Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digelar di 13 Titik, 167 Vaksinator, Vaksinasi Covid-19 yang Diprakarsasi Polres Tana Toraja Sasar 4 Ribu Warga

    Digelar di 13 Titik, 167 Vaksinator, Vaksinasi Covid-19 yang Diprakarsasi Polres Tana Toraja Sasar 4 Ribu Warga

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kurang lebih 4.410 dosis vaksin disiapkan untuk disuntikkan kepada warga dalam agenda Vaksinasi Covid-19 serentak hari ini, Sabtu, 26 Juni 2021 yang difasilitasi oleh Polres Tana Toraja kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Vaksinasi Covid-19 ini didigelar di 13 titik dengan melibatkan 167 vaksinator dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja. Vaksinasi […]

  • Sebelum Diterjunkan ke Toraja Utara, 230 Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus Dapat Pembekalan

    Sebelum Diterjunkan ke Toraja Utara, 230 Mahasiswa KKN Tematik UKI Paulus Dapat Pembekalan

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 230 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar akan melaksanakan KKN Tematik Angkatan VII di Kabupaten  Toraja Utara. Namun sebelum turun ke lapangan untuk melaksanakan KKN Tematik, 230 mahasiswa dari berbagai Program Studi yang ada di UKIP Makassar ini mendapat pembekalan selama dua hari, 22-23 Juli 2022. Menurut Ketua Panitia, Prof […]

  • Dua Unit Lods Pasar To’karau, Toraja Utara Ludes Terbakar

    Dua Unit Lods Pasar To’karau, Toraja Utara Ludes Terbakar

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Kebakaran terjadi di Pasar To’karau, Kelurahan Palawa’, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Kamis, 24 April 2025 dini hari. Dua unit lapak (lods) milik pedagang ludes terbakar. Beruntung, kebakaran cepat diatasi sehingga tidak meluas ke lods pasar yang lain. Dua unit lapak yang terbakar itu diketahui milik Mama Resa dan Mama Rania. Informasi yang […]

  • Diawasi Bawaslu, Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Baliho Pasangan Calon yang Melanggar Aturan

    Diawasi Bawaslu, Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Baliho Pasangan Calon yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara yang menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, yang melanggar aturan. Proses penertiban dilaksanakan di sejumlah lokasi dalam Kota Rantepao dan jalan-jalan protokol di Kabupaten Toraja Utara, Senin, 21 […]

  • Cekcok Gegara Batu Simbuang Berujung Penikaman di Sangallangi, 2 Orang Terluka

    Cekcok Gegara Batu Simbuang Berujung Penikaman di Sangallangi, 2 Orang Terluka

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Kericuhan terjadi antara dua kelompok masyarakat yang berasal dari dua Tongkonan di Lembang Buntu La’bo Kecamatan  Sanggalangi, Toraja Utara, Rabu, 17 Januari 2024 siang. Akibat kericuhan tersebut, dua orang warga terluka terkena tikaman dan goresan senjata tajam jenis badik. Kericuhan yang berujung penikaman ini disebabkan karena beda pendapat soal lokasi peletakan batu […]

  • Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang dan Toleransi untuk Penjudi Sabung Ayam

    Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang dan Toleransi untuk Penjudi Sabung Ayam

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang dan tolerasi bagi pelaku judi sabung ayam maupun jenis judi lainnya. “Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat. Bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera […]

expand_less