Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Dihitung Ulang, Samuel Pulung Dinyatakan Sebagai Pemenang Pilkalem Gandangbatu

    Setelah Dihitung Ulang, Samuel Pulung Dinyatakan Sebagai Pemenang Pilkalem Gandangbatu

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Calon nomor urut 4, Semuel Pulung, akhirnya ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, setelah Panitia melakukan perhitungan ulang pada Rabu, 3 November 2021. Sebelumnya, hasil Pilkalem Gandangbatu belum bisa ditentukan karena ada dua calon yang memiliki suara terbanyak sama, yakni calon nomor urut 2, Lukas Fangala dan […]

  • Wabup Jayawijaya Lepas Kontingen Gamara IKT Choir yang Berkopetisi di Ajang BICF 2023

    Wabup Jayawijaya Lepas Kontingen Gamara IKT Choir yang Berkopetisi di Ajang BICF 2023

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi melepas Kontingen Paduan Suara Gamara IKT Choir (GIC) yang akan ikut dalam ajang kompetisi Paduan Suara BICF (Bali Internasional Choir Festival) 2023. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum menyampaikan bahwa GIC tidak saja mewakili warga IKT, tetapi juga Papua Pegunungan, dan teristimewa […]

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara

    Anggota DPR RI, Eva Rataba Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Tanah Longsor di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA — Anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba dan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toraja Utara mengunjungi serta memberikan bantuan kepada korban bencana alam tanah longsor di Dusun Kurra, Lembang (Desa) To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelikila, Toraja Utara, Rabu, 8 Februari 2023. Mewakili Pengurus DPD Partai Nasdem Toraja Utara dan Eva Stevany Rataba, Yultin Rante […]

  • Peringati Hari Pahlawan Pongtiku, Pengurus PMTI Tabur Bunga di TMP Kalibata

    Peringati Hari Pahlawan Pongtiku, Pengurus PMTI Tabur Bunga di TMP Kalibata

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Peringatan Hari Pahlawan Nasional asal Toraja, Pongtiku, yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022, tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Toraja yang ada di Toraja. Masyarakat Toraja yang berada di luar (diaspora), juga melakukan hal yang sama. Ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PP-PMTI) bersama Pengurus […]

  • Cuaca Ektrim, Warga Toraja Dihimbau Waspada

    Cuaca Ektrim, Warga Toraja Dihimbau Waspada

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pohon tumbang, tanah longsor, angin kencang plus curah hujan yang tinggi, adalah kondisi cuaca yang dialami masyarakat Toraja Utara beberapa dua hari belakangan ini. Itu sebabnya, warga dihimbau waspada dan berhati-hati. Tidak keluar rumah atau melakukan perjalanan saat hujan lebat. “Kepada masyarakat dimohon untuk berhati-hati dan jika tidak ada keperluan mendesak untuk […]

  • Warga Salubarani Sesalkan Sampah Dibiarkan Menumpuk Berminggu-minggu

    Warga Salubarani Sesalkan Sampah Dibiarkan Menumpuk Berminggu-minggu

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Warga Kelurahan Salubarani, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja menyesalkan kontainer sampah yang ditempatkan di sudut Lapangan olahraga Salubarani dibiarkan sampahnya menumpuk. Sampah yang menumpuk tersebut menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan bisa mengganggu Kesehatan warga sekitar. Oknum petugas kebersihan setempat malah membakar sebagian sampah dan asapnya mengganggu warga dan anak sekolah karena […]

expand_less