Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis yang diterima mantan Bupati Bantaeng dua periode ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman penjara 6 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 29 November 2021 malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dan hakim anggota, Muh. Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Sidang berlangsung secara offline dan online. Terdakwa Nurdin Abdullah didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung di akun Youtube KPK.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa, Prof Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,”  tutur Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, terdakwa Nurdin Abdullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dollar Singapura. Jika uang pengganti ini tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara ini bersifat tetap, maka harta benda Nurdin Abdullah akan disita.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik (dipilih dalam jabatan politik) terdakwa Nurdin Abdullah selama tiga tahun terhitung sejak usai menjalani hukuman sesuai putusan utama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Edy Rahmat, yang terkait dengan kasus yang menjerat Nurdin Abdullah.

Terhadap keputusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKM Pramuka UKI Toraja Gelar Kemah Lomba Penggalang III Diikuti Peserta dari 3 Kabupaten

    UKM Pramuka UKI Toraja Gelar Kemah Lomba Penggalang III Diikuti Peserta dari 3 Kabupaten

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka UKI Toraja menggelar kegiatan Kemah Lomba Penggalang (KELOM-G) III Toraja tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Bumi Perkemahan Pa’kambuan Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, 28-31 Oktober 2024. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta anggota Pramuka Penggalang (tingkat SMP/MTs) dari 3 kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Enrekang. Kemah […]

  • Kuliah Tamu, Mahasiswa UKI Toraja dan STIKIP Andi Matappa Pangkep Berbagi Ilmu dan Perluas Jaringan Sosial

    Kuliah Tamu, Mahasiswa UKI Toraja dan STIKIP Andi Matappa Pangkep Berbagi Ilmu dan Perluas Jaringan Sosial

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terus memperluas jaringan dan kemitraan. Kali ini, UKI Toraja bangun kemitraan melalui Implementation Arrangement (IA) dengan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Andi Matappa Kabupaten Pangkep. Implementation Arrangement antara Program Studi Pendidikan Matematika UKI Toraja dengan Program Studi Pendidikan Matematika STKIP Andi Matappa Pangkep meliputi Program […]

  • BERITA FOTO: Meriahnya Ibadah Raya I Memperingati 110 Tahun Injil Masuk Toraja di Makale

    BERITA FOTO: Meriahnya Ibadah Raya I Memperingati 110 Tahun Injil Masuk Toraja di Makale

    • calendar_month Kam, 9 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ibadah Raya I memperingati 110 Tahun Injil Masuk Toraja (IMT) yang berlangsung di Plaza Kolam Makale, Kamis, 9 Maret 2023 berlangsung khikmat dan meriah. Ribuan anggota jemaat dari berbagai penjuru Toraja menghadiri Ibadah Raya tersebut. Hadir pula Direktur Perhimpunan Pekabaran Injil Gereformeerd atau De Gereformeerde Zendingsbond (GZB), Martin Boogaart beserta empat misionaris dari […]

  • VIDEO: Air Sungai Sa’dan Meluap, Sejumlah Rumah Warga Terendam

    VIDEO: Air Sungai Sa’dan Meluap, Sejumlah Rumah Warga Terendam

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Toraja Utara, Selasa, 19 Oktober 2021 malam, tidak saja menyebabkan longsor di sejumlah titik. Volume air hujan yang begitu banyak membuat Sungai Sa’dan tak dapat menampungnya, air pun meluap. Luapan air Sungai Sa’dan ini menggenangi sejumlah rumah warga di Eran Batu, Kecamatan Kesu’. Ketinggian […]

  • Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Lantik Putra Toraja Sebagai Pembimas Katolik

    Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Lantik Putra Toraja Sebagai Pembimas Katolik

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Paulus Palondongan, pria kelahiran Tana Toraja, 23 November 1967 dilantik menjadi Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Juli 2021. Paulus dilantik oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel untuk mengisi kekosongan jabatan pada Bimas Katolik Kanwil Kemenag Sulsel yang ditinggalkan Antonius Yohanes Untung Nugroho karena memasuki masa purna […]

  • Nyaris Tenggelam di Kolam Makale, Wanita ODGJ Ini Diselamatkan Polisi

    Nyaris Tenggelam di Kolam Makale, Wanita ODGJ Ini Diselamatkan Polisi

    • calendar_month Ming, 21 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang wanita, yang berlakangan diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), nyaris tenggelam di Kolam Makale, Tana Toraja, Sabtu, 20 November 2021 pagi. Beruntung, ODGJ bernama Mery tersebut dilihat oleh beberapa anggota Polisi yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan pelayanan di Rumah Presisi Polres Tana Toraja, yang letaknya di sudut kolam. Bhabinkamtibmas […]

expand_less