Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toraja Utara

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 5 Des 2023
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa, Toraja Utara, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Selasa, 5 Desember 2023.

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal, Helka Rerung dan dihadiri langsung pihak pemohon, dalam hal ini ATR selaku Direktur perusahaan penyedia jasa yang diwakili kuasa hukumnya, Ghemaria Parinding dan kuasa termohon, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn. selaku Plt. Kasubsi Intel dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Helka Rerung, hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya saat membacakan putusan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum yang berlaku atau KUHAP karena dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, Termohon telah mempunyai dua alat bukti yang cukup yaitu melalui keterangan saksi, ahli, dan surat.

Sedangkan keberatan Pemohon mengenai tidak sahnya instansi yang melakukan audit kerugian negara, Hakim Helka dalam pertimbangannya menyatakan keberatan tersebut ditolak karena telah masuk dalam pembuktian materi pokok perkara, sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak.

Untuk diketahui dalam persidangan yang digelar selama 7 hari, Pemohon mengajukan 15 bukti surat, 1 satu Ahli dan 2 orang saksi, sedangkan Termohon mengajukan 65 bukti surat dan 2 orang saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Bangkelekila – To’yasa tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Toraja Utara nilai kontrak proyek sebesar Rp 7.002.621.000,00 dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892.146.005,00 dimana Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menetapkan dua tersangka yakni ATR selaku direktur perusahaan penyedia jasa dan BTP selaku PPK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah volume beberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi. Sehingga merugikan keuangan negara.

Tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya, ATR lalu melakukan upaya hukum praperadilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

    Penyaluran Dana Desa di Tana Toraja Sudah 55,32 Persen, DAK Fisik 10,53 Persen

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makale terus berupaya mempercepat pencairan dana desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021 guna mendorong pertumbuhan dan perputaran ekonomi daerah di tengah pandemi Covid-19. Kepala KPPN Makale, Susilo Tri Anggono menerangkan bahwa penyaluran DAK Fisik untuk Kabupaten Tana Toraja sudah mencapai Rp 13,275,873,250,- dari total […]

  • VIDEO: Dibawah Guyuran Hujan, Taufan Pawe Orasi Politik di Lapangan Bakti Rantepao

    VIDEO: Dibawah Guyuran Hujan, Taufan Pawe Orasi Politik di Lapangan Bakti Rantepao

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe melakukan orasi politik di hadapan ribuan warga yang berkumpul di Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar. Saking bersemangatnya, Walikota Pare-Pare ini turun dari panggung dan berorasi dibawah guyuran hujan lebat. Tidak hanya berdiri di satu tempat, […]

  • Dinkes Tana Toraja Tidak Keluarkan Surat Keterangan “Vaksin Kosong” untuk Pelaku Perjalanan

    Dinkes Tana Toraja Tidak Keluarkan Surat Keterangan “Vaksin Kosong” untuk Pelaku Perjalanan

    • calendar_month Jum, 30 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dr Ria Minoltha Tanggo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat keterangan dalam bentuk apapun terkait vaksinasi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Tana Toraja. Penegasan itu disampaikan dr Ria melalui Surat Himbauan Nomor 1293/SEK/UM/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Surat Himbauan ini merujuk Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 […]

  • UKI Toraja Tanam 60 Ribu Bibit Tanaman Buah di 100 Lembang dan Kelurahan

    UKI Toraja Tanam 60 Ribu Bibit Tanaman Buah di 100 Lembang dan Kelurahan

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA, RANTEPAO — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja melalui Lumbung Diakonia Crisis Center Gereja Toraja menerima bantuan 60.000 pohon tanaman buah dari Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia). Ketua 1 BPS Gereja Toraja, Pdt Alfred Anggui mengatakan bantuan ini adalah apresiasi Luhut Binsar Panjaitan terhadap Lumbung Diakonia Crisis Center Gereja Toraja […]

  • Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    Jelang Pensiun dari Polri, Pemilik Perusahaan Bus Manggala Trans Yohanis Kiding Jadi Incaran Partai Politik

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Yohanis Kiding Pongsumben bersama Keluarga. (Foto/DokumenPribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Perwira Polri sekaligus Pemilik Perusahaan Otobus Manggala Trans Yohanis Kiding Pongsumben dalam waktu dekat akan memasuki masa purna bakti sebagai anggota Polri. Jika tidak ada aral melintang, 01 Juli 2025 mendatang, Yohanis Kiding akan memasuki masa purna bakti. Dengan status purna bakti dari instansi Polri, […]

  • Dapat Dana Hibah Rp 300 Juta, Pembangunan Gedung Centra GPdI Toraja Dimulai

    Dapat Dana Hibah Rp 300 Juta, Pembangunan Gedung Centra GPdI Toraja Dimulai

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Pembangunan Gedung Centra Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Padangiring Kecamatan Rantetayo dimulai, Senin, 28 Maret 2023 yang ditandai dengan pemasangan tiang pancang. Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, John Rende Mangontan sebagai rangkaian dari kegiatan kunjungan pengawas APBD di Toraja. Untuk diketahui, pembangunan Gedung Centra GPdI […]

expand_less