanan, […]

  • BNNK Tana Toraja Ungkap Bandar Besar Jaringan Sidrap, Toraja Darurat Narkoba?

    BNNK Tana Toraja Ungkap Bandar Besar Jaringan Sidrap, Toraja Darurat Narkoba?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Toraja sepertinya sudah benar-benar darurat narkoba. Betapa tidak, hanya dalam waktu 3 hari di bulan Februari 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba; dan salah satunya merupakan bandar besar jaringan Sidrap. Yang satunya, jaringan Walenrang. Lebih menyedihkan lagi, jaringan ini melibatkan warga lokal Toraja. Hal […]

  • Klaim Suara Pra-Gib Capai 80% Lebih, KIPRA Torut Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Toraja

    Klaim Suara Pra-Gib Capai 80% Lebih, KIPRA Torut Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Toraja

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hampir semua TPS di Kabupaten Toraja Utara sudah melakukan perhitungan suara. Dan hampir semua sudah selesai perhitungan suara Pilpres. Data yang masuk ke sekretariat Tim Relawan “Kita Prabowo” (KIPRA) memperlihatkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat kemenangan telak. KIPRA Toraja Utara […]

expand_less