Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda dan DPRD Tana Toraja Teken MoU Program INKLUSI Dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang

    Pemda dan DPRD Tana Toraja Teken MoU Program INKLUSI Dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Daerah dan DPRD Tana Toraja mendatangi perjanjian kerjasama (MoU) program INKLUSI dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa), Senin, 18 Juli 2022 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa) adalah mitra Yayasan BaKTI di Tana Toraja dalam implementasi program INKLUSI ini. Program Inklusi ini adalah program […]

  • Anak Muda Jalan Serang (Amujas) Rayakan Natal Bersama Anak – anak Panti Asuhan Kristen Tangmentoe

    Anak Muda Jalan Serang (Amujas) Rayakan Natal Bersama Anak – anak Panti Asuhan Kristen Tangmentoe

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Perayaan Natal dan HUT Ke-21 Anak Muda Jalan Serang (Amujas) bersama Anak – anak Panti Asuhan Kristen Tangmentoe Tagari. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Suka Cita Natal harus menjadi suka cita semua kalangan tanpa terkecuali. Hal inilah yang menjadi alasan sekelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi atau perkumpulan Anak Muda Jalan Serang (Amujas) Rantepao, […]

  • Forum Anak Sikamali’ Toraya Kampanye  “Stop Perkawinan Anak” di Puncak HAN 2025

    Forum Anak Sikamali’ Toraya Kampanye “Stop Perkawinan Anak” di Puncak HAN 2025

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penampilan teater oleh Forum Anak Sikamali’ Toraya pada Puncak Acara Hari Anak Nasional 2025 dengan Tema “Stop Perkawinan Anak”. (Foto/AP-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-41 Tahun 2025 oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang dipusatkan di Tana Toraja diisi berbagai rangkaian kegiatan. Pada puncak acara yang digelar di Plaza Kolam […]

  • Tiang Listrik Timpa Mobil yang Sedang Melintas di Makale, Tana Toraja

    Tiang Listrik Timpa Mobil yang Sedang Melintas di Makale, Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 24 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah minibus Toyota Innova terjadi di jalan poros Makale-Rantepao, tepatnya di depan Hotel Puri Artha Makale, Tana Toraja, Sabtu, 24 Desember 2022 sore. Minibus Toyota Innova warna metalik tersebut menabrak tiang telepon dan tiang listrik yang ada di sisi jalan. Akibatnya, tiang listrik yang ditabrak itu tumbang. Sedangkan […]

  • Bawa  Rombangan Besar dari Mimika ke Acara 110 Tahun IMT, Yusuf Rombe: Bentuk Rasa Syukur Kami Perantau

    Bawa Rombangan Besar dari Mimika ke Acara 110 Tahun IMT, Yusuf Rombe: Bentuk Rasa Syukur Kami Perantau

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu rombongan paling menarik perhatian dalam rangkaian acara 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) adalah Rombongan Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Mimika dari Provinsi Papua Tengah. Rombongan IKT Mimika tampil dalam balutan pakaian adat papua dan menampilkan ragam  tari-tarian Papua pada kegiatan Parade Nusantara memperingati 110 tahun IMT yang dipusatkan di Halaman […]

  • OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    OPINI: Potensi Cemaran Pestisida Pada Ekosistem Sungai Sa’dan Toraja, Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 11 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: JEFYNE Tanaman padi adalah salah satu tanaman yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan nasi adalah makanan pokok warga Indonesia. Salah satu daerah penghasil beras adalah Toraja, Sulawesi Selatan. Sebagian besar masyarakat Toraja memiliki keseharian bertani, khususnya menanam padi di sawah. Umumnya proses penanaman padi dilakukan satu tahun dua kali dengan penanaman […]

expand_less