Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DSP Sumbang Sepeda Motor Pada Puncak HUT 15 Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja

    DSP Sumbang Sepeda Motor Pada Puncak HUT 15 Persekutuan Kaum Bapak Gereja Toraja

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pengusaha, yang juga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Dewi Sartika Pasande menyumbang satu unit sepeda motor pada puncak perayaan Hari Ulang Tahun ke-15 Persekutuan Kaum Bapak (PKB) Gereja Toraja, yang berlangsung di objek wisata Palawa’, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Rabu, 1 November 2023. Sumbangan sepeda motor dari […]

  • Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur, Polisi Amankan 23 Unit Sepeda Motor di Tondon

    Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur, Polisi Amankan 23 Unit Sepeda Motor di Tondon

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, TONDON — Menanggapi laporan masyarakat, personil gabungan Sabhara Polres Toraja Utara diback-up personil BKO Brimob Pare-Pare menggerebek sebuah lokasi yang diduga akan dilaksanakan sabung ayam di Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Minggu, 29 November 2020. Namun sesaat setelah polisi tiba di lokasi, para terduga pelaku yang akan melaksanakan sabung ayam disertai judi, langsung membubarkan […]

  • Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    Politisi Golkar, JRM, Peduli Korban Bencana Alam di Rano dan Gandangbatu Sillanan

    • calendar_month Sen, 21 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan tak pernah berhenti menyalurkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Tana Toraja. Terbaru, politisi Partai Golkar yang akrab disapa JRM itu menyalurkan bantuan kepada korban bencana alam di Kecamatan Rano dan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Senin, 21 Februari 2022, melalui […]

  • PMTI Kembali Gelar Event “The Legend of Pongtiku”, Berikut Jenis Kegiatan dan Lokasinya

    PMTI Kembali Gelar Event “The Legend of Pongtiku”, Berikut Jenis Kegiatan dan Lokasinya

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Desianti/Arsyad
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) kembali menggelar event “The Legend of Pongtiku” tahun 2025. Even yang bekerja sama dengan tiga Pemkab; Tana Toraja, Toraja Utara, dan Mamasa ini akan dipusatkan di Alun-alun Kota Rantepao dan Kota Pangala’, Kecamatan Rindingallo. Ketua Panitia event “The Legend of Pongtiku”, Luther Palimbong dalam keterangan pers kepada […]

  • FOTO: Ada Bangunan Mirip Tongkonan di Korea Selatan

    FOTO: Ada Bangunan Mirip Tongkonan di Korea Selatan

    • calendar_month Rab, 28 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBATORAJA.COM, SEOUL — Tongkonan dan lumbung padi khas Toraja (alang) mendunia. Bukan hanya di Jerman dan Belgia, Tongkonan juga berdiri di Korea Selatan dan Thailand. Petrus Palembangan, seorang karyawan di Korea Selatan melihat bangunan mirip Tongkonan di National ASEAN Recreation Forest, Yangju-si, sekitar dua jam perjalanan dari Seoul, Ibukota Negara Korea Selatan. Petrus mengunjungi taman […]

  • Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo. Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025 pagi. “Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana […]

expand_less