Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lulusan SMKS SPP Santo Paulus Pala-Pala Tahun 2022 Dapat Beasiswa Kuliah ke Polbangtan

    Lulusan SMKS SPP Santo Paulus Pala-Pala Tahun 2022 Dapat Beasiswa Kuliah ke Polbangtan

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Syukur dan kegembiraan adalah salah satu warna kehidupan yang hadir lewat ketekunan, kerja keras dan keiklasan. Sabtu, 4 Juni 2022, adalah hari penuh kegembiraan dan syukur bagi Keluarga Besar Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Sekolah Pembangunan Pertanian (SMKS SPP) Santo Paulus Makale yang berlokasi di Pala-Pala Jalan Poros Makale-Rantepao km. 7 Tana Toraja. Sejumlah 33 siswa […]

  • OmBas: Mari Jaga dan Rawat Drainase di Depan Rumah Kita

    OmBas: Mari Jaga dan Rawat Drainase di Depan Rumah Kita

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BARUPPU’ — Setelah Awan Rantekarua dan Rindingallo, Program Kantor Bupati Mobile Toraja Utara kini berpindah ke Kecamatan Baruppu’. Aktivitas Kantor Bupati Mobile di Kecamatan Baruppu’ akan berlangsung selama dua hari, 7-8 Mei 2021. Selain mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparatur pemerintah, mulai dari Lembang, Lurah, hingga Kecamatan, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, juga meminta […]

  • Terbuat dari Ranting Bambu Ao’ yang Kaya Filosofi, UKI Toraja Juara 1 Lomba Pohon Natal Pemda Tana Toraja

    Terbuat dari Ranting Bambu Ao’ yang Kaya Filosofi, UKI Toraja Juara 1 Lomba Pohon Natal Pemda Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pohon Natal UKI Toraja dari Bahan Ranting Bambu Ao’. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) turut ambil bagian dalam lomba membuat dan menghias pohon natal yang digelar Pemda Tana Toraja dalam rangka menyambut dan memeriahkan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Barun2026  di Kabupaten Tana Toraja. Lomba yang […]

  • Motor Baku Tabrak di Makale, Satu Diantaranya Terjun ke Sungai

    Motor Baku Tabrak di Makale, Satu Diantaranya Terjun ke Sungai

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi Makale, tepatnya di Jembatan Sungai Surame, Jalan Ichwan depan pasar Makale, Kamis, 17 Maret 2022. Kecelakaan melibatkan dua unit motor, yakni motor Yamaha Jupiter Z dan Mio Seoul. Menurut saksi mata bernama Rajab, kecelakaan bermula saat pengendara motor Jupiter z bernama Dedi bergerak dari arah kolam Makale ke […]

  • Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

    Perolehan Suara 2 Calon Sama, Penyelesaian Hasil Pilkalem Gandangbatu, Rumit

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Sejatinya, jika merujuk Perda atau Peraturan Bupati (Perbup), penyelesaian persoalan kalau ada dua calon pemenang yang memperoleh suara sama, cukup simpel, yakni menghitung ulang. Jika hasilnya masih sama, cara berikutnya adalah melihat sebaran perolehan suara dari jumlah Dusun yang di Lembang tersebut. Namun persoalan yang terjadi di Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan […]

  • PT Malea Energy Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material Longsor di Randan Batu

    PT Malea Energy Kerahkan Alat Berat Bersihkan Material Longsor di Randan Batu

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE SELATAN — Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan lokasinya berdekatan dengan tempat bencana alam tanah longsor, PT Malea Energy memperlihatkan kepedulian terhadap warga yang terdampak. Selasa, 16 November 2021 atau dua hari pasca bencana alam tanah longsor yang menelan satu korban jiwa, perwakilan PT Malea Energy, Victor […]

expand_less