Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Perda RPJMD Sulsel, Toraja Jadi Kawasan Pengembangan Pariwisata Alam dan Budaya

    Sosialisasi Perda RPJMD Sulsel, Toraja Jadi Kawasan Pengembangan Pariwisata Alam dan Budaya

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, John Rende Mangontan melakukan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel di Lembang (Desa) Buntu Tabang, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Sabtu, 5 Desember 2020. Peraturan Daerah yang disosialisasikan itu adalah Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) […]

  • Longsor di Jalan Poros Leppan, Timbun 6 Sepeda Motor, Dua Lembang Terisolir

    Longsor di Jalan Poros Leppan, Timbun 6 Sepeda Motor, Dua Lembang Terisolir

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MALIMBONG BALEPE’ — Bencana alam tanah longsor terjadi di tiga titik pada jalan poros kabupaten, yang menghubungkan Lembang Leppan dan Lembang Lemo Menduruk, di Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja, Selasa, 6 Juni 2023 malam. Longsor yang terjadi pada tengah malam itu menyebabkan enam unit sepeda motor milik warga, tertimbun. Selain itu, material longsor juga […]

  • 63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

    63 Anggota Panwascam Pilkada Toraja Utara Resmi Dilantik

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 63 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024 resmi dilantik, Sabtu, 25 Mei 2024. Proses pelantikan yang berlangsung di Hotel Heritage Rantepao dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting. Para anggota Panwascam yang dilantik didampingi […]

  • Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUD Lakipadada Tambah 30 Tempat Tidur

    Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUD Lakipadada Tambah 30 Tempat Tidur

    • calendar_month Kamis, 8 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, pemerintah Kabupaten Tana Toraja menambah 30 tempat tidur di RSUD Lakipadada. RSUD Lakipadada adalah salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Sulsel. Sebelum ada penambahan 30 tempat tidur ini, semua ruangan perawatan pasien khusus Covid-19 di RSUD Lakipadada, penuh. “Melihat lonjakan pasien Covid-19 yang cukup signifikan […]

  • Sepekan Digelar, Porseni Sangtorayan Jayawijaya Resmi Ditutup

    Sepekan Digelar, Porseni Sangtorayan Jayawijaya Resmi Ditutup

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WAMENA — Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Jayawijaya menggelar Porseni dalam rangka memperingati HUT RI ke 79. Porseni tersebut melibatkan seluruh pilar yang tergabung dalam IKT Kabupaten Jayawijaya yang bertajuk “Sangtorayan Jayawijaya, Papua Pegunungan Sikamali”. Selama kurang lebih satu pekan digelar sejak tanggal 3-11 Agustus 2024 berbagai lomba dipertandingkan dalam porseni dimaksud, diantaranya Mewarnai […]

  • 7 Lumbung dan 1 Rumah Warga di Buntu Pepasan Rusak Diterjang Angin

    7 Lumbung dan 1 Rumah Warga di Buntu Pepasan Rusak Diterjang Angin

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTU PEPASAN — Angin kencang yang melanda wilayah Toraja Utara selama hampir satu hari, Jumat, 2 April 2021, menimbulkan dampak yang signifikan. Selain listrik yang mati-hidup, beberapa bangunan milik warga juga rusak dan tumbang diterjang angin. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, dampak paling berat dirasakan warga di dua Lembang di Kecamatan Buntu Pepasan, yakni Lembang […]

expand_less