Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMK Negeri 1 Tana Toraja Tandatangani Kerjasama dengan PT. Hadji Kalla

    SMK Negeri 1 Tana Toraja Tandatangani Kerjasama dengan PT. Hadji Kalla

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — SMK Negeri 1 Tana Toraja dengan PT. Hadji Kalla menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), Rabu, 5 Agustus 2021 di Gedung Wisma Kalla, Jalan Sam Ratulangi 08 Makassar. Kedua belah pihak menyepakati 5 poin yang dituangkan dalam MoU yakni: Praktek Kerja Industri bagi Siswa SMK Penyediaan guru tamu dan instruktur […]

  • Ikut Pra Porprov di Maros, Atlet Panahan Toraja Utara Bertekad Ukir Prestasi

    Ikut Pra Porprov di Maros, Atlet Panahan Toraja Utara Bertekad Ukir Prestasi

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna/Humas PERPANI Toraja Utara
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAROS — Kabupaten Maros resmi menjadi tuan rumah Pra Pekan Olahraga Provinsi (Pra Porprov) Sulawesi Selatan 2025, yang berlangsung 26 – 29 September 2025. Ajang ini menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan pemantapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026. Salah satu cabang olahraga yang mendapat perhatian adalah panahan, dengan keikutsertaan atlet-atlet […]

  • Penantian Selama 25 Tahun, Sidang Sinode Am Ke-26 Gereja Toraja Kembali Digelar di Tanah Luwu

    Penantian Selama 25 Tahun, Sidang Sinode Am Ke-26 Gereja Toraja Kembali Digelar di Tanah Luwu

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pembukaan Sidang Sinode Am XXVI Gereja Toraja di Luwu Convention Center Palopo. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Persidangan tertinggi 5 tahunan Lembaga Gereja Toraja resmi digelar lewat pembukaan Sidang Sinode Am XXVI (SSA Ke-26) Gereja Toraja yang berlangsung meriah di Luwu Convention Center (LCC) Kota Palopo, Kamis 09 Juli 2026. SSA […]

  • Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Hadji Kalla Toyota Toraja menggelar acara Fashion Show anak dalam rangka memperingati HUT ke-15 Kabupaten Toraja Utara, 21 Juli dan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Acara Fashion Show Anak ini digelar di Kantor PT Hadji Kalla Cabang Toraja, Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 22 Juli […]

  • Dua Unit Rumah Terbakar di Tikala, Dinas Sosial Salurkan Bantuan

    Dua Unit Rumah Terbakar di Tikala, Dinas Sosial Salurkan Bantuan

    • calendar_month Minggu, 14 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TIKALA — Dua unit rumah warga hangus terbakar di Dusun Palli’, Kelurahan Tikala, Toraja Utara, Minggu, 14 Maret 2021 dini hari. Dua orang korban mengalami luka bakar. Kebakaran tersebut menghanguskan rumah milik keluarga Natal Lenlangi’, dan L. Tiku. Sementara korban yang mengalami luka bakar parah telah dirawat di rumah sakit Elim Rantepao, dan satu […]

  • Bawaslu Tana Toraja Target 33.390 KK untuk Pengawasan Uji Petik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

    Bawaslu Tana Toraja Target 33.390 KK untuk Pengawasan Uji Petik Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, melalui jajarannya (Panwascam dan PKD) meningkatkan pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. (foto: Ars/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam rangka menjamin hak Politik Waga Negara Khususnya Kab Tana Toraja menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja […]

expand_less