Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Puang Mengkendek Gelar Aksi di Bandara Toraja

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK —  Ahli waris Puang Sesa Bonde dan Puang Mengkendek melakukan aksi gelar spanduk di lokasi Bandara Udara Buntu Kuni yang saat ini bernama Toraja Aiport.

Aksi ini dilakukan setelah gugatan mereka dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 207 K/PDT/ 2013, tertangal 27 November 2014 dan dinyatakan inkraht.

Aksi ini juga meminta kepada pihak berwenang agar segera melakukan pembayaran atas lahan yang mereka miliki, dimana sebelumnya dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, berkas perkara Tipikor oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menyatakan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi Mengkendek, Toraja, lengkap alias P21 pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga  Lagi, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Lumbung Milik Warga Sangalla’

Hal ini, menurut penggiat anti korupsi, Daniel Bemba mengindikasikan keselarasan pandangan antara putusan MA dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (P21).

“Olehnya itu, tidak ada lagi alasan pihak pemerintah daerah untuk segera membayarkan kepada para pemilik lahan yang sah,” tegas Daniel Bemba di Makale, Senin, 1 Februari 2021.

Dalam persidangan Tipiko nantinya, lanjut Bemba, diharapkan putusannya juga akan senada dan selaras dengan putusan MA.

“Dimana Panitia Pembebasan Lahan Bandar Udara Buntu Kunyi telah melakukan salah bayar kepada pihak yang tidak memiliki alas hak. Agar penegakkan hukum betul-betul bejalan sesuai norma dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas Daniel Bemba. (*)

Baca Juga  Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan, JRM Serahkan Bantuan Kursi untuk Warga Buntu Limbong

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar