Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

    15 Remaja Toraja Utara Ikut Jumbara IX Palang Merah Remaja di Gowa

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 15 remaja dari SMK Kristen Tagari akan mengikuti Jumpa Bakti dan Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja (PMR) IX yang berlangsung di Kabupaten Gowa. Jumbara IX yang mengangkat tema “PMR Sehat, Kreatif dan Berkarakter” berlangsung dari tanggal 13-17 Mei 2023 ini akan diikuti oleh ribuan anggota Palang Merah Remaja dari berbagai Kabupaten/Kota […]

  • Event Toraja Carnaval Bertujuan Membangkitkan Pariwisata

    Event Toraja Carnaval Bertujuan Membangkitkan Pariwisata

    • calendar_month Ming, 15 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Toraja Carnaval 2022 yang akan digelar di objek wisata Buntu Burake Makale, 19-21 Mei 2022 merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan membangkitkan kembali industri pariwisata, yang sempat terpuruk akibat pandemic Covid-19. Hal ini diungkapkan penggagas sekaligus anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan dalam keterangan pers usai rapat pemantapan panitia di Hotel […]

  • RS Elim Rantepao Resmikan Gedung Baru Berlantai 4, Tersedia Ruang IGD Kapasitas 35 Tempat Tidur

    RS Elim Rantepao Resmikan Gedung Baru Berlantai 4, Tersedia Ruang IGD Kapasitas 35 Tempat Tidur

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ibadah Syukur dan Peresmian Gedung Berlantai 4 Medik Central RS Elim Rantepao. (Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Rumah Sakit Elim Rantepao terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui penambahan fasilitas layanan. Jum’at, 12 Desember 2025, Runah Sakit Dibawah Yayasan Kesehatan Gereja Toraja ini meresmikan satu gedung baru berlantai 4 dengan berbagai fasilitas layanan yang disiapkan. […]

  • Disebut Persulit Pencairan Simpanan Nasabah, KSP Balo’ta: Mereka Masih Berperkara

    Disebut Persulit Pencairan Simpanan Nasabah, KSP Balo’ta: Mereka Masih Berperkara

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta membantah pihaknya menghalangi atau mempersulit pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) milik nasabah atas nama R. Palinggi. “KSP Balo’ta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) sambil menunggu hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Kristian Rantetasik, SH, […]

  • Seorang Lansia Terlindas Alat Berat Kontraktor Jalan di Bittuang, Pemuda Katolik Minta Polisi Usut Tuntas

    Seorang Lansia Terlindas Alat Berat Kontraktor Jalan di Bittuang, Pemuda Katolik Minta Polisi Usut Tuntas

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pengurus Pemuda Katolik Komcab Tana Toraja bersama keluarga korban mendatangi Mapolres Tana Toraja, Jumat, 26 Agustus 2023, untuk mempertanyakan proses hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa seorang wanita lanjut usia (lansia), Marta Lai Buttu (71). Untuk diketahui, Marta Lai Buttu (71 tahun) terlindas alat berat  milik perusahaan swasta yang […]

  • Musrenbang Kecamatan Tondon, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Senilai 136 juta

    Musrenbang Kecamatan Tondon, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Senilai 136 juta

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penyerahan Santunan Jaminan Sosial kepada Ahli Waris. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, TONDON –– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Toraja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta, Jumat 20 Februari 2026. Penyerahan dilaksanakan di sela – sela kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Penyerahan ini menegaskan komitmen perlindungan jaminan sosial […]

expand_less