Hari Pertama Penerapan Edaran Bupati, Semua Bus Taat Aturan Masuk Terminal Makale
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 995
- comment 0 komentar

Suasana Terminal Makale Hari Pertama Penerapan Aturan Menaikkan dan Menurunkan Penumpang wajib dalam area terminal. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penerapan Surat Edaran Bupati Tana Toraja tentang Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Makale resmi diberlakukan 01 Desember 2025.
Dari Pantauan KAREBA TORAJA, Senin malam 01 Desember 2025 di Terminal Makale, Kelurahan Kamali’ Pentalluan, terlihat puluhan bus antri memasuki area ke Terminal Makale untuk mengambil penumpang.
Sejumlah penumpang yang hendak melakukan perjalanan juga sejak sore terlihat mulai berdatangan dan menunggu di area terminal Makale untuk menunggu bus datang menjemput.
Penerapan aturan baru ini jauh – jauh hari telah disosialisasikan dan disampaikan lewat media sehingga pemberlakuan aturan tidak terkesan mendadak dan tidak diketahui penumpang dan pengelola Perusahaan Otobus (PO).
Pelaksanaan hari pertama aturan baru ini dipantau langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja Eric Cristal Ranteallo.
Eric Cristal mengatakan dihari pertama aturan ini diberlakuan, sekitar 24 bus dari berbagai perwakilan PO sudah mengikuti aturan menaikkan penumpang di terminal makale.
“Hari pertama berjalan aman dan lancar dimana semua PO mengikuti penerapan aturan baru” kata Eric Cristal.
Terkait saran dan masukan yang disampaikan masyarakat baik langsung maupun lewat media sosial, Eric Cristal mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk membenahi demi kebaikan dan kenyamanan bersama. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar