Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Kecamatan di Toraja Utara Diminta Tidak Membuat “Gerakan Tambahan” dalam Pengawasan Pemilu

    Bawaslu Kecamatan di Toraja Utara Diminta Tidak Membuat “Gerakan Tambahan” dalam Pengawasan Pemilu

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Toraja Utara diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan atau perkataan di luar kewenangannya. Anggota Bawaslu diminta taat pada aturan perundang-undangan dan menjalankannya sesuai amanat aturan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Andi Sawiah Sapidin, SH, MH, saat […]

  • Gerakan Solidaritas Toraja Desak KPK Tuntaskan Kasus Harun Masiku

    Gerakan Solidaritas Toraja Desak KPK Tuntaskan Kasus Harun Masiku

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Aksi seruduk gedung KPK oleh Gestor dengan menggunakan busana Adat Toraja. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Gerakan Solidaritas Toraja (Gestor) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Harun Masiku dengan proses hukum transparan dan seadil-adilnya. Ketua Gerakan Solidaritas Toraja (Gestor) Pither Singkali SH MH meminta KPK jangan takut membongkar dan menyeret dalang di […]

  • 5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    5 Rumah Warga Toraja Utara Dibobol Maling Saat Hari Natal, Uang Puluhan Juta dan Emas Raib

    • calendar_month Sel, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Warga Toraja diimbau selalu berhati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah untuk suatu urusan; ibadah di gereja atau kegiatan lainnya. Rumah yang dalam kondisi kosong bisa dibobol pencuri atau maling. Seperti yang dialami oleh warga Kecamatan Tallunglipu dan Rantepao pada Minggu, 25 Desember 2022. Saat sedang mengikuti ibadah/misa Natal di gereja, rumah mereka […]

  • Terungkap di Paripurna LKPj, 5 Puskesmas di Tana Toraja Tidak Memiliki Dokter

    Terungkap di Paripurna LKPj, 5 Puskesmas di Tana Toraja Tidak Memiliki Dokter

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja, tahun anggaran 2023. Paripurna itu membahas tentang dana operasional Puskesmas tahun anggaran 2023 sebanyak Rp 21 miliar. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 25 […]

  • Kementerian Sosial Bantu Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    Kementerian Sosial Bantu Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan pengungsi bencana tanah longsor di dua kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, yakni Kecamatan Rano dan Kecamatan Gandangbatu Sillanan. Kemensos akan mendirikan 3 unit WC portable dan menyiapkan 1 ton telur serta 2 setengah ton beras untuk kebutuhan Posko pengungsi di dua kecamatan […]

  • Pemda dan DPRD Tana Toraja Teken MoU Program INKLUSI Dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang

    Pemda dan DPRD Tana Toraja Teken MoU Program INKLUSI Dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Daerah dan DPRD Tana Toraja mendatangi perjanjian kerjasama (MoU) program INKLUSI dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa), Senin, 18 Juli 2022 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja. Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMa) adalah mitra Yayasan BaKTI di Tana Toraja dalam implementasi program INKLUSI ini. Program Inklusi ini adalah program […]

expand_less