Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini, KPU Toraja Utara Salurkan Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan, Sisanya Besok

    Hari Ini, KPU Toraja Utara Salurkan Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan, Sisanya Besok

    • calendar_month Ming, 24 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara mulai mendistribusik logistik pemilihan serentak tahun 2024 dari gudang logistik KPU Toraja Utara ke gedung logistik PPK. Pendistribusian logistik tersebut dikawal ketat oleh personil TNI-POLRI dengan menggunakan kendaraan roda dua, Minggu, 24 November 2024. “Logistik yang beberapa bulan lalu telah kita persiapkan, hari ini sudah bisa […]

  • 21 Orang Meninggal Dunia, Total 407 Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara

    21 Orang Meninggal Dunia, Total 407 Kasus Positif Covid-19 di Toraja Utara

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hingga Senin, 18 Januari 2021, Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 Kabupaten Toraja  mencatat 21 warga Toraja Utara meninggal dunia dan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Data ini dihitung sejak kasus positif Covid-19 diumumkan pertama kali di Kabupaten Toraja Utara pada 31 Mei 2020. Sedangkan total jumlah warga yang dinyatakan positif terpapar virus […]

  • UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat senat terbuka dalam rangka wisuda Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2) semester ganjil tahun akademik 2023/2024 bertempat di Aula Kampus I UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Kamis, 4 April 2024. Wisuda UKI Toraja untuk lulusan Program Sarjana (S1) dan Magister (S2) ini diikuti oleh […]

  • Mahasiswa PGSD UKI Toraja Raih Anugerah Puteri Indonesia Sulsel 2025 Berbakat

    Mahasiswa PGSD UKI Toraja Raih Anugerah Puteri Indonesia Sulsel 2025 Berbakat

    • calendar_month Sen, 23 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Eva Pangarungan, mahasiswa semester 5 Program studi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKI Toraja peraih Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2025 Berbakat. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sulawesi Selatan menjadi Provinsi kedua yang menggelar ajang pemilihan untuk memilih perwakilan terbaiknya pada ajang Puteri Indonesia 2025. Acara grand final Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2025 berlangsung […]

  • WCD 2022: Masyarakat Tana Toraja Sudah Bisa Memilah Sampah Organik dan Anorganik

    WCD 2022: Masyarakat Tana Toraja Sudah Bisa Memilah Sampah Organik dan Anorganik

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dari sisi volume memang masih kecil, 614 kilogram. Namun dari sisi edukasi dan kesadaran, World Cleanup Day sudah memperlihatkan dampak, bahwa masyarakat kini mulai bisa memilah sampah organik dan anorganik. Ya, itulah yang bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya selama beberapa tahun aksi World Cleanup Day (WCD) digemakan di Kabupaten Tana Toraja. WCD […]

  • Dalam 2 Bulan Peningkatan Kasus Demam Berdarah di Toraja Utara Menakutkan

    Dalam 2 Bulan Peningkatan Kasus Demam Berdarah di Toraja Utara Menakutkan

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peningkatan kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Toraja Utara dalam dua bulan terakhir di tahun 2021, menunjukkan angka yang menakutkan. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara memperlihatkan bahwa antara bulan Mei dan Juni 2021 terdapat peningkatan kasus yang sangat tajam. Pada bulan Mei terdapat 19 kasus. Sedangkan bulan Juni, […]

expand_less