Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Minta PKM dan OPD di Toraja Utara Buat Inovasi Seperti PKM Laang Tanduk

    Wabup Minta PKM dan OPD di Toraja Utara Buat Inovasi Seperti PKM Laang Tanduk

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong meminta Puskesmas-puskesmas (PKM) yang ada di Toraja Utara melahirkan inovasi-inovasi yang bisa memperbaiki layananan kesehatan kepada masyarakat. Tidak hanya Puskesmas, Dedy, begitu sapaan akrab Frederik Victor Palimbong, juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Toraja Utara, melakukan hal yang sama. “Contohilah Puskesmas Laang Tanduk. Di […]

  • Toraja Utara Serius Menjadi Daerah Inklusif; Ramah dan Adil Terhadap Penyandang Disabilitas

    Toraja Utara Serius Menjadi Daerah Inklusif; Ramah dan Adil Terhadap Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Toraja Utara sangat serius memperbaiki diri menjadi daerah inklusif. Kegiatan hari ini bertujuan sebagai ajang edukasi atau kampanye kepada publik agar memberikan kepedulian penuh kepada penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kata-kata atau penegasan ini disampaikan Damayanti Batti, Ketua Dewan Pembina DPC PPDI Toraja Utara, yang […]

  • Ikut Kegiatan “Kantor Bupati Mobile”, Mobil Dinas Pertanian Toraja Utara Terbalik

    Ikut Kegiatan “Kantor Bupati Mobile”, Mobil Dinas Pertanian Toraja Utara Terbalik

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan Kapala Pitu dan Kecamatan Rindingallo, tepatnya di Dusun Pongko’ Lembang Benteng Ka’do, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, Kamis, 6 Mei 2021 pagi. Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan sebuah minibus Toyota Rush dengan nomor polisi DD 1035 UM milik Dinas Pertanian Kabupaten Toraja […]

  • Warga Enrekang Ini Sebut Bandara Toraja Sangat Efektif Menunjang Aktivitas Masyarakat

    Warga Enrekang Ini Sebut Bandara Toraja Sangat Efektif Menunjang Aktivitas Masyarakat

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kehadiran Bandara Toraja kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya Tana Toraja dan Toraja Utara, bahkan beberapa kabupaten tetangga pun merasakan dampaknya. Salah satunya adalah Lukman, salah seorang warga dari Kabupaten Enrekang, yang bersama sang istri, menggunakan jasa transportasi udara melalui penerbangan Bandara Toraja ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sesaat setelah […]

  • 26 Tahun Diabaikan dan Sempat Viral, Warga dan Perantau Gotong-royong Perbaiki Jalan Poros Batualu-Patengko

    26 Tahun Diabaikan dan Sempat Viral, Warga dan Perantau Gotong-royong Perbaiki Jalan Poros Batualu-Patengko

    • calendar_month Jum, 30 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ SELATAN — Jalan poros penghubung tiga kecamatan dan akses bandar udara, Batualu-Patengko, sempat viral di media beberapa waktu lalu. Jalan poros ini viral karena warga setempat menanam pisang dan menebar ikan lele di lokasi yang rusak dan tergenang air. Aksi warga ini dipicu oleh rasa kecewa karena sudah 26 tahun, jalan poros ini […]

  • Diinisiasi Gereja, Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan Poros Salubarani – Ta’pan Kila’

    Diinisiasi Gereja, Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu Swadaya Perbaiki Jalan Poros Salubarani – Ta’pan Kila’

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Swadaya perbaikan jalan poros Salubarani- Ta’pan Kila’ oleh Warga Lembang Garassik dan Gandangbatu   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Untuk kesekian kalinya masyarakat Gandangbatu Sillanan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara swadaya. Kali ini masyarakat Lembang Gandangbatu dan Garassik melakukan perbaikan Jalan Kabupaten penghubung Salubarani – Ta’pan Kila’ yang merupakan salah satu akses vital masyarakat di Kecamatan […]

expand_less