Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.855 Tenaga Medis di Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Corona

    1.855 Tenaga Medis di Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Corona

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 1.855 tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, dan layanan kesehatan masyarakat lainnya di Tana Toraja, siap divaksin. Tenaga medis atau pekerja kesehatan adalah kelompok masyarakat yang akan divaksin pertama, karena mereka dianggap sebagai garda terdepan dalam melawan virus Corona (Covid-19). “Sudah disosialisasikan. Dan pada prinsipnya tenaga medis di Tana […]

  • Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP dan Polri-TNI Tertibkan Rumah Kost

    Bupati Toraja Utara Minta Satpol PP dan Polri-TNI Tertibkan Rumah Kost

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan unsur terkait, seperti Polri dan TNI untuk melakukan penertiban rumah-rumah kost yang ada di Rantepao, Tallunglipu, Kesu’, Tikala, beberapa wilayah lainnya. Permintaan bupati ini merespon keluhan masyarakat terkait aktivitas rumah-rumah kost yang begitu bebas; bahkan dalam sebuah […]

  • Arena Adu Kerbau (Tedong Silaga) di Sa’dan Tiroallo Dibongkar Aparat Gabungan Polri dan TNI

    Arena Adu Kerbau (Tedong Silaga) di Sa’dan Tiroallo Dibongkar Aparat Gabungan Polri dan TNI

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Monika Rante Allo/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Arena Tedong Silaga (adu kerbau) Tomalolo di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, dibongkar aparat gabungan Polri dan TNI, Jumat, 13 Maret 2026. Selain arena yang terbuat dari bambu, dibongkar pula bangunan tribun penonton, yang terbuat dari bahan yang sama. Kandang-kandang kerbau petarung yang ada di lokasi tersebut, juga dibongkar. […]

  • Ibadah Natal Panitia Pemekaran Toraja Barat Berlangsung Khidmat

    Ibadah Natal Panitia Pemekaran Toraja Barat Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ULUSALU —Panitia pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Barat menggelar ibadah perayaan Natal bertempat di Gereja Toraja Jemaat Moria Ulusalu, Kecamatan Saluputti, Rabu, 28 Desember 2022. Ibadah dihadiri Panitia Pemekaran, tokoh Masyarakat dan masyarakat Toraja Barat. Pemberitaan Firman Ibadah Natal oleh Pdt. DR.Lidya K. Tandirerung MA. Diakhir Kotbahnya Pdt. DR.Lidya K. Tandirerung MA menyemangati […]

  • TERKINI: Longsor di Pangra’ta,  Randanbatu, 3 Meninggal Dunia, 1 Hilang

    TERKINI: Longsor di Pangra’ta, Randanbatu, 3 Meninggal Dunia, 1 Hilang

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Sabtu, 13 April 2024 merupakan hari yang sangat berat dan sedih untuk masyarakat Makale Selatan, Tana Toraja. Betapa tidak, pada Minggu malam, terjadi dua bencana alam tanah longsor. Satu lokasi di Dusun Palangka, Kelurahan Manggau dan satu lagi di Dusun Pangra’ta, Lembang Randanbatu. Di Dusun Pangra’ta, tanah longsor menerjang rumah warga […]

  • Theofilus Ingatkan Jajaran Pemkab Tana Toraja Tidak Terlena dengan Opini WTP dari BPK

    Theofilus Ingatkan Jajaran Pemkab Tana Toraja Tidak Terlena dengan Opini WTP dari BPK

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya, pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat. Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) […]

expand_less