Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral di Medsos, Polsek Bonggakaradeng Selidiki Isu Penculikan Orang di Lembang Mappa’

    Viral di Medsos, Polsek Bonggakaradeng Selidiki Isu Penculikan Orang di Lembang Mappa’

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BONGGAKARADENG — Warga Dusun Sandangan, Lembang Mappa’ Kecamatan Bonggakaradeng digegerkan dengan isu penculikan orang yang konon terjadi pada Kamis,  31 Juli 2025 siang. Isu penculikan ini viral di media sosial lewat postingan Story Facebook akun Enjel Paonganan dan direpost melalui postingan oleh akun Nova Lisa. Dalam postingan disebutkan bahwa dua orang warga, yakni Indo’ […]

  • Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Gari, Lembang Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan

    Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Gari, Lembang Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Indra/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Warga Gari, Dusun Sangrandanan, Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan memilih untuk swadaya memperbaiki jalan yang merupakan akses utama ke dusun tersebut. Jalan poros Rante – Langso yang statusnya Jalan Kabupaten tersebut, sudah puluhan tahun tak tersentuh pembangunan. Padahal jalan ini merupakan akses utama ke dusun Sangrandanan dan jalan penghubung Lembang Gandangbatu […]

  • PT Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

    PT Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — PT Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan ikut ambil bagian dalam penanganan korban tanah longsor yang terjadi di dua titik di Tana Toraja yakni di Palangka Kecamatan Makale dan Randanbatu Kecamatan Makale Selatan, 13 April 2024 lalu yang menelan korban jiwa 20 orang. […]

  • Pemuda Salubarani Gelar Turnamen Olahraga Semarak Kemerdekaan, Ajang Silaturrahmi Warga Tana Toraja dan Enrekang

    Pemuda Salubarani Gelar Turnamen Olahraga Semarak Kemerdekaan, Ajang Silaturrahmi Warga Tana Toraja dan Enrekang

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Suasana Turnamen Olahraga Semarak Kemerdekaan yang digelar oleh Forum Pemuda Salubarani di Lapangan Olahraga Salubarani Gandangbatu Sillanan. (Foto/Indra-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Kelompok Pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Salubarani menggelar turnamen olahraga, 24 -30 Agustus 2025 bertempat di lapangan olahraga Salubarani, Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Turnamen olahraga ini digelar dalam […]

  • Sekolah di Simbuang Sudah Bisa Ujian Online Meski Harus Tempuh Jarak 6 Kilometer

    Sekolah di Simbuang Sudah Bisa Ujian Online Meski Harus Tempuh Jarak 6 Kilometer

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Empat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Simbuang Tana Toraja untuk pertama kalinya dalam sejarah bisa menggelar ujian secara online. Ujian online yang dilakukan adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) untuk siswa kelas VIII yang dipusatkan di Gedung Puskesmas yang terletak di Ratte, Lembang Pongbembe, Kecamatan Simbuang, Senin -Selasa, 19 – […]

  • Pemda, Kodim 1414, dan PT Nagata Gelar Vaksinasi Covid-19 di Denpina

    Pemda, Kodim 1414, dan PT Nagata Gelar Vaksinasi Covid-19 di Denpina

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Kodim 1414 Tana Toraja menggandeng Dinas Kesehatan Toraja Utara dan PT Nagata Mikro Hidro menggelar vaksinasi Covid-19 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Dende’ Piongan Napo (Denpina), Kamis, 18 November 2021. Dua lokasi vaksinasi itu, masing-masing di Lembang Ma’dong dengan target 300 warga dan Lembang Paku 300 warga. Layanan vaksinasi yang diberikan […]

expand_less