Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 4 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih). Lalu, TPS 003 Sungkun Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapala Pitu (DPT 282 pemilih). Dan TPS 004 Dusun Kalintiong Lembang Salu Kecamatan Sopai (DPT 177 pemilih).

Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS tersebut karena didapati ada unsur pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh KPPS setempat.

“Kelalaian yang didapati yakni ada warga yang bukan ber-KTP di Toraja Utara namun diberikan kesempatan memilih oleh KPPS setempat,” terang Brikken, Sabtu, 17 Februari 2024 malam.

Brikken menyatakan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan hal itu ke KPU Kabupaten Toraja Utara. Dan KPU sudah menyatakan siap melaksanakan PSU pada 4 TPS tersebut.

“Karena sudah ada rekomendasi maka kami meminta PPK di kecamatan untuk tidak melakukan rekapitulasi suara terhadap TPS-TPS bermasalah tersebut,” tegas Brikken.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu Kecamatan terkait Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara.

Semuel menjelaskan bahwa dari rekomendasi Bawaslu Kecamatan, terlihat bahwa ada pemilih yang memaksakan diri untuk melakukan pencoblosan, sementara identitasnya masih domisili di luar Sulawesi Selatan atau di luar Toraja Utara.

“Ya memang menurut dia (pemegang KTP) sudah lama tinggal di Toraja Utara, namun sesuai aturan, masyarakat yang KTP-nya di tempat lain harus mengurus surat keterangan pindah domisili dan mengisi form A surat pindah memilih,” jelas Semuel. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Inggris Maroson Rembon Terus Berkembang, WEI Indonesia Ikut Berkolaborasi

    Kampung Inggris Maroson Rembon Terus Berkembang, WEI Indonesia Ikut Berkolaborasi

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Foto bersama seluruh tamu undangan dalam kegiatan RURISE bersama dengan pengurus yayasan WEI setelah acara selesai. (foto: ind/kareba-toraja).   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON —- Sebuah Organisasi yang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan dan marginal melalui pengembangan Pendidikan, Sosial dan Ekonomi yakni Widya Erti Indonesia (WEI) kini hadir di Tana Toraja. Kampung Inggris Maroson yang terkenal […]

  • Kecamatan Kesu’ dan Balusu Juara Lomba Penyuluhan dan Administrasi Posyandu

    Kecamatan Kesu’ dan Balusu Juara Lomba Penyuluhan dan Administrasi Posyandu

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kader Posyandu dari Kecamatan Kesu’ dan Kecamatan Balusu keluar sebagai juara dalam lomba penyuluhan dan administrasi Posyandu yang dilaksanakan TP PKK Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 29 September 2021. Untuk kategori penyuluhan, posisi kedua dan ketiga ditempati kader Posyandu dari Kecamatan Baruppu’ dan Sesean Suloara. Sedangkan untuk kategori administrasi Posyandu, juara dua dan […]

  • Diduga Akibat Jalan Rusak, Truk Ekspedisi Terbalik di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Truk Ekspedisi Terbalik di Jalan Poros Enrekang-Toraja

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sebuah truk ekspresi yang memuat barang campuran terbalik di jalan poros Enrekang-Toraja, tepatnya di Lembang (Desa) Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Minggu, 2 Januari 2022 malam. Truk ekspedisi dengan nomor polisi DD 8869 RM ini diduga kelebihan muatan sehingga terbalik saat melintasi jalan rusak (berlubang) dan menikung di Kilometer 23 Mengkendek. Di […]

  • Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    Serahkan Beasiswa PIP Bagi Pelajar Disabilitas di Tana Toraja, Eva Rataba Titikkan Air Mata

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba menyerahkan bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa Disabilitas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Tana Toraja di Minanga, Lembang Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek, Senin, 25 Juli 2022. Dihadapan anak-anak istimewa berkebutuhan khusus, Eva Rataba tak sanggup menahan haru hingga […]

  • Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

    Ketahuilah, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kian marak di Toraja; baik di Tana Toraja maupun di Toraja Utara. Terkini, 2 pemuda asal Sa’dan ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur asal Sanggalangi. Kedua pemuda yang diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, itu masing-masing berinisial TP (21 tahun) […]

  • Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

    Selain Hukum Positif, Warga Madandan yang Cabuli Anak Tirinya Juga Disanksi Secara Adat

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTETAYO — Seorang ayah berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, dikenakan sanksi adat karena berulang kali mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Sebelumnya, MY ditangkap polisi atas laporan korban pada Selasa, 5 September 2023. Proses hukum terhadap pria berusia 41 tahun tersebut kini tengah berlangsung di Polres Tana Toraja. […]

expand_less