Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Dan Pongtasik Sosialisasi Penyebarluasan Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah

Dan Pongtasik Sosialisasi Penyebarluasan Perda No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dan Pongtasik melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perhubungan yang terletak di Kompleks Terminal Makale Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021.

Kegiatan penyebarluasan Perda dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah lingkup Kabupaten Tana Toraja, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Wanita.

Dalam sosialisasi Perda No 8 Tahun 2016, Dan Pongtasik menjelaskan Urusan pemerintahan daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Urusan pemerintahan daerah juga dimaksudkan untuk mendorong keselarasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Dan Pongtasik menjelaskan sosialisasi tersebut dianggap perlu untuk memberi pemahaman pada masyarakat bahwa urusan Pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan Asas kepastian hukum, tertib penyelenggara Negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

Sosialisasi Ini dianggap perlu untuk memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa urusan pemerintahan ada tiga hal pokok yakni urusan wajib, urusan pilihan dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.

Selain itu, Urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perhubungan, komunikasi dan informasi, koperasi dan UMKM, penanaman modal, Kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian Kebudayaan, perpustakaan dan arsip. Sementara untuk urusan pemerintahan daerah yang bersifat pilihan diantaranya pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, Perindustrian dan transmigrasi.

Sementara urusan pemerintahan daerah yang bersifat umum diantaranya pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku, agama, ras dan golongan, konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan dalam Wilayah Provinsi, kabupaten /Kota, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 24-25 Agustus Event Grasstrack dan Motocross Akan Digelar di Tana Toraja

    24-25 Agustus Event Grasstrack dan Motocross Akan Digelar di Tana Toraja

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Reitama Group akan menggelar event balap motor cross bertajuk “Grasstrack & Motocross Championship 2024” di Sirkuit Reitama Landopio, Dusun Alloan, Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, 24-25 Agustus 2024 mendatang. Event motor cross ini akan mempertandingkan 16 kelas dari 3 kategori masing-masing Kelas Utama (Pro), Kelas Lokal (Luwu Raya-Toraja-Enrekang) dan Kelas […]

  • Dengan Teknologi yang Dikembangkan Guru Besar UKI Paulus, Siswa SDN 59 Rea Pangkep Akhirnya Bisa Nikmati Internet

    Dengan Teknologi yang Dikembangkan Guru Besar UKI Paulus, Siswa SDN 59 Rea Pangkep Akhirnya Bisa Nikmati Internet

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGKEP — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 59 Rea yang terletak di Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkep, Sulsel, akhirnya bisa menikmati layanan internet gratis. Para siswa dan guru di sekolah tersebut mulai menikmati fasilitas internet gratis sejak Senin, 29 Agustus 2022. Area di sekitar sekolah ini sebelumnya merupakan daerah sulit diakses internet karena berada di tengah […]

  • PASKAH; Sebuah Refleksi Atas Kesetiaan, Pengorbanan, dan Terang Kebangkitan Kristus

    PASKAH; Sebuah Refleksi Atas Kesetiaan, Pengorbanan, dan Terang Kebangkitan Kristus

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    TEMARAN malam dan kesunyian meresapi seluruh Taman Getsemani di tentangan Lembah Kidron. Serangga malam pun terdiam sunyi karena kabut gelap yang meliputi seluruh bentangan tanah itu. Di kegelapan yang sunyi dan mencekam itu, segerombolan serdadu bersama penjaga Bait Allah dan Yudas Iskhariot yang dikirim oleh imam kepala dan tua-tua bangsa Yahudi tiba di tempat itu. […]

  • Dapur SPPG Disanksi, 3.000 Siswa di Makale, Tana Toraja Tidak Dapat MBG

    Dapur SPPG Disanksi, 3.000 Siswa di Makale, Tana Toraja Tidak Dapat MBG

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Cr1/Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kurang lebih 3.000 anak sekolah di Makale, Kabupaten Tana Toraja tidak mendapat Makan Bergizi Gratis (MBG) selama beberapa hari terakhir. Penyebabnya, salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Pantan dikenai sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ketua Satgas MBG Kabupaten Tana Toraja, yang juga Sekretaris Daerah Tana Toraja, […]

  • OPINI: Kodifikasi Hukum Adat dalam KUHP Baru; Menjaga Living Law Tana Toraja Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum

    OPINI: Kodifikasi Hukum Adat dalam KUHP Baru; Menjaga Living Law Tana Toraja Tanpa Mengorbankan Kepastian Hukum

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    Membaca ruang pengakuan hukum adat dalam KUHP Nasional dan batas kriminalisasi adat melalui PP Nomor 55 Tahun 2025  Oleh: Anselmus A.R. Masiku Sejak KUHP Nasional berlaku, hukum adat memperoleh ruang yang lebih nyata dalam sistem hukum pidana Indonesia. Bagi masyarakat Toraja, perubahan ini membuka kesempatan untuk menguatkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tetapi sekaligus menuntut […]

  • Mantan Bacalon Bupati Toraja Utara, PTR, Dikabarkan Meninggal Dunia

    Mantan Bacalon Bupati Toraja Utara, PTR, Dikabarkan Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ungkapan duka cita dari tokoh-tokoh politik Toraja, termasuk Tim Pemenangan Ombas-Dedy kepada Petrus Tangke Rombe, mengisi linimasa media sosial, Jumat, 18 Desember 2020 pagi. Wakil Bupati Toraja Utara, yang juga Calon Bupati Toraja Utara, Yosia Rinto Kadang menulis: Beliau adalah tokoh masyarakat Toraja Utara. Secara pribadi, saya dekat dengan beliau. Atas nama […]

expand_less