Kantor Hukum HK & Associates Adukan Kejanggalan Proses Eksekusi Tongkonan Ka’pun ke MA dan Komnas HAM
- account_circle Desianti/Rls
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 1 komentar

Eksekusi Tongkonan Ka'pun beserta 10 bangunan lainnya di Kurra, Tana Toraja, pada 5 Desember 2025 dinilai banyak kejanggalan. (AP/Kareba Toraja).
Menurut Hendrik, saat ini masih dilakukan Gugatan Perlawanan oleh Klien mereka dengan nomor perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Mak. Proses persidangannya masih pada tahapan Replik Pelawan.
“Dalam aturannya, proses perlawanan harus menunda eksekusi objek perkara, namun kami tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Ketua PN Makale sehingga berani mengangkangi proses hukum yang telah dijalankan,” tanfas Hendrik.
Hendrik Kusnianto, dkk dari Kantor Hukum HK & Associates mendorong Badan Pengawas dan Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedural dan administratif dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kami meminta agar setiap proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak konstitusional klien kami. Kami juga menyatakan komitmen untuk terus menempuh langkah hukum yang diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi,” pungkas Hendrik. (*)
- Penulis: Desianti/Rls
- Editor: Arthur

Salam Sehat
16 Desember 2025 7:50 am