KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua warga Kota Palopo, masing-masing HH, 19 tahun dan MIJ, 21 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Toraja Utara, Jumat, 9 Juli 2021.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. HH alias H, warga Jalan Landau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, ditangkap di Lembang Tandung Nanggala saat dalam perjalanan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Rantepao.
Saat ditangkap, dari kantong celana jeans yang dikenakan HH, polisi mengamankan satu sachet bubuk kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram. Juga 1 sachet plastik klip bening kosong.
Setelah ditangkap, HH dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, HH menyebut nama MIJ alias P, warga Jalan Andi Machulau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Polisi pun bergerak dan menangkap HH di kediamannya.
KBO Satresnorkoba, Ipda Ahmad B. Tangko, mengatakan penangkapan kedua penjual narkoba jenis sabu-sabu ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi bahwa kedua pelaku sering membeli atau membawa narkotika ke Kota Rantepao dan sekitarnya.
“Dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses,” terang Ipda Ahmad.
Kedua pelaku akan Dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar