Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tana Toraja Buka Posko Kawal Hak Pilih
- account_circle Admin Kareba
- calendar_month Sel, 25 Jun 2024

Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pilkada salah satunya dengan mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. (foto dok istimewa/kareba-toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lima bulan menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilihan dari berbagai aspek.
Salah satunya adalah memastikan hak pilih masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya nanti tetap terjamin.
Bertepatan dengan dimulainya pencocokan data dan penelitian (Coklit) Pemutakhiran Data Pemilih yang dimulai 24 Juni 2024, Bawaslu Tana Toraja mendirikan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih.
Posko ini nantinya akan melayani pengaduan masyarakat, apabila ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam data pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan mengatakan saat ini tahapan Pemilihan telah memasuki pencocokan data dan penelitian atau coklit.
Theofilus Lias Limongan mengajak seluruh jajarannya untuk siaga mengawasi seluruh tahapan pemilihan 2024.
Theo mengurai, Posko Kawal Hak Pilih ini, tidak saja ada di Kantor Bawaslu Kabupaten tapi juga ada di tiap Kecamatan yakni di Sekretariat Panwacam yang ada di masing-masing Kecamatan.
“Posko Kawal Hak Pilih ini sebagai ruang partisipasi masyarakat untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi, juga menjadi ruang bagi masyarakat yang berpotensi tidak terdaftar dalam daftar pemilih untuk segera didaftarkan” urai Theofilus Lias Limongan
Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar silahkan berkunjung ke posko kawal hak pilih dengan membawa bukti dokumen kependudukan.
Posko Kawal Hak Pilih ini dibuka mulai 24 juni 2024 sampai selesai tahapan pemutakhiran data pemilih 22 September 2024 (Pengumuman Daftar Pemilih Tetap).
Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dan jajarannya dalam hal pemutakhiran data pemilih ini, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Selasa 25 Juni 2024 .
Beberapa hal seputar pemutakhiran data pemilih menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut karena tahapan pemutakhiran data pemilih ini dianggap tahapan krusial sehingga perlu mendapatkan atensi yang baik.
Salah satunya adalah penguatan regulasi tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun serta denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 178. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Admin Kareba
Saat ini belum ada komentar