Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eva Rataba Akan Terus Perjuangkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Melalu Jalur Aspirasi

    Eva Rataba Akan Terus Perjuangkan Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa Melalu Jalur Aspirasi

    • calendar_month Rab, 4 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Eva Stevany Rataba menegaskan komitmennya dalam memperjuangan beasiswa bagi para pelajar dan mahasiswa melalui jalur aspirasi atau pemangku kebijakan. Komitmen itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI ini saat melakukan pertemuan dengan sejumlah mahasiswa dan pelajar di rumah aspirasinya, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi […]

  • Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    Perkenalkan Prodi Baru D4 Akuntansi Perpajakan di UKIP Makassar

    • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Meski sudah beroperasi sejak tahun 2022, namun Program D4 Akuntansi Perpajakan boleh dikata menjadi Program Studi (Prodi) baru di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar. Selain baru, D4 Akuntasi Perpajakan ini merupakan Program Studi yang hanya dimiliki UKIP Makassar dari semua Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Kawasan Indonesia Timur. Hal ini disampaikan […]

  • PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    PKB GKI Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena Wisata Rohani ke Toraja

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Persatuan Kaum Bapak (PKB) Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena, melakukan Wisata Rohani ke Toraja dan Minahasa. Rombongan wisata rohani PKB Jemaat Lachai Roi Hom-Hom Wamena tiba di Tana Toraja pada Jumat, 17 Juni 2022 dan disambut hangat oleh Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Dihari kedua, […]

  • Mobil Terjun ke Sungai di Salubarani, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Lainnya masih Hilang

    Mobil Terjun ke Sungai di Salubarani, 1 Orang Meninggal Dunia, 1 Lainnya masih Hilang

    • calendar_month Ming, 20 Mar 2022
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SALUBARANI — Satu unit mobil Toyota innova dengan nomor polisi DP 1481 KC mengalami kecelakaan lalu lintas Jalan Poros Enrekang – Toraja tepatnya di Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Mobil dari Makassar tujuan Toraja tersebut dikabarkan membawa 7 orang penumpang, 5 diantaranya berhasil selamat sementara 2 orang orang lainnya […]

  • OPINI: Eksekusi Tongkonan di Toraja dan Krisis Identitas Budaya

    OPINI: Eksekusi Tongkonan di Toraja dan Krisis Identitas Budaya

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    Oleh: Fransiskus Allo (Dewan Pakar Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja) Tongkonan — Lambang Jiwa Toraja Tongkonan bukan sekadar rumah bagi masyarakat Toraja. Ia adalah pusat kehidupan sosial, simbol leluhur, dan penanda identitas komunitas. Atap melengkung dan pahatan kayu pada dindingnya bukan dekorasi , melainkan cerita, garis keturunan, adat, dan kenangan bersama. Tongkonan memuat sejarah keluarga, […]

  • Calon Bupati Tana Toraja Diminta Selaraskan Visi Misi dengan RPJP Daerah

    Calon Bupati Tana Toraja Diminta Selaraskan Visi Misi dengan RPJP Daerah

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menggelar sosialisasi persiapan Visi Misi bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Serentak tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri pengurus partai politik, pimpinan perguruan tinggi, dan insan pers sebagai peserta dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Tana Toraja sebagai pemateri […]

expand_less