Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GAMKI Toraja Utara Sambut dan Dukung Perhelatan PRPG dan PRPrG PGI di Toraja

    GAMKI Toraja Utara Sambut dan Dukung Perhelatan PRPG dan PRPrG PGI di Toraja

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pertemuan Raya Pemuda Gereja (PRPG) dan Pertemuan Raya Perempuan Gereja (PRPrG) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka di Makale, Kabupaten Tana Toraja, Kamis, 31 Oktober 2024. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Toraja Utara yang merupakan  organisasi kader pemuda Kristen yang bersifat independen, yang berakar di dalam Gereja, masyarakat, […]

  • Suhu di Toraja Terasa Panas, Fenomena Apakah Ini?

    Suhu di Toraja Terasa Panas, Fenomena Apakah Ini?

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Dalam sepekan terakhir, suhu di Toraja terasa terik dan menyengat, terutama di siang hari. Di perkotaan, seperti Rantepao dan Makale, suhu pada malam hari juga terasa lebih hangat. Sejatinya, Toraja yang berada di ketinggian, suhu lebih dingin. Namun kondisi terkini, suhu panas dikeluhkan masyarakat. Lalu, apa penyebabnya? Plt Kepala Stasiun Meteorologi Kelas […]

  • 12 Jam Setelah Divaksin Corona, Jurnalis Kareba Toraja Ini Merasa Baik-baik Saja

    12 Jam Setelah Divaksin Corona, Jurnalis Kareba Toraja Ini Merasa Baik-baik Saja

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Banyak orang yang khawatir akan efek samping atau efek langsung dari vaksin Covid-19. Itu sebabnya, masih banyak pula warga masyarakat yang takut atau tak mau divaksin. Namun, hal itu tidak berlaku bagi jurnalis kareba-toraja.com, Arsyad Parende yang terpilih menjadi salah satu warga yang menerima suntikan vaksin Sinovac pada pencanangan vaskinasi Covid-19 tingkat […]

  • Sekolah Rakyat Tana Toraja Mulai Gelar MPLS, Jumlah Siswa Belum Terpenuhi, Pembangunan Gedung Belum Selesai

    Sekolah Rakyat Tana Toraja Mulai Gelar MPLS, Jumlah Siswa Belum Terpenuhi, Pembangunan Gedung Belum Selesai

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Tana Toraja dan kondisi gedung yang belum selesai. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru Sekolah Rakyat Kabupaten Tana Toraja tahun ajaran 2026/2027 resmi digelar, Jumat 31 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi babak baru perjalanan Sekolah Rakyat di Tana Toraja setelah […]

  • Pemda Tana Toraja, YESMa, Yayasan Bakti dan Aisyiyah Nyatakan komitmen Bersama Cegah Perkawinan Anak

    Pemda Tana Toraja, YESMa, Yayasan Bakti dan Aisyiyah Nyatakan komitmen Bersama Cegah Perkawinan Anak

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    Peluncuran Program Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA-PPA). (Foto:Diskominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya dalam upaya melindungi anak – anak Tana Toraja dari praktik perkawinan usia dini. Komitmen pemerintah Daerah Tana Toraja dinyatakan lewat program Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA-PPA) 2025–2029 yang diluncurkan Rabu 19 November 2025 bertempat di […]

  • Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?

    Pemkab Tana Toraja Siapkan Anggaran Rp 28 Milliar untuk THR, Kapan Cair?

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Cr1/NDL
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyiapkan anggaran sebesar Rp 28 milliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah Aparatur Sipil Negara yang akan menerima THR ini sebanyak 5.961 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRD Tana Toraja sebanyak 30 orang. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana […]

expand_less