Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salvius Pasang Dikukuhkan Jadi Ketua Korpri Toraja Utara

    Salvius Pasang Dikukuhkan Jadi Ketua Korpri Toraja Utara

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Toraja Utara, masa bakti 2023-2028. Selain Salvius, sejumlah pengurus Korpri Toraja Utara lainnya juga dikukuhkan di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 22 Juli 2024. Pengukuhan pengurus Korpri Toraja Utara yang dilakukan […]

  • Paskah Kristus; Terang Kebangkitan dan Belajar dari Simon Petrus, Sang Batu Karang Gereja

    Paskah Kristus; Terang Kebangkitan dan Belajar dari Simon Petrus, Sang Batu Karang Gereja

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    “Tu es Petrus, et super hanc petram aedificabo Ecclesiam meam, et portae inferi non praevalebunt adversus eam, et tibi dabo claves regni caelorum” ungkapan dalam versi bahasa Latin ini adalah kata-kata penuh makna dari Sang Guru kepada Simon Petrus. Dalam bahasa Indonesia kita pahami demikian, “Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku […]

  • 12-13 Juni, Musda Golkar Tana Toraja Digelar di Makassar

    12-13 Juni, Musda Golkar Tana Toraja Digelar di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Dua kandidat, yakni Victor Datuan Batara dan Yariana Somalinggi akan bertarung pada Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Tana Toraja yang akan digelar di Makassar, 12-13 Juni 2021. Kepastian head to head antara Victor dan Yariana setelah keduanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPD I Partai Golkar […]

  • Pasokan Air Bersih di Kota Makale Terganggu karena Ada Perbaikan Pipa Induk

    Pasokan Air Bersih di Kota Makale Terganggu karena Ada Perbaikan Pipa Induk

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Direktur PDAM Tana Toraja, Frans Mangguali, meminta maaf atas gangguan pasokan air bersih ke sejumlah pelanggan yang berada disekitar pusat kota Makale. Gangguan ini kemungkinan besar akan akan terjadi dalam 2 hingga 3 hari ini. Hal ini dikarenakan terjadinya kendala teknis berupa pipa induk PDAM yang Pecah dan mengakibatkan kebocoran pada Senin, […]

  • Ironi dari Ujung Tana Toraja: 3 Guru Tak Terima Tunjangan Terpencil Selama 6 Bulan, 2 Guru Dikeluarkan dari Dapodik

    Ironi dari Ujung Tana Toraja: 3 Guru Tak Terima Tunjangan Terpencil Selama 6 Bulan, 2 Guru Dikeluarkan dari Dapodik

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Tana Toraja menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa Toraja terkait polemik Guru di SDN 3 Mappak. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kisah memilukan datang dari Ujung Tana Toraja tepatnya di SDN 3 Mappak yang terletak di Lembang Dewata Kecamatan Mappak Tana Toraja. 3 Guru yang mengabdi di sekolah […]

  • Daftar Bacaleg, PKB Naik Pete-pete ke KPU Tana Toraja

    Daftar Bacaleg, PKB Naik Pete-pete ke KPU Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satu-satunya keunikan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh parpol peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tana Toraja kali ini dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadiran pengurus PKB Tana Toraja di KPUD setempat menarik perhatian karena satu-satunya partai yang menggunakan Pete-pete atau angkutan kota. PKB mendaftarkan Bacaleg sekitar pukul […]

expand_less