Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
  • visibility 3.363
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FOTO: Gelaran Hari Tari Dunia Bertajuk “Toraya Ma’gellu” di Buntu Pune

    FOTO: Gelaran Hari Tari Dunia Bertajuk “Toraya Ma’gellu” di Buntu Pune

    • calendar_month Jum, 29 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 814
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hujan lebat yang mengguyur wilayah Rantepao dan sekitarnya pada Kamis, 28 April 2022 sore tidak menyurutkan semangat para penari untuk memberikan penampilan terbaik pada pembukaan Hari Tari Dunia (World Dancing Day), yang untuk pertama kalinya dirayakan secara besar-besaran di Toraja. Hujan juga tidak menghalangi langkah ratusan penonton yang ingin menyaksikan secara langsung […]

  • Atlet dan Pengurus Taekwondo Tana Toraja Gelar Aksi Bersih-bersih di Objek Wisata Pango Pango

    Atlet dan Pengurus Taekwondo Tana Toraja Gelar Aksi Bersih-bersih di Objek Wisata Pango Pango

    • calendar_month Ming, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 541
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ratusan atlet dan pengurus Taekwondo melakukan aksi bersih-bersih di objek wisata Pango-Pango, Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale Selatan Tana Toraja, Sabtu-Minggu, 1-2 Oktober 2022. Dalam waktu dua hari itu, ratusan anak muda atlet Taekwondo ini membersihkan serta memungut sampah-sampah yang ada di objek wisata kebanggaan Tana Toraja tersebut. Selain membersihkan, mereka juga memasang […]

  • Pria 81 Tahun dan Wanita 63 Tahun Menikah di Makale Utara, Disaksikan Anak dan Cucu

    Pria 81 Tahun dan Wanita 63 Tahun Menikah di Makale Utara, Disaksikan Anak dan Cucu

    • calendar_month Kam, 7 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 704
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pernikahan sepasang pria dan wanita lanjut usia (Lansia) di Kelurahan Bungin Kecamatan Makale Utara digelar Kamis, 7 April 2022. Mempelai laki-laki bernama Petrus Sampebuba, berumur 81 tahun menikahi seorang wanita pujaan hatinya, Mince Tankin yang berumur 63 tahun. Pernikahan keduanya menjadi bukti cinta tak mengenal usia. Seperti pengantin pada umumnya, Petrus dan […]

  • Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    Kalla Toyota Toraja Gelar Fashion Show Anak Peringati HUT ke-15 Toraja Utara dan Hari Anak Nasional

    • calendar_month Ming, 23 Jul 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 366
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — PT Hadji Kalla Toyota Toraja menggelar acara Fashion Show anak dalam rangka memperingati HUT ke-15 Kabupaten Toraja Utara, 21 Juli dan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Acara Fashion Show Anak ini digelar di Kantor PT Hadji Kalla Cabang Toraja, Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Sabtu, 22 Juli […]

  • Pohon Tumbang Timpa Mobil, Warga Minta Pemkab Toraja Utara Pangkas Pohon di Jalur Rantepao-Bolu

    Pohon Tumbang Timpa Mobil, Warga Minta Pemkab Toraja Utara Pangkas Pohon di Jalur Rantepao-Bolu

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Desianti
    • visibility 1.528
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebuah minibus warna hitam yang melintas dari arah Rantepao menuju Bolu, rusak berat tertimpa pohon tumbang, di Tagari, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Senin, 7 April 2025 pagi. Beruntung, pengemudi maupun penumpang minibus tersebut, selamat. Meski begitu, pemilik minibus mengalami kerugian materi yang cukup besar karena kap depan mobilnya mengalami kerusakan […]

  • Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

    Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • visibility 581
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatatkan bahwa jumlah pemanfaatan layanan kesehatan di tahun 2023 meningkat drastis. Capaian ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa menjalankan amanah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2023, jumlah pemanfaatan layanan peserta JKN di fasilitas kesehatan meningkat menjadi 606,7 juta, atau […]

expand_less