Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Toraja Utara Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Setor Bukti LHKPN

    KPU Toraja Utara Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Setor Bukti LHKPN

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih belum menyetor tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Jumat, 19 Juli 2024, dari 30 anggota DPRD terpilih, baru 6 orang yang sudah menyetor bukti LHKPN kepada KPU Toraja Utara. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ menyatakan […]

  • Polisi Mulai Tertibkan Pengguna Knalpot Racing di Toraja Utara

    Polisi Mulai Tertibkan Pengguna Knalpot Racing di Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan, terutama sepeda motor,  yang menggunakan knalpot bogar atau racing. Hal ini dilakukan untuk mejaga situasi aman dan tertib di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pada Senin, 26 September 2022, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Toraja Utara intens melaksanakan patroli malam. Dipimpin Kanit Turjawali, […]

  • Bupati Toraja Utara Dikukuhkan Sebagai Ketua Bidang Organisasi Korwil APKASI

    Bupati Toraja Utara Dikukuhkan Sebagai Ketua Bidang Organisasi Korwil APKASI

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong resmi dikukuhkan sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Korwil dalam kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pengukuhan berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Juli 2025. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai penjuru tanah […]

  • Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    Pelaku Begal Terhadap Seorang Gadis di Pala’-Pala’ Divonis 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Sel, 17 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang gadis, yang terjadi di Pala’-Pala’, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, 24 Maret yang lalu. Sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Renol Rante Als Renol digelar majelis hakim yang dipimpin Roland […]

  • Nasdem Berbagi, DPD Partai Nasdem Tana Toraja Berbagi Takjil di 4 Masjid di Tana Toraja

    Nasdem Berbagi, DPD Partai Nasdem Tana Toraja Berbagi Takjil di 4 Masjid di Tana Toraja

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengurus DPD Partai Nasdem Tana Toraja menyerahkan Takjil Buka Puasa untuk Masjid Batupapan. (Foto: AP/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —- Bulan Ramadan menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus merawat toleransi antar umat beragama terutama di Kabupaten Tana Toraja yang dikenal sebagai miniatur kerukunan umat beragama. Lewat Nasdem Berbagi Kasih, Pengurus dan Anggota Fraksi DPD Nasdem […]

  • BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di […]

expand_less