Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Dianggap Tak Serius Mempertahankan Lapangan Gembira, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Toraja Utara

Dianggap Tak Serius Mempertahankan Lapangan Gembira, Mahasiswa Segel Kantor DPRD Toraja Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 23 Des 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Puluhan mahasiswa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 22 Desember 2021.

Selain membakar ban di jalan, mahasiswa juga menyegel Kantor DPRD Toraja Utara. Penyegelan dilakukan dengan menempel tulisan “Kantor Ini Kami Segel” dan pemasangan rantai di pintu depan kantor DPRD.

Hendra Rembonan, Koordinator Aksi, menyebut aksi unjuk rasa ini dilakukan karena mahasiswa kecewa dengan anggota DPRD Toraja Utara yang dianggap tidak mendukung aksi mahasiswa di Pengadilan Negeri Makale dalam rangka mempertahankan Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda, yang tengah dalam perkara dengan penggugat ahli waris Haji Ali.

DPRD Toraja Utara juga dianggap tidak serius memperjuangkan dan mempertahankan tanah Lapangan Gembira/Pacuan Kuda Rantepao, baik secara moral maupun politik. Terbukti, pemerintah Kabupaten Toraja Utara kalah dalam kasus tersebut hingga Peninjauan Kembali (PK).

Untuk diketahui, setelah Bupati Toraja Utara kalah dalam perkara pendata gugatan ganti rugi ahli waris Haji Ali atas tanah Lapangan Gembira yang terletak di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, kini pemerintah atau Gubernur Sulawesi Selatan masuk mendaftarkan gugatan perlawanan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan ahli waris Haji Ali. Sidang gugatan perlawanan Gubernur Sulsel itu sudah dilakukan dua kali di PN Makale.

Gubernur Sulsel melakukan gugatan perlawanan karena di atas objek sengketa terdapat dua aset Pemprov Sulsel, yang bersertifikat, masing-masing lokasi SMA Negeri 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan.

Dalam gugatan ganti rugi ahli waris Haji Ali ini, pihak penggugat sudah menang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hendra menyebut, gabungan elemen mahasiswa tidak akan pernah mundur dalam mempertahankan tanah Lapangan Gembira, meskipun putusan pengadilan sudah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Bahkan bila dilakukan eksekusipun, mahasiswa siap mempertahankannya.

“Sekalipun petugas akan melakukan eksekusi, ribuan warga Toraja Utara akan melakukan perlawanan,” tegas Hendra.

Dua anggota DPRD Toraja Utara yang menerima aspirasi para mahasiswa, yakni Yusuf Tangkemanda dan Ratte Salurante berjanji akan meneruskan aspirasi dan tuntutan para mahasiswa ke pimpinan dewan dan rapat paripurna DPRD Toraja Utara.

Usai di Kantor DPRD, para mahasiswa melanjutkan aksinya di depan Kantor Bupati Toraja Utara. (*)

Penulis: Desianti/Art
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belo Tarran Launching Buku “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Berisi Biografi 69 Jenderal Asal Toraja

    Belo Tarran Launching Buku “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Berisi Biografi 69 Jenderal Asal Toraja

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penulis Buku Belo Tarran melaunching Buku terbarunya berjudul “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”. (Foto/Arsyad-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penulis Buku yang juga merupakan Tokoh Pemuda  Toraja Belo Tarran melaunching Buku berjudul “Para Jenderal dari Negeri Para Raja”, Selasa 26 Agustus 2025. Launching Buku yang berisi biografi 69 Jenderal asal Toraja ini digelar di Aula […]

  • Pemuda Lintas Agama Akan Benahi Salib Singki’ yang Sudah Lama Terbengkelai

    Pemuda Lintas Agama Akan Benahi Salib Singki’ yang Sudah Lama Terbengkelai

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Objek wisata Buntu Singki’ dengan ikon utama Salib berukuran besar di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, yang sejak lama terbengkelai, bakan segera dibenahi. Yang akan membenahi adalah para pemuda lintas denominasi gereja dan agama. Kerja bareng membenahi objek wisata Buntu Singki’ ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Februari 2023. “Ratusan pemuda lintas sinode, […]

  • Ini Alasan Penurunan Gaji Kapala Lembang dan Honor BPL di Toraja Utara

    Ini Alasan Penurunan Gaji Kapala Lembang dan Honor BPL di Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah Kepala Lembang dan anggota Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) lagi galau. Kepada kareba-toraja.com, mereka mengeluhkan penurunan gaji dan honor, yang mulai diberlakukan sejak Januari 2023. Bukan mereka saja, ternyata semua Kepala Lembang dan BPL di Toraja Utara mengalami hal yang sama. Gaji Kepala Lembang turun sekitar 25% dari biasanya. Sedangkan honor untuk […]

  • Objek Wisata di Toraja Utara Ditutup Selama 2 Minggu

    Objek Wisata di Toraja Utara Ditutup Selama 2 Minggu

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menutup sementara semua objek (destinasi) wisata yang ada di daerah itu. Penutupan mulai diberlakukan sejak Jumat, 23 Juli 2021 hingga 5 Agustus 2021. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, Yorry R. Lesawengen mengatakan penutupan destinasisi wisata ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor […]

  • Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

  • Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    Abaikan Hak Ulayat, PLTMH Ma’dong Disomasi Ahli Waris Dua Tongkonan

    • calendar_month Kam, 17 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Ahli waris dari dua Tongkonan yang ada Lembang Paku dan Ma’dong melakukan somasi (peringatan) kepada manajemen PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong (pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong) terkait hak-hak masyarakat di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang terabaikan. Kedua Tongkonan, yang ahli warisnya melakukan somasi itu, yakni Tongkonan Tondok Kuring Paku […]

expand_less