Hanya Berselang 4 Jam, Pelaku Pencurian HP di Masjid Besar Rantepao Ditangkap
- account_circle Desianti
- calendar_month 3 jam yang lalu

Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil menangkap pelaku pencurian HP di Masjid Raya Rantepao, Rabu, 18 Juni 2025 malam. (Foto: dok. Polres Toraja Utara).
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hanya berselang beberapa jam, pelaku pencurian handphone (HP) milik seorang anak yang datang mengaji di Masjid Besar Rantepao, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara.
Pelaku berinisial HR (20), warga Pare-Pare, Sulsel, itu ditangkap di Makale, Tana Toraja, Rabu, 18 Juni 2025 malam.
Sebelumnya, aksi pencurian di Masjid Besar Rantepao itu viral di media sosial. Aksi pria ini begitu cepat viral, karena beberapa waktu belakangan ini marak terjadi aksi pencurian di rumah ibadah (gereja).
Aksi pelaku ini juga begitu cepat tercium karena terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di Masjid Besar Rantepao.
Dalam rekaman CCTV itu, terduga pelaku mengenakan baju kaos warna hitam bergambar dan bertuliskan “Bareskrim”. Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ruxon, SH, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (20) terduga pelaku pencurian HP di Masjid Besar Rantepao yang viral di media sosial.
“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelas IPTU Ruxon, Kamis, 19 Juni 2025 siang.
Ditambahkannya, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.
Dihadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian sebuah Handphone saat sedang berada di Masjid Besar Rantepao. Diketahui pula, Ia merupakan salah satu warga dari Kota Pare-pare.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan. (*)
- Penulis: Desianti
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar