Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Menikah, Calon Pengantin Mesti Diberi Edukasi Tentang Stunting

    Sebelum Menikah, Calon Pengantin Mesti Diberi Edukasi Tentang Stunting

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pengetahuan, edukasi, dan penyuluhan tentang stunting mesti dimulai sejak dini. Bila perlu, sebelum menikah, pasangan pria dan wanita diberi informasi mengenai kondisi pertumbuhan anak ini. “Pencegahan stunting ini harus dimulai dari awal. Ketika sebelum menikah harus diberikan pengetahuan untuk mencegah stunting,” tegas Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat membuka rapat koordinasi penyusunan […]

  • Gubernur Sulsel Bawa Tanah dan Air dengan Wadah yang Dibalut Manik-manik Toraja ke IKN Nusantara

    Gubernur Sulsel Bawa Tanah dan Air dengan Wadah yang Dibalut Manik-manik Toraja ke IKN Nusantara

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KALTIM — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membawa dua kilogram tanah dan dua liter air dari Sulawesi Selatan dalam proses penyatuan tanah dan air dari seluruh Indonesia di titik Kilometer Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin, 14 Maret 2022. Tanah yang dibawa Gubernur Sulsel itu berasal Bangkalae, Bone. Sedangkan air diambil dari […]

  • RS Elim Rantepao Terima Bantuan Alat Kesehatan dari Toyota Motor Manufacturing

    RS Elim Rantepao Terima Bantuan Alat Kesehatan dari Toyota Motor Manufacturing

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan CSR PT Toyota Motor Manufacturing kepada RS Elim Rantepao, RS Marampa’ dan Pemda Toraja Utara. (Foto: Istimewa)     KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Serah terima bantuan alat kesehatan dan sarana pendukung pelatihan dokter kecil dilaksanakan di Rumah Sakit Elim Rantepao, Kamis 16 April 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate […]

  • RS Elim Rantepao dan BBPK Makassar Teken Mou Terkait Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan

    RS Elim Rantepao dan BBPK Makassar Teken Mou Terkait Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penandatanganan MoU antara RS Elim Rantepao dengan BBPK Makassar di Kantor Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar, Kamis 26 September 2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Rumah Sakit Elim Rantepao terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Bertempat di Kantor Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) […]

  • Tiga Pekerja Kabel Telepon Tersengat Listrik di Tondon, Satu Meninggal Dunia

    Tiga Pekerja Kabel Telepon Tersengat Listrik di Tondon, Satu Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Tiga orang pekerja kabel telepon yang sedang mengerjakan jaringan disengat listrik di Dusun Saleka, Lembang Tondon Langi’, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Selasa, 9 November 2021 pagi. Satu dari ketiga pekerja tersebut meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya terpental dan dilarikan ke rumah sakit Elim Rantepao. Kepala Lembang Tondon Langi’, Yusuf Mario Salurante, yang […]

  • 1.600 Tenaga Medis di Toraja Utara Siap Divaksin Corona, Forkopimda Giliran Pertama

    1.600 Tenaga Medis di Toraja Utara Siap Divaksin Corona, Forkopimda Giliran Pertama

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kurang lebih 1.600 tenaga tenaga medis yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, dan layanan kesehatan masyarakat lainnya di Toraja Utara, siap divaksin Covid-19. Tenaga medis atau pekerja kesehatan adalah kelompok masyarakat yang akan divaksin pertama, karena mereka dianggap sebagai garda terdepan dalam melawan virus Corona (Covid-19). “Sudah disosialisasikan. Ya, sekitar 1.600-an, jumlah […]

expand_less