Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Empat TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 4 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih). Lalu, TPS 003 Sungkun Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapala Pitu (DPT 282 pemilih). Dan TPS 004 Dusun Kalintiong Lembang Salu Kecamatan Sopai (DPT 177 pemilih).

Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS tersebut karena didapati ada unsur pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan oleh KPPS setempat.

“Kelalaian yang didapati yakni ada warga yang bukan ber-KTP di Toraja Utara namun diberikan kesempatan memilih oleh KPPS setempat,” terang Brikken, Sabtu, 17 Februari 2024 malam.

Brikken menyatakan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan hal itu ke KPU Kabupaten Toraja Utara. Dan KPU sudah menyatakan siap melaksanakan PSU pada 4 TPS tersebut.

“Karena sudah ada rekomendasi maka kami meminta PPK di kecamatan untuk tidak melakukan rekapitulasi suara terhadap TPS-TPS bermasalah tersebut,” tegas Brikken.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu Kecamatan terkait Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS pada 4 Kecamatan di Toraja Utara.

Semuel menjelaskan bahwa dari rekomendasi Bawaslu Kecamatan, terlihat bahwa ada pemilih yang memaksakan diri untuk melakukan pencoblosan, sementara identitasnya masih domisili di luar Sulawesi Selatan atau di luar Toraja Utara.

“Ya memang menurut dia (pemegang KTP) sudah lama tinggal di Toraja Utara, namun sesuai aturan, masyarakat yang KTP-nya di tempat lain harus mengurus surat keterangan pindah domisili dan mengisi form A surat pindah memilih,” jelas Semuel. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan 147 Pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkup Pemkab Toraja Utara Dibatalkan

    Pelantikan 147 Pejabat Eselon 3 dan 4 di Lingkup Pemkab Toraja Utara Dibatalkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, membatalkan pelantikan 147 pejabat eselon 3 dan 4, yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Maret 2024. Surat Keputusan Pembatalan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 28 Maret 2024. Surat Keputusan Pembatalan itu bernomor 800.1.3.3.24 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Toraja Utara. Ada 7 Surat Keputusan Bupati Toraja Utara, masing-masing: SK Nomor: 821.22.008 […]

  • Pohon Kering Ancam Keselamatan Warga di Makale Utara, BPBD dan PLN Saling Lempar Tanggung Jawab

    Pohon Kering Ancam Keselamatan Warga di Makale Utara, BPBD dan PLN Saling Lempar Tanggung Jawab

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LEMO — Sebatang pohon berukuran besar yang berdiri di tepat di pinggir jalan Jalan Poros Makale-Rantepao, tepatnya di Pala’-Pala’, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan. Pohon yang sudah mati dan mulai kering serta berdiri tepat dipinggir jalan ini sangat rawan tumbang, apalagi saat ini cuaca buruk seperti angin dan […]

  • Setiap Calon Pengantin di Lembang Kaduaja Wajib Tes Urine

    Setiap Calon Pengantin di Lembang Kaduaja Wajib Tes Urine

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja kembali mempersiapkan program “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) yang kali ini dilakukan di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandang Batu Silannan, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu, 24 Maret 2021. Dalam sosialisasi “Desa Bersinar” ini hadir sebagai pemateri, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, Kepala Kesbangpol […]

  • Bertemu Menkominfo, Wabup Toraja Utara Minta Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    Bertemu Menkominfo, Wabup Toraja Utara Minta Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melakukan audens dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johny G. Plate di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Toraja Utara, Rony Tangkeallo dan Anugerah Yaya Rundupadang. Sementara Menkominfo, Johnny G. […]

  • Semua Indikator Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Prosentase Nasional

    Semua Indikator Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Prosentase Nasional

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dari lima indikator penanganan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara dari tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2021, prosentasenya lebih tinggi dari tingkat nasional. Ini sesuai laporan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, dr Remen Raula’bi, pada rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021. Tingkat […]

  • Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Polres Tana Toraja Kembali Perketat Izin Keramaian Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • calendar_month Senin, 28 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Menindaklanjuti Instruksi Mendagari Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM), Kepolisian Resor Tana Toraja kembali memperketat syarat pemberian izin keramaian bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka. Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, pun mengeluarkan Surat Edaran khusus terkait pengetatan […]

expand_less