Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tiba di Bandara Toraja

    BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Tiba di Bandara Toraja

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Untu kedua kalinya, Presiden Joko Widodo menginjakkan kakinya di Tondok Lepongan Bulan Tana Matari’ Allo, Tana Toraja. Presiden Republik Indonesia itu tiba di Bandara Toraja, yang akan diresmikannya, pada pukul 11.05 Wita. Presiden Jokowi dan rombongan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600. Presiden mengenakan jaket warna orange disambut tarian adat Toraja. Presiden […]

  • TP PKK Toraja Utara Deklarasikan “Sekolah Bersinar” Tanpa Narkoba

    TP PKK Toraja Utara Deklarasikan “Sekolah Bersinar” Tanpa Narkoba

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Penggerak (tp) PKK Kabupaten Toraja Utara yang diinisiasi Pengurus Pokja I melaksanakan Deklarasi “Sekolah Bersinar” Tingkat SD, SMP dan SMA yang terpusat di Gedung Kesenian Art Center Rantepao, Toraja Utara, Selasa, 29 April 2025. Bersih dari Narkoba (Bersinar) adalah sebuah upaya pencegahan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) yang dilakukan […]

  • Pelaku Pembunuhan Gadis Toraja, Jessica Sollu, Ditangkap di Kalimantan

    Pelaku Pembunuhan Gadis Toraja, Jessica Sollu, Ditangkap di Kalimantan

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis Toraja, Jessica Sollu (23) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, 13 November 2024, berhasil ditangkap polisi. Pelaku bernama Akmal alias Andi Gugun (26) itu ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Luwu Timur, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polda Kaltim di Kampung […]

  • Puluhan Surat Suara Pilkada Tana Toraja “Terdampar” di Sejumlah TPS di Toraja Utara

    Puluhan Surat Suara Pilkada Tana Toraja “Terdampar” di Sejumlah TPS di Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Puluhan surat suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja ditemukan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Toraja Utara. Data sementara yang diperoleh KAREBA TORAJA dari KPU Kabupaten Toraja Utara, terdapat tiga TPS pada tiga Lembang (Desa) berbeda di Toraja Utara yang mendapat surat suara dari Pilkada Tana […]

  • Putri Toraja Ini Dilantik Gubernur Anies Baswedan Jadi Kadis PPKUKM DKI Jakarta

    Putri Toraja Ini Dilantik Gubernur Anies Baswedan Jadi Kadis PPKUKM DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melantik 13 orang Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021 di Balai Kota, Jakarta Pusat. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Ir. Elisabeth Ratu Rante Allo, MM, M.Si. Wanita asal Toraja, Sulawesi Selatan ini dilantik menjadi  Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi […]

  • Jasad Lelaki Berusia 46 Tahun Ditemukan di Kurra, Tana Toraja

    Jasad Lelaki Berusia 46 Tahun Ditemukan di Kurra, Tana Toraja

    • calendar_month Sabtu, 2 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Personil Polres Tana Toraja yang terdiri dari Polsek Saluputti, SPKT, dan Unit Inafis Sat Reskrim, melakukan evakuasi sesosok jasad manusia yang tersangkut di bebatuan sungai Salu Kesok, Lembang Bambalu, Kecamatan Kurra, Sabtu, 2 Januari 2021 pagi. Jenazah seorang lelaki berinisial BM, usia 46 tahun ini pertama kali ditemukan oleh warga Bambalu bernama […]

expand_less