Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dapur Kamar Kos di Tallunglipu Dimasuki Maling, 4 Tabung Gas Hilang

    Dapur Kamar Kos di Tallunglipu Dimasuki Maling, 4 Tabung Gas Hilang

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus pencurian kini menyasar kos-kosan yang terletak di Kakondongan sekitar Kampus 2 UKI Toraja, Kelurahan Tallunglipu Toraja Utara, Senin, 1 Mei 2023 malam. Salah satu mahasiswa bernama Delfiani mengaku kamar kos yang ditinggali, yakni Kost Adonara dimasuki maling pada saat mahasiswa sedang terlelap tidur. Kamar kos tersebut memiliki dapur umum sehingga semua […]

  • Hampir 100% Warganya Tercover BPJS Kesehatan, Toraja Utara dan Tana Toraja Raih UHC Award 2023

    Hampir 100% Warganya Tercover BPJS Kesehatan, Toraja Utara dan Tana Toraja Raih UHC Award 2023

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja meraih penghargaan atau Universal Health Coverage atau UHC Award tahun 2023. Penghargaan ini diraih berkat kerja keras dan kemauan pemerintah di dua kabupaten ini yang berhasil mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage bagi warganya dimana hampir 100% warga di dua kabupaten ini […]

  • BREAKING NEWS: Dua Rumah Warga Terbakar di Mengkendek, Tana Toraja

    BREAKING NEWS: Dua Rumah Warga Terbakar di Mengkendek, Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kebakaran hebat terjadi di Dusun Banana, Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Rabu, 7 September 2022 malam. Dua unit rumah milik warga ludes terbakar dalam peristiwa ini. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Dua unit rumah yang hangus terbakar, masing-masing milik Ambe’ Ta’dung dan Natan Sumbung. Kepala […]

  • Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Rante Pasele, Bupati Dedy: Tahun Ini Kita Revitalisasi Drainasenya

    Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Rante Pasele, Bupati Dedy: Tahun Ini Kita Revitalisasi Drainasenya

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meninjau langsung sejumlah titik rawan banjir di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Jumat, 11 April 2025 siang. Dalam peninjauan ini, Bupati yang akrab disapa Dedy itu didampingi Kadis Perkimtan-LH, Robyanta Popang, Camat Rantepao Marthen Panggalo, Lurah Rantepasele, Gustan Tikupasang, sejumlah kepala RW, RT, serta tokoh-tokoh masyarakat […]

  • Jadi Salah Satu Fokus Kantor Bupati Mobile, Bisakah Data PKH dan Bansos Lainnya Berubah?

    Jadi Salah Satu Fokus Kantor Bupati Mobile, Bisakah Data PKH dan Bansos Lainnya Berubah?

    • calendar_month Senin, 10 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Saya mendengar keluhan bahwa banyak orang yang seharusnya tidak layak menerima PKH tapi tercatat namanya, banyak pula yang sangat layak tapi tidak dapat. Data ini harus kita validasi kembali.”  — Yohanis Bassang — Bupati Toraja Utara. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), akta nikah dan kelahiran, fokus pelayanan dalam Program […]

  • Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Trail di Bandara Toraja Diringkus Polisi

    Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Trail di Bandara Toraja Diringkus Polisi

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, bekerja sama dengan Unit Resmob Polsek Panakukang, Polrestabes Makassar, meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pannara, Antang, Kota Makassar, Minggu, 9 Januari 2022. Lelaki berinisial AP, 29 tahun ini, ditangkap karena diduga kuat merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor trail merek Honda […]

expand_less