Kejari Tana Toraja Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Senjata Api, Ayam Sabung, Narkoba dan Uang Palsu
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- comment 0 komentar

Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan bersama Forkopinda menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja. (Foto/HumasPolres)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kejaksaan Negeri Tana Toraja memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 25 September 2025.
Ratusan barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari total 58 perkara yang ditangani Kejari Tana Toraja baik dari Tana Toraja maupun Toraja Utara.
58 kasus ini beragam diantaranya 12 Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) 36 perkara Kamnegtibum dan TPUL (Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) serta 10 perkara Narkotika
Adapun jenis – jenis barang bukti yang dimusnahkan antaranya 14 ekor ayam sabung, pisau taji, senjata api rakitan, magazine, 282 lembar uang palsu, narkoba jenis sabu 101 gram, ganja 1,25 gram, tembakau sintesis 8,9 gram serta berbagai benda yang digunakan sebagai alat dalam tindak pidana.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan terbuka dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Proses pemusnahan disaksikan Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Armal, Kepala BNNK Tana Toraja Ustim Pangarian, Pengadilan Negeri Makale, Rutan Makale dan OPD terkait dan tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frendra AH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari menjalankan putusan pengadilan.
“Tujuan pemusnahan juga dilakukan sebagai upaya pencegahan agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali” tegas Frendra
Frendra menegaskan bahwa dengan pemusnahan barang bukti, pihaknya ingin memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar