Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Tana Toraja Gelar Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif, Hadirkan Narsumber Jurnalis KAREBA TORAJA

    Bawaslu Tana Toraja Gelar Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif, Hadirkan Narsumber Jurnalis KAREBA TORAJA

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Arthur
    • 0Komentar

    Pelatihan Penulisan Berita yang Efektif oleh Bawaslu Kabupaten Tana Toraja. (Foto:HumasBawasluTanaToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menggelar kegiatan Pelatihan Menulis Berita Efektif yang digelar Ruang Media Centre Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Makale, Jum’at 21 November 2025. Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa […]

  • Mengenang Pater Roger Leleu, CICM, Pendiri SPP Santo Paulus Makale

    Mengenang Pater Roger Leleu, CICM, Pendiri SPP Santo Paulus Makale

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pater Roger Leleu, CICM adalah rohaniwan sekaligus seorang ahli kimia yang memulai sekolah pertanian ini di Toraja pada tahun 1969. Sekolah yang kemudian dikenal dengan nama SPP Santo Paulus Makale (sebelumnya disebut SPMA). Sekolah pertanian satu-satunya di Toraja itu dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan SPP Pala-Pala. Pater Roger Leleu, CICM lahir di Belgia pada […]

  • Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

    Bukan Hanya Toraja Utara yang Kena Sanksi Akibat Pelanggaran MoU Sekolah Penggerak

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 13 Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi pembatalan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Namun tidak hanya sekolah yang ada di Kabupaten Toraja Utara saja yang mendapat sanksi serupa. Beberapa Kabupaten/Kota lain dari […]

  • Hendak Direlokasi untuk Bangun Alun-alun, Pedagang Pasar Sore Rantepao Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Hendak Direlokasi untuk Bangun Alun-alun, Pedagang Pasar Sore Rantepao Gelar Aksi Unjuk Rasa

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rencana pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk merelokasi pedagang di Pasar Sore Rantepao untuk kepentingan pembangunan Alun-Alun Kota, mendapat reaksi dari para pedagang. Kamis, 30 Juni 2022, puluhan pedagang didukung mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pedagang Pasar Sore (AMPPPS) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Toraja Utara. Unjuk rasa yang dilakukan […]

  • Mulai 4 Januari 2022, Jadwal Hari Pasar di Toraja Utara Kembali Seperti yang Dulu

    Mulai 4 Januari 2022, Jadwal Hari Pasar di Toraja Utara Kembali Seperti yang Dulu

    • calendar_month Sel, 28 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kendali Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sebagai Bupati dan Wakil Bupati, mengembalikan jadwal hari pasar seperti semula, yakni mengikuti siklus enam hari. Sebelumnya, saat Toraja Utara dipimpin Bupati Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang sebagai Wakil Bupati, siklus hari pasar di Toraja Utara bersifat tetap. Misalnya, […]

  • Bupati Toraja Utara Dapat Penghargaan Maturitas SPIP Level 3 dari BPKP

    Bupati Toraja Utara Dapat Penghargaan Maturitas SPIP Level 3 dari BPKP

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan kembali mendapat pengakuan dari lembaga negara atas kinerjanya dalam  memimpin Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya, Kalatiku mempersembahkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut. Jumat, 19 Februari 2021, Kalatiku Paembonan menerima penghargaan Maturitas SPIP Level 3 dari […]

expand_less