Bobol Rumah dan Gasak Uang serta Perhiasan Senilai 56 Juta di Gandasil, Pria Asal Makassar Ditangkap Polisi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- visibility 998
- comment 0 komentar

Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan dan Uang tunai di Benteng Ambeso Gandasil diamankan Polres Tana Toraja. (Foto: HumasPolresTanaToraja)
KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Seorang pria berinisial JS (24) yang diduga melakukan pencurian di Buntu Kelurahan Benteng Ambeso Kecamatan Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah dilakukan upaya pengejaran.
Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat dikonfirmasi Selasa 21 Oktober 2025 membenarkan pihaknya telah mengamankan pria JS dan kini telah ditahan di Mapolres Tana Toraja.
“Pelaku berinisial JS (24) asal Makassar berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” ujar AKBP Budi Hermawan.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan korban HV (53) kepada kepolisian Minggu 13 Oktober 2025 yang mengaku telah kehilangan sejumlah barang miliknya dengan kondisi pintu rumah rusak dan kamar yang terbongkar.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk menjelaskan kronologi kejadian bahwa di TKP ditemukan pintu samping rumah dan kamar korban dalam keadaan rusak serta kamar terbongkar.
Menurut Korban juga telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian Rp. 56.000.000,-.
“Respon cepat dan kerja keras unit resmob Polres Tana Toraja dengan serangkaian penyelidikan dilakukan sehingga pada 14 Oktober 2025 terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Kelurahan Tondon Makale Kabupaten Tana Toraja,”ujar IPTU Arlin
IPTU Arlin mengurai bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 15 Oktober 2025 karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar