Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    Yohanis Bassang dan Frederik V. Palimbong Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 26 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Yohanis Bassang, SE, MM dan Frederik Victor Palimbong, ST resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2021-2026, Senin, 26 April 2021. Pasangan yang dikenal dengan akronim OmBas-Dedy ini dilantik dan diambil sumpah oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, […]

  • Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembongkaran bangunan ruko dan revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan dihadiri oleh para pengguna bangunan ruko di kawasan pertokoan lama Rantepao ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Rantepao, Rabu, 13 Januari […]

  • Mengampanyekan Gerakan Perubahan dengan Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal yang Nyaris Hilang; Studi Kasus: Pa’misaran Bokin Pitung Penanian

    Mengampanyekan Gerakan Perubahan dengan Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal yang Nyaris Hilang; Studi Kasus: Pa’misaran Bokin Pitung Penanian

    • calendar_month Minggu, 13 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh Johanis Lempang *) Menurut para ahli Perubahan  adalah keadaan yang berubah. Di mana keadaan yang sekarang tidak sama dengan keadaan yang akan datang. 1) Perubahan kebudayaan merupakan cara baru dalam upaya perbaikan terhadap bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya. Perubahan kebudayaan mencakup berbagai hal mulai dari kesenian, teknologi, ilmu pengetahuan, bahkan sistem kemasyarakatan. 2) Perubahan sosial adalah suatu perubahan yang terjadi di dalam […]

  • Resmi Dibuka, Begini Pesan Wakil Bupati Toraja Utara kepada Peserta Jamnas SMGT

    Resmi Dibuka, Begini Pesan Wakil Bupati Toraja Utara kepada Peserta Jamnas SMGT

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Jambore Nasional (Jamnas) V Sekolah Minggu Gereja Toraja (SMGT) resmi dibuka, Selasa, 28 Juni 2022 di Lapangan Nanggala Karre, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Jambore Nasional yang mengangkat tema “Teguh Dalam Yesus dan Setia Melayani” itu berlangsung dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2022 dan dihadiri 1.516 peserta. Mewakili pemerintah, Wakil Bupati […]

  • Sebentar Lagi, Tana Toraja Punya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

    Sebentar Lagi, Tana Toraja Punya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam tahun 2023 ini, DPRD Tana Toraja menargetkan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Inklusif dan Pelindungan Penyandang Disabilitas. Kabupaten Inklusif  adalah Kabupaten dimana semua masyarakat mampu hidup bersama-sama dengan aman dan nyaman, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi penuh dalam dimensi spasial atau ruang, sosial dan ekonomi tanpa adanya diskriminasi. […]

  • Disebut Bakal Maju Bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024, Begini Latar Belakang Politik Mereka

    Disebut Bakal Maju Bertarung di Pilkada Tana Toraja 2024, Begini Latar Belakang Politik Mereka

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemilu Legislatif telah usai. Partai-partai politik juga sudah mengetahui jumlah dan kekuatan kursi mereka di DPRD. Jumlah kursi ini penting karena menjadi syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang. Jika dihitung dan dibagi rata, dari […]

expand_less