Jadi Tahanan Kejaksaan, Penganiaya Perempuan Dibawah Umur di Makale Segera Disidang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 15 Mar 2022

Tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur diserahkan penyidik Polres Tana Toraja kepada JPU Kejari Makale. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan yang masih dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Makale, Senin, 14 Maret 2022.
Tersangka yang diserahkan penyidik Polres Tana Toraja berinisial DD beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap HA, wanita berusia 18 tahun.
“Jadi, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale hari ini. Pelimpahan tahap dua,” terang Kasi Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, Senin, 14 Maret 2022.
Kasus penganiayaan terhadap perempuan yang masih dibawah umur ini terjadi pada Selasa, 11 Januari 2022 di kamar kost korban yang berlokasi di Medan Ringkas Makale. Korban berinisial HA, wanita berusia 18 tahun, asal Lembang Paku, Kecamatan Masanda, dianiaya oleh seorang pria bernisial DD. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makale Ariel D. Pasangkin mengakui pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Sambil menunggu persidangan, tersangka dititip di Rutan Polres Tana Toraja sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
“Iya, tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan kepada JPU,” ungkap Ariel, Selasa, 15 Maret 2022.
Ariel mengatakan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Makale pada Kamis, 17 Maret 2022 mendatang, untuk disidangkan. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar