Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilantik, Pengurus Federasi Mobil Offroad Toraja Utara Siap Bantu Pemda Majukan Wisata

    Dilantik, Pengurus Federasi Mobil Offroad Toraja Utara Siap Bantu Pemda Majukan Wisata

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KAPALA PITU — Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengurus Cabang (Pengcab) Toraja Utara periode 2022 – 2026 resmi dilantik, Minggu, 19 Juni 2022 di objek wisata Puncak Dipomelo Pindan, Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara. Ketua IOF Pengcab Toraja Utara yang dilantik adalah Julianto Mapiley. Julianto bersama jajaran Pengurus IOF Pengcab Toraja Utara dilantik dan dikukuhkan oleh […]

  • IKT Papua Barat Siap Hadirkan Gubernur Pada Puncak Perayaan 110 Tahun IMT

    IKT Papua Barat Siap Hadirkan Gubernur Pada Puncak Perayaan 110 Tahun IMT

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MANOKWARI — Kontingen Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Papua Barat sudah mulai matangkan persiapan menuju Toraja untuk menghadiri Perayaan 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT). Tak tanggung-tanggung, ratusan masyarakat Toraja yang berdomisili di Papua Barat, dipastikan akan hadir membawa ciri khas Papua dalam arak-arakan nantinya. Bahkan orang nomor satu di Papua, Gubernur Papua Barat akan […]

  • Uji Coba Mesin Pembangkit PLTA Malea Penyebab Getaran dan Dentuman yang Dirasakan Masyarakat Makale Selatan

    Uji Coba Mesin Pembangkit PLTA Malea Penyebab Getaran dan Dentuman yang Dirasakan Masyarakat Makale Selatan

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Pihak PT Malea Energy mengakui bahwa getaran dan suara dentuman yang dialami oleh masyarakat di Lembang Patekke dan beberapa lembang di sekitarnya sepekan terakhir, merupakan dampak dari pengetesan (uji coba) mesin yang ada di pembangkit listrik milik perusahaan tersebut. “Informasi adanya pengetesan pada terowongan adalah informasi yang keliru karena saat ini […]

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba Resmikan Sarana Olahraga Rekreasi di Toraja

    Anggota DPR RI, Eva Rataba Resmikan Sarana Olahraga Rekreasi di Toraja

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba meresmikan sarana olahraga rekreasi (fitness outdor) di Lapangan Kodim 1414 Tana Toraja, Kelurahan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu, 21 Agustus 2021. Sarana ini sendiri merupakan bantuan dari Kementerian Kepemudaan dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Peresmian tersebut juga dihadiri Wakil […]

  • OPINI: Kegelisahan yang Terus Berharap Terhadap Toraja

    OPINI: Kegelisahan yang Terus Berharap Terhadap Toraja

    • calendar_month Jum, 12 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Paulus Tasik Galle’ AWAL bulan Mei 2023, beberapa orang berkumpul dan berdiskusi sekedar untuk bersama-sama menyelami dan melakukan brain storming, saling membagi informasi dan memperkaya refleksi satu sama lain tentang berbagai isu yang sedang dan mungkin masih akan terus terjadi di tengah keseharian hidup nyata masyarakat Toraja saat ini, baik yang tinggal di Toraja […]

  • Warga Gereja Toraja di Sudu, Enrekang, Rayakan Natal

    Warga Gereja Toraja di Sudu, Enrekang, Rayakan Natal

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, ENREKANG — Ratusan warga Gereja Toraja yang berdomisili di Sudu, Enrekang, dan sekitarnya menggelar perayaan Natal, Selasa, 19 Desember 2023. Perayaan Natal digelar di Gereja Toraja Jemaat Pniel Landokadawang Cabang Kebaktian Calvari Sudu yang bertempat di Sudu, Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla’, Kabupaten Enrekang. Gereja Toraja Jemaat Pniel Landokadawang adalah salah satu Gereja Toraja yang […]

expand_less