Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    UI dan Bank Indonesia Paparkan Hasil Penelitian Strategi Pemulihan Pariwisata Toraja

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bank Indonesia (BI) Kerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) melaksanakan program penelitian terkait strategi pemulihan sektor pariwisata unggul di Sulawesi Selatan. Empat Kabupate/kota di Sulsel yang dianggap sebagai sektor unggulan pariwisata yang diteliti adalah Makassar, Maros, Bulukumba dan Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara). Hasil penelitian UI kerjasama Bank Indonesia […]

  • Rumah BUMN Telkom Tana Toraja Gelar Pelatihan Pembuatan Souvenir dari Limbah Tenun

    Rumah BUMN Telkom Tana Toraja Gelar Pelatihan Pembuatan Souvenir dari Limbah Tenun

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Rumah BUMN Telkom Tana Toraja terus konsen melakukan pendampingan dan pembinaan kepada UMKM yang ada di Tana Toraja. Kali ini Rumah BUMN Telkom Tana Toraja mengandeng Pengrajin sekaligus Desainer Lokal Tana Toraja Elya Sasti yang merupakan Owner dari Marampa’ Collection untuk melaksanakan Pelatihan Technical Skill pembuatan souvenir, aksesoris fashion dari kain percah […]

  • Kantor Camat Saluputti, Tana Toraja Dibobol dan Dirusak Orang Tak Dikenal

    Kantor Camat Saluputti, Tana Toraja Dibobol dan Dirusak Orang Tak Dikenal

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU — Kantor Camat Saluputti, yang terletak di Ulusalu, dibobol dan dirusak orang tak dikenal. Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 malam. Camat Saluputti, Arnold Siranden yang dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 27 Januari 2023, membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar. Pintu dan laci dicungkil. Kabel digunting-gunting. Dinding kantor juga dihaburkan cat,” tutur Arnold. […]

  • Dua Atlet Sepak Takraw Asal Toraja Utara Sumbang Medali untuk Tim Papua di PON XX

    Dua Atlet Sepak Takraw Asal Toraja Utara Sumbang Medali untuk Tim Papua di PON XX

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAYAPURA — Selain Inez yang meraih medali perunggu pada cabang Cricket bersama Tim Sulawesi Selatan, masih ada dua atlet asal Toraja yang mengumbang medali untuk Tim Papua pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Kedua atlet itu, yakni Yuli Pakombong dan Rendy Pangala. Keduanya bergabung dalam Tim Sepak Takraw Provinsi Papua yang berlaga di […]

  • Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    Mengintip Keragaman Budaya Mancanegara di Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Salah satu Keragaman Budaya Mancanegara yakni Mesir dalam Devile Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’. (Foto: Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Festival Bahasa dan Seni & Barana’ Expo 2025 SMA Kristen Barana’ kembali digelar. Event yang menjadi ajang tahunan bagi SMA Kristen Barana’ untuk menampilkan berbagai karya, program dan pencapaian siswa ini selalu menghadirkan konsep […]

  • Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

    Praktisi Hukum Desak Polda Sulsel Turun Tangan Terkait Dugaan Kecurangan di SPBU Minanga

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 2Komentar

    SPBU Minanga Mengkendek Kab Tana Toraja yang sedang dalam Pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Praktisi Hukum Kurniawan Rante Bombang angkat bicara terkait pemberian sanksi atau pembinaan dari PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Minanga yang dinilai tidak sesuai. Kepada KAREBA TORAJA, Senin 16 Februari 2026, Kurniawan menyebut pemberian sanksi […]

expand_less