Curi Uang Rp 151 Juta dan Sepeda Motor di Toraja, Residivis Asal Jateng Ini Diringkus Polisi di Mangkutana
- account_circle Arthur
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025

Apr alias Yono, residivis asal Danrumagung, Kecamatan Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Jumat, 30 Mei 2025. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, LUWU TIMUR — Tim Sillakku’ Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap Apr alias Yono, warga Danrumagung, Kecamatan Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Jumat, 30 Mei 2025.
Apr alias Yono (25) ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 151 juta dan sebuah sepeda motor Jupiter Z milik seorang karyawan berinisial CAL (23) di sebuah kontrakan di Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, 27 Oktober 2024 silam.
Kepala Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, AIPDA Yunus Mellolo, menjelaskan bahwa saat ditangkap, terduga pelaku Apr alias Yono tidak melakukan perlawanan.
Polisi, kata Yunus, menyita sejumlah barang bukti kejahatan dari terduga pelaku, diantaranya sebuah sepeda motor jenis Jupiter Z tanpa nomor polisi, dan satu unit handphone.
AIPDA Yunus Mellolo menguraikan, kejadian ini bermula pada tanggal 27 Oktober 2024, dimana korban CAL memarkir sepeda motornya di halaman parkir sebuah perusahaan swasta di Tadongkon, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara.
Setelah memarkir sepeda motor, korban masuk ke kamarnya dan bermain game, kemudian tertidur. Keesokan harinya, korban tidak melihat sepeda motor miliknya di tempat dia parkir. Korban pun pergi mencari motornya namun tidak didapat. Sepulangnya korban CAL ke kamarnya, rekannya memberi tahu bahwa uang tunai sebesar Rp 151 juta yang disimpan di bawah kasus, juga hilang. Korban pun melapor ke Polres Toraja Utara.
“Usai menerima laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan keberadaannya. Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur,” urai AIPDA Yunus.
Pada Jumat, 30 Mei 2025, Tim Sillakku’ Resmob Polres Toraja Utara bergerak ke Mangkutana, Luwu Timur. Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek setempat, Tim Sillakku’ bergerak ke lokasi yang diduga ditempati terduga pelaku. Benar saja, saat Tim Sillakku’ tiba di rumah yang dicurigai, terduga pelaku Yono ada di sana. Tim pun menangkapnya, serta mengamankan sepeda motor yang dicuri.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari interogasi yang dilakukan polisi, terduga pelaku Yono mengakui semua perbuatannya. Uang sebesar Rp 151 juta sudah dihabiskan terduga pelaku berfoya-foya di café karaoke yang ada di Mangkutana.
Dari interogasi ini pula diperoleh informasi bahwa terduga pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Dia sudah 3 kali masuk penjara di Palopo. Terduga pelaku juga pernah kerja bersama-sama korban di perusahaan Setia Budi, tempat dimana pelaku melakukan pencurian. (*)
- Penulis: Arthur
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar