Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    100 Ribu Penerima PIP dan KIP Kuliah Jalur Aspirasi; Kerja Nyata Eva Stevany Rataba

    • calendar_month Sab, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Anggota DPR RI asal Toraja, Eva Stevany Rataba terus memperlihatkan komitmennya dalam memperjuangkan beasiswa bagi anak sekolah dan mahasiswa di daerah pemilihannya, Sulsel 3. Salah satu bukti nyata kerja anggota Komisi X dari Fraksi Nasdem ini adalah beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi. Untuk diketahui, […]

  • Anak Sekolah di Tana Toraja Menantang Maut Lintasi Jembatan Gantung Rusak

    Anak Sekolah di Tana Toraja Menantang Maut Lintasi Jembatan Gantung Rusak

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, REMBON —  Video sejumlah siswa SMP melintasi jembatan gantung yang dalam kondiai rusak, beredar di media sosial. Beberapa siswa SMP tersebut terlihat nekat menyeberangi jembatan yang kondisinya nyaris roboh dengan lantai yang sudah lapuk, bahkan sebagian lantainya sudah roboh. Para siswa SMP harus berpegangan di tali jembatan agar bisa menyebrangi jembatan rusak tersebut. Setelah […]

  • Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    Sosialisasi Perda, JRM: Desa adalah Ujung Tombak Penopang Kebutuhan Pangan

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021. Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan […]

  • Polres Toraja Utara Tangani 16 Kasus Bunuh Diri Selama Tahun 2020, Tana Toraja 14 Kasus

    Polres Toraja Utara Tangani 16 Kasus Bunuh Diri Selama Tahun 2020, Tana Toraja 14 Kasus

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bunuh diri adalah fenomena sosial yang paling menonjol selama tahun 2020 di Kabupaten Toraja Utara. Kepolisian Resor Toraja Utara mencatat ada 16 kasus bunuh diri yang terjadi selama tahun 2020. Sementara data di Polres Tana Toraja, mencatat sebanyak 14 kasus bunuh diri selama tahun 2020 di wilayah kabupaten Tana Toraja. “Ada 16 […]

  • Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    Akhir Agustus, Event Motor Trail Berhadiah Mobil dan 12 Unit Motor Digelar di Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Event Trail untuk promosi wisata berskala besar bakal digelar di Tana Toraja, akhir Agustus 2022 mendatang. Event bertajuk “Jelajah Bumi Lakipadada” ini berhadiah 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor trail, dan 11 sepeda motor bebek. Event yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke 65 Kabupaten Tana Toraja dan Hari […]

  • Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

    Surat Soal Pemberitahuan Lomba Senam Babylon Viral, Wabup Torut Perintahkan Kadispora Segera Tarik

    • calendar_month Kam, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Toraja Utara terkait pelaksanaan Lomba Senam Babylon antar instansi se-Toraja Utara, viral di media sosial. Surat bernomor 005.70/DISPORA/2021 yang berisi pemberitahuan Lomba Senam Babylon itu diributkan warga net karena bertentangan dengan aturan PPKM Level 3 dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan. […]

expand_less