Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Dampak Cuaca Buruk yang Menimpa Kota Makale Tadi Malam

    FOTO: Dampak Cuaca Buruk yang Menimpa Kota Makale Tadi Malam

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makale dan sekitarnya, Kamis, 10 Maret 2022 malam, menimbulkan dampak yang cukup berat kepada warga. Selain genangan air di sejumlah ruas jalan utama, beberapa rumah warga juga rusak diterjang pohon tumbang dan angin kencang. Kemudian, beberapa batang pohon juga tumbang dan menghalangi badan jalan. […]

  • Diantar Ketua DPRD, Istri Bupati Tana Toraja Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar

    Diantar Ketua DPRD, Istri Bupati Tana Toraja Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kericuhan dan saling dorong dengan aparat kepolisian tak terhindarkan ketika massa pendukung bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Yariana Somalinggi mendatangi Sekretariat Panitia Musda, yang juga Sekretariat DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Makale, Rabu, 7 April 2021. Ini kericuhan yang kedua kalinya sejak proses Musyawarah Daerah […]

  • Jelang Akhir Masa Jabatan, Nicodemus Biringkanae Apresiasi Perjuangan Melawan Covid-19

    Jelang Akhir Masa Jabatan, Nicodemus Biringkanae Apresiasi Perjuangan Melawan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sisa masa jabatan Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, tinggal menghitung hari. Jabatan keduanya akan berakhir pada 17 Februari 2021. Senin, 15 Februari 2021, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengapresiasi perjuangan semua pihak dalam melawan pandemi Covid-19. Bahkan Tana Toraja mampu mempertahankan zona rendah (kuning) […]

  • Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung, 3 Pejabat di Toraja Utara Dilaporkan ke Polda Sulsel

    Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung, 3 Pejabat di Toraja Utara Dilaporkan ke Polda Sulsel

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua pejabat dan satu oknum anggota DPRD Toraja Utara dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pengrusakan hutan lindung di Ulusalu, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, Senin, 22 Mei 2023. Dua pejabat dimaksud, masing-masing ALT (oknum Kepala di salah satu OPD Toraja Utara) dan HG (oknum Kepala Lembang/Desa). Kemudian, oknum anggota DPRD Toraja Utara […]

  • Bupati Instruksikan Puskesmas Rantepao dan Tondon Kembali Aktifkan Pelayanan kepada Masyarakat

    Bupati Instruksikan Puskesmas Rantepao dan Tondon Kembali Aktifkan Pelayanan kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menginstruksikan kepada UPT Puskesmas Rantepao dan UPT Puskesmas Tondon, untuk membuka kembali pelayanan kepada masyarakat. “Disampaikan kepada UPT Puskesmas Rantepao dan UPT Puskesmas Tondon untuk mengaktifkan kembali pelayanan kepada masyarakat sesuai instruksi tanggal 22 Desember 2020, mengingat pentingnya pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut,” tegas Kalatiku dalam […]

  • Beberapa Titik Longsor Lambat Ditangani, BPBD: Alat Kami Hanya Satu dan Rusak

    Beberapa Titik Longsor Lambat Ditangani, BPBD: Alat Kami Hanya Satu dan Rusak

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara tengah dalam sorotan beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, sejumlah titik longsor yang terjadi di beberapa wilayah, belum tertangani hingga kini. Salah satu titik longsor parah yang tidak ditangani adalah jalan poros Pangala’-Awan yang terjadi di dua titik, masing-masing di Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan […]

expand_less