Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Yusuf Pangaroan,SE, Pemuda Energetik dan Pengusaha Sukses yang Dekat dengan Pemerintah Pusat, Calon Kuat dari Dapil 6 Tana Toraja

    Sosok Yusuf Pangaroan,SE, Pemuda Energetik dan Pengusaha Sukses yang Dekat dengan Pemerintah Pusat, Calon Kuat dari Dapil 6 Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam menyambut Pemilihan Legislatif yang semakin dekat, perhatian tertuju pada sosok yang memiliki rekam jejak positif, Yusuf Pangaroan, SE. Seorang pengusaha dan aktifis di gereja Toraja, Yusuf dengan rendah hati mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari DAPIL 6 Kabupaten Tana Toraja. Dalam kehidupan sehari-hari, Yusuf Pangaroan memimpin dengan teladan, tidak hanya dalam […]

  • Anak Korban Penculikan Dijadikan Jaminan di Agen BRILink

    Anak Korban Penculikan Dijadikan Jaminan di Agen BRILink

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja terus melakukan pengembangan terhadap kasus percobaan penculikan terhadap seorang siswa SD, yang terjadi di Makale, Sabtu, 10 September lalu. Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan fakta baru, bahwa kasus penculikan anak tidak hanya terjadi di Kabupaten Tana Toraja tapi juga di Kabupaten Maros, Sulsel. BERITA TERKAIT: Seorang Siswa […]

  • Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    Ditinjau Komisi D, Jalan Provinsi Poros Sa’dan-Batusitanduk Ditarget Selesai Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Wakil Ketua dan sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meninjau pelaksanaan proyek pembangunan jalan provinsi ruas Rantepao-Sa’dan-Batusitanduk, Jumat, 1 Juli 2022. Sejumlah anggota Komisi D yang turun meninjau, diantaranya Wakil Ketua Komisi, John Rende Mangontan, Esra Lamban (PDIP), H. Rakhmat Kasjim (Nasdem), M. Taqwa Muller (Golkar), dan Jabbar Idris (PPP). […]

  • Lagi, Pemuda Katolik Tana Toraja Terima Anggota Baru

    Lagi, Pemuda Katolik Tana Toraja Terima Anggota Baru

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah terbentuk beberapa waktu lalu, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja terus melakukan rekruitmen anggota baru. Sabtu, 18 Desember 2021, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja menggelar Masa Penerimaan Anggota (MAPENTA) angkatan kedua Periode kepengurusan 2021-2024. Mapenta kali ini mengusung tema “Terpanggil, Terlibat dan Melayani’. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana Mapenta, Floura […]

  • Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    Pemkab Toraja Utara Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Bangunan yang dianggap melanggar adalah jenis bangunan atau atap, gerobak, pondok, yang berdiri di atas trotoar, parit, serta tepi jalan. Bangunan jenis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, terutama di Pasal […]

  • UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    UKI Toraja Wisuda 872 Lulusan, 15 Diantaranya Program Magister

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja menggelar rapat senat terbuka dalam rangka wisuda Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2) semester ganjil tahun akademik 2023/2024 bertempat di Aula Kampus I UKI Toraja, Makale, Tana Toraja, Kamis, 4 April 2024. Wisuda UKI Toraja untuk lulusan Program Sarjana (S1) dan Magister (S2) ini diikuti oleh […]

expand_less